B.

PENILAIAN INDIVIDUAL

 

 

 

 

1.

Persiapan

 

Kegiatan persiapan Penilaian Individual pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan dalam penilaian massal. 

 

 

 

 

a.

Menyusun Rencana Kerja.

 

 

 

 

b.

Menyiapkan SPOP, LSPOP dan LKOK.

 

 

 

 

c.

Menyeleksi data-data objek pajak yang perlu dilakukan Penilaian Individual.

 

 

 

 

d.

Mengumpulkan data-data lama, sebagai pelengkap, dari objek pajak yang akan dinilai.

 

 

 

 

2.

Penilaian dengan Pendekatan Data Pasar

 

Pada saat ini, untuk kepentingan penilaian, objek pajak PBB, pendekatan data pasar sesuai digunakan untuk Penilaian Individual terhadap tanah.

Sedangkan penilaian untuk bangunan menggunakan pendekatan biaya yang akan diterangkan di bagian 3.

 

 

 

 

 

a.

Pengumpulan Data

 

Pelaksanaan kerja pengumpulan data pasar dalam Penilaian Individual dapat menggunakan formulir pengumpulan data pasar untuk penentuan nilai tanah secara massa (Lampiran 22). Untuk mendapatkan analisis data yang wajar harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

 

 

i)

Kesesuaian penggunaan dan luas tanah data pembanding dengan objek pajak yang dinilai secara individu.

 

 

 

 

 

ii)

Lokasi dan waktu transaksi yang wajar

 

 

 

 

 

b.

Penilaian

 

Konsep dasar penilaian perbandingan data pasar untuk Penilaian Individual adalah membandingkan secara langsung data pembanding dengan objek pajak yang dinilai dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian yang lebih lengkap. Penilaian dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

 

 

i)

Dalam menentukan nilai tanah diperhatikan :

 

 

 

 

 

 

1.

Kualitas dan kuantitas data pembanding yang terkumpul.

 

 

 

 

 

 

2.

NIR dimana objek pajak berada.

 

 

 

 

 

 

ii)

Cara membandingkan data dengan faktor-faktor penyesuaian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi objek pajak yang dinilai dengan diidentifikasi secara detail dan dibandingkan dengan faktor yang sama pada data pembanding, Petugas penilai dapat memilih minimal 3 (tiga) data pembanding yang sesuai dari beberapa data pembanding yang terkumpul. Pada umumnya perbandingan yang dilakukan, meliputi faktor :

 

 

 

 

 

 

1).

Lokasi.

 

 

 

 

 

 

2).

Aksesibilitas.

 

 

 

 

 

 

3).

Waktu transaksi.

 

 

 

 

 

 

4).

Jenis data (harga transaksi atau harga penawaran).

 

 

 

 

 

 

5).

Penggunaan tanah.

 

 

 

 

 

 

6).

Elevasi.

 

 

 

 

 

 

7).

Lebar depan (terutama untuk objek komersil).

 

 

 

 

 

 

8).

Bentuk tanah.

 

 

 

 

 

 

9).

Jenis hak atas tanah.

 

 

 

 

 

 

10).

Dan lain sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

Besarnya penyesuaian yang akan diberi sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman penilai dengan menyebutkan dasar-dasar pertimbangannya.

 

 

 

 

 

 

iii)

Hasil penilaian tanah dengan pendekatan data pasar.

 

 

 

 

 

 

1).

Apabila diperoleh nilai tanah yang selisihnya terhadap NIR masih di bawah 10%, maka yang digunakan sebagai dasar ketetapan PBB objek pajak yang dinilai adalah NIR.

 

 

 

 

 

 

2).

Apabila selisih nilai tanah terhadap NIR sebesar 10% atau lebih, maka nilai tanah hasil penilaian secra individu tersebut dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk penentuan NIR tahun pajak yang akan datang yang merupakan sumber informasi bagi Kantor Pelayanan PBB.

 

 

 

 

3.

Penilaian Dengan Pendekatan Biaya

 

Pendekatan biaya digunakan dengan Cara menambahkan nilai bangunan dengan nilai tanah.

 

 

 

 

 

a.

Pengumpulan Data

 

 

 

 

 

 

i)

Pengumpulan Data Tanah

 

Pada dasarnya pengumpulan data tanah dilakukan dengan cara mengisi SPOP. Disamping itu penilain juga diminta untuk mengumpulkan data tanah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

1)

luas

 

 

 

 

 

 

2)

Lebar depan

 

 

 

 

 

 

3)

Aksesibilitas

 

 

 

 

 

 

4)

Kegunaan

 

 

 

 

 

 

5)

Elevasi

 

 

 

 

 

 

6)

Kontur tanah

 

 

 

 

 

 

7)

Lokasi tanah

 

 

 

 

 

 

8)

Lingkungan sekitar

 

 

 

 

 

 

9)

Data transaksi di lokasi sekitar

 

 

 

 

 

 

 

Untuk memudahkan pelaksanaan pengumpulan data tanah dan data transaksi digunakan formulir seperti dalam Lampiran 30.

 

 

 

 

 

 

ii)

Pengumpulan Data Bangunan

 

Pengumpulan data bangunan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :

 

 

 

 

 

 

1)

Mengumpulkan data objek pajak dengan mempergunakan SPOP, LSPOP dan LKOK. Contoh LKOK seperti dalam Lampiran 31.

 

 

 

 

 

 

2)

Data lain yang belum tertampung dicatat dalam catatan tersendiri.

 

 

 

 

 

b.

Penilaian

 

 

 

 

 

 

(i)

Penilaian Tanah

Penilaian tanah adalah sebagaimana dalam penilaian dengan pendekatan data pasar.

 

 

 

 

 

 

(ii)

Penilaian Bangunan

Penilaian bangunan dilakukan dengan cara menghitung Nilai Perolehan Baru Bangunan kemudian dikurangi dengan penyusutan bangunan. Nilai Perolehan Baru Bangunan adlah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh/ membangun bangunan baru. Penghitungan Nilai Perolehan Baru Bangunan ini meliputi biaya komponen utama, komponen material dan fasilitas bangunan. Biaya –biaya tersebut hendaklah sesuai dengan tanggal penilaian dan lokasi objek pajak.

 

 

 

 

 

 

 

Perhitungan Nilai Bangunan

Pada dasarnya Penilaian Individual adalah dengan memperhitungkan karakteristik dari seluruh objek pajak. DBKB dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian, akan tetapi apabila karakteristik-karakteristik dari objek pajak baik untuk komponen utama, komponen material dan komponen fasilitas bangunan belum tertampung dalam DBKB, perhitungan dapat dilakukan bangunan belum tertampung dalam DBKB, perhitungan dapat dilakukan sendiri dengan pendekatan survai kuantitas.

 

 

 

 

 

c.

Konversi Nilai Jual Objek Pajak

 

 

 

 

 

 

(i)

Nilai tanah per meter persegi hasil dari analisis penilai dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan” berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diuabah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995.

 

 

 

 

 

 

(ii)

Nilai bangunan per meter persegi hasil dari analisis penilai dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan” berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995.

 

 

 

 

 

 

(iii)

Untuk objek pajak yang terdiri dari lebih dari satu bangunan, konversi dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai seluruh bangunan dan dibagi luas seluruh bangunan. Nilai bangunan per meter persegi rata-rata tersebut kemudian dikonversi ke dalam “Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan” berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 Lampiran I dan II sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 273/KMK.04/1995. 

 

 

 

 

4.

Penilaian dengan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan

 

Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan digunakan dengan cara menghitung seluruh pendapatan dalam satu tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan biaya kekosongan dan biaya operasi. Selanjutnya dikapitalisasikan dengan suatu tingkat kapitalisasi tertentu berdasarkan jenis penggunaan objek pajak.

 

 

 

 

 

a.

Pengumpulan Data

 

Data-data yang harus dikumpulkan dilapangan adalah :

 

 

 

 

 

(i)

Seluruh pendapatan dalam satu tahun (diupayakan data pendapatan 3 tahun terakhir) dari hasil operasi objek pajak. Pendapatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :

 

 

 

 

 

 

1)

Pendapatan dari sewa, seperti objek pajak perkantoran, pusat perbelanjaan.

 

 

 

 

 

 

2)

Pendapatan dari penjualan, seperti objek pajak pompa bensin, hotel, bandar udara, gedung bioskop, tempat rekreasi.

 

 

 

 

 

(ii)

Tingkat kekosongan, yaitu besarnya tingkat persentase, akibat dari terdapatnya: luas lantai yang tidak tersewa, jumlah kamar hotel yangtidak terisi, jumlah kursi yang tidak terjual untuk gedung bioskop, dalam masa satu tahun.

 

 

 

 

 

(iii)

Biaya operasi dalam satu tahun yang dikeluarkan, seperti gaji karyawan, iklan/pemasaran, pajak, asuransi. Untuk objek pajak jenis perhotelan, perlu diperoleh data biaya-biaya lain, misalnya : pemberian diskon atau komisi yang diberikan kepada biro perjalanan.

 

 

 

 

 

(iv)

Bagian pengusaha (operator’s share), biasanya sebesar 25% s/d 40% dari keuntungan bersih. Data ini hanya untuk objek pajak dengan perolehan pendapatan dari hasil penjualan

 

 

 

 

 

(v)

Tingkat kapitalisasi, besarnya tergantung dari jenis penggunaan objek pajak.

 

 

 

 

 

 

Untuk memudahkan pelaksanaan pengumpulan data di lapangan, penilaian dengan pendekatan ini dapat menggunakan formulir seperti dalam Lampiran 32.

 

 

 

 

 

b.

Penilaian

 

Proses penilaian dengan pendekatan kapitalisasi pendapatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis pendapatannya, yaitu :

 

 

 

 

 

 

(i)

Pendapatan dari sewa

 

 

 

 

 

 

Proses penilaiannya adalah :

 

 

 

 

 

 

1).

Menghitung pendapatan kotor potensial dalam satu tahun yaitu seluruh pendapatan sewa dalam satu tahun yang didapat dengan cara mengalikan besarnya sewa per meter persegi dalam satu tahun dengan seluruh luas lantai bersih yang disewakan.

 

 

 

 

 

 

2).

Menentukan tingkat kekosongan dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

3).

Mengurangi pendapatan kotor potential (butir 1) dengan tingkat kekosongan (butir 2) hasilnya adalah pendapatan kotor efektif dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

4).

Menghitung biaya-biaya operasi (outgoings) dalam satu tahun yaitu biaya pengurusan, pemeliharaan, pajak (PBB) dan asuransi.

 

 

 

 

 

 

5).

Mengurangi pendapatan kotor efektif dalam satu tahun (butir 3) dengan biaya-biaya operasi (butir 4) hasilnya adalah nilai sewa bersih dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

6).

Nilai objek pajak dihitung dengan jalan mengalikan nilai sewa bersih (butir 5) dengan tingkat kapitalisasi.

 

 

 

 

 

 

(ii)

Pendapatan dari penjualan

 

 

 

 

 

 

Proses penilaiannya adalah :

 

 

 

 

 

 

1).

Menghitung pendapatan kotor potensial/dalam satu tahun yaitu seluruh pendapatan dari penjualan.

 

 

 

 

 

 

2).

Menentukan besarnya tingkat kekosongan dalam satu tahun, diskon serta komisi yang dikeluarkan selama mengoperasikan objek pajak.

 

 

 

 

 

 

3).

Mengurangi pendapatan kotor potential (butir 1) dengan tingkat kekosongan, diskon dan komisi (butir 2) hasilnya adalah pendapatan kotor efektif dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

4).

Menambahkan hasil butir 3 dengan pendapatan dari sumber-sumber lain.

 

 

 

 

 

 

5).

Menghitung biaya-biaya operasional dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

6).

Mengurangi pendapatan kotor efektif dalam satu tahun (butir 4) dengan biaya-biaya operasi (butir 5) hasilnya adalah keuntungan bersih dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

7).

Kurangkan hak pengusaha (operator share) sebesar 25% s/d 40% dari keuntungan bersih dalam satu tahun (butir 6) sisanya adalah keuntungan bersih dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

8).

Menghitung biaya-biaya operasi lainnya (outgoings) dalam satu tahun yaitu biaya pengurusan, perbaikan, pajak (PBB) dan asuransi.

 

 

 

 

 

 

9).

Kurangi nilai sewa kotor setahun (butir 7)dengan biaya-biaya operasi (butir 8) hasilnya adalah nilai sewa bersih dalam satu tahun.

 

 

 

 

 

 

10).

Nilai objek pajak dihitung dengan jalan mengalikan nilai sewa bersih (butir 9) dengan tingkat kapitalisasi.

 

 

 

 

 

c.

Penentuan Tingkat Kapitalisasi

 

Tingkat kapitalisasi ditentukan dari pasaran properti yang sejenis dengan properti yang dinilai.

 

 

 

 

 

(i)

Tentukan nilai properti.

Hal ini dapat diperoleh melalui 2 cara:

 

 

 

 

 

 

1.

Transaksi jual beli.

 

 

 

 

 

 

2.

Nilai investasi ditambah keuntungan.

 

 

 

 

 

 

(ii)

Tentukan pendapatan bersih dari properti tersebut.

Pendapatan bersih ini dapat diperoleh dengan jalan mengeurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya-biaya operasi.

 

 

 

 

 

 

(iii)

Contoh perhitungan.

Sebuah Hotel “A” mempunyai nilai jual di pasar wajar Rp. 500 Juta dan pendapatan bersihnya setahun Rp. 45 Juta.

 

 

 

45 juta

 

 

Tingkat Kapitalisasi

=

------------

=

9%

 

 

500 juta

 

 

 

 

 

 

 

 

(iv)

 

Untuk menentukan standar kapitalisasi suatu jenis objek (misalnya hotel) di suatu kota, diperlukan banyak data dan analisis. Data tersebut kemudian dihitung seperti contoh perhitungan di atas, kemudian ditentukan suatu tingkat kapitalisasi yang standar.

 

 

 

PENYUSUNAN KONSEP LAMPIRAN KEPUTUSAN KAKANWIL DITJEN PAJAK TENTANG KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP

 

 

 

 

Konsep lampiran Keputusan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :

 

 

 

1.

Klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak bumi yang disusun per desa/kelurahan setiap Daerah Kabupaten/Kota dan dilengkapi dengan fotokopi peta ZNT.

 

 

 

2.

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang dibuat per jenis penggunaan bangunan dan disusun per Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

 

3.

Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi dan bangunan dengan nilai individu. Daftar Objek Pajak hasil Penilaian Individu beserta nilainya disusun per desa/kelurahan dan memuat per objek pajak.

 

 

 

 

Selanjutnya ketiga lampiran tersebut diusulkan kepada Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan.

 

 

2.4.

SISTEM INFORMASI GEOGRAFI PBB

 

Sistem Informasi Geografi (SIG) PBB adalah suatu sistem yang dirancang terintegrasi dengan aplikasi SISMIOP dengan menekankan pada analisis secara spasial (keruangan) yang selama ini tidak dapat ditangani oleh aplikasi SISMIOP. Masukan dasar SIG PBB berasal peta, foto, citra satelit maupun hasil survai. Dari data yang bersifat ruang (geografi/spasial) ini diharapkan dapat lebih memberikan percepatan visualisasi sehingga mempermudah pengambilan keputusan. Agar dapat menghasilkan analisis yang akurat maka masukan SIG PBB haruslah mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.

 

 

2.4.1.

Latar Belakang Pengembangan SIG PBB

 

 

 

1.

Pemeliharaan basis data yang selama ini dilaksanakan masih ditemukan kekurangselarasan antara data alfanumeris dengan data grafis.

 

 

2.

Pemutakhiran data grafis alfanumeris dilakukan melalui update pada basis data di komputer, sedangkan data grafis dilaksanakan secara manual, sehingga seringkali data grafis selalu ketinggalan dengan data non grafis.

 

 

3.

Dengan SIG PBB maka updating data grafis dan alfanumeris dapat dialkukan secara bersamaan sehingga pengelolaan PBB dan pelayanan kepada wajib pajak akan lebih meningkat.

 

 

2.4.2.

Maksud dan Tujuan Pengembangan SIG PBB

 

 

 

1.

Menyediakan informasi grafis secara cepat yang berhubungan dengan seluruh fungsi dalam administrasi pada semua tingkat organisasi PBB, khususnya bagi kegiatan pemantauan operasional, manajemen, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja.

 

 

2.

Menyelaraskan pemeliharaan basis data antara data alfanumeris SISMIOP dengan data grafis SIG PBB, disertai modul-modul aplikasi SIG PBB yang siap pakai dan dapat disajikan secara grafis dengan waktu yang cepat, maka sangat membantu bagi perencana, pelaksana, dan pengawas dalam pengelolaan PBB.

 

 

2..4.3.

Tahapan Pelaksanaan SIG PBB

 

Pada garis besarnya, SIG PBB berintikan pada pekerjaan pembuatan peta digital berkoordinat dengan posisi utara, yang benar. Untuk mendapatkan peta dengan kriteria tersebut, dapat dilakukan melalui pengukuran dengan peralatan survai biasa (meteran dan teodolit) dibantu kompas atau peralatan survai canggih (Total Station) dengan dibantu peralatan GPS (Mapping/Geodetic) guna referensi bila tidak ada titik kontrol hasil GPS sebelumnya maupun dengan konversi peta garis  yang telah ada ke peta digital, bagi Kantor Pelayanan PBB yang telah mempunyai peta-peta garis.

 

Pekerjaan konversi peta garis ke peta digital ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

 

 

 

A.

Tahapan Persiapan

 

Tahapan persiapan meliputi :

 

 

 

1.

Pengumpulan Peta Blok, Peta Desa/Kelurahan, di wilayah lokasi kegiatan;

 

 

 

2.

Pengecekan kelengkapan dan kesesuaian teknis sesuai dengan kaidah-kaidah Kartografi terhadap peta yang akan dikerjakan, meliputi ketersambungan antar peta blok, kesesuaian NOP antara peta dengan basis data SISMIOP, arah utara pada peta, kelengkapan detail peta yang akan disambung satu sama lain dan keberadaan grid peta blok dan peta kelurahan yang berkoordinat lokal atau koordinat bumi pada peta blok dan/atau peta kelurahan;

 

 

 

3.

Persiapan Personil (drafter dan operator komputer);

 

 

 

4.

Persiapan peralatan termasuk di dalamnya pengujian dan set up seluruh alat yang digunakan baik hardware maupun software;

 

 

 

5.

Pembuatan rencana waktu pelaksanaan.

 

 

 

B.

Evaluasi Data dan Koreksi Peta

 

Kegiatan evaluasi data dan koreksi peta antara lain :

 

 

 

1.

Membuat lay out peta blok yang dimaksudkan untuk pengecekan ketepatan sambungan antar blok dan kelengkapan data masing-masing blok pada tiap-tiap desa/kelurahan.

Apabila terjadi ketidakcocokan batas antar blok tersebut maka harus dilakukan koreksi terhadap kesalahan yang ditemui, dengan cara melakukan penggambaran tambahan terhadap peta yang kurang lengkap ataupun rekonstruksi gambar peta yang kurang tepat antar batas-batas bloknya. Peta-peta blok yang digabungkan dalam lay out harus dapat membentuk satu peta desa/kelurahan. 

 

 

 

2.

Melakukan penambahan gambar bidang, NOP, gambar bangunan dan nomor bangunan apabila di dalam peta blok belum ada gambar bidang dan/atau bangunan terbaru dan disesuaikan dengan data yang di basis data SISMIOP.

 

 

 

 

Pada tahapan ini harus dilakukan sortir terhadap peta-peta yang bisa langsung dikerjakan, perlu diperbaiki atau peta-peta yang secara teknis tidak dapat digunakan sama sekali.

 

 

 

C.

Register Peta Blok dan Peta Kelurahan

 

Agar sebuah peta blok dapat disambungkan secara baik dengan lembar peta blok disampingnya maka masing-masing lembar peta blok yang berbatasan harus memiliki titik-titik registrasi yang koordinatnya sama (baik lokal maupun bumi).

 

Sebagai persiapan masing-masing lembar peta blok perlu dilayout pada lembar kontrol dasar mozaik peta gambar kontrol). Tujuan dari layout  lembar-lembar peta blok ini adalah membatasi kesalahan dan menentukan arah atau jurusan detail-detail pokok dalam peta blok, peta kelurahan/desa dan peta kecamatan. Sebelumnya lembar kontrol ini perlu disiapkan terlebih dahulu dengan cara menggambarkan kotak-kotak grid dalam sistem proyeksi yang berlaku di lokasi tersebut (proyeksi, nasional adalah Universal Transverse Mercator/UTM dengan datum DGN 1995 yang diadopsi dari WGS ’84 dan menggambarkan detail-detail pokok yang dikutip dari peta-peta berkoordinat, misalnya : peta minit (minute plan) dari TOPDAM, peta skala besar dari BAKOSURTANAL atau peta sejenis lainnya yang dapat dipercaya ketelitian posisi horisontalnya. Gambar detail pokok ini dibuat berskala sama dengan skala peta blok yang akan dilayout (1 : 1.000 atau 1 : 2.500). Selanjutnya dilakukan layout masing-masing lembar peta blok dengan pedoman orientasi adalah detail-detail pokok yang tergambar pada lembar kontrol.

 

Batas peta blok dan detail peta blok yang gambarnya tidak sesuai dengan gambar batas atau gambar detail pada lembar kontrol dibetulkan secara manual. Layout peta blok ini harus meliputi satu wilayah kelurahan utuh, selanjutnya masing-masing kelurahan harus dapat digabung menjadi satu wilayah kecamatan utuh dan seterusnya. Setelah lay out masing-masing lembar peta blok selesai baru dilakukab pemindahi (scanning) atau digitasi.

 

Selain itu apabila peta-peta bloknya berasal dari hasil pengukuran akurat (total station/teodolit) denga referensi titik kontrol yang tepat (GPS) maka dapat secara langsung diproses lebih lanjut tanpa harus melakukan lay out.

 

 

 

D.

Perekaman Peta

 

Peta yang direkam adalah peta blok karena merupakan unit terkecil dari peta-peta yang ada. Perekaman peta blok ke komputer dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

 

 

 

a.

Melalui scanning yang diikuti dengan registrasi peta di komputer untuk kemudian dilakukan digitasi screen terhadap setiap detail peta.

 

 

 

b.

Melalui digitasi pada meja digitizer dimana tetap memerlukan registrasi peta.

 

 

 

E.

Registrasi Peta Blok Hasil Scanning

 

Pekerjaan registrasi Peta adalah pekerjaan pemberian titik koordinat meter terhadap masing-masing peta blok minimal 4 titik yang mewakili peta dengan ketentuan register :

 

 

 

 

Projection

:

Tergantung dari peta input. Sebaiknya Category Universal Transverse Mercator (WGS 84) dengan zone disesuaikan dengan lokasi kegiatan.

 

 

 

Units

:

Meter

 

 

 

F.

Editing peta blok ke dalam bentuk digital (vektor)

 

Sesuai dengan cara perekaman peta ke dalam komputer, maka ada dua jenis pekerjaan editing peta blok ke dalam bentuk digital (vektor) yaitu :

 

 

 

a.

Hasil proses scanning

Editing data raster dimaksudkan untuk merubah data raster hasil scanning/transformasi menjadi data vektor yang dilakukan dengan cara digitasi pada layar (screen) secara manual. Konsep digitasi pada screen adalah sama dengan digitasi melalui alat digitizer, perbedaannya hanya terletak pada peralatannya saja (mouse monitor : digit mouse-meja digitasi) dan media input (bila digitasi pada screen, media inputnya berupa hasil scanning sedangkan digitasi pada meja digitizer, media inputnya berupa peta tanpa perlu dilakukan scanning), dimana data vektor ini harus dibuat sesuai dengan format yang akan dipakai untuk keperluan SIG PBB pada Software Mapinfo® Profesional versi terbaru.

 

 

 

 

b.

Proses digitasi.

Pembuatan peta digital (vektor) dengan menggunakan peralatan meja digitasi dan sesuai dengan format yang akan dipakai untuk keperluan SIG PBB pada Software Mapinfo® Profesional versi terbaru.

 

 

 

 

Proses editing peta ke dalam bentuk digital (vektor) ini meliputi pekerjaan :

 

 

 

1.

Digitasi pada bidang milik/tanah (layer bidang)

 

 

 

2.

Digitasi pada batas bangunan (layer bangunan)

 

 

 

3.

Digitasi pada batas wilayah dan utilitas yang terdiri dari :

 

 

 

 

a.

Layer jalan

 

 

 

 

b.

Layer sungai

 

 

 

 

c.

Layar teks

 

 

 

 

d.

Layer batas blok

 

 

 

 

e.

Layer batas kelurahan

 

 

 

 

f.

Layer batas kecamatan

 

 

 

 

g.

Layer batas kabupaten/kota

 

 

 

 

h.

Layer batas propinsi

 

 

 

4.

Pemberian NOP untuk tiap-tiap bidang tanah.

 

 

 

5.

Pemberian NOP berikut nomor bangunan pada tiap-tiap bangunan.

 

 

 

6.

Pemberian Identitas pada tiap-tiap layer Utilitas.

 

 

 

G.

PEMERIKSAAN HASIL EDITING PETA DATA RASTER

 

Setelah hasil editing diselesaikan kemudian dilakukan pemeriksaan (evaluasi) melalui :

 

 

 

1.

Check plot, yaitu dengan membandingkannya hasil pencetakan peta digital tersebut terhadap peta dasarnya (peta input) dari Kantor Pelayanan PBB atau peta-peta lain yang dipergunakan sebagai sumber tentunya dalam skala yang sama. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya gambar (penarikan garis) yang sangat berbeda (kekurangan, kelebihan, kesalahan mencolok) dengan peta dasarnya, kekeliruan pemberian NOP, dan kekeliruan lain yang dapat dilihat.

 

 

 

2.

Analisis Data, adalah pekerjaan membandingkan data spasial/peta dengan basis data SISMIOP secara otomatis yang dituangkan dalam laporan hasil analisis. Adapun informasi yang diperbandingkan adalah : NOP, luas bidang, bangunan beserta nomornya. Toleransi yang diperbolehkan antara luasan di peta digital dan luasan di SISMIOP adalah 10%.

 

 

 

 

Setelah proses evaluasi ini dilaksanakan dan teruji benar, selanjutnya dibuat back up data digital tersebut ke dalam media penyimpan (yang biasanya berupa optical disk).

 

 

2.4.4.

KETENTUAN DI DALAM PEMBUATAN PETA DIGITAL

 

 

 

A.

Pemberian Nama File Peta Digital

 

Pemberian nama file peta digital harus disesuaikan dengan kode wilayah dari peta tersebut.

 

Contoh :

Lembar peta blok yang akan dilakukan editing adalah Blok 001 Kelurahan Melawati, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan maka penyimpanan file peta blok digital adalah 3171050005001.

 

File peta blok digital digabung menjadi satu kelurahan dengan nama 3171050005 dan ditambah kode sesuai dengan jenis layer yang akan dibuat.

 

 

 

B.

Pembuatan Layer Peta Digital

 

 

 

 

1.

Layer tanah/bidang – 3171050005

 

Gambar memiliki tipe Poligon Fill Pattern None Border Garis penuh Color Black Width 0,17 mm (paling tipis)

 

Struktur basis data

 

Nama File

Type

Index

Keterangan

D_NOP

Character 18

Index 1

NOP setiap bidang tanah

D_LUAS

Decimal (10,2)

 

Luas Bidang tanah dengan menggunakan Update Column terhadap Field D_LUAS dengan Value Assist Function Area

 

 

 

 

2.

 

Layer bangunan – 3171050005bg

 

Gambar memiliki tipe Poligon Fill Pattern (MapInfo No. 5) Foreground (MapInfo No. 7) Background None Border Style Garis putus (line style MapInfo nomor 5) Color Hijau Width 0,17 mm (paling tipis)

 

 

 

 

3.

Struktur jalan – 3171050005jl

 

Gambar memiliki tipe Polyline Style Garis penuh Color Red Width 0,17 mm (paling tipis)

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_NM_JLN

Character (30)

 

Nama Jalan

D_LBR_JLN

Integer

 

Lebar Jalan (rata-rata lebar pada jalan tersebut)

 

 

 

 

4.

 

Layer sungau – 3171050005sg

 

Gambar memiliki tipe Polyline Style Garis penuh Color Blue width 0,17 mm (paling tipis)

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_NM_SNG

Character (30)

 

Nama Sungai

D_LBR_JLN

Integer

 

Lebar sungai (rata-rata lebar pada sungai tersebut)

 

 

 

 

5.

 

Layer text – 3171050005tx

 

Berisi :

 

 

 

 

Teks mengenai keseluruhan nama utilitas jalan, sungai, informasi nama wilayah bersebelahan, informasi lokasi penting, dan sebagainya, yang tidak terdapat termasuk layer-layer lain berwarna hitam dengan tipe huruf italic berukuran sesuai gambar input.

 

 

 

 

Batas tepi jalan diperkeras berwarna merah uktiran garis paling tipis,

 

 

 

 

Batas tepi jalan tidak diperkeras berwarna coklat kekuningan berukuran garis paling tipis,

 

 

 

 

Batas tepi jalan TOL berwarna merah berukuran garis tipis no.2,

 

 

 

 

Batas tepi sungai berwarna biru berukuran garis tipis no.2,

 

 

 

 

Utilitas yang disertai dengan simbolnya

 

 

 

 

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_TEXT

Character (30)

 

Kosong

 

 

 

 

6.

 

Layer batas blok – 3171050005bl

 

Gambar memiliki tipe Poligon Fill Pattern None Border Style Garis putus dan titik (line style MapInfo nomor 13) Color Blue Width 0,25 mm (tipis no.2)

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_BLOK

Character (13)

 

Kode Wilayah + Nomor Blok

 

 

 

 

7.

 

Layer Simbol – 3171050005si

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_KD_SIMBOL

Character (4)

 

Kode Simbol

 

 

 

 

 

Rincian layer Simbol

 

Kode Simbol

Uraian Simbol

1

Kuburan Islam

2

Kuburan Kristen

3

Kuburan Lainnya

4

Masjid

5

Gereja

6

Candi

7

Pura/Puri

8

Klenteng

9

Kantor

10

Titik Triangulasi

11

Tugu/Titik Poligon

 

 

 

 

8.

 

Layer batas kelurahan – 3171050

 

Gambar memiliki tipe Polygon Fill Pattern None Border Style Garis penuh color Green Width 0,25 mm (tipis no.2)

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_KD_KEL

Character (10)

 

Kode Wilayah Kelurahan

D_NM_KEL

Character (25)

 

Nama Kelurahan

 

 

 

 

9.

 

Layer batas kecamatan -3171

 

Gambar memiliki tipe Polygon Fill Pattern None Border Style Garis putus (line style MapInfo nomor 7) Color Black Width 1 mm

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_KD_KEC

Character (7)

 

Kode Wilayah Kecamatan

D_NM_KEC

Character (25)

 

Nama Kecamatan

 

 

 

 

10.

 

Layer batas kabupaten / kota-605

 

Gambar memiliki tipe Polygon Fill Pattern None Border Style Garis positif (line style MapInfo nomor 32) Color Black Width 1 mm

 

Struktur basis data

 

Nama Field

Type

Index

Keterangan

D_KD_DT2

Character (4)

 

Kode Wilayah Daerah Kabupaten/Kota

D_NM_DT2

Character (25)

 

Nama daerah Kabupaten/ Kota

 

Penamaan layer batas daerah kabupaten/kota menggunakan kode Kantor Pelayanan PBB masing-masing sesuai dengan kode yang ada di basis data wilayah aplikasi SISMIOP. Hal ini disebabkan karena satuan wilayah suatu Kntor Pelayanan PBB dapat meliputi satu atau beberapa Daerah kabupaten/kota.

 

Next >>