|
|
B. |
PENILAIAN INDIVIDUAL |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Persiapan Kegiatan persiapan Penilaian Individual
pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan dalam penilaian massal. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Menyusun Rencana Kerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Menyiapkan SPOP, LSPOP dan
LKOK. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c. |
Menyeleksi data-data objek pajak
yang perlu dilakukan Penilaian Individual. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d. |
Mengumpulkan data-data lama,
sebagai pelengkap, dari objek pajak yang akan dinilai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Penilaian dengan Pendekatan Data Pasar Pada saat ini, untuk kepentingan
penilaian, objek pajak PBB, pendekatan data pasar sesuai digunakan untuk
Penilaian Individual terhadap tanah. Sedangkan penilaian untuk
bangunan menggunakan pendekatan biaya yang akan diterangkan di bagian 3. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Pengumpulan Data Pelaksanaan kerja pengumpulan
data pasar dalam Penilaian Individual dapat menggunakan formulir pengumpulan
data pasar untuk penentuan nilai tanah secara |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
i) |
Kesesuaian penggunaan dan luas
tanah data pembanding dengan objek pajak yang dinilai secara individu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
ii) |
Lokasi dan waktu transaksi
yang wajar |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Penilaian Konsep dasar penilaian
perbandingan data pasar untuk Penilaian Individual adalah membandingkan
secara langsung data pembanding dengan objek pajak yang dinilai dengan
menggunakan faktor-faktor penyesuaian yang lebih lengkap. Penilaian dilakukan
dengan cara sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
i) |
Dalam menentukan nilai tanah
diperhatikan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1. |
Kualitas dan kuantitas data
pembanding yang terkumpul. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2. |
NIR dimana objek pajak berada. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
ii) |
Cara membandingkan data dengan
faktor-faktor penyesuaian. Faktor-faktor yang
mempengaruhi objek pajak yang dinilai dengan diidentifikasi secara detail dan
dibandingkan dengan faktor yang sama pada data pembanding, Petugas penilai
dapat memilih minimal 3 (tiga) data pembanding yang sesuai dari beberapa data
pembanding yang terkumpul. Pada umumnya perbandingan yang dilakukan, meliputi
faktor : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1). |
Lokasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2). |
Aksesibilitas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
3). |
Waktu transaksi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
4). |
Jenis data (harga transaksi
atau harga penawaran). |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
5). |
Penggunaan tanah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
6). |
Elevasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
7). |
Lebar depan (terutama untuk
objek komersil). |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
8). |
Bentuk tanah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
9). |
Jenis hak atas tanah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
10). |
Dan lain sebagainya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Besarnya penyesuaian yang akan
diberi sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman penilai dengan menyebutkan
dasar-dasar pertimbangannya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
iii) |
Hasil penilaian tanah dengan
pendekatan data pasar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1). |
Apabila diperoleh nilai tanah
yang selisihnya terhadap NIR masih di bawah 10%, maka yang digunakan sebagai
dasar ketetapan PBB objek pajak yang dinilai adalah NIR. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2). |
Apabila selisih nilai tanah
terhadap NIR sebesar 10% atau lebih, maka nilai tanah hasil penilaian secra
individu tersebut dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk penentuan NIR
tahun pajak yang akan datang yang merupakan sumber informasi bagi Kantor
Pelayanan PBB. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Penilaian Dengan Pendekatan Biaya Pendekatan biaya digunakan
dengan Cara menambahkan nilai bangunan dengan nilai tanah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Pengumpulan Data |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
i) |
Pengumpulan Data Tanah Pada dasarnya pengumpulan data
tanah dilakukan dengan cara mengisi SPOP. Disamping itu penilain juga diminta
untuk mengumpulkan data tanah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1) |
luas |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2) |
Lebar depan |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
3) |
Aksesibilitas |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
4) |
Kegunaan |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
5) |
Elevasi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
6) |
Kontur tanah |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
7) |
Lokasi tanah |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
8) |
Lingkungan sekitar |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
9) |
Data transaksi di lokasi
sekitar |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Untuk memudahkan pelaksanaan pengumpulan
data tanah dan data transaksi digunakan formulir seperti dalam Lampiran 30. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
ii) |
Pengumpulan Data Bangunan Pengumpulan data bangunan
dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1) |
Mengumpulkan data objek pajak
dengan mempergunakan SPOP, LSPOP dan LKOK. Contoh LKOK seperti dalam Lampiran
31. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2) |
Data lain yang belum
tertampung dicatat dalam catatan tersendiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Penilaian |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(i) |
Penilaian Tanah Penilaian tanah adalah
sebagaimana dalam penilaian dengan pendekatan data pasar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(ii) |
Penilaian Bangunan Penilaian bangunan dilakukan dengan
cara menghitung Nilai Perolehan Baru Bangunan kemudian dikurangi dengan
penyusutan bangunan. Nilai Perolehan Baru Bangunan adlah seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh/ membangun bangunan baru. Penghitungan Nilai
Perolehan Baru Bangunan ini meliputi biaya komponen utama, komponen material
dan fasilitas bangunan. Biaya –biaya tersebut hendaklah sesuai dengan tanggal
penilaian dan lokasi objek pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Perhitungan Nilai Bangunan Pada dasarnya Penilaian Individual
adalah dengan memperhitungkan karakteristik dari seluruh objek pajak. DBKB
dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian, akan tetapi apabila
karakteristik-karakteristik dari objek pajak baik untuk komponen utama,
komponen material dan komponen fasilitas bangunan belum tertampung dalam
DBKB, perhitungan dapat dilakukan bangunan belum tertampung dalam DBKB,
perhitungan dapat dilakukan sendiri dengan pendekatan survai kuantitas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c. |
Konversi Nilai Jual Objek
Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(i) |
Nilai tanah per meter persegi
hasil dari analisis penilai dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan”
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23
Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diuabah dan ditambah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(ii) |
Nilai bangunan per meter persegi
hasil dari analisis penilai dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan”
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23
Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(iii) |
Untuk objek pajak yang terdiri
dari lebih dari satu bangunan, konversi dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai
seluruh bangunan dan dibagi luas seluruh bangunan. Nilai bangunan per meter
persegi rata-rata tersebut kemudian dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan” berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993
tanggal 23 Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
273/KMK.04/1995. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Penilaian dengan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan Pendekatan Kapitalisasi
Pendapatan digunakan dengan cara menghitung seluruh pendapatan dalam satu
tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan biaya kekosongan dan
biaya operasi. Selanjutnya dikapitalisasikan dengan suatu tingkat
kapitalisasi tertentu berdasarkan jenis penggunaan objek pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Pengumpulan Data Data-data yang harus
dikumpulkan dilapangan adalah : |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(i) |
Seluruh pendapatan dalam satu
tahun (diupayakan data pendapatan 3 tahun terakhir) dari hasil operasi objek
pajak. Pendapatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1) |
Pendapatan dari sewa, seperti objek
pajak perkantoran, pusat perbelanjaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2) |
Pendapatan dari penjualan,
seperti objek pajak pompa bensin, hotel, bandar udara, gedung bioskop, tempat
rekreasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(ii) |
Tingkat kekosongan, yaitu besarnya
tingkat persentase, akibat dari terdapatnya: luas lantai yang tidak tersewa,
jumlah kamar hotel yangtidak terisi, jumlah kursi yang tidak terjual untuk
gedung bioskop, dalam masa satu tahun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(iii) |
Biaya operasi dalam satu tahun
yang dikeluarkan, seperti gaji karyawan, iklan/pemasaran, pajak, asuransi.
Untuk objek pajak jenis perhotelan, perlu diperoleh data biaya-biaya lain,
misalnya : pemberian diskon atau komisi yang diberikan kepada biro perjalanan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(iv) |
Bagian pengusaha (operator’s
share), biasanya sebesar 25% s/d 40% dari keuntungan bersih. Data ini hanya
untuk objek pajak dengan perolehan pendapatan dari hasil penjualan |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(v) |
Tingkat kapitalisasi, besarnya
tergantung dari jenis penggunaan objek pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Untuk memudahkan pelaksanaan
pengumpulan data di lapangan, penilaian dengan pendekatan ini dapat
menggunakan formulir seperti dalam Lampiran 32. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Penilaian Proses penilaian dengan
pendekatan kapitalisasi pendapatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
berdasarkan jenis pendapatannya, yaitu : |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(i) |
Pendapatan dari sewa |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Proses penilaiannya adalah : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1). |
Menghitung pendapatan kotor
potensial dalam satu tahun yaitu seluruh pendapatan sewa dalam satu tahun
yang didapat dengan cara mengalikan besarnya sewa per meter persegi dalam
satu tahun dengan seluruh luas lantai bersih yang disewakan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2). |
Menentukan tingkat kekosongan
dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
3). |
Mengurangi pendapatan kotor
potential (butir 1) dengan tingkat kekosongan (butir 2) hasilnya adalah
pendapatan kotor efektif dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
4). |
Menghitung biaya-biaya operasi
(outgoings) dalam satu tahun yaitu biaya pengurusan, pemeliharaan, pajak
(PBB) dan asuransi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
5). |
Mengurangi pendapatan kotor
efektif dalam satu tahun (butir 3) dengan biaya-biaya operasi (butir 4)
hasilnya adalah nilai sewa bersih dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
6). |
Nilai objek pajak dihitung
dengan jalan mengalikan nilai sewa bersih (butir 5) dengan tingkat
kapitalisasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(ii) |
Pendapatan dari penjualan |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
Proses penilaiannya adalah : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1). |
Menghitung pendapatan kotor
potensial/dalam satu tahun yaitu seluruh pendapatan dari penjualan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2). |
Menentukan besarnya tingkat
kekosongan dalam satu tahun, diskon serta komisi yang dikeluarkan selama mengoperasikan
objek pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
3). |
Mengurangi pendapatan kotor
potential (butir 1) dengan tingkat kekosongan, diskon dan komisi (butir 2)
hasilnya adalah pendapatan kotor efektif dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
4). |
Menambahkan hasil butir 3
dengan pendapatan dari sumber-sumber lain. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
5). |
Menghitung biaya-biaya
operasional dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
6). |
Mengurangi pendapatan kotor
efektif dalam satu tahun (butir 4) dengan biaya-biaya operasi (butir 5)
hasilnya adalah keuntungan bersih dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
7). |
Kurangkan hak pengusaha
(operator share) sebesar 25% s/d 40% dari keuntungan bersih dalam satu tahun
(butir 6) sisanya adalah keuntungan bersih dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
8). |
Menghitung biaya-biaya operasi
lainnya (outgoings) dalam satu tahun yaitu biaya pengurusan, perbaikan, pajak
(PBB) dan asuransi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
9). |
Kurangi nilai sewa kotor
setahun (butir 7)dengan biaya-biaya operasi (butir 8) hasilnya adalah nilai
sewa bersih dalam satu tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
10). |
Nilai objek pajak dihitung
dengan jalan mengalikan nilai sewa bersih (butir 9) dengan tingkat
kapitalisasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c. |
Penentuan Tingkat Kapitalisasi Tingkat kapitalisasi
ditentukan dari pasaran properti yang sejenis dengan properti yang dinilai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(i) |
Tentukan nilai properti. Hal ini dapat diperoleh
melalui 2 cara: |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
1. |
Transaksi jual beli. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
2. |
Nilai investasi ditambah
keuntungan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(ii) |
Tentukan pendapatan bersih
dari properti tersebut. Pendapatan bersih ini dapat diperoleh
dengan jalan mengeurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya-biaya
operasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(iii) |
Contoh perhitungan. Sebuah Hotel “A” mempunyai
nilai jual di pasar wajar Rp. 500 Juta dan pendapatan bersihnya setahun Rp.
45 Juta.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
(iv) |
Untuk menentukan standar
kapitalisasi suatu jenis objek (misalnya hotel) di suatu |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
• |
PENYUSUNAN KONSEP LAMPIRAN KEPUTUSAN
KAKANWIL DITJEN PAJAK TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Konsep lampiran Keputusan
Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Klasifikasi dan besarnya nilai
jual objek pajak bumi yang disusun per desa/kelurahan setiap Daerah
Kabupaten/ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Daftar Biaya Komponen Bangunan
(DBKB) yang dibuat per jenis penggunaan bangunan dan disusun per Daerah Kabupaten/Kota.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Klasifikasi dan besarnya NJOP
bumi dan bangunan dengan nilai individu. Daftar Objek Pajak hasil Penilaian
Individu beserta nilainya disusun per desa/kelurahan dan memuat per objek
pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Selanjutnya ketiga lampiran
tersebut diusulkan kepada Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak
untuk ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4. |
SISTEM INFORMASI GEOGRAFI PBB Sistem Informasi Geografi (SIG)
PBB adalah suatu sistem yang dirancang terintegrasi dengan aplikasi SISMIOP
dengan menekankan pada analisis secara spasial (keruangan) yang selama ini
tidak dapat ditangani oleh aplikasi SISMIOP. Masukan dasar SIG PBB berasal
peta, foto, citra satelit maupun hasil survai. Dari data yang bersifat ruang
(geografi/spasial) ini diharapkan dapat lebih memberikan percepatan
visualisasi sehingga mempermudah pengambilan keputusan. Agar dapat
menghasilkan analisis yang akurat maka masukan SIG PBB haruslah mencerminkan
keadaan sebenarnya di lapangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4.1. |
Latar Belakang Pengembangan
SIG PBB |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Pemeliharaan basis data yang
selama ini dilaksanakan masih ditemukan kekurangselarasan antara data alfanumeris
dengan data grafis. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Pemutakhiran data grafis
alfanumeris dilakukan melalui update pada basis data di komputer, sedangkan
data grafis dilaksanakan secara manual, sehingga seringkali data grafis
selalu ketinggalan dengan data non grafis. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Dengan SIG PBB maka updating
data grafis dan alfanumeris dapat dialkukan secara bersamaan sehingga
pengelolaan PBB dan pelayanan kepada wajib pajak akan lebih meningkat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4.2. |
Maksud dan Tujuan Pengembangan
SIG PBB |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Menyediakan informasi grafis
secara cepat yang berhubungan dengan seluruh fungsi dalam administrasi pada
semua tingkat organisasi PBB, khususnya bagi kegiatan pemantauan operasional,
manajemen, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Menyelaraskan pemeliharaan
basis data antara data alfanumeris SISMIOP dengan data grafis SIG PBB,
disertai modul-modul aplikasi SIG PBB yang siap pakai dan dapat disajikan secara
grafis dengan waktu yang cepat, maka sangat membantu bagi perencana,
pelaksana, dan pengawas dalam pengelolaan PBB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2..4.3. |
Tahapan Pelaksanaan SIG PBB Pada garis besarnya, SIG PBB berintikan
pada pekerjaan pembuatan peta digital berkoordinat dengan posisi utara, yang
benar. Untuk mendapatkan peta dengan kriteria tersebut, dapat dilakukan
melalui pengukuran dengan peralatan survai biasa (meteran dan teodolit)
dibantu kompas atau peralatan survai canggih (Total Station) dengan dibantu
peralatan GPS (Mapping/Geodetic) guna referensi bila tidak ada titik kontrol
hasil GPS sebelumnya maupun dengan konversi peta garis yang telah ada ke peta digital, bagi Kantor
Pelayanan PBB yang telah mempunyai peta-peta garis. Pekerjaan konversi peta garis
ke peta digital ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
A. |
Tahapan Persiapan Tahapan persiapan meliputi : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Pengumpulan Peta Blok, Peta
Desa/Kelurahan, di wilayah lokasi kegiatan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Pengecekan kelengkapan dan
kesesuaian teknis sesuai dengan kaidah-kaidah Kartografi terhadap peta yang akan
dikerjakan, meliputi ketersambungan antar peta blok, kesesuaian NOP antara
peta dengan basis data SISMIOP, arah utara pada peta, kelengkapan detail peta
yang akan disambung satu sama lain dan keberadaan grid peta blok dan peta
kelurahan yang berkoordinat lokal atau koordinat bumi pada peta blok dan/atau
peta kelurahan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Persiapan Personil (drafter
dan operator komputer); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Persiapan peralatan termasuk di
dalamnya pengujian dan set up seluruh alat yang digunakan baik hardware
maupun software; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Pembuatan rencana waktu
pelaksanaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
B. |
Evaluasi Data dan Koreksi Peta Kegiatan evaluasi data dan koreksi
peta antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Membuat lay out peta blok yang
dimaksudkan untuk pengecekan ketepatan sambungan antar blok dan kelengkapan
data masing-masing blok pada tiap-tiap desa/kelurahan. Apabila terjadi ketidakcocokan
batas antar blok tersebut maka harus dilakukan koreksi terhadap kesalahan
yang ditemui, dengan cara melakukan penggambaran tambahan terhadap peta yang
kurang lengkap ataupun rekonstruksi gambar peta yang kurang tepat antar
batas-batas bloknya. Peta-peta blok yang digabungkan dalam lay out harus
dapat membentuk satu peta desa/kelurahan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Melakukan penambahan gambar
bidang, NOP, gambar bangunan dan nomor bangunan apabila di dalam peta blok belum
ada gambar bidang dan/atau bangunan terbaru dan disesuaikan dengan data yang
di basis data SISMIOP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pada tahapan ini harus
dilakukan sortir terhadap peta-peta yang bisa langsung dikerjakan, perlu
diperbaiki atau peta-peta yang secara teknis tidak dapat digunakan sama
sekali. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
C. |
Register Peta Blok dan Peta
Kelurahan Agar sebuah peta blok dapat
disambungkan secara baik dengan lembar peta blok disampingnya maka masing-masing
lembar peta blok yang berbatasan harus memiliki titik-titik registrasi yang
koordinatnya sama (baik lokal maupun bumi). Sebagai persiapan
masing-masing lembar peta blok perlu dilayout pada lembar kontrol dasar
mozaik peta gambar kontrol). Tujuan dari layout lembar-lembar peta blok ini adalah
membatasi kesalahan dan menentukan arah atau jurusan detail-detail pokok
dalam peta blok, peta kelurahan/desa dan peta kecamatan. Sebelumnya lembar
kontrol ini perlu disiapkan terlebih dahulu dengan cara menggambarkan
kotak-kotak grid dalam sistem proyeksi yang berlaku di lokasi tersebut
(proyeksi, nasional adalah Universal Transverse Mercator/UTM dengan datum DGN
1995 yang diadopsi dari WGS ’84 dan menggambarkan detail-detail pokok yang
dikutip dari peta-peta berkoordinat, misalnya : peta minit (minute plan) dari
TOPDAM, peta skala besar dari BAKOSURTANAL atau peta sejenis lainnya yang
dapat dipercaya ketelitian posisi horisontalnya. Gambar detail pokok ini
dibuat berskala sama dengan skala peta blok yang akan dilayout (1 : 1.000
atau 1 : 2.500). Selanjutnya dilakukan layout masing-masing lembar peta blok
dengan pedoman orientasi adalah detail-detail pokok yang tergambar pada
lembar kontrol. Batas peta blok dan detail
peta blok yang gambarnya tidak sesuai dengan gambar batas atau gambar detail
pada lembar kontrol dibetulkan secara manual. Layout peta blok ini harus
meliputi satu wilayah kelurahan utuh, selanjutnya masing-masing kelurahan
harus dapat digabung menjadi satu wilayah kecamatan utuh dan seterusnya.
Setelah lay out masing-masing lembar peta blok selesai baru dilakukab
pemindahi (scanning) atau digitasi. Selain itu apabila peta-peta
bloknya berasal dari hasil pengukuran akurat (total station/teodolit) denga
referensi titik kontrol yang tepat (GPS) maka dapat secara langsung diproses
lebih lanjut tanpa harus melakukan lay out. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
D. |
Perekaman Peta Peta yang direkam adalah peta
blok karena merupakan unit terkecil dari peta-peta yang ada. Perekaman peta
blok ke komputer dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Melalui scanning yang diikuti
dengan registrasi peta di komputer untuk kemudian dilakukan digitasi screen
terhadap setiap detail peta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Melalui digitasi pada meja
digitizer dimana tetap memerlukan registrasi peta. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
E. |
Registrasi Peta Blok Hasil
Scanning Pekerjaan registrasi Peta
adalah pekerjaan pemberian titik koordinat meter terhadap masing-masing peta blok
minimal 4 titik yang mewakili peta dengan ketentuan register : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Projection |
: |
Tergantung dari peta input.
Sebaiknya Category Universal Transverse Mercator (WGS 84) dengan zone
disesuaikan dengan lokasi kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Units |
: |
Meter |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
F. |
Editing peta blok ke dalam
bentuk digital (vektor) Sesuai dengan cara perekaman
peta ke dalam komputer, maka ada dua jenis pekerjaan editing peta blok ke
dalam bentuk digital (vektor) yaitu : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Hasil proses scanning Editing data raster
dimaksudkan untuk merubah data raster hasil scanning/transformasi menjadi
data vektor yang dilakukan dengan cara digitasi pada layar (screen) secara
manual. Konsep digitasi pada screen adalah sama dengan digitasi melalui alat
digitizer, perbedaannya hanya terletak pada peralatannya saja (mouse monitor
: digit mouse-meja digitasi) dan media input (bila digitasi pada screen,
media inputnya berupa hasil scanning sedangkan digitasi pada meja digitizer,
media inputnya berupa peta tanpa perlu dilakukan scanning), dimana data
vektor ini harus dibuat sesuai dengan format yang akan dipakai untuk
keperluan SIG PBB pada Software Mapinfo® Profesional versi
terbaru. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Proses digitasi. Pembuatan peta digital
(vektor) dengan menggunakan peralatan meja digitasi dan sesuai dengan format
yang akan dipakai untuk keperluan SIG PBB pada Software Mapinfo®
Profesional versi terbaru. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Proses editing peta ke dalam
bentuk digital (vektor) ini meliputi pekerjaan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Digitasi pada bidang
milik/tanah (layer bidang) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Digitasi pada batas bangunan
(layer bangunan) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Digitasi pada batas wilayah
dan utilitas yang terdiri dari : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Layer jalan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Layer sungai |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c. |
Layar teks |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d. |
Layer batas blok |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
e. |
Layer batas kelurahan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
f. |
Layer batas kecamatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
g. |
Layer batas kabupaten/kota |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
h. |
Layer batas propinsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Pemberian NOP untuk tiap-tiap
bidang tanah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Pemberian NOP berikut nomor
bangunan pada tiap-tiap bangunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6. |
Pemberian Identitas pada
tiap-tiap layer Utilitas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
G. |
PEMERIKSAAN HASIL EDITING PETA
DATA RASTER Setelah hasil editing
diselesaikan kemudian dilakukan pemeriksaan (evaluasi) melalui : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Check plot, yaitu dengan
membandingkannya hasil pencetakan peta digital tersebut terhadap peta dasarnya
(peta input) dari Kantor Pelayanan PBB atau peta-peta lain yang dipergunakan
sebagai sumber tentunya dalam skala yang sama. Hal ini dilakukan guna
mencegah terjadinya gambar (penarikan garis) yang sangat berbeda (kekurangan,
kelebihan, kesalahan mencolok) dengan peta dasarnya, kekeliruan pemberian
NOP, dan kekeliruan lain yang dapat dilihat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Analisis Data, adalah
pekerjaan membandingkan data spasial/peta dengan basis data SISMIOP secara otomatis
yang dituangkan dalam laporan hasil analisis. Adapun informasi yang
diperbandingkan adalah : NOP, luas bidang, bangunan beserta nomornya.
Toleransi yang diperbolehkan antara luasan di peta digital dan luasan di
SISMIOP adalah 10%. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Setelah proses evaluasi ini
dilaksanakan dan teruji benar, selanjutnya dibuat back up data digital
tersebut ke dalam media penyimpan (yang biasanya berupa optical disk). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4.4. |
KETENTUAN DI DALAM PEMBUATAN
PETA DIGITAL |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
A. |
Pemberian Nama File Peta
Digital Pemberian nama file peta
digital harus disesuaikan dengan kode wilayah dari peta tersebut. Contoh : Lembar peta blok yang akan dilakukan
editing adalah Blok 001 Kelurahan Melawati, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota
Jakarta Selatan maka penyimpanan file peta blok digital adalah 3171050005001. File peta blok digital
digabung menjadi satu kelurahan dengan nama 3171050005 dan ditambah kode
sesuai dengan jenis layer yang akan dibuat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
B. |
Pembuatan Layer Peta Digital |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1. |
Layer tanah/bidang – 3171050005 Gambar memiliki tipe Poligon
Fill Pattern None Border Garis penuh Color Black Width 0,17
mm (paling tipis) Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Layer bangunan – 3171050005bg Gambar memiliki tipe Poligon
Fill Pattern (MapInfo No. 5) Foreground (MapInfo No. 7)
Background None Border Style Garis putus (line style MapInfo nomor
5) Color Hijau Width 0,17 mm (paling tipis) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Struktur jalan – 3171050005jl Gambar memiliki tipe Polyline
Style Garis penuh Color Red Width 0,17 mm (paling tipis) Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4. |
Layer sungau – 3171050005sg Gambar memiliki tipe Polyline Style
Garis penuh Color Blue width 0,17 mm (paling tipis) Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5. |
Layer text – 3171050005tx Berisi : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Teks mengenai keseluruhan nama
utilitas jalan, sungai, informasi nama wilayah bersebelahan, informasi lokasi
penting, dan sebagainya, yang tidak terdapat termasuk layer-layer lain
berwarna hitam dengan tipe huruf italic berukuran sesuai gambar input. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Batas tepi jalan diperkeras
berwarna merah uktiran garis paling tipis, |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Batas tepi jalan tidak
diperkeras berwarna coklat kekuningan berukuran garis paling tipis, |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Batas tepi jalan TOL berwarna
merah berukuran garis tipis no.2, |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Batas tepi sungai berwarna biru
berukuran garis tipis no.2, |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
● |
Utilitas yang disertai dengan
simbolnya |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6. |
Layer batas blok – 3171050005bl Gambar memiliki tipe Poligon
Fill Pattern None Border Style Garis putus dan titik (line
style MapInfo nomor 13) Color Blue Width 0,25 mm (tipis no.2) Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7. |
Layer Simbol – 3171050005si Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Rincian layer Simbol
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8. |
Layer batas kelurahan – 3171050 Gambar memiliki tipe Polygon
Fill Pattern None Border Style Garis penuh color Green
Width 0,25 mm (tipis no.2) Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
9. |
Layer batas kecamatan -3171 Gambar memiliki tipe Polygon
Fill Pattern None Border Style Garis putus (line style MapInfo
nomor 7) Color Black Width 1 mm Struktur basis data
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10. |
Layer batas kabupaten / kota-605 Gambar memiliki tipe Polygon
Fill Pattern None Border Style Garis positif (line style
MapInfo nomor 32) Color Black Width 1 mm Struktur basis data
Penamaan layer batas daerah
kabupaten/kota menggunakan kode Kantor Pelayanan PBB masing-masing sesuai dengan
kode yang ada di basis data wilayah aplikasi SISMIOP. Hal ini disebabkan
karena satuan wilayah suatu Kntor Pelayanan PBB dapat meliputi satu atau
beberapa Daerah kabupaten/kota. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||