BAB III  PEMELIHARAAN BASIS DATA

 

 

Pemeliharaan basis data dilaksanakan atas basis data yang telah terbentuk karena adanya perubahan data objek dan subjek pajak. Dalam pelaksanaan pemeliharaan basis data yang menyangkut perubahan data seperti pendaftaran objek pajak baru, pemecahan atau penggabungan, tidak dibenarkan dilakukan perubahan data numeris sebelum dilakukan pemutakhiran data grafisnya. 

 

Pemeliharaan basis data dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :

 

3.1.

PEMELIHARAAN BASIS DATA SECARA PASIF

 

Dilaksanakan pada tahun pajak yang sedang berjalan, digunakan untuk ketetapan tahun pajak berjalan dan atau tahun pajak yang akan datang. Pemeliharaan basis data dapat dilakukab baik secara sebagian maupun sekelompok karena permohonan/pengajuan laporan dari wajib pajak dan atau laporan pejabat instansi yang terkait, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Sistem Pelayanan Satu Tempat (PST), pendaftaran, dan atau pemeliharaan basis data secara kolektif.

 

3.1.1

PENDAFTARAN

 

Pemeliharaan basis data karena adanya kegiatan pendaftaran dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

 

 

A.

Persiapan

 

Pada tahap ini dilakukan kegiatan antara lain :

 

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada  Pemerintah Daerah setempat tentang kegiatan Pendaftaran objek dan subjek pajak, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. 

 

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan bersama Pemerintah Daerah setempat menunjuk tempat-tempat pengambilan dan pengembalian SPOP.

 

Tempat-tempat yang dapat ditunjuk antara lain :

 

 

 

a.

Kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat;

 

 

 

b.

Kantor Dinas pendapatan Daerah;

 

 

 

c.

Kantor Kecamatan;

 

 

 

d.

Kantor Desa/Kelurahan;

 

 

 

e.

Tempat lain yang dianggap memungkinkan.

 

 

 

3.

Kantor Pelayanan pajak Bumi dan Bangunan bersama Pemerintah Daerah setempat memberikan penjelasan kepada para penanggungjawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP.

 

 

4.

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan SPOP dan perangkat administrasi lainnya (seperti tanda terima SPOP, daftar penjagaan, peta blok, dan sebagainya) kepada para penanggungjawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP dengan Berita Acara penyerahan. SPOP harus diberi nomor urut lebih dahulu dan ditatausahakan.

 

 

5.

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana kegitan pendaftaran objek pajak.

 

 

B.

Pelaksanaan

 

Pelaksanaan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan akan melibatkan 3(tiga) unsur, yaitu subjek pajak, petugas pada tempat pengambilan dan pengembalian SPOP, serta petugas Kantor Pelayanan PBB. Masing-masing unsur mempunyai kewajiban sebagai berikut :

 

 

 

1.

Kewajiban Petugas pada Tempat Pengambilan dan Pengembalian SPOP

 

 

 

a.

Memberikan formulir SPOP kepada subjek pajak yang datang untuk mendaftarkan objek pajaknya;

 

 

 

b.

Memberikan tanda terima penyampaian SPOP kepada subjek pajak untuk diisi dan ditandatangani;

 

 

 

c.

Mencatat identitas subjek/wajib pajak dan/atau kuasanya yang menerima SPOP. Dalam hal ini kepada subjek pajak atau kuasanya supaya diminta menunjukkan identitas (copy SIM/KTP dan lain sebagainya yang masih berlaku);

 

 

 

d.

Menerima SPOP yang sudah diisi, ditandatangani, dilengkapi dengan data pendukungnya, yangdikembalikan oleh subjek pajak atau kuasanya serta memberikan tanda terima pengembalian SPOP;

 

 

 

e.

Mengirimkan laporan Daftar Penjagaan Penyampaian dan pengembalian SPOPkepada Kantor Pelayanan PBB pada setiap hari kerja terakhir dalam satu minggu (Jumat/Sabtu) atau pada hari kerja berikutnya apabila pada hari Jumat/Sabtu jatuh pada hari libur, disertai dengan :

 

 

 

 

(i)

Tanda Terima Penyampaian SPOP;

 

 

 

 

(ii)

SPOP yang sudah dikembalikan oleh subjek pajak, beserta tanda terima pengembalian SPOP;

 

 

 

 

(iii)

Surat Pengantar

 

 

 

f.

Mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan tambahan formulir SPOP, dalam hal persediaan SPOP sudah tidak mencukupi;

 

 

 

2.

Kewajiban Subjek Pajak pada Pelaksanaan Pendaftaran Objek Pajak

 

 

 

a.

Mengambil formulir SPOP pada tempat-tempat yang ditunjuk;

 

 

 

b.

Mengisi formulir SPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta menandatanganinya. Bila perlu dilengkapi dengan data pendukungnya. Dalam pengisian SPOP, letak relatif dan bentuk/sket objek pajak harus digambarkan pada tempat yang telah disediakan, dengan mencantumkan : 

 

 

 

 

(i)

NOP yang berbatasan (informasi NOP yang berbatasan dapat diperoleh pada peta blok yang disediakan di tempat pengambilan dan pengembalian SPOP);

 

 

 

 

(ii)

Ukuran sisi objek pajak yang bersangkutan;

 

 

 

 

(iii)

Sket pembagian bidang apabila terjadi pemecahan objek pajak;

 

 

 

 

(iv)

Informasi lainnya yang diperlukan dalam pengolahan sket/peta.

 

 

 

c.

Dalamhal yang menjadi subjek pajak adalah badan hukum, maka yang menandatangani SPOP adalah Pengurus/direksi atau kuasanya;

 

 

 

d.

Tanda terima SPOP harus diberi penjelasan secukupnya yang menjelaskan siapa yang menandatangani SPOP;

 

 

 

e.

Dalam hal SPOP ditandatangani bukan oleh subjek pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa dari subjek pajak;

 

 

 

f.

Mengembalikan SPOP yang sudah diisi ke Kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (kantor Pelayanan PBB) atau tempat dimana formulir SPOP diperoleh, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah diterimanya SPOP.

 

 

 

3.

Kewajiban Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

a.

Menyusun Buku Penjagaan Penyampaian dan Pengembalian SPOP mengenai semua SPOP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik langsung maupun dari tempat yang ditunjuk sebagai tempat pengambilan dan pengembalian SPOP;

 

 

 

b.

Menerima dan menatausahakan laporan yang disampaikan oleh petugas penanggung jawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP;

 

 

 

c.

Meneliti SPOP yang sudah dikembalikan, baik langsung dari subjek pajak maupun tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran. Yang perlu diteliti antara lain adalah : 

 

 

 

 

(i)

Kebenaran pengisian dan kelengkapan data pendekung SPOP;

 

 

 

 

(ii)

Kebenaran NOP (dalam hal objek pajak tersebut telah diberi NOP).

 

 

 

 

Dalam hal diperlukan penelitian lapangan, SPOP berikut data pendukungnya diteruskan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengadakan penelitian lapangan;

 

 

 

d.

Memberikan laporan kepada atasannya mengenai subjek pajak yang belum mengembalikan SPOP setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah batas waktu pengembalian SPOP untuk diberikan Surat Teguran Pengembalian SPOP;

 

 

 

e.

Jangka waktu pengembalian SPOP yang ditetapkan dalam Surat teguran pengembalian SPOP ditenyukan paling lama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal pengiriman (stempel pos);

 

 

 

f.

Melaporkan kepada atasannya apabila wajib pajak tidak juga mengembalikan SPOP setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pengembalian SPOP, untuk ditetapkan SKP-nya;

 

 

 

g.

Meneliti permintaan tertulis dari Subjek Pajak tentang perpanjangan atau penundaan pengembalian SPOP dan melaporkan kepada atasannya Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat menyetujui permintaan tersebut, maka diterbitkan Surat Persetujuan Penundaan Pengembalian SPOP. Batas waktu penundaan ditentukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima;

 

 

 

h.

Setiap pemutakhiran data objek pajak yang menyangkut perubahan data seperti pemecahan atau penggabungan, tidak dibenarkan dilakukan perubahan data numeris sebelum dilakukan pemutakhiran data grafisnya.

 

3.1.2.

PEMELIHARAAN BASIS DATA KOLEKTIF.

 

Desa yang kurang potensial dan letaknya sangat jauh dari tempat kedudukan Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan, pemeliharaan basis data dapat dilakukan secara kolektif melalui Kepala Desa dengan tahapan sebagai berikut :

 

1.

Kepala Desa menghimpun perubahan objek dan subjek PBB ke dalam Daftar Perubahan Data Objek dan Subjek PBB sebagaimana contoh dalam Lampiran 33;

 

2.

Perubahan yang berhubungan dengan bangunan atau penambahan bangunan agar dilengkapi LSPOP;

 

3.

Melampirkan sket lokasi bidang objek pajak yang mengalami perubahan dengan dilengkapi nama wajib pajak dan NOP bidang yang berbatasan;

 

4.

Daftar Perubahan Data Objek dan Subjek PBB dan lampirannya setelah ditandatangani oleh Kepala Desa disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat.

 

3.2.

PEMELIHARAAN BASIS DATA SECARA AKTIF

 

Dilaksanakan untuk tahun pajak berjalan, digunakan untuk ketetapan tahun pajak yang akan datang, dan pada umumnya secara massal atas dasar rencana kerja yang telah disusun oleh Kantor Pelayanan PBB sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka pembentukan basis data SISMIOP.

 

3.2.1.

PEMELIHARAAN BASIS DATA UNTUK PENYEMPURNAAN ZNT/NIR

 

Kegiatan ini sebaiknya dilaksanakan dengan tahapan pekerjaan antara lain sebagai berikut :

 

1.

Menentukan/mengevaluasi NIR yang terdapat dalam suatu wilayah objek pajak dengan berpedoman pada cara pembuatan NIR yang diatur dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 1 tentang Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT dan Penentuan NIR;

 

2.

Mengadakan penyempurnaan NIR dan kode ZNT apabila berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud di atas ternyata terjadi perubahan dari yang telah ditentukan dalam pembentukan basis data.

Sebelum diadakan penyempurnaan, hasil analisis tersebut dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Perubahan NIR dan kode ZNT dicatat pada Formulir Zona Nilai Tanah dan Formulir Pemutakhiran Kode ZNT.

 

3.2.2.

PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK DAN ATAU SUBJEK PAJAK

 

Apabila menurut perkiraan tingkat ketidakcocokan data yang ada pada bsis data dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu mencapai minimal 20%, maka perlu diadakan pemeliharaan basis data melalui kegiatan Verifikasi Data Objek Pajak.

 

3.2.3.

PEMELIHARAAN BASIS DATA PETA DIGITAL

 

Untuk suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu yang telah berbasis data SISMIOP dan mempunyai peta garis (data grafis), tetapi belum menerapkan SIG PBB. Kantor Pelayanan PBB dapat mengkonversi peta garis tersebut menjadi peta digital sebagai salah satu tahapan aplikasi SIG PBB. Pelaksanaan selengkapnya dapat dilihat pada Bab II butir 2.4. tentang Sistem Informasi Geografis PBB.

 

Bagi Kantor Pelayanan PBB yang telah melaksanakan aplikasi SIG PBB, data grafis peta digital yang ada harus diadakan pemutakhiran dan penyesuaian dengan keadaan di lapangan.

 

Kegiatan pemeliharaan basis data di atas, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun kombinasi dari ketiga kegiatan tersebut.

 

Jika data grafis yang ada tidak dimungkinkan dilakukan verifikasi data objek pajak makan dapat dilakukan pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak, baik skala kecil (untuk jumlah OP ≤ 50.000) atau skala besar (untukjumlah OP > 50.000). Dengan catatan NOP tetap seperti semula kecuali untuk objek pajak baru.

 

Next >>