1   2

 

 

PETUNJUK PENGISIAN

LSPOP INFORMASI RINCI OBJEK PAJAK

 

UMUM

 

No.Formulir

:

Diisi oleh petugas, sebagaimana ketentuan pengisian nomor formulir SPOP dan LSPOP

Kanwil

:

Diisi oleh petugas, nama Kanwil DJP yang bersangkutan

KPPBB

:

Diisi oleh petugas, nama KPPBB yang bersangkutan

1.

NOP

:

Diisi oleh petugas, sesuai dengan ketentuan pengisian NOP (harus sama dengan isian NOP di SPOP)

 

 

I.

INFORMASI KELUARGA PEMILIK

 

2.

Diisi sesuai nomor kartu keluarga

 

3.

Nama

:

cukup jelas

 

Status

:

diisi kode sesuai kode status yang ditentukan, misal untuk kepala keluarga diisi angka 1

 

Tgl./… Lahir

:

cukup jelas

 

Pekerjaan

:

cukup jelas

 

Paspor

:

diisi nomor paspor jika ada

 

Nomor KTP

:

diisi lengkap sesuai KTP (yang data alamat KTP sesuai data NPWP)

 

NPWP/KPP

:

diisi nomor NPWP sesuai digit dan tempat KPP dimana NPWP terdaftar

 

NOP/KPPBB

:

NOP diisi jika NPWP terdaftar dan beralamat di KPP lain, sedangkan KPPBB diisi dimana NOP dimaksud terdaftar

 

Keterangan

:

meskipun dalam formulir hanya disediakan lima isian anggota keluarga, akan tetapi jumlah anggota keluarga tidak dibatasi lima (5)

 

II.

INFORMASI TANAH

4.

Atas Nama

:

cukup jelas

 

Luas

:

diisi luas dalam m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat bukti hak atas tanah

 

Jenis Surat/ Hak

:

diisi sesuai kode jenis surat dan hak yang telah ditentukan, misal sertifikat diisi angka 1 dan Hak Milik angka 1, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan diisi angka 1 dan 2.

 

Nomor

:

diisi sesuai nomor surat bukti hak atas tanah

 

Tanggal

:

diisi tanggal diterbitkannya surat bukti hak atas tanah

 

III.

INFORMASI PERIZINAN BANGUNAN

5.

Atas Nama

:

cukup jelas

 

Nomor

:

cukup jelas

 

Tanggal

:

diisi tanggal diterbitkannya ijin bangunan

 

IV.

INFORMASI KENDARAAN

6.

Atas Nama

:

cukup jelas

 

Jenis

:

diisi sesuai dengan kode yang telah ditentukan, misal kendaraan jenis mobil diisi dengan angka 1

 

Merek & Tipe

:

diisi sesuai dengan merek dan tipe kendaraan, misalnya Mercedes C- Class

 

Tahun

:

diisi tahun pembuatan/rakit

 

Nopoll

:

diisi nomor polisi kendaraan (semua kotak tidak harus terisi), misalnya : B 171 ST

 

V.

INFORMASI PEMBAYARAN LISTRIK

7.

Atas Nama

:

cukup jelas

 

NO. Rek.

:

diisi sesuai dengan nomor rekening listrik

 

NO. Kontrak

:

diisi sesuai dengan nomor kontrak

 

Daya

:

cukup jelas

 

Tahun

:

diisi tahun catatan pembayaran listrik (diusahakan tahun terakhir)

 

Jan s/d Des

:

jumlah pembayaran listrik bulan bersangkutandalam rupiah, misal pada bulan januari tagihan/pembayaran listrik sebesar Rp.500.000,- maka cukup ditulis 500.000 pada kotak “Jan”

 

VI.

INFORMASI PEMBAYARAN TELEPON

8.

Atas Nama

:

cukup jelas

 

No. Telp.

:

diisi sesuai nomor identitas telepon , empat digit pertama untuk kode area dan sembilan digit berikutnya untuk nomor telepon.

 

Tahun

:

diisi tahun pembayaran telepon (diusahakan tahun terakhir)

 

Jan s/d Des           

:

jumlah pembayaran telepon bulan bersangkutan dalam rupiah, misal pada bulan Januari tagihan/pembayaran telepon sebesar Rp.300.000,- maka cukup ditulis 300.000 pada kotak “Jan”

 

VII.

INFORMASI LAINNYA

Diisi informasi pendukung lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan dan pemanfaatan informasi rinci objek pajak, antara lain informasi kartu kredit, kekayaan kain, dan lainnya.

 

VIII.

PERNYATAAN WAJIB PAJAK

9.

Nama Subjek Pajak/Kuasanya

:

Cukup jelas

10.

Tanggal

:

Cukup jelas

11.

Tanda Tangan

:

Cukup jelas

 

IX.

IDENTITAS PENDATA/PEJABAT YANG BERWENANG

Petugas Pendata

 

 

12.

Tanggal

:

Cukup jelas

13.

Tanda Tangan, Nama Jelas & NIP

:

Cukup jelas

Pejabat Yang Berwenang

12.

Tanggal

:

Cukup jelas

13.

Tanda Tangan, Nama Jelas & NIP

:

Cukup jelas