Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-169/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
22 Februari 2001 |
BUKU
PETUNJUK PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
I. |
NPWP, Nama WP dan Alamat |
|||
|
Diisi
sesuai dengan : |
|||
|
1. |
NPWP
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak. |
||
|
2. |
Nama WP
diisi dengan Nama Wajib Pajak. |
||
|
3. |
Alamat
diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar
(SKT). |
||
|
Catatan
: Bagi WP yang belum memiliki NPWP |
|||
|
1. |
NPWP
diisi : |
||
|
|
a. |
Untuk WP
berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000 |
|
|
|
b. |
Untuk
WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 |
|
|
2. |
XXX
diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. |
||
|
3. |
Nama dan
Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas lainnya yang sah. |
||
|
|
|
||
II. |
Mata Anggaran Penerimaan
(MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran |
|||
|
1. |
Kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka MAP/Kode Jenis
Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang
akan dibayar atau disetor. |
||
|
2. |
Kode
Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom "Kode Jenis
Setoran" untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada
tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom "Keterangan". |
||
|
Catatan |
: |
Kedua
kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan
yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. |
|
III. |
Uraian Pembayaran (untuk SSP
Standar) |
|||
|
Diisi
sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan
dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel tersebut. Khusus
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor
oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa. |
|||
IV. |
Masa Pajak |
|||
|
Diisi
dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang
dibayar atau disetor. Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa
pajak yang dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. |
|||
V. |
Tahun Pajak |
|||
|
Diisi tahun terutangnya pajak. |
|||
VI. |
Nomor Ketetapan |
|||
|
Diisi
nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (STP, SKPKB, dan
SKPKBT), hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor
pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak. |
|||
VII. |
Jumlah Pembayaran |
|||
|
Diisi dengan
angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran
pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang
diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. |
|||
VIII. |
Terbilang (untuk SSP Standar) |
|||
|
Diisi jumlah pajak yang
dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. |
|||
IX. |
Diterima oleh Kantor Penerima
Pembayaran (untuk SSP Standar) |
|||
|
Diisi
tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerimaan Pembayaran
(Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos dan Giro), tanda tangan, dan nama
jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor
Penerima Pembayaran. |
|||
X. |
Wajib Pajak/Penyetor (untuk
SSP Standar) |
|||
|
Diisi
tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas
Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. |
|||
XI. |
Ruang Validasi Kantor Penerima
Pembayaran (untuk SSP Standar) |
|||
|
Diisi
Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) hanya
oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring
Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. |