BAB V  STRUKTUR ORGANISASI JADWAL KEGIATAN PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

5.1.

STRUKTUR ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

5.1.1.

SUMBER DANA DARI APBN U.P. DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP)

 

 

A.

Struktur Organisasi

 

 

 

B.

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab

 

 

 

1.

Pembina dan Penanggung Jawab

Berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 pasal 62 ayat 4 menjelaskan bahwa Pembina dan penanggung jawab adalah Pejabat Esselon I (Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal dan Pejabat lain yang setingkat).

 

 

 

2.

Pembina dan Penanggung Jawab Harian

Berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 pasal 62 ayat 5 menjelaskan bahwa Pembina dan penanggung jawab adalah Pejabat Esselon II.

 

 

 

3.

Pemimpin Proyek

Berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 menjelaskan bahwa Pemimpin Proyek tidak diperkenankan dijabat oleh Pejabat Esselon I dan esselon II serta kepala kantor; Pimpro bertugas dan berkedudukan di lokasi proyek atau ibukota Kabupaten/Kota yang terdekat.

 

Dalam hal ini Pemimpin Proyek diusulkan daerah melalui Kantor Pusat DJP untuk diminta persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Adapun uraian tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek baik secara teknis maupun administrasi/keuangan;

 

 

 

b.

Memberikan pertimbangan kepada Pembina dan Penanggung Jawab Program/proyek mengenai segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek; 

 

 

 

c.

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB;

 

 

 

d.

Bertanggung jawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya;

 

 

 

e.

Memberikan laporan serta pertanggungjawaban secara berkala baik mengenai pelaksanaan fisik maupun keuangan kepada pimpinan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tatacara serta prosedur pelaporan;

 

 

 

f.

Menyerahkan hasil akhir pelaksanaan proyek kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan berita acara penyerahan.

 

 

 

 

Dalam melaksanakan pekerjaannya Pimpro dibantu oleh staf Administrasi Proyek, yang bertugas :

 

 

 

a.

Membantu Pemimpin Proyek untuk menyusun laporan pelaksanaan proyek serta mengevaluasi pelaksanaan proyek.

 

 

 

b.

Membantu Pimpinan Proyek menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.

 

 

 

c.

Menerima, meneliti, menyimpan, dan menatausahakan hasil pekerjaan pendataan dan/atau penilaian objek pajak.

 

 

 

4.

Bendaharawan Proyek

Berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 menjelaskan bahwa Bendaharawan Proyek tidak diperkenankan dijabat oleh Pejabat Esselon I dan esselon II serta kepala kantor; Bendaharawan proyek bertugas dan berkedudukan di lokasi proyek tau ibukota Kabupaten/Kota yang terdekat. Seperti halnya pengajuan Pimpro, Bendaharawan Proyek tetap diusulkan oleh daerah melalui Kantor Pusat DJP untuk diminta persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Adapun uraian tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima, menyimpan dan membayarkan biaya proyek sebesar tersebut dalam Daftar Isian Proyek yang bersangkutan;

 

 

 

b.

Mengelola Keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

c.

Memberikan laporan serta pertanggungjawaban secara berkala mengenai pelaksanaan keuangan proyek kepada Pemimpin Proyek.

 

 

 

5.

Tim Supervisi

Tim Supervisi beranggotakan aparat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk. Tim supervisi bertugas :

 

 

 

a.

Memberikan saran yang bersifat teknis kepada pelaksana serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan pendataan dan/atau penilaian objek PBB;

 

 

 

b.

Mengevaluasi semua hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan;

 

 

 

c.

Mengkaji Hasil setiap tahapan pekerjaan agar output setiap tahapan tersebut pada akhir pekerjaan dapat langsung digunakan secara optimal oleh Daerah/ KP PBB setempat;

 

 

 

d.

Melaporkan hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan serta memberikan saran-saran kepada Pimpro.

 

 

 

e.

Bertanggung jawab kepada Pembina dan penanggung jawab program/proyek harian.

 

 

 

6.

Tim Pengawas pelaksanaan SISMIOP di Tingkat Kanwil

Tim pengawas adalah Tim Pengawas Pelaksanaan SISMIOP di Tingkat Kanwil dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Uraian mengenai tugas dan tanggungjawabnya, dijelaskan dalam bab 5.1.3.

 

 

 

7.

Pelaksana Lapangan (dilaksanakan oleh Pihak III)

Struktur organisasi pelaksanaan lapangan disusun dan dibentuk oleh Pihak ketiga dengan mempertimbangkan elemen organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pendataan seperti misalnya :

 

 

 

a.

Petugas pembuat konsep sket/peta desa/kelurahan bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

b.

Petugas pembuat konsep sket/peta ZNT bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta ZNT dan daftar NIR berdasarkan harga jual yang dikumpulkan atau data lainnya.

 

 

 

c.

Petugas pengumpul data bertugas melaksanakan pekerjaan pembuatan net konsep peta blok/ZNT per blok dan pengumpulan data di lapangan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

d.

Petugas pembuat sket/peta desa/kelurahan, bertugas melaksanakan pembuatan sket/peta desa/kelurahan, sket/peta blok dan sket/peta ZNT.   

 

 

 

Elemen struktur organisasi tersebut pada prinsipnya untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya dapat optimal dan tepat waktu, dalam arti dapat langsung dimanfaatkan oleh Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

 

 

8.

Pelaksana Adminstrasi dan Komputerisasi (dilaksanakan oleh Pihak III)

Struktur organisasi pelaksanaan administrasi dan komputerisasi disusun dan dibentuk oleh Pihak ketiga dengan mempertimbangkan elemen organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pendataan seperti misalnya :

 

 

 

a.

Petugas Pembuat Peta Digital bertugas melaksanakan pembuatan peta digital yang berasal dari peta blok.

 

 

 

b.

Petugas Operator Console bertugas mengkoordinir masalah teknis komputer dan data entry dalam kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data.

 

 

 

c.

Petugas Operator Data Entry bertugas melaksanakan perekaman data dari SPOP, validasi DHR dan pencetakan hasil keluaran berupa DHR.

 

5.1.2.

SUMBER DANA DARI APBN u.p. DIK DAN DA BP PBB

 

 

 

Bagan struktur organisasi disesuaikan dengan alokasi sumber dananya,pada prinsipnya untuk semua jenis sumber dana mempunyai bagan struktur organisasi yang sama dengan menyesuaikan kepada beban pekerjaannya.

 

Uraian masing-masing unit organisasi disesuaikan terhadap 3 karakteristik jenis sumber dana, yaitu :

 

a.

Daftar Isian Kegiatan (DIK)

 

b.

DA BP PBB, dibagi menjadi 2

 

 

b1.

Pembentukan Basis Data dalam skala kecil atau yang jumlah objek pajaknya ≤ 50.000

Dalam hal Pembentukan basis data dalam skala kecil (jumlah OP < 50.000) Penanggung jawab kegiatan secara organisatoris menjalankan pekerjaan dan tidak mendapatkan Honorarium Tim.

 

 

 

b2.

Pembentukan Basis Data dalam Skala Besar

Dalam hal pembentukan basis data objek PBB meliputi suatu wilayah yang cukup luas dengan jumlah objek pajak > 50.000 OP, Seorang Penanggung jawab kegiatan secara organisatoris menjalankan pekerjaan dan berhak mendapatkan Honorarium Tim.

 

 

Organisasi pelaksana pembentukan basis data dimaksud disusun dengan pola pengendalian wilayah dan pengawasan berjenjang, dengan mengacu kepada tugas dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Pelayanan PBB, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997.

 

Pola pengendalian wilayah di sini dimaksudkan agar setiap petugas diberi tanggung jawab tertentu. Dengan demikian dalam hal terjadi permasalahan, petugas tesebut diharapkan akan dapat menyelesaikannya dengan segera. Mengingat kegiatan pembentukan basis data tersebut dilaksanakan secara serentak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan yang melibatkan banyak personil, maka untuk efektivitas dan efisiensi pekerjaan tersebut, pengawasan dilaksanakan secara berjenjang.   

 

Next >>