1   2

 

LAMPIRAN I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS

IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

A.

UMUM

 

1.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang atas impor atau penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dibebaskan setelah Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPn BM) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap impor atau setiap penyerahan.

 

2.

SKB PPn BM tidak dapat diberikan apabila permohonan SKB diajukan setelah impor atau setelah penyerahan kendaraan bermotor.

 

3.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemohon terdaftar dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Permohonan dibuat 2 (dua) rangkap, lembar ke-1 untuk KPP dan lembar ke-2 untuk pemohon.

 

4.

Pemohonan SKB PPn BM dapat ditindak lanjuti apabila Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak mempunyai tunggakan hutang pajak yang telah jatuh tempo, kecuali yang telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

 

5.

SKB PPn BM harus sudah diterbitkan oleh Kepala KPP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

 

6.

SKB PPn BM atas pembelian/perolehan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

 

 

-

Lembar Ke-1

:

untuk PKP penjual kendaraan bermotor;

 

 

-

Lembar Ke-2

:

untuk KPP dimana PKP penjual kendaraan bermotor terdaftar;

 

 

-

Lembar Ke-3

:

untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;

 

 

-

Lembar Ke-4

:

untuk KPP penerbit SKB PPn BM.

 

7.

SKB PPn BM atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana contoh pada Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar Ke-1

:

untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ...................................,

 

 

-

Lembar Ke-2

:

untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;

 

 

-

Lembar Ke-3

:

untuk  KPP penerbit SKB PPn BM.

 

8.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan Cap "PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" sebagaimana contoh pada Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPn BM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

9.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima SKB PPn BM atas impor kendaraan bemotor wajib membubuhkan cap "PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" sebagaimana contoh pada Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPn BM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor.

 

10.

Dalam hal permohonan SKB ditolak seluruhnya, maka surat penolakan diterbitkan dengan menggunakan format surat dinas biasa, dengan menyebutkan alasan penolakan secara jelas.

 

B.

TATACARA PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR ATAU PEYERAHAN KENDARAAN AMBULAN, KENDARAAN JENAZAH, KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN, KENDARAAN TAHANAN, DAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM

 

 

1.

Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor terdaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP;

 

 

b.

Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;

 

 

c.

Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud;

 

 

d.

Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

e.

Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan-keterangan antara lain:

 

 

 

(1)

Nama penjual;

 

 

 

(2)

Nama pembeli;

 

 

 

(3)

Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;

 

 

f.

Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);

 

 

g.

Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

C.

TATACARA PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN PROTOLER KENEGARAAN, KENDARAAN DINAS ATAU KENDARAAN PATROLI TNI/POLRI

 

1.

Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh TNI/POLRI untuk impor atau perolehan kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/POLRI dan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau perolehan kendaraan protokoler kenegaraan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP;

 

 

b.

Surat Kuasa Khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;

 

 

c.

Surat Keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud;

 

 

d.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

e.

Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;

 

 

f.

Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa:

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

 

 


 

LAMPIRAN II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

TATA CARA PENGEMBALIAN

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS

IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

A.

UMUM

 

1.

Permohonan pengembalian PPn BM yang telah dipungut atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM dapat dilakukan oleh :

 

 

a.

Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, yaitu:

 

 

 

-

Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan;

 

 

 

-

Pengusaha Angkutan Umum;

 

 

 

-

Sekretariat Negara; atau

 

 

 

-

TNI/POLRI.

 

 

b.

Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak ketiga lainnya selain yang dimaksud pada buktir a diatas.

 

2.

Permohonan pengembalian PPn BM diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP ditempat pemohon terdaftar.

 

3.

Pengajuan permohonan pengembalian PPn BM harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. Untuk menentukan saat terjadinya impor berpedoman pada tanggal PIB, sedangkan saat terjadinya penyerahan berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan bermotor.

 

4.

Atas permohonan pengembalian PPn BM tersebut harus diterbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

 

B.

PENGEMBALIAN PPn BM YANG TELAH DIBAYAR ATAU DIPUNGUT ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN KENDARAAN AMBULAN, KENDARAAN JENAZAH, KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN, DAN KENDARAAN TAHANAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN IMPOR ATAU YANG MENERIMA PENYERAHAN

 

1.

Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP ditempat Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor terdaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotofopi kartu NPWP;

 

 

b.

Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan ambulan, kendaraan janazah, kendaraan pemadam kebakaran, atau kendaraan tahanan;

 

 

c.

Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;

 

 

d.

Fotokopi Faktur Pajak dari Pabrikan kepada Distributor/ Dealer/ Agen/ Penyalur/ Showroom yang didalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dipungut;

 

 

e.

Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU, dilengkapi dengan Surat Ketarangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor yang dimaksud;

 

 

f.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

g.

Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh pemakai kendaran bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa:

 

 

 

-

Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian atau Purchase Order yang bersangkutan atau dokumen yaang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan Pembayaran tersebut.

 

C.

PENGEMBALIAN PPn BM YANG TELAH DIBAYAR ATAU DIPUNGUT ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM OLEH PENGUSAHA ANGKUTAN UMUM

 

1.

Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP di tempat Pengusaha Angkutan Umum terdaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP;

 

 

b.

Fotocopy BPKP dan STNK kendaraan angkutan umum (plat dasar kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR;

 

 

c.

Asli dan Fotokopi Faktur Pajak Standar dari penjual;

 

 

d.

Fotokopi Faktur Pajak Standar dari Pabrikan kepada Distributor/ Dealer/ Ager/ Penyalur/ Showroom yang didalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dipungut;

 

 

e.

Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU dilengkapi dengan Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

f.

Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);

 

 

g.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

h.

Khusus atas impor kendaraan angkutan umum yang dilakukan sendiri oleh pengusaha angkutan umum, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian atau Purchase Order yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

D.

PENGEMBALAN PPn BM YANG TELAH DIBAYAR ATAU DIPUNGUT ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN KENDARAN PROTOKOLER KENEGARAAN OLEH SEKRETARIAT NEGARA ATAU KENDARAAN DINAS ATAU KENDARAAN PATROLI TNI/POLRI

 

1.

Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara tardaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP bendaharawan TNI/POLRI atau bendaharawan Sekretariat Negara;

 

 

b.

Fotokopi BPKP dan STNK kendaraan dinas atau patroli TNI/POLRI atau kendaraan protokoler kenegaraan;

 

 

c.

Asli dan fotokopi Faktur Pajak dari penjual;

 

 

d.

Fotokopi Faktur Pajak dari Pabrikan kepada Distributor/ Dealer/ Agen/ Penyalur/ Showroom yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dipungut;

 

 

e.

Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU dilengkapi dengan Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yan diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

f.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

g.

Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh TNI/POLRI atau Sekretariat Negara, dilengkapi dengan dokumen impor berupa:

 

 

 

-

Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian atau Purchase Order yang bersangkutan atau dokumen yaang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

E.

PENGEMBALIAN PPn bm OLEH IMPORTIR/ DISTRIBUTOR/ DEALER/ AGEN/ PENYALUR/ SHOWROOM.

 

1.

Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP ditempat Importir/ Distributor/ Agen/ Penyalur/ Showroom terdaftar.

 

2.

Permohonan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP;

 

 

b.

SKB PPn BM atas nama pembeli atau pihak yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

c.

Khusus untuk selain importir dilengkapi dengan dokumen berupa:

 

 

 

-

Fotokopi Faktur Pajak dari Pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dipungut;

 

 

 

-

Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU dilengkapi dengan Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

d.

Khusus untuk importir (termasuk Pabrikan/ Distributor/ Dealer/ Agen/ Penyalur/ Showroom serta pihak lain yang bertindak sebagai importir) dilengkapi dengan dokumen impor berupa:

 

 

 

-

PIB dan SSP;

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian atau Purchase Order yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

F.

KONFIRMASI PEMBAYARAN PPn BM

 

1.

PPnBM yang telah dibayar atas impor kendaraan CBU.

Untuk memperoleh kepastian bahwa PPnBM telah disetor ke Kas Negara, maka :

 

 

-

Kepala KPP yang memproses permohonan pengembalian harus melakukan konfirmasi kepada Kepala KPP ditempat importir terdaftar dengan mengirimkan informasi tentang spesifikasi kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

 

 

-

Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi diwajibkan untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permintaan konfirmasi.

 

 

-

Untuk dapat menjawab permintaan konfirmasi dimaksud, Kepala KPP agar melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN importir dimaksud dan dokumen impor (PIB dan Lembar Lanjutan PIB serta SSP lembar ke-tiga) yang dilampirkan dalam SPT Masa PPN tersebut.

 

2.

PPn BM yang telah dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan/produksi atau pengubahan.

Untuk memperoleh kepastian bahwa PPn BM telah disetor ke Kas Negara, maka :

 

 

-

Kepala KPP yang memproses permohonan pengembalian harus melakukan konfirmasi kepada Kepala KPP dimana pihak yang memungut PPn BM terdaftar dengan mengirimkan foto kopi Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pabrikan Kendaraan Bermotor paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

 

 

-

Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi diwajibkan untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja  setelah tanggal diterimanya permintaan konfirmasi.

 

 

-

Untuk dapat menjawab permintaan konfirmasi dimaksud, Kepala KPP agar melakukan penelitian antara lain dengan membandingkan fotokopi Faktur Pajak Standar yang dikirim dengan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang merupakan lampiran SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 


 

Contoh Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Impor atau Penyerahan Kendaraaan Bermotor

LAMPIRAN III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

Nomor Surat

 :

 

Lampiran

 :

 

Hal

 :

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas  Impor/Penyerahan *) Kendaraan Bermotor

 

Yth . Direktur  Jenderal Pajak

c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.............

.....................................................................

.....................................................................

           

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003. dengan ini kami :

Nama

 :

.............................................

Alamat

 :

.............................................

NPWP

 :

.............................................

 

mengajukan permohonan untuk diberikan SKB PPnBM atas impor/penyerahan *) :

 

Kendaraan Dinas TNI/POLRI

 

Kendaraan Tahanan

 

Kendaraan Patroli TNI/POLRI

 

Kendaraan Pemadam Kebakaran

 

Kendaraan Protokoler Kenegaraan

 

Kendaraan Jenazah

 

Kendaraan Ambulan

 

Kendaraan Angkutan Umum

 

dengan uraian sebagai berikut :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Nilai Impor/
Harga Jual *)

Nilai PPnBM

Ket

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kendaraan tersebut diperoleh dari :

1.

Nama

:

................................................

2.

Alamat

:

................................................

3.

NPWP

:

................................................ (khusus Impor, NPWP tidak perlu diisi )

 

Terlampir disampaikan dokumen-dokumen :    

1.

................................................

2.

................................................

3.

................................................

4.

................................................

5.

................................................

6.

................................................

 

 

UNTUK DINAS

 

Diterima tanggal .........................................

 

Petugas ,

..............,................................

Pemohon,

 

................................................

*) Coret yang tidak perlu


 

Petunjuk pengisian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Impor /Penyerahan Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPnBM 
(SKB PPn BM) ATAS IMPOR /PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

1.

Nomor, Lampiran, dan Hal

 

Nomor

:

Cukup Jelas

 

Lampiran

:

Diisi sesuai banyaknya lampiran contoh : 1 set, 2set dsb

 

Hal

:

Cukup jelas

 

2.

Alamat surat  permohonan ditujukan

Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

 

3.

Nama, Alamat, NPWP, dan Nama Pengurus

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Alamat

:

Cukup Jelas

 

NPWP

:

Cukup Jelas

 

4.

Tabel Jenis Kendaraan Bermotor yang diimpor/diserahkan

Diisi dengan memberi tanda silang (X) pada kotak tersedia

 

5.

Tabel Permohonan SKB PPn BM

 

Kolom (1)

:

Diisi dengan Nomor Urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan data kendaraan berupa :

 

 

 

-

Merk,

 

 

 

-

Type,

 

 

 

-

Jenis,

 

 

 

-

Model,

 

 

 

-

Tahun Pembuatan,

 

 

 

-

Tahun Perakitan,

 

 

 

-

Isi silinder,

 

 

 

-

Nomor Rangka/NIK

 

 

 

-

Nomor Mesin

 

 

 

Dalam hal rincian kendaraan tidak tertampung dalam kolom uraian kendaraan, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap (dapat juga dibuat dalam bentuk tabel) .
Khusus untuk data Nomor Rangka dan Nomor Mesin, apabila pada saat pengajuan permohonan belum dapat diketahui secara pasti, maka data tersebut tidak perlu dicantumkan.
Namun demikian, pemohon SKB wajib menyampaikan kembali data kendaraan bermotor tersebut, termasuk Nomor Rangka dan Nomor Mesin, setelah impor atau penyerahan terjadi atau setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin dapat diketahui dengan pasti.

 

Kolom (3)

 :

Diisi dengan jumlah/unit kendaraan yang diimpor atau diperoleh

 

Kolom (4)

 :

Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah

Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat.

Nilai Impor dan Harga Jual dalam Valuta Asing tersebut agar dicantumkan juga dalam kolom ini.

 

Kolom (5)

 :

Diisi dengan PPnBM yang terutang dalam satuan rupiah

Apabila menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut.

 

Kolom (6)

 :

Diisi dengan;

 

 

 

-

kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku,

 

 

 

-

hal-hal lain yang perlu dijelaskan lebih lanjut

 

 

Contoh :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Nilai Impor

Nilai PPnBM

Ket

1

Kendaraan Ambulan
Merk : XYZ
Type  : XL
Jenis Kendaraan Khusus
Model : Mobil Ambulance
Tahun Pembuatan : 2000
Tahun Perakitan : 2000
Isi silinder : 2000 CC
Nomor Rangka : .....................
Nomor Mesin   :.....................

1

Rp. 120.000.000
(USD  12.000)

Rp. 48.000.000
(USD 4,800)

USD = Rp. 10.000 *)

 


*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ........../KMK/2003 tgl ..............

 

 

6.

Asal kendaraan diperoleh

 

Contoh :

 

Nama

:

X Corporation

 

Alamat

:

Tokyo, Jepang

 

NPWP

:

-

 

7.

Daftar Lampiran

Diisi sesuai lampiran dokumen yang dipersyaratkan.

 

8.

Tempat dan tanggal  permohonan

Diisi tempat dan tanggal diajukan

Contoh : Jakarta , 20 Agustus 2003

 

9.

Tanda tangan, Nama, dan Jabatan Pemohon

Cukup Jelas

 

10.

Untuk Dinas

 

-

Diisi tanggal, bulan dan tahun diterima oleh Petugas KPP

 

-

Dibubuhi tanda tangan /paraf petugas disertai nama dan NIP petugas yang menerima.