1   2

 

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG 

 

Nomor HS

 

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, adalah:   

 

 

Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran: 

 

a.1

-

Yoghurt

ex.0103.10.000

 

-

Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa. 

ex 0403.90.900

a.2

Keju yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

-

Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis

ex. 0406.20.000

 

-

Keju blue veined 

ex. 0406.40.000

 

-

Keju lainnya

 

ex. 0406.90.000

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah :

 

 

 

Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran: 

 

 

-

Air jeruk

ex. 2009.19.100

 

-

Air grapefruit 

ex. 2009.20.100

 

-

Air buah jeruk lainnya 

ex. 2009.30.100

 

-

Air nenas 

ex. 2009.40.100

 

-

Air tomat 

ex. 2009.50.100

 

-

Air buah anggur (termasuk air buah belum meragi)

ex. 2009.60.100

 

-

Air apel

ex. 2009.70.100

 

-

Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran

ex. 2009.80.100

 

-

Campuran air buah atau campuran air sayuran

 

ex. 2009.90.100

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, adalah: 

 

c.1

Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas untuk penjualan eceran. 

ex. 2202.10.000

c.2

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran.

 

ex. 2202.90.000

d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas, adalah : 

 

d.1.

Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari, olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki, yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

-

Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), atau lebih perbuah. 

ex. 3304.10.000

 

-

Preparat rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau lebih per batang atau Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) atau lebih per ml, atau per gram. 

ex. 3304.20.000

d.2.

Olahan untuk digunakan pada rambut 
Preparat untuk digunakan pada rambut, selain shampoo

 

 

-

Preparat untuk pengeriting rambut atau pelurus rambut

 

ex. 3305.20.000

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi, adalah : 

 

e.1

Lemari Es

 

 

-

Kombinasi lemari es-pembeku dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter:

ex. 8418.10.000

 

-

Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter : 

ex. 8418.21.000

 

 

-

Tipe kompresi

ex. 8418.22.000

 

 

-

Tipe penyerapan, listrik 

ex. 8418.29.000

 

 

-

Lain-lain 

 

e.2

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat pemanas air dalam tangki persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

 

 

-

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas 

8419.11.100

 

-

Lain-lain 

8419.19.100

 

e.3

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.

 

 

-

Mesin cuci yang seluruhnya bekerja secara otomatis.

 

 

 

-

Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg.

ex.8450.11.900

 

-

Mesin cuci lainnya, dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang.

 

 

 

-

Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg.

ex.8450.12.900

 

-

Lain-lain, untuk mencuci :

 

 

 

-

Dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg.

ex.8450.19.900

e.4

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan; alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. 

 

 

-

Pesawat yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan dan imersion heaters 

8516.10.000

 

-

Alat listrik pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah : 

 

 

 

-

Radiator pemanas ruangan

8516.21.000

 

 

-

Lain-lain

 

8516.29.000

e.5

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat reproduksi suara, atau video; monitor video :

 

 

-

Pesawat televisi berwarna tidak dikombinasikan, berukuran berukuran 21 inch sampai dengan 43 inch

ex. 8528.12.000

 

-

Pesawat televisi berwarna dikombinasikan dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, berukuran berukuran diatas 21 inch sampai dengan 43 inch

ex. 8528.12.000

 

-

Monitor video berwarna

 

8528.21.000

f. 

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah : 

Perlengkapan Memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah : 

 

 

-

Joran 

ex 9507.10.000

 

-

Alat penggulung tali kail. 

 

ex 9507.30.000

g.

Mesin pengatur suhu udara, adalah :

 

 

Mesin pengatur suhu udara terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin‑mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

 

 

-

Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK.

ex 8415.10.000

 

-

Lain lain :

 

 

 

--

Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk mengubah siklus pendingin/ pemanas dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK

ex 8415.81.000

 

 

--

Lain lain, digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK

ex 8415.82.000

 

 

--

Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK

 

ex 8415.83.000

h.

Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio, adalah:

 

h.1 

Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak selain yang digunakan untuk industri rekaman, penyiaran radio atau televisi dan sinematografi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) per unit:  

 

 

-

Dari jenis yang menggunakan pita magnetic

ex 8521.10.000

 

-

Lain lain

ex 8521.90.000

 h.2

Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perbuah:

 

 

-

Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi

 

 

 

-

Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar.

ex 8527.13.000

 

 

-

Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor.

ex 8527.21.000

 

 

Pesawat penerima siaran radio lainnya.

ex 8527.31.000

 

-

Pesawat penerima siaran radio, tidak dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara berupa radio penerima siaran dari Satelit

 

ex 8527.19.000

i.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya adalah:

 

i.1

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar x dari bahan apapun selain kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter.

 

 

 

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.

 

 

-

Film cetak segera, selain dalam bentuk pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih.

3702.20.900

 

- 

Film lainnya dalam bentuk pita tanpa perforasi dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjangnya kurang dari 120 m :

 

 

 

-

Untuk fotografi berwarna (polichrome)

ex 3702.31.900

 

 

-

Lain lain, dengan emulsi perak halida.

3702.32.900

 

 

-

Lain lain, selain film tembus pandang sinax infra merah.

3702.39.900

 

Film lainnya tanpa perforasi dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain film tembus pandang sinar infra merah

3702.43.990

 

-

Film lainnya, untuk foto berwarna (polychrome):

3702.44.990

 

 

--

Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m

3702.51.000

 

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, untuk slide

3702.53.000

 

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 mm, selain slide

3702.54.000

 

 

--

Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 mm:

3702.56.900

 

 

--

Lain-lain :

 

 

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar infra merah

3702.91.900

 

 

--

Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30m, selain film tembus pandang sinar infra merah

3702.93.900

 

 

--

Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m, tembus pandang sinar infra merah

3702.95.900

i.2

Kamera Video,

 

 

Kamera perekam video selain kamera video citra tidak bergerak digital, selain yang digunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi.

ex 8525.40.900

i.3

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); Kamera Digital kamera video citra tidak bergerak digital (still image video camera) dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per buah

 

 

-

Kamera mencetak seketika

ex 9006.40.000

 

- 

Kamera lainnya

ex 9006.51.100

ex 9006.51.200

ex 9006.52.100

ex 9006.52.200

ex 9006.53.100

ex 9006.53.200

ex 9006.59.100

ex 9006.59.200

 

-

Kamera digital

ex 8525.40.100

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WARSITO, S.H.

NIP 060041898


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHAAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN)

 

 

No

 

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah:

 

a.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahaan untuk pemanasan sentral), panggangan  besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya dari besi atau baja, jenis non portable

 

 

-

Peralatan masak dan piring pemanas :

 

 

 

-

Dengan bahan bakar atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

7321.11.000

 

-

Peralatan lainnya :

7321.81.000

 

 

-

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar lainnya.

ex 8418.10.000

a.2

Lemari Es

 

 

-

Kombinasi lemari es-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas diatas 230 liter

 

 

-

Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas diatas 230 liter :

 

 

-

Tipe kompresi

ex 8418.21.000

 

-

Tipe penyerapan listrik

ex 8418.22.000

 

-

Lain-lain

ex 8418.29.000

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:

 

b.1

Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,‑ (tiga juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.  

 

b.2

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,‑ (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanah.

 

c.

Kelompok pesawat penerima untuk televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam lampi I, adalah :

 

c.1

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara; atau video; dan proyektor video:

 

 

-

Pesawat penerima untuk televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari 43 inch

ex 8528.12.000

 

-

Proyektor video

8528.30.000

c.2

Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.

ex 8529.10.000

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah:

 

d.1

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

 

 

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang, didalam kendaraan bermotor.

8415.20.000

 

-

Lain-lain:

 

 

 

-

Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK

ex 8415.83.000

d.2

Mesin pencuci piring, untuk tipe keperluan rumah tangga.

8422.11.000

d.3

Mesin pengering dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dengan kapasitas kain kering tidak lebih dari 10 kg.

8451.21.210

d.4

Tungku Mikrowave

8516.50.000

d.5

Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya, dalam keadaan utuh:

 

 

-

Piano tegak.

9201.10.000

 

-

Piano besar.

9201.20.000

 

-

Lain-lain

9201.90.000

d.6

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik (misaInya: organ, gitar, akordeon).

 

 

-

Intrumen keyboard selain akordeon

 

 

 

-

Organ listrik, keyboard dan yang semacam itu.

9207.10.100

 

 

-

Lain-lain

9207.10.900

 

-

Lain-lain

9207.90.000

 

e.

Kelompok wangi-wangian, adalah :

Minyak wangi dan cairan pewangi berupa eau de cologne atau sejenisnya disiapkan untuk penjualan eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.

ex 3303.00.000

f.

Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau  wool atau bulu hewan halus, adalah:

 

f.1

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

 

f.2

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex 5701.90.000

 

-

"Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya

ex 5702.10.000

 

-

Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

5702.42.000

ex 5702.49.000

 

-

Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

5702.92.000
ex 5702.99.000

f.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex 5703.20.000

 

ex 5703.30.000

ex 5703.90.100

ex 5703.90.990

f.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-rumbai atau ditaburi, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex 5704.10.000

ex 5704.90.000

f.5

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex 5705.00.200

ex 5705.00.900

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WARSITO, S.H.

NIP 060041898