1   2

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJULAN ATAS BARANG

MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

 

No

 

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok kapal atau kendaran air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, adalah :

 

 

 

Kapal selain kapal pesiar mewah (yacht), untuk keperluan olah raga atau bersenang-senang:

 

 

-

Dapat digembungkan.

ex 8903.10.000

 

-

Perahu layar, dengan atau tanpa motor penggerak

ex 8903.91.000

 

-

Sampan, kano, dan kendaraan air lainnya, selain perahu motor.

 

ex 8903.99.000

b.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam   Lampiran I, adalah:

 

b.1

Perlengkapan Golf

 

 

-

Bola golf

9506.32.000

 

-

Peralatan lainnya selain tongkat pemukul golf.

ex 9506.39.000

b.2

Perlengkapan Menyelam:

 

 

-

Pakaian selam.

4015.90.100

 

-

Kacamata pelindung untuk selam.

ex 9004.90.200

b.3

Peralatan ski air, papan selancar, papan layar dan olah raga air lainnya.

 

 

-

Papan layar

9506.21.000

 

-

Lain-lain

9506.29.000

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WARSITO, S.H.

NIP 06041898


 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN

BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN

PAJAK PENJULAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF

SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

 

No

 

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok minuman tertentu yang mengandung akohol adalah :

 

a.1

Bir terbuat dan malti

2203. 00.000

a.2

Anggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat, dan air buah anggur , dengan alcohol tidak melebihi 26% proof :

 

 

-

Anggur pancar

ex 2204.10.000
2204.21.200

 

-

Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol.

ex 2204.21.900
2204.29.200

 

-

Air buah anggur lainnya.

ex 2204.29.900

a.3

Vermouth dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

ex 2204.30.000

a.4

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah per, anggur madu); campuran minuman ragian dan campuran dengan minuman yang tidak mengandung alkohol:

 

 

-

Anggur buah apel dan anggur buah per

2206.00.100

 

-

Sake (angggur beras)

2206.00.200

 

-

Anggur madu

2206.00.300

 

-

Tuak

2206.00.400

 

-

Anggur yang diperoleh dengan peragian air buah dan air sayuran (kecuali air anggur segar)

2206.00.500

 

-

Lain-lain

2206.00.900

b.

Kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, adalah:

 

b.1

Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu), dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per buah.

ex 4201.00.000

b.2

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan   wadah semacam itu, tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, Tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedak, kotak pisau dan wadah semacam itu dengan nilai impor atau harga jual Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

 

 

-

Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah dan wadah semacam itu.

ex 4202.11.000

 

-

Tas tangan, dengan tali menggantung di bahu atau tidak, termasuk yang tanpa gagang.

ex 4202.21.000

 

ex 4202.29.000

 

-

Barang dari jenis yang biasanya dibawa dalam saku atau dalam tas tangan. 

ex 4202.31.000

 

ex 4202.39.000

 

   ex 4202.91.000

 

-

Lain-lain.

ex 4202.99.000

b.3

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel atau Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong.

 

 

-

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dari kulit samak atau kulit komposisi:

 

 

 

-

Barang pakaian

ex 4203.10.000

 

 

-

Sarung tangan, sarung tangan tanpa jari-jari, sarung tangan tidak menutupi jari-jari

ex 4203.21.000

 

 

ex 4203.29.000

 

 

-

lkat pinggang dan tali sandang

ex 4203.30.000

 

 

-

Perlengkapan pakaian lainnya

ex 4203.40.000

 

-

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu:

 

 

 

-

Barang pakaian dan perlengkapan pakaian

ex 4303.10.000

b.4

Barang lainnya selain pakaian manusia dan perlengkapannya, yang terbuat dari kulit berbulu dan kulit berbulu tiruan dengan harga jual atau nilai impor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per buah.

ex 4303.90.900
ex 4304.00.900

b.5

Pakaian dan perlengkapan pakaian yang terbuat dari kulit berbulu tiruan dengan nilai  impor atau harga jual Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih per stel Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau lebih per potong.

ex 4304.00.900

c.

Kelompok permadani yang terbuat dan sutera atau wool, adalah :

 

c.1

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex.5702.10.000
ex.5702.90.000

c.2

Permadani dan tekstil penutup lainnya termasuk   “Schumacks”,”Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamya, sudah jadi selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

5701.90.000

 

-

Kelem", "Schumacks”, Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya

ex 5702.10.000

 

 

 

ex 5702.41.000

 

 

 

ex 5702.49.000

 

-

Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

ex 5702.91.000

 

-

Lainnya, bukan dengen konstruksi bulu tegak

ex 5702.99.000

c.3

Permadani dan tekstil penutup Iantai lainnya, berumbai-rumbai, sudah jadi selain yang

dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex 5703.10.000

ex 5703.90.100

ex 5703.90.910

c.4

Permadani dan tekstil penutup Iantai lainnya, sudah jadi selain yang dipergunakan untuk

ex 5705.00.100

 

keperluan ibadah.

ex 5703.00.300

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu, adalah: 

 

Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu, adalah:

 

 

-

Gelas minum

7013.21.000

 

Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur

7013.31.000

 

-

Barang kaca lainnya

7013.91.000

e.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya, adalah:

 

e.1

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia.

 

 

-

Arloji tangan bekerja dengan tenaga listrik, memiliki sarana penghitung detik, atau tidak.

ex 9101.11.000

ex 9101.12.000

ex 9101.19.000

 

-

Arloji tangan lainnya, menjadi satu atau tidak dengan fasilitas penghitung detik.

ex 9101.21.000

ex 9101.29.000

 

-

Lain-lain

ex 9101.91.000

ex 9101.99.000

e.2

Lonceng, termasuk peralatannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia:

 

 

-

Lonceng dengan gerakan jam

ex 9103.10.000

 

 

 

ex 9103.90.000

 

-

Peralatan papan lonceng dan lonceng dari tipe untuk kendaraan, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa atau kapal laut.

ex 9104.00.100

 

ex 9104.00.900

 

-

Lonceng lainnya:

 

 

 

-

Jam beker

ex.9105.11.000

 

 

 

 

ex 9105.19.000

 

 

-

Jam dinding

ex 9105.21.000

 

 

 

 

ex 9105.29.000

 

 

-

Lain-lain

ex 9105.91.100

 

 

 

 

ex 9105.91.200

 

 

 

 

ex 9105.91.900

 

 

 

 

ex 9105.99.100

 

 

 

 

ex 9105.99.200

 

 

 

 

ex 9105.99.900

e.3

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya:

 

 

-

Barang hasil tempaan dan bagiannya, dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina

ex 7114.19.100

 

ex 7114.19.900

 

ex 7114.20.000

 

-

Barang lain dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau platina, selain katalis dalam bentuk kasa kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium.

ex 7115.10.900

 

 

 

ex 7115.90.900

f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah:

 

 

Perahu motor, termasuk Perahu motor temple, untuk keperluan olah raga atau bersenang-senang.

8903.92.000

ex 8903.99.000

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, adalah:

 

 

-

Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.

ex 8801.10.000

 

-

Lain-lain

ex 8801.90.000

h.

Kelompok peluru   senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara adalah:

 

 

 

Peluru untuk senjata

9306.10.900

9306.21.900

9306.29.900

9306.30.910

9306.30.990

9306.90.900

i

Kelompok jenis alas kaki, adalah:

 

i.1

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Alas kaki dengan logam pelindung jari.

ex 6401.10.000

 

-

Alas kaki lainnya

ex 6401.91.000

 

 

 

ex 6401.92.000

 

 

 

ex 6401.99.200

 

 

 

ex 6401.99.900

i.2

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang :

 

 

-

Alas kaki olah raga.

ex 6402.12.000

 

 

 

ex 6402.19.000

 

-

Alas kaki denga tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk.

ex 6402.20.000

 

ex 6402.30.000

 

-

Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

ex 6402.91.000

 

-

Alas kaki lainnya.

ex 6402.99.100

 

 

 

ex 6402.99.200

 

 

 

ex 6402.99.900

i.3

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Alas kaki olah raga. 

ex.6403.17.000

 

 

 

ex.6403.19.100

 

 

 

ex.6403.19.200

 

 

 

ex.6403.19.900

 

-

Alas kaki dengan sol luar dari kulit, dan bagian atasnya terdiri dari kulit pengikat yang menyilang punggung kaki dan sekeliling jempol.

 

ex 6403.20.000

 

-

Alas kaki dibuat di atas satu alas atau landasan kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung jari kaki.

ex 6403.30.000

 

-

Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

  ex 6403.40.000

 

-

Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit.

  ex 6403.51.000

 

  ex 6403.59.100

 

  ex 6403.59.200

 

ex 6403.59.300

 

ex 6403.59.900

 

-

Alas kaki lainnya.

ex 6403.91.100

 

ex 6403.91.900

 

ex 6403.99.100

 

ex 6403.99.200

 

ex 6403.99.900

i.4

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari tekstil, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik

ex 6404.11.100

 

ex 6404.11.200

 

ex 6404.19.110

 

ex 6404.19.120

 

ex 6404.19.190

 

ex 6404.20.000

i5

Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-

Dengan bagian atasnya dari kulit atau kulit komposisi

ex 6405.10.000

 

-

Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil

  ex 6405.20.000

 

-

Lain-lain.

  ex 6405.90.100

ex 6405.90.900

 

j.

Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, adalah:

 

ji.

Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :

 

 

-

Tempat duduk yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor.

ex 9401.20.000

 

-

Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya

ex 9401.30.000

 

-

Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan kemah, dapat diubah menjadi tempat tidur.

ex 9401.40.000

 

-

Tempat duduk dari rotan, osier, bambu, atau bahan yang semacam.

 

ex 9401.50.100

 

ex 9401.50.900

 

-

Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari kayu.

ex 9401.61.000

 

 

ex 9401.69.000

 

-

Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari logam.

ex 9401.71.000

 

ex 9401.79.000

 

-

Tempat duduk lainnya.

ex 9401.80.100

 

 

 

ex 9401.80.900

j2.

Perabot rumah lainnya dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau perunit atau satuan:

 

 

-

Perabot rumah dari logam yang biasanya digunakan di kantor

ex 9403.10.000

 

-

Perabot rumah lainnya dari logam

  ex 9403.20.000

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasanya digunakan dikantor :

 

 

 

-

Meja gambar dilengkapi dengan pantograph atau alat ukur lainnya maupun tidak

ex 9017.10.000

 

 

ex 9403.30.100

 

 

-

Perabot rumah khusus (dengan tempat simpan dan laci) untuk pekerjaan cetak mencetak.

ex 9403.30.200

 

 

-

Lain-lain

ex 9403.30.900

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur

ex 9403.40.000

 

-

Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur              

ex 9403.50.000

 

-

Perabot rumah dari kayu lainnya               

ex 9403.60.000

 

-

Perabot rumah dari plastik

ex 9403.70.000

 

-

Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu atau bahan yang semacam

ex 9403.80.100

ex 9403.80.900

j.3

Lapik kasur; barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:

 

 

-

Lapik kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) atau lebih per m2 per unit.

ex 9404.10.000

 

-

Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) atau lebih per m2 per unit:

 

 

 

-

Dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak

ex 9404.21.000 

 

 

-

Dari bahan lainnya

ex 9404.29.000

 

-

Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

ex 9404.30.000

 

-

Lain-lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan.

ex 9404.90.000

j.4

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya; isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

 

 

-

Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok, tidak termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan.

ex 9405.10.200

 

ex 9405.10.900

 

-

Lampu listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai.

ex 9405.20.200

 

ex 9405.20.900

 

-

Lampu listrik dan kelengkapan penerangan lainnya, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu, tidak bersenter untuk lapangan terbang; lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel; lentera kapal; lampu untuk pesawat terbang, kereta api, mercu suar dan penunjuk arah jalan.

ex 9405.40.100

ex 9405.40.200

ex 9405.40.300

ex 9405.40.400

ex 9405.40.500

ex 9405.40.690

ex 9405.40.900

 

-

Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya, selain yang digunakan untuk lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu badai minyak tanah.

ex 9405.50.100

ex 9405.50.200

ex 9405.50.300

ex 9405.50.400

ex 9405.50.590

ex 9405.50.690

ex 9405.50.900

k.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, adalah:

 

Barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai Impor atau harga jual Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

 

 

-

Bak cuci, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat dari keramik.

ex 6910.10.000

ex 6910.90.000

 

-

Barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni.

ex 6913.10.100

 

ex 6913.10.900

 

ex 6913.90.000

l.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan dan batu tepi jalan, adalah:

 

Ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per meter kubik :

 

 

-

Ubin, kubus dan barang semacam itu:

 

 

 

-

Ubin dan barang semacam dari batu pualam   

ex 6802.10.100

 

 

-

Kubus Mosaik

ex 6802.10.200

 

 

-

Lain-lain

ex 6802.10.900

 

-

Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukan datar atau tetap:

 

 

 

-

Batu pualam, travertine dan alabaster

ex 6802.21.000

 

 

-

Batu calcareous lainnya

ex 6802.22.000

 

 

-

Granit lembaran tebal yang telah dipoles

ex 6802.23.100

 

 

-

Granit lainnya

ex 6802.23.900

 

 

-

Batu lainnya

ex 6802.29.000

 

-

Bentuk lainnya:

 

 

 

-

Batu pualam, travertine dan alabaster

ex 6802.91.000

 

 

-

Batu calcareous lainnya

ex 6802.92.000

 

 

-

Granit

ex 6802.93.000

 

 

-

Batu Iainnya

ex 6802.99.000

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WARSITO, S.H.

NIP 060041898

 


 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

 

 DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

YANG ATAS PENYERAHAANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 50 % (LIMA PULUH PERSEN)

 

 

No

 

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, adalah :

 

a.1

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

5701.10.000

a.2

Permadani  dan  tekstil  penutup  lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi termasuk  "Kelem",  "Schumaks" "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

 

 

-

"Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya

5702.10.000

 

-

Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

5702.41.000

 

-

Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

5702.91.000

a.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-rumbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

5703.10.000

a.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

5705.00.100

b.

Kelompok pesawat udara, selain yang disebut dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga adalah:

 

b.1

Helikopter

ex 8802.11.000

ex 8802.12.000

b.2

Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya.

ex 8802.20.000

ex 8802.30.000

ex 8802.40.000

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III, adalah:

 

 

Perlengkapan Golf  

ex 9506.31.000

 

-

Tongkat pemukul golf, lengkap maupun tidak

ex 9506.39.000

d.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adalah:

 

 

Senjata api dan senjata api lainnya:

 

 

-

Senjata api militer selain revolver dan pistol

9301.00.900

 

-

Revolver dan pistol

9302.00.900

 

-

Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak :

 

 

 

-

Senjata diisi dari moncongnya

9303.10.900

 

 

-

Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari senapan bedil.

9303.20.900

 

 

-

Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya

9303.30.900

 

 

-

Lain-lain

9303.90.910

9303.90.990

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO UMUM

u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

ttd.

 

KOEMORO WARSITO, S.H.

NIP 060041898