2.2.2.

Pekerjaan Lapangan

 

Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pekerjaan lapangan antara lain adalah :

 

 

 

A.

Pengumpulan Data Objek Pajak serta Pemberian NOP

 

 

 

1.

Pendataan dengan Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP

 

 

 

 

a.

Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Perorangan

 

 

 

 

 

(i)

Dengan menggunakan konsep sket/peta blok, petugas lapangan bersama-sama dengan aparat desa/kelurahan setempat membuat sket letak relatif bidang objek pajak yang ada pada blok yang bersangkutan.

Pada waktu membuat sket letak relatif objek pajak tersebut, Petugas lapangan memberikan NOP pada setiap bidang objek pajak dan mencatat data objek dan subjek pajak PBB dari buku induk/Buku C/Register Desa/daftar ringkas?informasi lainnya pada Daftar Sementara Data Objek dan Subjek PBB sebagaimana Lampiran 13. 

 

 

 

 

 

(ii)

Setelah letak relatif objek pajak dalam satu desa/kelurahan selesai dibuat, Petugas Lapangan bersama –sama dengan aparat desa/kelurahan mengidentifikasikan batas RT/RW atau yang setingkat dengan itu, dan selanjutnya menyampaikan SPOP dan stiker NOP kepada para Ketua RT/RW  sebanyak jumlah objek pajak yang ada di wilayahnya untuk disampaikan kepada subjek pajak yang ada bangunannya.

 

 

 

 

 

(iii)

Petugas lapangan mengumpulkan SPOP yang telah diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau kuasanya melalui para ketua RT/RW yang bersangkutan.

Pada konsep sket/peta blok diberi tanda apakah SPOP yang disampaikan kepada wajib pajak tersebut di atas sudah atau belum dikembalikan.

 

 

 

 

 

(iv)

Bila dalam suatu blok terdapat objek pajak yang bernilai tinggi/mempunyai karakteristik objek khusus, dilakukan penilaian individual.

 

 

 

 

 

b.

Pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP Kolektif.

Pada dasarnya, pendataan dengan alternatif ini dilaksanakan dengan tata cara yang sama seperti pendataan dengan penyebaran SPOP Perorangan. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :

 

 

 

 

 

(i)

Data objek dan subjek pajak yang telah disusun, disesuaikan dengan keadaan lapangan dan diisikan ke dalam SPOP Kolektif sesuai dengan urutan NOP (Contoh formulir SPOP Kolektif sebagaimana Lampiran 3).

 

 

 

 

 

(ii)

Pemberian NOP pada objek pajak dilakukan tanpa penempelan stiker NOP.

 

 

 

 

 

(iii)

Data rinci setiap bangunan dimasukkan ke dalam LSPOP Kolektif sesuai urutan NOP.

 

 

 

 

 

(iv)

Apabila di dalam blok terdapat objek pajak yang bernilai tinggi/mempunyai karakteristik objek khusus, pengisian SPOP menggunakan SPOP Perorangan dan dilakukan Penilaian Individual.

 

 

 

 

2.

Pendataan dengan Identifikasi Objek Pajak

 

 

 

 

a.

Dengan menggunakan konsep peta blok, petugas lapangan mengadakan identifikasi batas-batas objek pajak. Terhadap objek pajak yang tidak dapat diidentifikasikan batasnya, petugas lapangan melakukan pengukuran sisi objek pajak. Kegiatan tersebut dilakukan pada setiap bidang objek pajak. Setelah selesai mengidentifikasikan bidang objek pajak, langsung diberi NOP atas bidang objek pajak tersebut dan ditempel stiker NOP untuk objek pajak yang ada bangunannya. Selanjutnya petugas lapangan mengisikan data objek dan subjek pajak pada SPOP. 

 

 

 

 

b.

Setelah SPOP diisi, maka petugas lapangan mengkonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

Dalam hal pada saat itu, SPOP belum dapat dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya, maka dibuatkan salinan SPOP dan diserahkan kepada aparat desa/kelurahan atau pihak lain yang berkompeten untuk diteruskan kepada subjek pajak yang bersangkutan. Penyerahan SPOP dimaksud disertai denan tanda terima SPOP. 

 

 

 

 

c.

Setiap hari petugas lapangan mengumpulkan SPOP yang telah dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

 

 

 

 

3.

Pendataan dengan Verifikasi Data Objek Pajak

 

 

 

 

a.

Peta blok yang telah diisi dengan batas-batas bidang objek pajak hasil plotting/foto copy dari peta rincik, pada masing-masing bidang objek pajaknya diberi nama subjek pajak sesuai yang terdapat dalam buku rincik.

 

 

 

 

b.

Dengan menggunakan peta blok sebagaimana dimaksud pada butir a, petugas lapangan mengadakan penempelan Stiker NOP untuk objek pajak yang ada bangunannya sekaligus meneliti apakah ada perubahan data.

 

 

 

 

c.

Dalam hal terjadi Perubahan data, maka petugas melakukan kegiatan mulai dari identifikasi dan pengukuran objek pajak sampai dengan mengisi SPOP sesuai dengan data yang sebenarnyadan mengkonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya. Dalam hal SPOP belum dapat dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya, maka dibuatkan salinan SPOP dan diserahkan kepada aparat desa/kelurahan atau pihak lain yang berkompeten untuk diteruskan kepada subjek pajak yang bersangkutan disertai dengan tanda terima SPOP.

Dalam hal tidak terjadi perubahan data, maka petugas lapangan mengisi SPOP dengan menyalin data yang sudah ada pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta mengkonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

 

 

 

 

d.

Setiap hari petugas lapangan mengumpulkan SPOP yang telah dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

 

 

 

 

4.

Pendataan dengan Pengukuran Bidang Objek Pajak

 

 

 

 

a.

Dengan menggunakan konsep sket/peta blok, petugas lapangan mengadakan pengukuran batas-batas objek pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.6/1993 tanggal 30 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran dan Identifikasi Objek PBB.

Kegiatan tersebut dilakukan pada setiap bidang objek pajak. Setelah selesai mengukur satu bidang objek pajak, langsung diberi NOP atas bidang objek pajak tersebut dan ditempel stiker NOP bagi objek pajak yang ada bangunannya. Selanjutnya petugas lapangan mengisikan data objek dan subjek pajak pada SPOP.

 

 

 

 

b.

Setelah SPOP diisi, maka petugas lapangan mengkonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

Dalam hal SPOP belum dapat dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya, maka dibuatkan salinan SPOP dan diserahkan kepada aparat desa/kelurahan atau pihak lain yang berkompeten untuk diteruskan kepada subjek pajak yang bersangkutan. Penyerahan SPOP, dimaksud disertai dengan tanda terima SPOP.

 

 

 

 

c.

Setiap hari petugas lapangan mengumpulkan SPOP yang telah dikonfirmasikan kepada subjek pajak yang bersangkutan atau kuasanya.

 

 

 

B.

Penyerahan Hasil Pekerjaan Lapangan

 

 

 

1.

Petugas lapangan mengadakan penelitian terhadap SPOP hasil pendataan, dan selanjutnya diberi kode ZNT sesuai dengan letaknya.

 

 

 

2.

Penelitian SPOP dan pemberian kode ZNT tersebut di atas dibuatkan Daftar Penjagaannya.

Contoh formulir Daftar Penjagaan dapat dilihat pada Lampiran 14.

 

 

 

3.

Penyerahan hasil pekerjaan lapangan berupa SPOP dan net konsep sket/peta blokkepada Petugas Pengawas Lapangan, harus dibuatkan tanda terima. Selanjutnya Pengawas meneliti hasil pekerjaan lapangan dan menandatanganinya.

 

 

 

4.

Untuk SPOP Kolektif, sebelum diserahkan kepada pengawas petugas lapangan, data hasil pendataan terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada Kepala Desa. Penyerahan tersebut disertai dengan tanda terima penyerahan sebagaimana Lampiran 15.

 

 

 

5.

Secara hirarki, Pengawasan Petugas Lapangan meneruskan hasil pekerjaan lapangan yang diterimanya dari petugas Lapangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk diproses lebih lanjut.

 

 

 

C.

Penelitian Hasil Pekerjaan Lapangan

 

 

 

1.

Penelitian SPOP

 

 

 

 

a.

Penelitian ini dimaksud agar butir yang ada dalam SPOP diisi dengan jelas, benar, lengkap, serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

 

 

 

b.

Dalam hal pengisian tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan, agar dikembalikan kepada petugas lapangan untuk dilengkapi.

 

 

 

 

c.

Selain itu SPOP dicocokkan dengan sket/peta blok/ZNT agar data atributik yang telah dicatat pada SPOP sesuai dengan data grafisnya (posisi relatifnya pada sket/peta blok)

 

 

 

 

d.

Untuk SPOP Kolektif setelah selesai pelaksanaan pengumpulan data perlu diadakan verifikasi hasil pekerjaan Lapangan oleh petugas Kantor Pelayanan PBB dengan didampingi Kepala Desa/perangkat desa/pemuka masyarakat/wajib pajak.

Kegiatan verifikasi lapangan meliputi :

 

 

 

 

 

(i)

Mencocokkan nama wajib pajak, data objek dan subjek pajak termasuk rincian data dalam LSPOP Kolektif;

 

 

 

 

 

(ii)

Mencocokkan letak relatif objek pajak pada konsep sket/peta blok dan batas ZNT;

 

 

 

 

 

Apabila terjadi perubahan/kesalahan data, petugas verifikasi lapangan segera melakukan perbaikan data dan menandatanganinya dengan sepengetahuan Kepala Desa. Hasil pelaksanaan verifikasi lapangan dituangkan dalam formulir sebagaimana Lampiran 16.

 

 

 

 

2.

Penelitian Net Konsep Sket/peta Blok dan Net Konsep Sket/Peta ZNT

 

 

 

 

a.

Penelitian ini dimaksudkan agar net konsep sket/peta blok yang dibuat telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan, seperti halnya penulisan NOP, penentuan batas blok, ukuran peta, skala peta, legenda, dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk pembuatan sket/peta blok.

 

 

 

 

b.

Selanjutnya penelitian ini juga dimaksudkan agar net konsep sket/peta ZNT tersebut telah dibuat sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, seperti halnya penentuan batas ZNT, pencantuman kode ZNT, penulisan NIR, dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk pembuatan sket/peta ZNT.

 

 

 

 

3.

Penyempurnaan NIR dan ZNT

Jika berdasarkan hasil pekerjaan lapangan diperoleh data pasar baru serta diketahui bahwa batas ZNT yang terdapat dalam sket/konsep peta ZNT mengalami perubahan, maka NIR beserta sket/konsep peta ZNT dapat diubah berdasarkan data baru tersebut. Pekerjaan penyempurnaan NIR dan ZNT sebagaimana dimaksud di atas, selain dilaksanakan dalam satu paket dengan kegiatan pembentukan basis data SISMIOP, dapat juga dilaksanakan secara tersendiri serta merupakan kegiatan rutin setiap tahun dalam upaya penyempurnaan ZNT/NIP untuk menentukan penggolongan NJOP bumi.

 

 

2.2.3.

Pekerjaan Kantor

 

 

 

A.

Penelitian Data Masukan

Penelitian ini dimaksudkan agar pengisian SPOP dan formulir data harga jual diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sedangkan net konsep/peta blok digambar sesuai dengan petunjuk teknis pengukuran dan identifikasi objek pajak bumi dan bangunan. Dalam hal pengisian/penggambaran tersebut belum memenuhi syarat, maka data masukan tersebut harus dikembalikan kepada petugas yang bersangkutan.

 

 

 

B.

Pembendelan SPOP dan formulir-formulir data pasar

 

 

 

1.

SPOP

 

 

 

 

a.

Pembendelan SPOP dan data pendukungnya penting sekali untuk memudahkan penyimpanan dan pencarian kembali apabila diperlukan. Cara sederhana namun efektif adalah dengan memasang nomor pengenal di setiap formulir SPOP yang dijid dalam setiap bendel yang berisi kira-kira 100 objek pajak.

 

 

 

 

b.

Pembendelan SPOP tidak harus dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu (misalnya per blok) tetapi dapat dibendel secara acak karena karena pengenalan dan lokasi setiap formulir SPOP secara mudah dapat dicari dengan menggunakan komputer.

 

 

 

 

c.

Setiap bendel SPOP diberi nomor yang unik, terdiri atas enam digit dengan sistematika sebagai berikut :

 

 

 

 

 

(i)

Dua digit pertama menyatakan tahun pendataan

 

 

 

 

 

(ii)

Empat digit selanjutnya merupakan nomor bendel

 

 

 

 

 

Contoh : 97.0001, 97.0125, 97.1450, dst.

 

 

 

 

 

Nomor bendel ini dapat ditulis atau dicetak, kemudian ditempatkan pada sudut kanan atas halaman muka dan samping kiri ketebalan bendel.

 

 

 

 

d.

Setiap formulir SPOP yang ada pada setiap bendel diberi nomor berurutan pada sudut kanan atas yang terdiri atas sembilan digit. Enam digit pertama menyatakan nomor bendel sebagaimana dimaksud pada huruf c, sedangkan tiga digit terakhir menyatakan nomor lembar SPOP dan lampirannya.

 

 

 

 

 

Contoh

:

97.0125.001, 97.0125.002, 97.0125.003, dst.

 

 

 

 

 

 

:

97.0126.001, 97.0126.002, 97.0126.003, dst.

 

 

 

 

 

Penjilidan bendel sebaiknya menggunakan kertas karton tipis yang ditutup dengan plastik untuk melindungi dari debu dan memperlambat kerusakan.

 

 

 

 

2.

Formulir-formulir data pasar

Formulir data pasar terdiri dari Formulir Data Harga Jual, Formulir Pengumpulan Data Tanah, Formulir Pengumpulan Data Transaksi, dan Daftar Upah Pekerja, Harga Bahan Bangunan, dan Sewa Alat. Untuk memudahkan menemukan kembali apabila diperlukan, pembendelan formulir data pasar disesuaikan dengan kelompoknya masing-masing. Untuk pemeliharaan basis data, pembendelan SPOP dan formulir-formulir data pasar dapat dilakukan setelah perekaman data. 

 

 

 

C.

Perekaman Data

 

 

 

1.

Perekaman ZNT dan DBKB

Perekaman ZNT dilakukan dengan memasukkan kode masing-masing ZNT beserta NIR-nya ke dalam komputer.

Perekaman DBKB dilakukan dengan memasukkan harga bahan bangunan dan upah pekerja dari setiap wilayah Daerah Kabupaten//Kota ke dalam komputer. Perekaman ZNT dan DBKB harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan perekaman SPOP.

 

 

 

 

2.

Perekaman SPOP

 

 

 

 

a.

SPOP yang sudah dibendel diserahkan kepada masing-masing Operator Date Entry untuk direkam ke dalam komputer. Proses penerimaan dan perekaman SPOP dikoordinir oleh Operator Console.

 

 

 

 

b.

Perekaman data dilaksanakan setiap hari, dan apabila jumlah yang akan direkam cukup banyak, perekaman dapat dilaksanakan siang dan malam. Untuk itu perlu dibuatkan jadwal penugasan Operator Data Entry.

 

 

 

D.

Pengawasan Kualitas Data

 

 

 

1.

Validasi DHR

 

 

 

 

a.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memeriksa kebenaran perekaman data dari SPOP ke dalam komputer yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

 

 

 

 

b.

Petugas Pemeriksa memberi tanda dengan warna tertentu, misalnya merah, atas setiap kesalahan yang ditemui dalam DHR.

 

 

 

 

c.

Petugas pemeriksa membuat Daftar Hasil Pemeriksaan DHR yang memuat nomor urut, NOP, jenis kesalahan, dan keterangan lainnya Daftar tersebut ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan diserahkan kepada petugas perekam data melalui Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

Contoh formulir Daftar Hasil Pemeriksaan dapat dilihat pada Lampiran 17.

 

 

 

 

d.

Hasil Pemeriksaan tersebut dijadikan bahan untuk membetulkan kesalahan yang terjadi dalam perekaman data.

 

 

 

 

e.

Bahan yang dijadikan acuan dalam pemeriksaan DHR adalah SPOP, peta blok, dan peta ZNT yang bersangkutan.

 

 

 

 

f.

Validasi hasil rekaman dapat juga dilaksanakan tanpa melalui hasil cetakan (hard copy) DHR, yaitu langsung dari SPOP ke layar komputer (screen). Kegiatan tersebut dilakukan oleh bukan petugas yang merekam data dari desa/kelurahan yang sedang divalidasi, tetapi harus dilakukan oleh petugas lain.

 

 

 

 

2.

Penggunaan Hasil Validasi

 

 

 

 

a.

Mencocokkan SK Kepala Kantor Wilayah DJP dengan peta ZNT, untuk mengetahui kebenaran dan kesamaan kode ZNT dan NIR yang ada pada Lampiran SK Kepala Kantor Wilayah tersebut yang tidak tercatat pada peta ZNT.

 

 

 

 

b.

Mencocokkan jumlah objek pajak yang telah direkam dengan objek pajak yang terdapat di lapangan/peta blok.

 

 

 

 

c.

Mengetahui objek-objek, pajak yang tidak dikenakan/dikecualikan dan pengenaan pajak, agar tidak diterbitkan SPPT atas objek dimaksud. 

 

 

 

 

d.

Mengetahui objek-objek janggal untuk diteliti ulang.

 

 

 

E.

Penyimpanan Bendel

 

Bendel-bendel SPOP dan formulir-formulir data pasar yang telah direkam ke dalam komputer, disimpan pada rak bertingkat dan terbuka yang dapat dicapai dari dua sisi dengan jarak antar rak kira-kira 45 cm. Letak bendel-bendel SPOP dalam rak disusun sesuai dengan urutan nomor bendel, sehingga memudahkan penempatan dan pencarian kembali apabila diperlukan (terutama apabila ada wajib pajak yang mengajukan keberatan).

 

Penatausahaan bendel-bendel SPOP dan Bendel formulir-formulir data pasar dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

F.

Pembuatan dan Penyimpanan Sket/Peta

 

 

 

 

1.

Pembuatan Sket/Peta Blok

Petugas lapangan setiap hari menggambar hasil ukuran di lapangan pada net sket/peta blok (pada milimeter blok) per bidang objek pajak. Yang digambarkan pada peta blok, selain batas penguasaan/pemilikan tanah (dengan garis tegas), juga batas bidang bangunan (dengan garis putus-putus). Petugas gambar memindahkan sket/peta blok dari milimeter blok ke drafting film sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemetaan PBB. Sket/peta blok yang sudah selesai digambar kemudian dilichtdruk/fotocopy. Selanjutnya pada peta blok hasil lichtdruk/fotocopy tersebut digambar/ditegaskan batas ZNT yang ada dalam blok serta kode dari ZNT yang bersangkutan. Contoh sket/peta blok dapat dilihat pada Lampiran 18.

 

Untuk menunjang pelaksanaan aplikasi SIG PBB diusahakan pengadaan peta yang mempunyai grid dan koordinat.

 

 

 

 

2.

Pembuatan Sket/Peta Desa/Kelurahan 

Sket/peta desa/kelurahan dibuat berdasarkan sket/peta blok yang ada pada drafting film/kalkir dengan cara menggambar batas bloknya. Yang perlu diperhatikan dalam penggambaran sket/peta desa/kelurahan adalah pada waktu penyesuaian batas-batas blok. Detail yang digambar pada peta desa/kelurahan adalah jaringan jalan, sungai, batas wilayah administrasi pemerintahan, dan batas blok. Tata cara pembuatan sket/peta desa/kelurahan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Pemetaan PBB.

Untuk menunjang pelaksanaan aplikasi SIG PBB diusahakan pengadaan peta yang mempunyai grid dan koordinat.

 

 

 

 

3.

Pembuatan Peta Digital

Pekerjaan pembuatan peta digital untuk keperluan aplikasi SIG PBB dapat dilakukan sepanjang sarana dan prasarana pendukung telah tersedia. Petunjuk mengenai standarisasi Peta Digital akan diatur dalam aturan tersendiri. Adapun pelaksanaan selengkapnya dapat dilihat pada Bab II butir 2.4. tentang  Sistem Informasi Geografi PBB.

 

 

 

 

4.

Pembuatan Sket/peta ZNT

Tata cara pembuatan konsep sket/peta ZNT dijelaskan dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 1 tentang Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT dan Penentuan NIR.

 

 

 

 

5.

Penyimpanan Sket/peta ZNT

 

 

 

 

a.

Sket/peta yang digambar di atas drafting film/kalkir disimpan di dalam lemari gantung peta yang dapat memuat segala jenis sket/peta. Pada kanan atas gantungan sket/peta diberi indeks yang diambil dari kode wilayah sesuai dengan jenis sket/peta yang bersangkutan. Apabila sket/peta tersebut terdiri atas lebih dari satu lembar, di belakang kode wilayah dimaksud diberi tanda jumlah lembar.

 

 

 

 

 

b.

Sistematika indeks sket/peta ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

(i)

Sket/peta desa/kelurahan dan ZNT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

00.00.000.000.(00)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nomor Lembar Sket/Peta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Desa/Kelurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Daerah Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Daerah Propinsi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(ii)

Sket/peta blok

 

 

 

 

 

 

 

00.00.00.000.000.(00)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nomor Lembar Sket/Peta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nomor Blok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Desa/Kelurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Kecamatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Daerah Kabupaten/Kota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Daerah Propinsi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

Khusus pada penyimpanan sket/peta blok, setiap gantungan sket/peta blok lembar pertama ditempel karton berwarna bertuliskan indeksnya sebagai penunjuk, batas setiap desa/kelurahan. Pada setiap gantungan sket/peta blok lembar pertama untuk kelurahan dalam setiap kecamatan, ditempel karton berwarna lain yang bertuliskan sket/peta tersebut sebagai batas dari setiap kecamatan.

 

 

 

 

d.

Sket/peta yang disimpan tersebut di atas agar dibuatkan buku penjagaannya untuk mengetahui jenis dan jumlah lembar sket/peta yang ada.

 

 

 

 

e.

Sket/peta blok hasil lichtdruk/fotocopy dibendel per desa/kelurahan, serta disimpan pada lemari peta yang cocok untuk itu. Peta ini merupakan peta kerja bagi setiap keperluan administrasi PBB. Perubahan data grafis pada peta ini dilaksanakan oleh petugas khusus yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan PBB.

 

 

 

 

Pemutakhiran Data

 

Selama dalam proses pembentukan basis data dimungkinkan terjadi perubahan objek pajak, subjek pajak, atau zona nilai tanah. Setiap terjadi perubahan harus dilaporkan secara hirarkis sesuai dengan rentang kendali pengawasan. 

Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud di atas, maka pemutakhiran datanya dapat dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

 

 

1.

Perubahan Data Objek Pajak

 

 

 

 

a.

Perubahan data objek pajak dapat terjadi antara lain karena perubahan nama subjek pajak, kesalahan dalam pengukuran objek pajak, pemecahan atau penggabungan bidang objek pajak.

 

 

 

 

b.

Setiap terjadi perubahan data objek pajak khususnya perubahan yang berhubungan dengan karakteristik objek pajak, agar dibuatkan SPOP. Untuk membedakan dengan SPOP yang telah dibuat terdahulu atas objek pajak yang berubah, maka pada SPOP tersebut diberi tanda “PERBAIKAN”. Pemberian tanda dimaksud dapat ditulis tangan atau dicap.

 

 

 

 

c.

Khususnya perubahan data objek pajak karena adanya pemecahan bidang harus disertakan informasi grafisnya. Dalam hal tidak disertai dengan informasi grafisnya, maka perlu diadakan peninjauan ke lapangan. Hal ini sangat diperlukan guna menentukan NOP bagi pecahan bidang objek pajak dimaksud. 

 

 

 

 

d.

Setelah diteliti seperlunya, maka SPOP yang diberi tanda “PERBAIKAN” tersebut dibendel secara khusus dan selanjutnya diadakan pemutakhiran datanya pada komputer.

 

 

 

 

e.

Pemutakhiran data yang menyangkut data karakteristik objek pajak dilakukan per bidang objek pajak.

 

 

 

 

2.

Perubahan NIR dan/atau kode ZNT

 

 

 

 

a.

Setiap perubahan NIR agar dibuatkan daftar perubahannya sebagaimana Lampiran 19. Dalam daftar perubahan tersebut dicatat kode ZNT-nya, NIR lama, dan NIR yang baru. 

 

 

 

 

b.

Apabila terjadi perubahan NIR yang mengakibatkan perubahan batas ZNT, maka disamping dibuat daftar perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (a), juga dibuatkan daftar perubahannya dalam Formulir Pemutakhiran Kode Zona Nilai Tanah. Dalam daftar tersebut, dicatat NOP-NOP yang termasuk dalam ZNT lama maupun yang baru.

Contoh Formulir Pemutakhiran Kode Zona Nilai Tanah dapat dilihat pada Lampiran 20.

 

 

 

 

c.

Setelah diteliti seperlunya, maka daftar-daftar sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) di atas di bendel, dan selanjutnya diadakan pemutakhiran data pada komputer.

 

 

 

 

 

Perubahan data lainnya, misalnya penulisan nama jalan dan sebagainya, dapat dilaksanakan pada DHR yang diterbitkan sehubungan dengan standarisasi nama jalan atau persiapan pembuatan Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang klasifikasi NJOP.

 

Setiap terjadi perubahan khususnya yang menyangkut perubahan NOP dan ZNT, selain diadakan pemutakhiran datanya pada komputer, juga diadakan perubahan pada peta-peta yang berkaitan dengan perubahan-perubahan dimaksud.

 

 

 

H.

Produk Keluaran

 

 

 

1.

Peta Blok manual dan/atau Digital

 

 

 

2.

Peta Desa/Kelurahan Manual dan/atau Digital

 

 

 

3.

Peta ZNT

 

 

 

4.

DHR yang divalidasi

 

Next >>