BAB IV PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI |
|||
4.1. |
PENGAWASAN PEKERJAAN LAPANGAN Pengawasan pekerjaan lapangan
adalah pekerjaan yang ditekankan pada kendali mutu pekerjaan lapangan. Hal
ini dimaksudkan agar pekerjaan lapangan sesuai dengan jadwal, prosedur, dan materi
dalam rencana kerja yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dan
dimaksudkan untuk mengetahui secara dini apabila terdapat hambatan atau
penyimpangan dalam pekerjaan lapangan. Selanjutnya pengawasan
pekerjaan lapangan berfungsi untuk mencarikan alternatif/jalan keluar
penyelesaian terbaik dan secepat mungkin dengan tetap berpedoman pada rencana
kerja serta petunjuk pejabat yang berwenang, meningkatkan koordinasi
pengawasan dan mendukung upaya menghilangkan hambatan/penyimpangan dalam
pekerjaan lapangan. |
||
4.1.1. |
RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengawasan
pekerjaan lapangan adalah : |
||
|
A. |
Pengawasan pengumpulan data
fisik Pengawasan ini dilaksanakan
agar : |
|
|
|
1. |
Untuk menentukan kepastian
batas-batas blok bagi setiap petugas diperlukan orientasi lapangan secara
bersamaan antara pengawas dan petugas lapangan dengan berpedoman pada peta
kerja yang telah ditentukan. |
|
|
2. |
Ukuran sisi bidang tanah dan
bangunan harus dicantumkan dengan jelas dan benar pada peta kerja. Objek
bangunan digambarkan dengan garis putus-putus ( -------- ), kode tingkat
bangunan ditulis dengan angka romawi. |
|
|
3. |
SPOP diisi dengan jelas,
benar, dan lengkap sesuai dengan data objek/subjek yang bersangkutan. |
|
|
4. |
Memberikan arahan dan
bimbingan kepada petugas apabila petugas menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan
pekrjaan lapangan. Dalam hal pengawas tidak dapat mengatasi, pengawas
melaporkan kepada koordinator pekerjaan lapangan. |
|
|
5. |
SPOP yang telah diisi dengan
jelas, lengkap, dan benar ditandatangani oleh petugas lapangan dan oleh
subjek pajak atau yang mewakilinya. |
|
|
6. |
SPOP yang telah diterima dari
petugas diperiksa dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta
dilengkapi dengan NIP dan tanggal pemeriksaan. |
|
B. |
Pengawasan pelaksanaan
pemberian NOP NOP Pengawasan ini dilakukan
agar : |
|
|
|
1. |
Pengumpulan data dan pemberian
NOP dimulai secara berurutan dari barat laut (kiri atas peta) pada tiap blok,
yang selanjutnya urutan pengumpulan/penomoran diusahakan berbentuk spiral. |
|
|
2. |
Penempelan stiker NOP hanya
objek bangunan ditempat yang mudah terlihat. |
|
|
3. |
Penempelan stiker NOP serta
pengisian NOP ke dalam SPOP dilakukan pada saat yang bersamaan di lapangan. |
|
|
4. |
Pemberian NOP pada objek PBB dan
pada SPOP harus sama dengan penomoran pada peta kerja?konsep peta blok. |
|
C. |
Pengawasan pengumpulan data
harga jual Pengawasan ini dilaksanakan
agar data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan cara
mengadakan : |
|
|
|
1. |
Pengecekan langsung ke
lapangan terhadap data yang diragukan kebenarannya. |
|
|
2. |
Penyesuaian terhadap data yang
diragukan kebenarannya sehingga mendekati nilai pasar yang sebenarnya. |
4.1.2. |
CARA PENGAWASAN Pengawasan diterapkan dengan
pola berjenjang, mulai dari Penanggung jawab sampai dengan Petugas Lapangan.
Cara pengawasan, kepada Petugas Lapangan adalah sebagai berikut : |
||
|
1. |
Pengawasan lapangan
mengharuskan kepada setiap [etugas lapangan untuk : |
|
|
|
a. |
Mengisi daftar hadir di tempat
yang telah ditentukan. |
|
|
b. |
Memberitahukan secara langsung
atu tidak langsung kemana petugas lapangan yang bersangkutan akan bertugas. |
|
|
C. |
Mengisi buku produksi untuk mencatat
hasil kerja setiap hari. |
|
|
d. |
Mmbawa |
|
2. |
Pengawas lapangan diwajibkan
mengawasi petugas lapangan yang menjadi tanggung jawabnya dan berhak menegur serta
memberikan pengarahan kepada petugas lapangan. |
|
|
3. |
Pengawas lapangan harus
memeriksa buku produksi, konsep sket/peta blok yang sedang dikerjakan oleh
petugas lapangan dan membubuhkan parafnya pada buku produksi tersebut. |
|
|
4. |
Pengawas lapangan harus
mengisi Daftar Pengawasan pada saat peninjauan ke lapangan. Daftar Pengawasan
tersebut harus ditandatangani pengawas maupun petugas lapangan dan dibuat
dalam rangkap 2 (dua), satu lembar untuk laporan dan satu lembar untuk
petugas yang bersangkutan. Contoh formulir Pengawasan
Pekerjaan Lapangan dapata dilihat pada Lampiran 34. |
|
|
5. |
Pengawas Lapangan harus
mengadakan uji petik terhadap hasil pekerjaan petugas lapangan minimal 5
objek pajak untuk setiap blok dengan menggunakan berita acara. Contoh Berita Acara Hasil Uji
Petik dapat dilihat pada lampiran 35. |
|
4.2. |
PELAPORAN DAN EVALUASI Dalam hal pembentukan basis
data SISMIOP tidak dilaksanakan oleh Tim, maka pelaporan dan evaluasi
disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila pembentukan basis data SISMIOP dilaksanakan oleh Tim, maka mekanisme
pelaksanaan pelaporan dan evaluasi dilaksanakan sebagai berikut : |
||
4.2.1. |
PELAPORAN |
||
|
A. |
Laporan Mingguan |
|
|
|
1. |
Petugas lapangan setiap
minggunya, setelah selesai melaksanakan pekerjaan di lapangan, melaporkan
sekaligus menyerahkan SPOP yang dapat diselesaikan pada minggu tersebut
kepada pengawas petugas lapangan. |
|
|
2. |
Selanjutnya para Pengawas
Petugas Lapangan meneliti SPOP yang diterimanya dari petugas lapangan yang
diawasi. Dalam hal terdapat kesalahan/kekurangan dalm pengisian SPOP, maka
SPOP tersebut agar dikembalikan kepada petugas lapangan yang bersangkutan
untuk diperbaiki. |
|
|
3. |
SPOP yang telah diteliti oleh
Pengawas Petugas Lapangan, setiap minggunya diserahkan kepada Koordinator
Pekerjaan Lapngan (KORLAP) yang bersangkutan disertai rekapitulasi hasil pekerjaan
lapngan di dalam Daftar Laporan Perkembangan Pengumpulan Data Objek Pajak
(Contoh pada Lampiran 36) |
|
|
4. |
Apabila satu blok telah
selesai didata, maka selain SPOP, petugas lapangan juga harus menyerahkan net
konsep peta blok kepada pengawas petugas lapangan. |
|
|
5. |
Apabila dalam minggu yang
bersangkutan terdapat blok-blok yang dapat diselesaikan, maka dalam laporan
mingguan agar dilampirkan net konsep peta blok yang telah dilengkapi dengan
batas-batas ZNT. |
|
|
6. |
Selanjutnya KORLAP menghimpun
laporan-laporan mingguan yang diterima dari pengawas petugas lapangan beserta
net konsep peta blok. Contoh Daftar Pemantauan
pelaksanaan Pengumpulan Data Objek Pajak dapat dilihat pada Lampiran 37. |
|
|
7. |
KORLAP menghimpun laporan
mingguan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Tim melalui Sekretaris
Tim. |
|
|
8. |
Setiap minggu Koordinator
Pekerjaan Administrasi Komputerisasi (KORADKOM) membuat laporan perkembangan
perekaman data dan pembuatan peta kepada Ketua Tim. Contoh formulir Laporan
Mingguan Perkembangan Perekaman Data dapat dilihat pada Lampiran 38. |
|
B. |
Laporan Bulanan Setiap bulan Kepala Kantor
Pelayanan PBB melaporkan pertanggungjawaban fisik dan keuangan kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Contoh formulir laporan
bulanan dapat dilihat pada Lampiran 39. |
|
|
C. |
Laporan Triwulanan Setiap triwulan Kepala Kantor
Wilayah DJP melaporkan pertanggungjawaban fisik dan keuangan hasil rekapitulasi
laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak u.p.
Direktur PBB. |
|
|
D. |
Laporan Akhir Setiap akhir penyelesaian kegiatan Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data, Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat laporan akhir yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkankannya kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PBB. Contoh formulir laporan akhir
Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data SISMIOP dapat dilihat pada
Lampiran 41. |
|
4.2.2. |
EVALUASI |
||
|
1. |
Langkah pengendalian
pelaksanaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan bass data SISMIOP
dilakukan dengan mengadakan evaluasi terdapat pelaksanaan pekerjaan lapangan dan
administrasi yang dilaksanakan setiap minggu. |
|
|
2. |
Dalam evaluasi mingguan
tersebut dihadiri oleh : |
|
|
|
a. |
Ketua Tim Pelaksana; |
|
|
b. |
KORLAP/Kasi
Pedanil/Kasubsi/Petugas di Sie Pedanil; |
|
|
c. |
KORADKOM (Koordinator Administrasi
dan Komputerisasi)/ Kasi DAI; |
|
|
d. |
Semua Pengawas Petugas
Lapangan. |
|
3. |
Materi yang dibahas dalam
evaluasi mingguan : |
|
|
|
a. |
Laporan dari Koordinator Pekerjaan
Lapangan, tentang semua hasil yang telah dicapai selama satu minggu kepada
Ketua Tim; |
|
|
b. |
Laporan Koordinator Pekerjaan
Administrasi tentang pelaksanaan perekaman dan penggambaran peta kepada Ketua
Tim; |
|
|
c. |
Pengarahan teknis secara umum
dari Ketua Tim atas hasil pekerjaan; |
|
|
d. |
Evaluasi akhir oleh Kepala
Kantor Pelayanan PBB dengan memberikan
petunjuk dan pengarahan secara umum. |