BAB V STRUKTUR ORGANISASI JADWAL KEGIATAN PEMBIAYAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN |
||
5.1. |
STRUKTUR ORGANISASI, URAIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB |
|
5.1.1. |
SUMBER DANA DARI APBN U.P.
DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP) |
|
|
A. |
Struktur Organisasi |
|
B. |
Uraian Tugas dan Tanggung
Jawab |
||
|
|
1. |
Pembina dan Penanggung Jawab Berdasarkan Keppres No. 16
Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 pasal 62 ayat
4 menjelaskan bahwa Pembina dan penanggung jawab adalah Pejabat Esselon I (Direktur
Jenderal, Sekretaris Jenderal dan Pejabat lain yang setingkat). |
|
|
|
2. |
Pembina dan Penanggung Jawab
Harian Berdasarkan Keppres No. 16
Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 pasal 62 ayat 5
menjelaskan bahwa Pembina dan penanggung jawab adalah Pejabat Esselon II. |
|
|
|
3. |
Pemimpin Proyek Berdasarkan Keppres No. 16
Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 menjelaskan bahwa
Pemimpin Proyek tidak diperkenankan dijabat oleh Pejabat Esselon I dan
esselon II serta kepala kantor; Pimpro bertugas dan berkedudukan di lokasi
proyek atau ibukota Kabupaten/Kota yang terdekat. Dalam hal ini Pemimpin Proyek
diusulkan daerah melalui Kantor Pusat DJP untuk diminta persetujuan dari
Menteri |
|
|
|
|
a. |
Bertanggung jawab atas
pelaksanaan proyek baik secara teknis maupun administrasi/keuangan; |
|
|
|
b. |
Memberikan pertimbangan kepada
Pembina dan Penanggung Jawab Program/proyek mengenai segala permasalahan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek;
|
|
|
|
c. |
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB; |
|
|
|
d. |
Bertanggung jawab atas
penyelesaian proyek tepat pada waktunya; |
|
|
|
e. |
Memberikan laporan serta pertanggungjawaban
secara berkala baik mengenai pelaksanaan fisik maupun keuangan kepada
pimpinan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
tatacara serta prosedur pelaporan; |
|
|
|
f. |
Menyerahkan hasil akhir pelaksanaan
proyek kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dengan berita acara
penyerahan. |
|
|
|
Dalam melaksanakan
pekerjaannya Pimpro dibantu oleh staf Administrasi Proyek, yang bertugas : |
|
|
|
|
a. |
Membantu Pemimpin Proyek untuk
menyusun laporan pelaksanaan proyek serta mengevaluasi pelaksanaan proyek. |
|
|
|
b. |
Membantu Pimpinan Proyek
menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. |
|
|
|
c. |
Menerima, meneliti, menyimpan,
dan menatausahakan hasil pekerjaan pendataan dan/atau penilaian objek pajak. |
|
|
4. |
Bendaharawan Proyek Berdasarkan Keppres No. 16
Tahun 1994 sebagaimana dirubah dengan Keppres no. 8 Tahun 1997 menjelaskan bahwa
Bendaharawan Proyek tidak diperkenankan dijabat oleh Pejabat Esselon I dan
esselon II serta kepala kantor; Bendaharawan proyek bertugas dan berkedudukan
di lokasi proyek tau ibukota Kabupaten/Kota yang terdekat. Seperti halnya
pengajuan Pimpro, Bendaharawan Proyek tetap diusulkan oleh daerah melalui
Kantor Pusat DJP untuk diminta persetujuan dari Menteri |
|
|
|
|
a. |
Menerima, menyimpan dan membayarkan
biaya proyek sebesar tersebut dalam Daftar Isian Proyek yang bersangkutan; |
|
|
|
b. |
Mengelola Keuangan berdasarkan
ketentuan yang berlaku; |
|
|
|
c. |
Memberikan laporan serta pertanggungjawaban
secara berkala mengenai pelaksanaan keuangan proyek kepada Pemimpin Proyek. |
|
|
5. |
Tim Supervisi Tim Supervisi beranggotakan
aparat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk.
Tim supervisi bertugas : |
|
|
|
|
a. |
Memberikan saran yang bersifat
teknis kepada pelaksana serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan
pelaksanaan pendataan dan/atau penilaian objek PBB; |
|
|
|
b. |
Mengevaluasi semua hasil pekerjaan
yang sudah dilaksanakan; |
|
|
|
c. |
Mengkaji Hasil setiap tahapan
pekerjaan agar output setiap tahapan tersebut pada akhir pekerjaan dapat
langsung digunakan secara optimal oleh Daerah/ KP PBB setempat; |
|
|
|
d. |
Melaporkan hasil evaluasi yang
sudah dilaksanakan serta memberikan saran-saran kepada Pimpro. |
|
|
|
e. |
Bertanggung jawab kepada
Pembina dan penanggung jawab program/proyek harian. |
|
|
6. |
Tim Pengawas pelaksanaan
SISMIOP di Tingkat Kanwil Tim pengawas adalah Tim
Pengawas Pelaksanaan SISMIOP di Tingkat Kanwil dibentuk dengan keputusan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Uraian mengenai tugas dan
tanggungjawabnya, dijelaskan dalam bab 5.1.3. |
|
|
|
7. |
Pelaksana Lapangan (dilaksanakan
oleh Pihak III) Struktur organisasi
pelaksanaan lapangan disusun dan dibentuk oleh Pihak ketiga dengan
mempertimbangkan elemen organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pendataan
seperti misalnya : |
|
|
|
|
a. |
Petugas pembuat konsep sket/peta
desa/kelurahan bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta
desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
|
|
b. |
Petugas pembuat konsep
sket/peta ZNT bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta ZNT dan daftar
NIR berdasarkan harga jual yang dikumpulkan atau data lainnya. |
|
|
|
c. |
Petugas pengumpul data
bertugas melaksanakan pekerjaan pembuatan net konsep peta blok/ZNT per blok
dan pengumpulan data di lapangan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan
basis data objek PBB sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku. |
|
|
|
d. |
Petugas pembuat sket/peta
desa/kelurahan, bertugas melaksanakan pembuatan sket/peta desa/kelurahan,
sket/peta blok dan sket/peta ZNT. |
|
|
|
Elemen struktur organisasi
tersebut pada prinsipnya untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan agar
hasilnya dapat optimal dan tepat waktu, dalam arti dapat langsung
dimanfaatkan oleh Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. |
|
|
|
8. |
Pelaksana Adminstrasi dan
Komputerisasi (dilaksanakan oleh Pihak III) Struktur organisasi
pelaksanaan administrasi dan komputerisasi disusun dan dibentuk oleh Pihak
ketiga dengan mempertimbangkan elemen organisasi dalam pelaksanaan kegiatan
pendataan seperti misalnya : |
|
|
|
|
a. |
Petugas Pembuat Peta Digital
bertugas melaksanakan pembuatan peta digital yang berasal dari peta blok. |
|
|
|
b. |
Petugas Operator Console bertugas
mengkoordinir masalah teknis komputer dan data entry dalam kegiatan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data. |
|
|
|
c. |
Petugas Operator Data Entry
bertugas melaksanakan perekaman data dari SPOP, validasi DHR dan pencetakan
hasil keluaran berupa DHR. |
5.1.2. |
SUMBER DANA DARI APBN u.p. DIK
DAN DA BP PBB |
|
Bagan struktur organisasi
disesuaikan dengan alokasi sumber dananya,pada prinsipnya untuk semua jenis
sumber dana mempunyai bagan struktur organisasi yang sama dengan menyesuaikan
kepada beban pekerjaannya. Uraian masing-masing unit
organisasi disesuaikan terhadap 3 karakteristik jenis sumber dana, yaitu : |
||
|
a. |
Daftar Isian Kegiatan (DIK) |
|
|
b. |
DA BP PBB, dibagi menjadi 2 |
|
|
|
b1. |
Pembentukan Basis Data dalam
skala kecil atau yang jumlah objek pajaknya ≤ 50.000 Dalam hal Pembentukan basis
data dalam skala kecil (jumlah OP < 50.000) Penanggung jawab kegiatan
secara organisatoris menjalankan pekerjaan dan tidak mendapatkan Honorarium
Tim. |
|
|
b2. |
Pembentukan Basis Data dalam
Skala Besar Dalam hal pembentukan basis data
objek PBB meliputi suatu wilayah yang cukup luas dengan jumlah objek pajak
> 50.000 OP, Seorang Penanggung jawab kegiatan secara organisatoris
menjalankan pekerjaan dan berhak mendapatkan Honorarium Tim. |
|
Organisasi pelaksana
pembentukan basis data dimaksud disusun dengan pola pengendalian wilayah dan
pengawasan berjenjang, dengan mengacu kepada tugas dan fungsi organisasi
Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Pelayanan PBB, sebagaimana yang
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29
Maret 1994 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997. Pola pengendalian wilayah di
sini dimaksudkan agar setiap petugas diberi tanggung jawab tertentu. Dengan
demikian dalam hal terjadi permasalahan, petugas tesebut diharapkan akan
dapat menyelesaikannya dengan segera. Mengingat kegiatan pembentukan basis
data tersebut dilaksanakan secara serentak dalam satuan wilayah administrasi
pemerintahan yang melibatkan banyak personil, maka untuk efektivitas dan
efisiensi pekerjaan tersebut, pengawasan dilaksanakan secara berjenjang. |