BAB III PEMELIHARAAN BASIS DATA |
|||||
|
Pemeliharaan basis data dilaksanakan
atas basis data yang telah terbentuk karena adanya perubahan data objek dan
subjek pajak. Dalam pelaksanaan pemeliharaan basis data yang menyangkut
perubahan data seperti pendaftaran objek pajak baru, pemecahan atau
penggabungan, tidak dibenarkan dilakukan perubahan data numeris sebelum
dilakukan pemutakhiran data grafisnya.
Pemeliharaan basis data
dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut : |
||||
3.1. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA SECARA
PASIF Dilaksanakan pada tahun pajak yang
sedang berjalan, digunakan untuk ketetapan tahun pajak berjalan dan atau
tahun pajak yang akan datang. Pemeliharaan basis data dapat dilakukab baik
secara sebagian maupun sekelompok karena permohonan/pengajuan laporan dari
wajib pajak dan atau laporan pejabat instansi yang terkait, sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan dalam Sistem Pelayanan Satu Tempat (PST),
pendaftaran, dan atau pemeliharaan basis data secara kolektif. |
||||
3.1.1 |
PENDAFTARAN Pemeliharaan basis data karena
adanya kegiatan pendaftaran dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : |
||||
|
A. |
Persiapan Pada tahap ini dilakukan
kegiatan antara lain : |
|||
|
|
1. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan memberitahukan kepada Pemerintah
Daerah setempat tentang kegiatan Pendaftaran objek dan subjek pajak, sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. |
||
|
|
2. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan bersama Pemerintah Daerah setempat menunjuk tempat-tempat
pengambilan dan pengembalian SPOP. Tempat-tempat yang dapat
ditunjuk antara lain : |
||
|
|
|
a. |
Kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak setempat; |
|
|
|
|
b. |
Kantor Dinas pendapatan
Daerah; |
|
|
|
|
c. |
Kantor Kecamatan; |
|
|
|
|
d. |
Kantor Desa/Kelurahan; |
|
|
|
|
e. |
Tempat lain yang dianggap
memungkinkan. |
|
|
|
3. |
Kantor Pelayanan pajak Bumi
dan Bangunan bersama Pemerintah Daerah setempat memberikan penjelasan kepada para
penanggungjawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP. |
||
|
|
4. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan menyerahkan SPOP dan perangkat administrasi lainnya (seperti
tanda terima SPOP, daftar penjagaan, peta blok, dan sebagainya) kepada para
penanggungjawab tempat pengambilan dan pengembalian SPOP dengan Berita Acara
penyerahan. SPOP harus diberi nomor urut lebih dahulu dan ditatausahakan. |
||
|
|
5. |
Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang rencana kegitan
pendaftaran objek pajak. |
||
|
B. |
Pelaksanaan Pelaksanaan pendaftaran objek
Pajak Bumi dan Bangunan akan melibatkan 3(tiga) unsur, yaitu subjek pajak, petugas
pada tempat pengambilan dan pengembalian SPOP, serta petugas Kantor Pelayanan
PBB. Masing-masing unsur mempunyai kewajiban sebagai berikut : |
|||
|
|
1. |
Kewajiban Petugas pada Tempat
Pengambilan dan Pengembalian SPOP |
||
|
|
|
a. |
Memberikan formulir SPOP
kepada subjek pajak yang datang untuk mendaftarkan objek pajaknya; |
|
|
|
|
b. |
Memberikan tanda terima
penyampaian SPOP kepada subjek pajak untuk diisi dan ditandatangani; |
|
|
|
|
c. |
Mencatat identitas subjek/wajib
pajak dan/atau kuasanya yang menerima SPOP. Dalam hal ini kepada subjek pajak
atau kuasanya supaya diminta menunjukkan identitas (copy SIM/KTP dan lain
sebagainya yang masih berlaku); |
|
|
|
|
d. |
Menerima SPOP yang sudah diisi,
ditandatangani, dilengkapi dengan data pendukungnya, yangdikembalikan oleh
subjek pajak atau kuasanya serta memberikan tanda terima pengembalian SPOP; |
|
|
|
|
e. |
Mengirimkan laporan Daftar Penjagaan
Penyampaian dan pengembalian SPOPkepada Kantor Pelayanan PBB pada setiap hari
kerja terakhir dalam satu minggu (Jumat/Sabtu) atau pada hari kerja
berikutnya apabila pada hari Jumat/Sabtu jatuh pada hari libur, disertai
dengan : |
|
|
|
|
|
(i) |
Tanda Terima Penyampaian SPOP; |
|
|
|
|
(ii) |
SPOP yang sudah dikembalikan
oleh subjek pajak, beserta tanda terima pengembalian SPOP; |
|
|
|
|
(iii) |
|
|
|
|
f. |
Mengajukan permintaan kepada Direktorat
Jenderal Pajak untuk mendapatkan tambahan formulir SPOP, dalam hal persediaan
SPOP sudah tidak mencukupi; |
|
|
|
2. |
Kewajiban Subjek Pajak pada
Pelaksanaan Pendaftaran Objek Pajak |
||
|
|
|
a. |
Mengambil formulir SPOP pada tempat-tempat
yang ditunjuk; |
|
|
|
|
b. |
Mengisi formulir SPOP dengan
jelas, benar dan lengkap serta menandatanganinya. Bila perlu dilengkapi
dengan data pendukungnya. Dalam pengisian SPOP, letak relatif dan bentuk/sket
objek pajak harus digambarkan pada tempat yang telah disediakan, dengan
mencantumkan : |
|
|
|
|
|
(i) |
NOP yang berbatasan (informasi
NOP yang berbatasan dapat diperoleh pada peta blok yang disediakan di tempat
pengambilan dan pengembalian SPOP); |
|
|
|
|
(ii) |
Ukuran sisi objek pajak yang
bersangkutan; |
|
|
|
|
(iii) |
Sket pembagian bidang apabila
terjadi pemecahan objek pajak; |
|
|
|
|
(iv) |
Informasi lainnya yang
diperlukan dalam pengolahan sket/peta. |
|
|
|
c. |
Dalamhal yang menjadi subjek
pajak adalah badan hukum, maka yang menandatangani SPOP adalah
Pengurus/direksi atau kuasanya; |
|
|
|
|
d. |
Tanda terima SPOP harus diberi
penjelasan secukupnya yang menjelaskan siapa yang menandatangani SPOP; |
|
|
|
|
e. |
Dalam hal SPOP ditandatangani
bukan oleh subjek pajak yang bersangkutan, maka harus dilampiri Surat Kuasa
dari subjek pajak; |
|
|
|
|
f. |
Mengembalikan SPOP yang sudah
diisi ke Kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (kantor Pelayanan PBB) atau tempat
dimana formulir SPOP diperoleh, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sesudah diterimanya SPOP. |
|
|
|
3. |
Kewajiban Petugas Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan |
||
|
|
|
a. |
Menyusun Buku Penjagaan Penyampaian
dan Pengembalian SPOP mengenai semua SPOP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak baik langsung maupun dari tempat yang ditunjuk sebagai tempat
pengambilan dan pengembalian SPOP; |
|
|
|
|
b. |
Menerima dan menatausahakan laporan
yang disampaikan oleh petugas penanggung jawab tempat pengambilan dan
pengembalian SPOP; |
|
|
|
|
c. |
Meneliti SPOP yang sudah
dikembalikan, baik langsung dari subjek pajak maupun tempat-tempat yang ditunjuk
sebagai tempat pendaftaran. Yang perlu diteliti antara lain adalah : |
|
|
|
|
|
(i) |
Kebenaran pengisian dan
kelengkapan data pendekung SPOP; |
|
|
|
|
(ii) |
Kebenaran NOP (dalam hal objek
pajak tersebut telah diberi NOP). |
|
|
|
|
Dalam hal diperlukan
penelitian lapangan, SPOP berikut data pendukungnya diteruskan kepada petugas
yang ditunjuk untuk mengadakan penelitian lapangan; |
|
|
|
|
d. |
Memberikan laporan kepada atasannya
mengenai subjek pajak yang belum mengembalikan SPOP setelah lewat batas waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sesudah batas waktu pengembalian SPOP untuk diberikan Surat
Teguran Pengembalian SPOP; |
|
|
|
|
e. |
Jangka waktu pengembalian SPOP
yang ditetapkan dalam |
|
|
|
|
f. |
Melaporkan kepada atasannya
apabila wajib pajak tidak juga mengembalikan SPOP setelah melewati batas
waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pengembalian SPOP, untuk ditetapkan
SKP-nya; |
|
|
|
|
g. |
Meneliti permintaan tertulis dari
Subjek Pajak tentang perpanjangan atau penundaan pengembalian SPOP dan
melaporkan kepada atasannya Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat
menyetujui permintaan tersebut, maka diterbitkan Surat Persetujuan Penundaan
Pengembalian SPOP. Batas waktu penundaan ditentukan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima; |
|
|
|
|
h. |
Setiap pemutakhiran data objek
pajak yang menyangkut perubahan data seperti pemecahan atau penggabungan,
tidak dibenarkan dilakukan perubahan data numeris sebelum dilakukan
pemutakhiran data grafisnya. |
|
3.1.2. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA
KOLEKTIF. Desa yang kurang potensial dan
letaknya sangat jauh dari tempat kedudukan Kantor Pelayanan PBB yang
bersangkutan, pemeliharaan basis data dapat dilakukan secara kolektif melalui
Kepala Desa dengan tahapan sebagai berikut : |
||||
|
1. |
Kepala Desa menghimpun
perubahan objek dan subjek PBB ke dalam Daftar Perubahan Data Objek dan Subjek
PBB sebagaimana contoh dalam Lampiran 33; |
|||
|
2. |
Perubahan yang berhubungan
dengan bangunan atau penambahan bangunan agar dilengkapi LSPOP; |
|||
|
3. |
Melampirkan sket lokasi bidang
objek pajak yang mengalami perubahan dengan dilengkapi nama wajib pajak dan
NOP bidang yang berbatasan; |
|||
|
4. |
Daftar Perubahan Data Objek
dan Subjek PBB dan lampirannya setelah ditandatangani oleh Kepala Desa
disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB setempat. |
|||
3.2. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA SECARA
AKTIF Dilaksanakan untuk tahun pajak
berjalan, digunakan untuk ketetapan tahun pajak yang akan datang, dan pada
umumnya secara massal atas dasar rencana kerja yang telah disusun oleh Kantor
Pelayanan PBB sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka
pembentukan basis data SISMIOP. |
||||
3.2.1. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA UNTUK
PENYEMPURNAAN ZNT/NIR Kegiatan ini sebaiknya
dilaksanakan dengan tahapan pekerjaan antara lain sebagai berikut : |
||||
|
1. |
Menentukan/mengevaluasi NIR
yang terdapat dalam suatu wilayah objek pajak dengan berpedoman pada cara
pembuatan NIR yang diatur dalam Bab II butir 2.3.3 huruf A angka 1 tentang
Pembuatan Konsep Sket/Peta ZNT dan Penentuan NIR; |
|||
|
2. |
Mengadakan penyempurnaan NIR
dan kode ZNT apabila berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud di atas
ternyata terjadi perubahan dari yang telah ditentukan dalam pembentukan basis
data. Sebelum diadakan penyempurnaan,
hasil analisis tersebut dapat dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan
Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Perubahan NIR dan kode ZNT dicatat
pada Formulir Zona Nilai Tanah dan Formulir Pemutakhiran Kode ZNT. |
|||
3.2.2. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA OBJEK
DAN ATAU SUBJEK PAJAK Apabila menurut perkiraan
tingkat ketidakcocokan data yang ada pada bsis data dengan keadaan yang
sebenarnya di lapangan dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu
mencapai minimal 20%, maka perlu diadakan pemeliharaan basis data melalui
kegiatan Verifikasi Data Objek Pajak. |
||||
3.2.3. |
PEMELIHARAAN BASIS DATA PETA
DIGITAL Untuk suatu wilayah
administrasi pemerintahan tertentu yang telah berbasis data SISMIOP dan mempunyai
peta garis (data grafis), tetapi belum menerapkan SIG PBB. Kantor Pelayanan
PBB dapat mengkonversi peta garis tersebut menjadi peta digital sebagai salah
satu tahapan aplikasi SIG PBB. Pelaksanaan selengkapnya dapat dilihat pada
Bab II butir 2.4. tentang Sistem Informasi Geografis PBB. Bagi Kantor Pelayanan PBB yang
telah melaksanakan aplikasi SIG PBB, data grafis peta digital yang ada harus
diadakan pemutakhiran dan penyesuaian dengan keadaan di lapangan. Kegiatan pemeliharaan basis
data di atas, dapat dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun kombinasi dari
ketiga kegiatan tersebut. Jika data grafis yang ada
tidak dimungkinkan dilakukan verifikasi data objek pajak makan dapat
dilakukan pendataan dengan pengukuran bidang objek pajak, baik skala kecil
(untuk jumlah OP ≤ 50.000) atau skala besar (untukjumlah OP >
50.000). Dengan catatan NOP tetap seperti semula kecuali untuk objek pajak
baru. |