IKHTISAR URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MENURUT BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

BERDASAR MASING-MASING JENIS SUMBER DANA

 

No.

Unit dan Elemen Organisasi

Sumber Dana dari APBN u.p. Daftar Isian Kegiatan (DIK)

Sumber Dana Dari APBN u.p. DA BP PBB Pembentukan Basis Data Skala Kecil atau yang jumlah OP-nya ≤ 50.000

Sumber Dana Dari APBN u.p. DA BP PBB Pembentukan Basis Data Skala Besar

1.

Penanggung jawab

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan

a.

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB secara teknis, administrasi dan keuangan.

b.

Mengajukan rencana kerja pembentukan dan atau pemeliharaan basis data kepada Kanwil Ditjen Pajak untuk mendapatkan persetujuan.

c.

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB.

d.

Memberikan sanksi kepada pelaksana, apabila hasil pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB tidak sesuai dengan penugasan.

e.

Membuat laporan bulanan kemajuan fisik dan keuangan mengenai pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

f.

Menyelenggarakan tata cara dan prosedur keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

a.

Melaksanakan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB setelah rencana kerja disetujui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

b.

Idem

c.

Idem

d.

Idem

e.

Idem

f.

Mengajukan permintaan pencairan dana BP PBB pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB kepada Kepala KPKN setempat sesuai dengan plafon anggaran yang tersebut dalam DA BP PBB.

g.

Menyampaikan Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada waktunya.

h.

Bertanggung jawab dan mengkaji Laporan Bulanan Penyaluran Dana BP PBB yang dibuatketua tim kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

- idem -

2.

Ketua Tim Pelaksana

Ketua Tim, adalah Kasi Pendataan dan Penilaian

Idem

Ketua Tim, yaitu seorang Pejabat Eselon IV yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.

 

 

a.

Menyusun Rencana Kerja pelaksanaan pembentukan basis data objek PBB.

 

b.

Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan lapangan maupun pekerjaan administrasi, keuangan, personalia, pelatihan, dan perlengkapan. 

c.

Mengadakan rapat evaluasi pekerjaan lapangan secara berkala setiap minggu.

d.

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data objek pajak setiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai dasar pembuatan laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Kepala Kanwil DJP setempat.

 

e.

Melaporkan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kepada Pengarah.

 

a.

Menyusun Rencana Kerja pelaksanaan pembentukan basis data objek PBB dan menyampaikan kepada Kepala KP PBB selaku penanggung jawab

b.

Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan lapangan maupun pekerjaan administrasi, keuangan, personalia, pelatihan, dan perlengkapan.

c.

Mengadakan rapat evaluasi pekerjaan lapangan secara berkala setiap minggu.

d.

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data objek pajak setiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai dasar pembuatan laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Kepala Kanwil DJP setempat.

 

e.

Menyusun Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai laporan Keadaan kas (LKK) Bendaharawan untuk Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada waktunya. 

 

f.

Melaporkan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kepada Pengarah.

 

 

 

- idem -

 

 

 

 

 

 

Bila diperlukan ketua tim dapat membentuk Sekretariat Tim, yang terdiri dari tiga orang, yaitu kepala Sub Bagian Tata Usaha atau seorang pejabat eselon IV yang ditunjuk sebagai Sekretaris dan dibantu oleh 2 (dua) orang petugas urusan administrasi dan perlengkapan.

a.

Mengkoordinir pengelolaan pekerjaan yang bersangkutan dengan urusan umum, keuangan, personalia, pelatihan dan perlengkapan.

b.

Membantu Ketua Tim dalam menyusun pelaksanaan pekerjaan.

3.

Bendaharawan

Bendahara Rutin

Bendahara BP PBB

Idem

 

 

a.

Menerima, menyimpan, dan membayarkan biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB kepada yang berhak setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB.

b.

Mengelola keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

c.

Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban secara berkala mengenai keuangan yang dikelolanya.

 

a.

Menerima, menyimpan dan membayarkan biaya pelaksanaan pekerjaan sebesar yang telah ditentukan setelah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.

b.

Mengelola dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala setiap bulan kepada Ketua Tim dan mengelola keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

c.

Membantu Ketua Tim menyususn Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan untuk Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada waktunya.

 

 

 

- idem -

4.

Koordinator Lapangan

Kasubsi/Petugas pada Seksi Pendataan dan Penilaian atau Pejabat Fungsional

Idem

Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian

 

a.

Membantu Ketua Tim dalam menyusun rencana kerja dan jadwal pekerjaan lapangan.

b.

Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan lapangan antara lain yang menyangkut kegiatan pembuatan konsep sket/ peta desa/ kelurahan, konsep sket/ peta blok/ konsep sket/ peta ZNT, pengumpulan data objek PBB, pembuatan sket/peta ukuran bidang objek pajak dan pemberian NOP.

c.

Meneliti kebenaran hasil pekerjaan lapangan dan selanjutnya meneruskan kepada koordinator administrasi untuk diproses lebih lanjut.

d.

Membuat laporan mingguan dan bulanan mengenai pelaksanaan pekerjaan lapangan kepada Ketua Tim.

 

- idem -

 

- idem -

6.

Koordinator Administrasi dan Komputerisasi

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi

Idem

Idem

 

a.

Membantu Ketua Tim dalam menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan administrasi.

b.

Menerima hasil pekerjaan lapangan dari koordinator pekerjaan lapangan untuk diadministrasikan/ diproses lebih lanjut.

 

c.

Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan perekaman data, validasi dan pencetakan hasil keluaran berupa DHR yang telah divalidasi.

 

a.

Idem

b.

Idem

c.

Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan perekaman data, pembuatan sket/ peta desa/ kelurahan dan sket/ peta blok pada drafting film/kalkir, serta sket/ peta ZNT pada lichtdruk/ copy dan/atau dalam komputer (melalui proses digitizing).  

d.

Membuat laporan bulanan mengenai pelaksanaan pekerjaan administrasi kepada Ketua Tim.

 

 

 

- idem -

 

 

 

 

Bila diperlukan dapat dibentuk Koordinator Pekerjaan Lapangan Wilayah, terdiri dari pejabat eselon IV/V yang ditunjuk, dan jumlahnya disesuaikan dengan luas wilayah yang didata.

a.

Membantu koordinator Pekerjaan Lapangan dalam mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan lapangan di wilayahnya.

b.

Meneliti pembuatan konsep sket/ peta desa/ kelurahan, konsep sket/ peta blok, konsep sket/ peta ZNT, kelengkapan pengisian SPOP, pembuatan sket/ peta ukuran bidang objek pajak dan pemberian NOP di wilayahnya.

c.

Membuat laporan mingguan mengenai pelaksanaan pekerjaan lapangan di wilayahnya kepada koordinator pekerjaan lapangan.

7.

Pengawas Pekerjaan Lapangan

Pengawas Pekerjaan Lapangan, terdiri dari Pejabat Eselon V, Pejabat Fungsional, atau Petugas lain yang ditunjuk dan jumlahnya disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

Idem

Idem

 

 

a.

Membuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan, konsep sket/ peta ZNT.

b.

Membantu koordinator Pekerjaan Lapangan untuk mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan lapangan yang dikerjakan oleh petugas lapangan agar berjalan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi pekerjaan/teknis yang telah ditentukan.

c.

Meneliti dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan lapangan yang dikerjakan oleh petugas lapangan, dan selanjutnya meneruskan hasil pekerjaan lapangan tersebut kepada koordinator Pekerjaan Lapangan.

d.

Menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan. Dalam hal permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan atau di luar kewenangannya, agar dilaporkan kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.

e.

Mengadakan pengawasan/ pemeriksaan lapangan dengan cara mengisi check list rangkap dua setiap mengadakan pemeriksaan di lapangan.

f.

Mengikuti rapat evaluasi pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh Tim.

g.

Membuat laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan lapangan kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.

 

 

- idem -

 

 

- idem -

 

 

 

Dalam melaksanakan pekerjaannya Pengawas lapangan membawahi :

a.

Petugas pengumpul data bertugas melaksanakan pekerjaan pembuatan net konsep peta blok/ ZNT per blok dan pengumpulan data di lapangan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.

 

 

8.

Petugas pembuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan

Petugas pembuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan

Idem

Idem

 

a.

Bertanggung jawab pada Koordinator lapangan.

b.

Bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/ peta desa/ kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

- idem -

 

 

- idem -

 

9.

Petugas pembuat konsep sket/peta ZNT

Petugas pembuat konsep sket/peta ZNT

Idem

Idem

 

a.

Bertanggung jawab pada Koordinator Lapangan.

b.

Bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta ZNT dan daftar NIR berdasarkan harga jual tanah yang dikumpulkan atau data lainnya.

 

 

- idem -

 

 

- idem -

10.

Petugas pembuat sket/peta desa/kelurahan

Petugas pembuat sket/peta desa/kelurahan

Idem

Idem

 

a.

Bertanggung jawab pada Koordinator Lapangan.

b.

Bertugas melaksanakan pembuatan sket/ peta desa/ kelurahan, sket/ peta blok dan sket/ peta ZNT, dari data dan informasi Petugas Pembuat Konsep sket/ peta desa/ kelurahan dan ZNT. 

 

 

- idem -

 

 

- idem -

11.

Operator Console

Operator Console

Idem

Idem

 

 

a.

Mengkoordinir masalah teknis komputer dan data entry dalam kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data.

b.

Membantu koordinator Administrasi untuk mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan Kantor yang dikerjakan oleh petugas Pengolah Data agar berjalan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi pekerjaan/ teknis yang telah ditentukan.

c.

Meneliti dan bertanggung jawab atas hasil Pengolahan data lapangan yang dikerjakan oleh Petugas Pengolah Data, dan selanjutnya meneruskan hasil pekerjaan lapangan tersebut kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.

d.

Menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pengelolaan b & c. Dalam hal permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan atau di luar kewenangannya, agar dilaporkan kepada Koordinator Administrasi.

e.

Mengikuti rapat evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Tim.

 

 

 

 

- idem -

 

 

 

 

- idem -

 

 

Dalam menjalankan tugasnya Operator Console dibantu oleh :

a.

Petugas Operator Data Entry bertugas melaksanakan perekaman data dari SPOP, validasi DHR dan pencetakan hasil keluaran berupa DHR yang telah divalidasi.

 

 

12.

Petugas Pembuat Peta Digital

Petugas Pembuat Peta Digital

Idem

Idem

 

a.

Bertanggung jawab pada Koordinator Administrasi dan Informasi.

b.

Bertugas melaksanakan pembuatan peta digital yang berasal dari peta blok.

 

 

- idem -

 

 

- idem -

 

 

Next >>