No.
|
Unit dan Elemen Organisasi
|
Sumber Dana dari APBN u.p. Daftar
Isian Kegiatan (DIK)
|
Sumber Dana Dari APBN u.p. DA BP
PBB Pembentukan Basis Data Skala Kecil atau yang jumlah OP-nya ≤ 50.000
|
Sumber Dana Dari APBN u.p. DA BP PBB
Pembentukan Basis Data Skala Besar
|
1.
|
Penanggung jawab
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
|
Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan
|
a.
|
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pembentukan dan
atau pemeliharaan basis data objek PBB secara teknis, administrasi dan
keuangan.
|
b.
|
Mengajukan rencana kerja pembentukan dan atau
pemeliharaan basis data kepada Kanwil Ditjen Pajak untuk mendapatkan persetujuan.
|
c.
|
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB.
|
d.
|
Memberikan sanksi kepada pelaksana, apabila hasil
pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB tidak sesuai
dengan penugasan.
|
e.
|
Membuat laporan bulanan kemajuan fisik dan keuangan
mengenai pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
f.
|
Menyelenggarakan tata cara dan prosedur keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
a.
|
Melaksanakan pembentukan dan atau pemeliharaan basis
data objek PBB setelah rencana kerja disetujui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak.
|
b.
|
Idem
|
c.
|
Idem
|
d.
|
Idem
|
e.
|
Idem
|
f.
|
Mengajukan permintaan pencairan dana BP PBB
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB kepada Kepala KPKN
setempat sesuai dengan plafon anggaran yang tersebut dalam DA BP PBB.
|
g.
|
Menyampaikan Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA)
dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan kepada Kepala Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada waktunya.
|
h.
|
Bertanggung jawab dan mengkaji Laporan Bulanan Penyaluran
Dana BP PBB yang dibuatketua tim kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
|
|
- idem -
|
2.
|
Ketua Tim Pelaksana
|
Ketua Tim, adalah Kasi Pendataan dan Penilaian
|
Idem
|
Ketua Tim, yaitu seorang Pejabat Eselon IV yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
|
|
|
a.
|
Menyusun Rencana Kerja pelaksanaan pembentukan basis
data objek PBB.
|
|
b.
|
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan lapangan
maupun pekerjaan administrasi, keuangan, personalia, pelatihan, dan
perlengkapan.
|
|
|
c.
|
Mengadakan rapat evaluasi pekerjaan lapangan secara
berkala setiap minggu.
|
|
|
d.
|
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data objek
pajak setiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai dasar
pembuatan laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Kepala Kanwil DJP
setempat.
|
|
e.
|
Melaporkan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengarah.
|
|
|
a.
|
Menyusun Rencana Kerja pelaksanaan pembentukan basis
data objek PBB dan menyampaikan kepada Kepala KP PBB selaku penanggung
jawab
|
|
|
b.
|
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan lapangan
maupun pekerjaan administrasi, keuangan, personalia, pelatihan, dan
perlengkapan.
|
|
|
c.
|
Mengadakan rapat evaluasi pekerjaan lapangan secara
berkala setiap minggu.
|
|
d.
|
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan pengumpulan data
objek pajak setiap bulan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai dasar
pembuatan laporan bulanan Kantor Pelayanan PBB kepada Kepala Kanwil DJP
setempat.
|
|
e.
|
Menyusun Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) dengan
disertai laporan Keadaan kas (LKK) Bendaharawan untuk Kepala Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada waktunya.
|
|
f.
|
Melaporkan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengarah.
|
|
|
- idem -
|
|
|
|
|
|
|
Bila diperlukan ketua tim dapat membentuk Sekretariat
Tim, yang terdiri dari tiga orang, yaitu kepala Sub Bagian Tata Usaha atau
seorang pejabat eselon IV yang ditunjuk sebagai Sekretaris dan dibantu oleh 2
(dua) orang petugas urusan administrasi dan perlengkapan.
a.
|
Mengkoordinir pengelolaan pekerjaan yang bersangkutan
dengan urusan umum, keuangan, personalia, pelatihan dan perlengkapan.
|
b.
|
Membantu Ketua Tim dalam menyusun pelaksanaan
pekerjaan.
|
|
3.
|
Bendaharawan
|
Bendahara Rutin
|
Bendahara BP PBB
|
Idem
|
|
|
a.
|
Menerima, menyimpan, dan membayarkan biaya pembentukan
dan atau pemeliharaan basis data objek PBB kepada yang berhak setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan PBB.
|
|
|
b.
|
Mengelola keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|
|
c.
|
Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
secara berkala mengenai keuangan yang dikelolanya.
|
|
|
a.
|
Menerima, menyimpan dan membayarkan biaya pelaksanaan pekerjaan
sebesar yang telah ditentukan setelah disetujui oleh Kepala Kantor
Pelayanan PBB.
|
|
b.
|
Mengelola dan membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan secara berkala setiap bulan kepada Ketua Tim dan mengelola keuangan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
c.
|
Membantu Ketua Tim menyususn Laporan Keadaan Kredit
Anggaran (LKKA) dengan disertai Laporan Keadaan Kas (LKK) Bendaharawan
untuk Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) setempat tepat pada
waktunya.
|
|
|
- idem -
|
4.
|
Koordinator Lapangan
|
Kasubsi/Petugas pada Seksi Pendataan dan Penilaian atau
Pejabat Fungsional
|
Idem
|
Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
|
|
a.
|
Membantu Ketua Tim dalam menyusun rencana kerja dan jadwal
pekerjaan lapangan.
|
b.
|
Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
lapangan antara lain yang menyangkut kegiatan pembuatan konsep sket/ peta
desa/ kelurahan, konsep sket/ peta blok/ konsep sket/ peta ZNT, pengumpulan
data objek PBB, pembuatan sket/peta ukuran bidang objek pajak dan pemberian
NOP.
|
c.
|
Meneliti kebenaran hasil pekerjaan lapangan dan
selanjutnya meneruskan kepada koordinator administrasi untuk diproses lebih
lanjut.
|
d.
|
Membuat laporan mingguan dan bulanan mengenai pelaksanaan
pekerjaan lapangan kepada Ketua Tim.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
6.
|
Koordinator Administrasi dan Komputerisasi
|
Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
|
Idem
|
Idem
|
|
a.
|
Membantu Ketua Tim dalam menyusun rencana kerja dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan administrasi.
|
|
|
b.
|
Menerima hasil pekerjaan lapangan dari koordinator
pekerjaan lapangan untuk diadministrasikan/ diproses lebih lanjut.
|
|
c.
|
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan perekaman data,
validasi dan pencetakan hasil keluaran berupa DHR yang telah divalidasi.
|
|
|
a.
|
Idem
|
b.
|
Idem
|
c.
|
Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan perekaman data, pembuatan
sket/ peta desa/ kelurahan dan sket/ peta blok pada drafting film/kalkir,
serta sket/ peta ZNT pada lichtdruk/ copy dan/atau dalam komputer (melalui
proses digitizing).
|
d.
|
Membuat laporan bulanan mengenai pelaksanaan pekerjaan
administrasi kepada Ketua Tim.
|
|
- idem -
|
|
|
|
|
Bila diperlukan dapat dibentuk Koordinator Pekerjaan
Lapangan Wilayah, terdiri dari pejabat eselon IV/V yang ditunjuk, dan
jumlahnya disesuaikan dengan luas wilayah yang didata.
a.
|
Membantu koordinator Pekerjaan Lapangan dalam
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan lapangan di wilayahnya.
|
b.
|
Meneliti pembuatan konsep sket/ peta desa/ kelurahan,
konsep sket/ peta blok, konsep sket/ peta ZNT, kelengkapan pengisian SPOP,
pembuatan sket/ peta ukuran bidang objek pajak dan pemberian NOP di
wilayahnya.
|
c.
|
Membuat laporan mingguan mengenai pelaksanaan
pekerjaan lapangan di wilayahnya kepada koordinator pekerjaan lapangan.
|
|
7.
|
Pengawas Pekerjaan Lapangan
|
Pengawas Pekerjaan Lapangan, terdiri dari Pejabat Eselon
V, Pejabat Fungsional, atau Petugas lain yang ditunjuk dan jumlahnya
disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.
|
Idem
|
Idem
|
|
|
a.
|
Membuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan, konsep sket/
peta ZNT.
|
b.
|
Membantu koordinator Pekerjaan Lapangan untuk
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan lapangan yang dikerjakan
oleh petugas lapangan agar berjalan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi
pekerjaan/teknis yang telah ditentukan.
|
c.
|
Meneliti dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan
lapangan yang dikerjakan oleh petugas lapangan, dan selanjutnya meneruskan
hasil pekerjaan lapangan tersebut kepada koordinator Pekerjaan Lapangan.
|
d.
|
Menyelesaikan permasalahan yang timbul di lapangan.
Dalam hal permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan atau di luar
kewenangannya, agar dilaporkan kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.
|
e.
|
Mengadakan pengawasan/ pemeriksaan lapangan dengan
cara mengisi check list rangkap dua setiap mengadakan pemeriksaan di
lapangan.
|
f.
|
Mengikuti rapat evaluasi pekerjaan lapangan yang
dilaksanakan oleh Tim.
|
g.
|
Membuat laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan lapangan
kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
|
|
Dalam melaksanakan pekerjaannya Pengawas lapangan
membawahi :
a.
|
Petugas pengumpul data bertugas melaksanakan pekerjaan
pembuatan net konsep peta blok/ ZNT per blok dan pengumpulan data di
lapangan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek
PBB sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
8.
|
Petugas pembuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan
|
Petugas pembuat konsep sket/ peta desa/ kelurahan
|
Idem
|
Idem
|
|
a.
|
Bertanggung jawab pada Koordinator lapangan.
|
b.
|
Bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/ peta desa/
kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
9.
|
Petugas pembuat konsep sket/peta ZNT
|
Petugas pembuat konsep sket/peta ZNT
|
Idem
|
Idem
|
|
a.
|
Bertanggung jawab pada Koordinator Lapangan.
|
b.
|
Bertugas melaksanakan pembuatan konsep sket/peta ZNT
dan daftar NIR berdasarkan harga jual tanah yang dikumpulkan atau data
lainnya.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
10.
|
Petugas
pembuat sket/peta desa/kelurahan
|
Petugas
pembuat sket/peta desa/kelurahan
|
Idem
|
Idem
|
|
a.
|
Bertanggung jawab pada Koordinator Lapangan.
|
b.
|
Bertugas melaksanakan pembuatan sket/ peta desa/
kelurahan, sket/ peta blok dan sket/ peta ZNT, dari data dan informasi Petugas
Pembuat Konsep sket/ peta desa/ kelurahan dan ZNT.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
11.
|
Operator Console
|
Operator Console
|
Idem
|
Idem
|
|
|
a.
|
Mengkoordinir masalah teknis komputer dan data entry dalam
kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data.
|
b.
|
Membantu koordinator Administrasi untuk mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan Kantor yang dikerjakan oleh petugas
Pengolah Data agar berjalan sesuai dengan jadwal dan spesifikasi pekerjaan/
teknis yang telah ditentukan.
|
c.
|
Meneliti dan bertanggung jawab atas hasil Pengolahan
data lapangan yang dikerjakan oleh Petugas Pengolah Data, dan selanjutnya
meneruskan hasil pekerjaan lapangan tersebut kepada Koordinator Pekerjaan Lapangan.
|
d.
|
Menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
pengelolaan b & c. Dalam hal permasalahan tersebut tidak dapat
diselesaikan atau di luar kewenangannya, agar dilaporkan kepada Koordinator
Administrasi.
|
e.
|
Mengikuti rapat evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Tim.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
|
|
Dalam menjalankan tugasnya Operator Console dibantu oleh
:
a.
|
Petugas Operator Data Entry bertugas melaksanakan perekaman
data dari SPOP, validasi DHR dan pencetakan hasil keluaran berupa DHR yang
telah divalidasi.
|
|
|
|
12.
|
Petugas Pembuat Peta Digital
|
Petugas Pembuat Peta Digital
|
Idem
|
Idem
|
|
a.
|
Bertanggung jawab pada Koordinator Administrasi dan
Informasi.
|
b.
|
Bertugas melaksanakan pembuatan peta digital yang
berasal dari peta blok.
|
|
- idem -
|
- idem -
|
|
|
|
|
|
|
|