BAB IV  PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI

 

4.1.

PENGAWASAN PEKERJAAN LAPANGAN

 

Pengawasan pekerjaan lapangan adalah pekerjaan yang ditekankan pada kendali mutu pekerjaan lapangan. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan lapangan sesuai dengan jadwal, prosedur, dan materi dalam rencana kerja yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dan dimaksudkan untuk mengetahui secara dini apabila terdapat hambatan atau penyimpangan dalam pekerjaan lapangan.

 

Selanjutnya pengawasan pekerjaan lapangan berfungsi untuk mencarikan alternatif/jalan keluar penyelesaian terbaik dan secepat mungkin dengan tetap berpedoman pada rencana kerja serta petunjuk pejabat yang berwenang, meningkatkan koordinasi pengawasan dan mendukung upaya menghilangkan hambatan/penyimpangan dalam pekerjaan lapangan.

 

4.1.1.

RUANG LINGKUP

 

Ruang lingkup pengawasan pekerjaan lapangan adalah :

 

 

A.

Pengawasan pengumpulan data fisik

 

Pengawasan ini dilaksanakan agar :

 

 

1.

Para petugas mengetahui dengan pasti bats blok yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk menentukan kepastian batas-batas blok bagi setiap petugas diperlukan orientasi lapangan secara bersamaan antara pengawas dan petugas lapangan dengan berpedoman pada peta kerja yang telah ditentukan.

 

 

2.

Ukuran sisi bidang tanah dan bangunan harus dicantumkan dengan jelas dan benar pada peta kerja. Objek bangunan digambarkan dengan garis putus-putus ( -------- ), kode tingkat bangunan ditulis dengan angka romawi.

 

 

3.

SPOP diisi dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan data objek/subjek yang bersangkutan.

 

 

4.

Memberikan arahan dan bimbingan kepada petugas apabila petugas menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan pekrjaan lapangan. Dalam hal pengawas tidak dapat mengatasi, pengawas melaporkan kepada koordinator pekerjaan lapangan.

 

 

5.

SPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan benar ditandatangani oleh petugas lapangan dan oleh subjek pajak atau yang mewakilinya.

 

 

6.

SPOP yang telah diterima dari petugas diperiksa dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dilengkapi dengan NIP dan tanggal pemeriksaan.

 

 

B.

Pengawasan pelaksanaan pemberian NOP

 

NOP Pengawasan ini dilakukan agar :

 

 

1.

Pengumpulan data dan pemberian NOP dimulai secara berurutan dari barat laut (kiri atas peta) pada tiap blok, yang selanjutnya urutan pengumpulan/penomoran diusahakan berbentuk spiral.

 

 

2.

Penempelan stiker NOP hanya objek bangunan ditempat yang mudah terlihat.

 

 

3.

Penempelan stiker NOP serta pengisian NOP ke dalam SPOP dilakukan pada saat yang bersamaan di lapangan.

 

 

4.

Pemberian NOP pada objek PBB dan pada SPOP harus sama dengan penomoran pada peta kerja?konsep peta blok.

 

 

C.

Pengawasan pengumpulan data harga jual

 

Pengawasan ini dilaksanakan agar data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan cara mengadakan :

 

 

1.

Pengecekan langsung ke lapangan terhadap data yang diragukan kebenarannya.

 

 

2.

Penyesuaian terhadap data yang diragukan kebenarannya sehingga mendekati nilai pasar yang sebenarnya.

 

4.1.2.

CARA PENGAWASAN

 

Pengawasan diterapkan dengan pola berjenjang, mulai dari Penanggung jawab sampai dengan Petugas Lapangan. Cara pengawasan, kepada Petugas Lapangan adalah sebagai berikut :

 

1.

Pengawasan lapangan mengharuskan kepada setiap [etugas lapangan untuk :

 

 

a.

Mengisi daftar hadir di tempat yang telah ditentukan.

 

 

b.

Memberitahukan secara langsung atu tidak langsung kemana petugas lapangan yang bersangkutan akan bertugas.

 

 

C.

Mengisi buku produksi untuk mencatat hasil kerja setiap hari.

 

 

d.

Mmbawa surat tugas dan memakai tanda pengenal.

 

2.

Pengawas lapangan diwajibkan mengawasi petugas lapangan yang menjadi tanggung jawabnya dan berhak menegur serta memberikan pengarahan kepada petugas lapangan.

 

3.

Pengawas lapangan harus memeriksa buku produksi, konsep sket/peta blok yang sedang dikerjakan oleh petugas lapangan dan membubuhkan parafnya pada buku produksi tersebut. 

 

4.

Pengawas lapangan harus mengisi Daftar Pengawasan pada saat peninjauan ke lapangan. Daftar Pengawasan tersebut harus ditandatangani pengawas maupun petugas lapangan dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu lembar untuk laporan dan satu lembar untuk petugas yang bersangkutan.

Contoh formulir Pengawasan Pekerjaan Lapangan dapata dilihat pada Lampiran 34.

 

5.

Pengawas Lapangan harus mengadakan uji petik terhadap hasil pekerjaan petugas lapangan minimal 5 objek pajak untuk setiap blok dengan menggunakan berita acara.

Contoh Berita Acara Hasil Uji Petik dapat dilihat pada lampiran 35.

 

4.2.

PELAPORAN DAN EVALUASI

 

Dalam hal pembentukan basis data SISMIOP tidak dilaksanakan oleh Tim, maka pelaporan dan evaluasi disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Apabila pembentukan basis data SISMIOP dilaksanakan oleh Tim, maka mekanisme pelaksanaan pelaporan dan evaluasi dilaksanakan sebagai berikut :

 

4.2.1.

PELAPORAN

 

 

A.

Laporan Mingguan

 

 

 

1.

Petugas lapangan setiap minggunya, setelah selesai melaksanakan pekerjaan di lapangan, melaporkan sekaligus menyerahkan SPOP yang dapat diselesaikan pada minggu tersebut kepada pengawas petugas lapangan.

 

 

2.

Selanjutnya para Pengawas Petugas Lapangan meneliti SPOP yang diterimanya dari petugas lapangan yang diawasi. Dalam hal terdapat kesalahan/kekurangan dalm pengisian SPOP, maka SPOP tersebut agar dikembalikan kepada petugas lapangan yang bersangkutan untuk diperbaiki.

 

 

3.

SPOP yang telah diteliti oleh Pengawas Petugas Lapangan, setiap minggunya diserahkan kepada Koordinator Pekerjaan Lapngan (KORLAP) yang bersangkutan disertai rekapitulasi hasil pekerjaan lapngan di dalam Daftar Laporan Perkembangan Pengumpulan Data Objek Pajak (Contoh pada Lampiran 36)

 

 

4.

Apabila satu blok telah selesai didata, maka selain SPOP, petugas lapangan juga harus menyerahkan net konsep peta blok kepada pengawas petugas lapangan.  

 

 

5.

Apabila dalam minggu yang bersangkutan terdapat blok-blok yang dapat diselesaikan, maka dalam laporan mingguan agar dilampirkan net konsep peta blok yang telah dilengkapi dengan batas-batas ZNT.

 

 

6.

Selanjutnya KORLAP menghimpun laporan-laporan mingguan yang diterima dari pengawas petugas lapangan beserta net konsep peta blok.

Contoh Daftar Pemantauan pelaksanaan Pengumpulan Data Objek Pajak dapat dilihat pada Lampiran 37.

 

 

7.

KORLAP menghimpun laporan mingguan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Tim melalui Sekretaris Tim.

 

 

8.

Setiap minggu Koordinator Pekerjaan Administrasi Komputerisasi (KORADKOM) membuat laporan perkembangan perekaman data dan pembuatan peta kepada Ketua Tim.

Contoh formulir Laporan Mingguan Perkembangan Perekaman Data dapat dilihat pada Lampiran 38.

 

 

B.

Laporan Bulanan

 

Setiap bulan Kepala Kantor Pelayanan PBB melaporkan pertanggungjawaban fisik dan keuangan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Contoh formulir laporan bulanan dapat dilihat pada Lampiran 39.

 

 

C.

Laporan Triwulanan

 

Setiap triwulan Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkan pertanggungjawaban fisik dan keuangan hasil rekapitulasi laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PBB.

 

 

D.

Laporan Akhir

 

Setiap akhir penyelesaian kegiatan Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data, Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat laporan akhir yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkankannya kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PBB.

 

Contoh formulir laporan akhir Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data SISMIOP dapat dilihat pada Lampiran 41. 

 

4.2.2.

EVALUASI

 

 

1.

Langkah pengendalian pelaksanaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan bass data SISMIOP dilakukan dengan mengadakan evaluasi terdapat pelaksanaan pekerjaan lapangan dan administrasi yang dilaksanakan setiap minggu.

 

2.

Dalam evaluasi mingguan tersebut dihadiri oleh :

 

 

a.

Ketua Tim Pelaksana;

 

 

b.

KORLAP/Kasi Pedanil/Kasubsi/Petugas di Sie Pedanil;

 

 

c.

KORADKOM (Koordinator Administrasi dan Komputerisasi)/ Kasi DAI;

 

 

d.

Semua Pengawas Petugas Lapangan.

 

3.

Materi yang dibahas dalam evaluasi mingguan :

 

 

a.

Laporan dari Koordinator Pekerjaan Lapangan, tentang semua hasil yang telah dicapai selama satu minggu kepada Ketua Tim;

 

 

b.

Laporan Koordinator Pekerjaan Administrasi tentang pelaksanaan perekaman dan penggambaran peta kepada Ketua Tim;

 

 

c.

Pengarahan teknis secara umum dari Ketua Tim atas hasil pekerjaan;

 

 

d.

Evaluasi akhir oleh Kepala Kantor Pelayanan  PBB dengan memberikan petunjuk dan pengarahan secara umum.

 

Next >>