1 2
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS
PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)
No. |
URAIAN
BARANG |
Nomor
HS |
|||
a. |
Kelompok
kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak,
mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt,
kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu,
yang dibotolkan/dikemas, adalah: |
|
|||
|
Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas
untuk penjualan eceran: |
|
|||
a.1 |
- |
Yoghurt |
ex.0103.10.000 |
||
|
- |
Susu
mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa,
atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa. |
ex 0403.90.900 |
||
a.2 |
Keju yang dikemas untuk
penjualan eceran: |
|
|||
|
- |
Keju parut dan keju bubuk dari
semua jenis |
ex.
0406.20.000 |
||
|
- |
Keju blue veined |
ex.
0406.40.000 |
||
|
- |
Keju lainnya |
ex.
0406.90.000 |
||
b. |
Kelompok
air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
|||
|
Air buah
dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun
tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran: |
|
|||
|
- |
Air jeruk |
ex.
2009.19.100 |
||
|
- |
Air grapefruit |
ex.
2009.20.100 |
||
|
- |
Air buah jeruk lainnya |
ex.
2009.30.100 |
||
|
- |
Air nenas |
ex.
2009.40.100 |
||
|
- |
Air tomat |
ex.
2009.50.100 |
||
|
- |
Air buah anggur (termasuk air
buah belum meragi) |
ex.
2009.60.100 |
||
|
- |
Air apel |
ex.
2009.70.100 |
||
|
- |
Air buah atau sari sayuran
lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran |
ex.
2009.80.100 |
||
|
- |
Campuran air buah atau
campuran air sayuran |
ex.
2009.90.100 |
||
c. |
Kelompok
minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis
lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang
dibotolkan/dikemas, adalah: |
|
|||
c.1 |
Air
soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang
dikemas untuk penjualan eceran. |
ex.
2202.10.000 |
|||
c.2 |
Minuman
yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang
terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran. |
ex.
2202.90.000 |
|||
d. |
Kelompok
produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta
preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas, adalah : |
|
|||
d.1. |
Olahan dan preparat kecantikan
atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk
olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari, olahan
untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki, yang dikemas untuk
penjualan eceran: |
|
|||
|
- |
Preparat
rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp. 25.000,- (dua puluh lima
ribu rupiah), atau lebih perbuah. |
ex.
3304.10.000 |
||
|
- |
Preparat
rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000,- (lima belas ribu
rupiah) atau lebih per batang atau Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) atau lebih
per ml, atau per gram. |
ex.
3304.20.000 |
||
d.2. |
Olahan untuk digunakan pada
rambut |
|
|||
|
- |
Preparat
untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut |
ex.
3305.20.000 |
||
e. |
Kelompok alat rumah tangga,
pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi,
adalah : |
|
|||
e.1 |
Lemari Es |
|
|||
|
- |
Kombinasi lemari es-pembeku
dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230
liter: |
ex.
8418.10.000 |
||
|
- |
Lemari es, dari tipe rumah
tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter : |
ex.
8418.21.000 |
||
|
|
- |
Tipe kompresi |
ex.
8418.22.000 |
|
|
|
- |
Tipe penyerapan, listrik |
ex.
8418.29.000 |
|
|
|
- |
Lain-lain |
|
|
e.2 |
Pesawat
pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air
dalam tangki persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
|
|||
|
- |
Pesawat pemanas yang langsung
mengalirkan air yang dipanasi dengan gas |
8419.11.100 |
||
|
- |
Lain-lain |
8419.19.100 |
||
e.3 |
Mesin
cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat
digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya. |
|
|||
|
- |
Mesin
cuci yang seluruhnya bekerja secara otomatis. |
|
||
|
|
- |
Dengan kapasitas lebih dari 6 kg
sampai dengan 10 kg. |
ex.8450.11.900 |
|
|
- |
Mesin cuci lainnya, dilengkapi
pengering sentrifugal yang sudah terpasang. |
|
||
|
|
- |
Dengan kapasitas lebih dari 6
kg sampai dengan 10 kg. |
ex.8450.12.900 |
|
|
- |
Lain-lain, untuk mencuci : |
|
||
|
|
- |
Dengan kapasitas lebih dari 6
kg sampai dengan 10 kg. |
ex.8450.19.900 |
|
e.4 |
Pesawat
listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik
pemanas air dalam tangki persediaan; alat elektro termik lainnya dari jenis
yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. |
|
|||
|
- |
Pesawat
yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air
dalam tangki persediaan dan imersion heaters |
8516.10.000 |
||
|
- |
Alat listrik pemanas ruangan
dan alat listrik pemanas tanah : |
|
||
|
|
- |
Radiator pemanas ruangan |
8516.21.000 |
|
|
|
- |
Lain-lain |
8516.29.000 |
|
e.5 |
Pesawat
penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima
siaran radio atau pesawat reproduksi suara, atau video; monitor video : |
|
|||
|
- |
Pesawat televisi berwarna
tidak dikombinasikan, berukuran berukuran 21 inch sampai dengan 43 inch |
ex.
8528.12.000 |
||
|
- |
Pesawat
televisi berwarna dikombinasikan dengan pesawat penerima siaran radio atau
pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, berukuran berukuran
diatas 21 inch sampai dengan 43 inch |
ex.
8528.12.000 |
||
|
- |
Monitor video berwarna |
8528.21.000 |
||
f. |
Kelompok peralatan dan
perlengkapan olah raga, adalah : Perlengkapan
Memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) atau lebih per buah : |
|
|||
|
- |
Joran |
ex
9507.10.000 |
||
|
- |
Alat penggulung tali
kail. |
ex
9507.30.000 |
||
g. |
Mesin pengatur suhu udara,
adalah : |
|
|||
|
Mesin
pengatur suhu udara terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan
elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin‑mesin
tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. |
|
|||
|
- |
Tipe dinding atau jendela,
terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2
PK. |
ex
8415.10.000 |
||
|
- |
Lain lain : |
|
||
|
|
-- |
Digabungkan
dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/
pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK |
ex
8415.81.000 |
|
|
|
-- |
Lain
lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK
sampai dengan 2 PK |
ex
8415.82.000 |
|
|
|
-- |
Tidak
digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK
sampai dengan 2 PK |
ex
8415.83.000 |
|
h. |
Kelompok alat perekam atau reproduksi
gambar, pesawat penerima siaran radio, adalah: |
|
|||
h.1 |
Alat perekam atau reproduksi
gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak selain yang
digunakan untuk industri rekaman, penyiaran radio atau televisi dan sinematografi
dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)
per unit: |
|
|||
|
- |
Dari jenis yang menggunakan
pita magnetic |
ex
8521.10.000 |
||
|
- |
Lain lain |
ex
8521.90.000 |
||
h.2 |
Pesawat
penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi
suara maupun tidak, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni
atau radio telegrafi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah) perbuah: |
|
|||
|
- |
Pesawat penerima siaran radio,
dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat yang
dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi |
|
||
|
|
- |
Dapat dijalankan tanpa sumber
tenaga dari luar. |
ex 8527.13.000 |
|
|
|
- |
Tidak dapat dijalankan tanpa
sumber tenaga dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor. |
ex
8527.21.000 |
|
|
|
- |
Pesawat penerima siaran radio
lainnya. |
ex
8527.31.000 |
|
|
- |
Pesawat
penerima siaran radio, tidak dikombinasikan dengan alat perekam atau
reproduksi suara berupa radio penerima siaran dari Satelit |
ex
8527.19.000 |
||
i. |
Kelompok alat fotografi, alat
sinematografi, dan perlengkapannya adalah: |
|
|||
i.1 |
Film fotografi
dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar x dari bahan
apapun selain kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan,
peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter. |
|
|||
|
Film fotografi
dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas,
kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya,
tidak disinari. |
|
|||
|
- |
Film cetak segera, selain
dalam bentuk pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau
lebih. |
3702.20.900 |
||
|
- |
Film lainnya dalam bentuk pita
tanpa perforasi dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjangnya kurang dari
120 m : |
|
||
|
|
- |
Untuk fotografi berwarna
(polichrome) |
ex
3702.31.900 |
|
|
|
- |
Lain lain, dengan emulsi perak
halida. |
3702.32.900 |
|
|
|
- |
Lain lain, selain film tembus
pandang sinax infra merah. |
3702.39.900 |
|
|
- |
Film lainnya tanpa perforasi dengan
lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus
pandang sinar infra merah |
3702.43.990 |
||
|
- |
Film lainnya, untuk foto
berwarna (polychrome): |
3702.44.990 |
||
|
|
-- |
Dengan lebar tidak melebihi 16
mm dan panjang tidak melebihi 14 m |
3702.51.000 |
|
|
|
-- |
Dengan
lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi
30 m, untuk slide |
3702.53.000 |
|
|
|
-- |
Dengan lebar
melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 mm,
selain slide |
3702.54.000 |
|
|
|
-- |
Dengan
lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 mm: |
3702.56.900 |
|
|
|
-- |
Lain-lain
: |
|
|
|
|
-- |
Dengan lebar
melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar
infra merah |
3702.91.900 |
|
|
|
-- |
Dengan
lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi
30m, selain film tembus pandang sinar infra merah |
3702.93.900 |
|
|
|
-- |
Dengan
lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m, tembus pandang sinar
infra merah |
3702.95.900 |
|
i.2 |
Kamera Video, |
|
|||
|
- |
Kamera
perekam video selain kamera video citra tidak bergerak digital, selain yang
digunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi. |
ex
8525.40.900 |
||
i.3 |
Kamera
fotografi (selain kamera sinematografi); Kamera Digital kamera video citra
tidak bergerak digital (still image video camera) dengan harga jual atau
nilai impor di atas Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per buah |
|
|||
|
- |
Kamera mencetak seketika |
ex
9006.40.000 |
||
|
- |
Kamera lainnya |
ex
9006.51.100 ex
9006.51.200 ex 9006.52.100 ex
9006.52.200 ex 9006.53.100 ex
9006.53.200 ex
9006.59.100 ex
9006.59.200 |
||
|
- |
Kamera digital |
ex
8525.40.100 |
||
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Salinan
sesuai dengan
KEPALA
BIRO UMUM
u.b.
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO
WARSITO, S.H.
NIP
060041898
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG ATAS
PENYERAHAAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS
BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN)
No |
URAIAN
BARANG |
Nomor
HS |
||
a. |
Kelompok
alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut
dalam Lampiran I, adalah: |
|
||
a.1 |
Tungku, kompor, tungku
terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahaan untuk pemanasan
sentral), panggangan besar, anglo,
gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik
semacamnya dari besi atau baja, jenis non portable |
|
||
|
- |
Peralatan masak dan piring pemanas : |
|
|
|
|
- |
Dengan bahan bakar atau
gabungan gas dengan bahan bakar lainnya. |
7321.11.000 |
|
- |
Peralatan lainnya : |
7321.81.000 |
|
|
|
- |
Dengan bahan bakar gas atau
gabungan gas dengan bahan bakar lainnya. |
ex
8418.10.000 |
a.2 |
Lemari Es |
|
||
|
- |
Kombinasi lemari es-pembeku,
dari tipe rumah tangga dengan kapasitas diatas 230 liter |
|
|
|
- |
Lemari
es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas diatas 230 liter : |
|
|
|
- |
Tipe kompresi |
ex
8418.21.000 |
|
|
- |
Tipe penyerapan listrik |
ex
8418.22.000 |
|
|
- |
Lain-lain |
ex
8418.29.000 |
|
b. |
Kelompok
hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,
dan sejenisnya, adalah: |
|
||
b.1 |
Rumah,
termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 m2 atau
lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta
rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. |
|
||
b.2 |
Apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau
lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,‑ (empat juta
rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanah. |
|
||
c. |
Kelompok
pesawat penerima untuk televisi dan antena serta reflektor antena, selain
yang disebut dalam lampi I, adalah : |
|
||
c.1 |
Pesawat
penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima
siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara; atau video;
dan proyektor video: |
|
||
|
- |
Pesawat penerima untuk
televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 43 inch |
ex
8528.12.000 |
|
|
- |
Proyektor
video |
8528.30.000 |
|
c.2 |
Antena dan
reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan
penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan
untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak
jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual
Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit. |
ex
8529.10.000 |
||
d. |
Kelompok mesin pengatur suhu
udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen
musik, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah: |
|
||
d.1 |
Mesin
pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan
elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin
tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri. |
|
||
|
- |
Dari jenis yang digunakan
untuk orang, didalam kendaraan bermotor. |
8415.20.000 |
|
|
- |
Lain-lain: |
|
|
|
|
- |
Tidak digabungkan dengan unit
pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK |
ex
8415.83.000 |
d.2 |
Mesin
pencuci piring, untuk tipe keperluan rumah tangga. |
8422.11.000 |
||
d.3 |
Mesin
pengering dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dengan kapasitas kain
kering tidak lebih dari 10 kg. |
8451.21.210 |
||
d.4 |
Tungku
Mikrowave |
8516.50.000 |
||
d.5 |
Piano
termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen senar pakai keyboard
lainnya, dalam keadaan utuh: |
|
||
|
- |
Piano tegak. |
9201.10.000 |
|
|
- |
Piano
besar. |
9201.20.000 |
|
|
- |
Lain-lain |
9201.90.000 |
|
d.6 |
Instrumen
musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik
(misaInya: organ, gitar, akordeon). |
|
||
|
- |
Intrumen keyboard selain
akordeon |
|
|
|
|
- |
Organ listrik, keyboard dan
yang semacam itu. |
9207.10.100 |
|
|
- |
Lain-lain |
9207.10.900 |
|
- |
Lain-lain |
9207.90.000 |
|
e. |
Kelompok wangi-wangian, adalah
: Minyak wangi dan cairan
pewangi berupa eau de cologne atau sejenisnya disiapkan untuk penjualan
eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atau
lebih per ml. |
ex
3303.00.000 |
||
f. |
Kelompok permadani tertentu
selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus, adalah: |
|
||
f.1 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang
dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
|
||
f.2 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun tidak berumbai-umbai atau
ditaburi, termasuk "Kelem", "Schumacks",
"Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain
yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex
5701.90.000 |
||
|
- |
"Kelem",
"Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan
semacamnya |
ex
5702.10.000 |
|
|
- |
Lainnya, dengan konstruksi
bulu tegak |
5702.42.000 ex
5702.49.000 |
|
|
- |
Lainnya, bukan dengan
konstruksi bulu tegak |
5702.92.000 |
|
f.3 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang
dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex
5703.20.000 |
||
ex
5703.30.000 |
||||
ex
5703.90.100 |
||||
ex
5703.90.990 |
||||
f.4 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai
atau ditaburi, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah. |
ex
5704.10.000 |
||
ex
5704.90.000 |
||||
f.5 |
Permadani
dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk
keperluan ibadah. |
ex
5705.00.200 |
||
ex
5705.00.900 |
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO UMUM
u.b.
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
KOEMORO WARSITO, S.H.
NIP 060041898