1   2

 

Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor

 

LAMPIRAN IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

 

Lembar ke-...... : Untuk................

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH..................................
KANTOR PELAYANAN PAJAK.............................

 

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

 

Nomor : KET -.............................

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama 

:

...................................................

Alamat

:

...................................................

NPWP

:

...................................................

 

Sesuai dengan surat permohonan Nomor :................tanggal...............dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomr 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan dinas TNI/POLRI/ patroli TNI/ POLRI/ Protokoler Kenegaraan/ambulan/tahanan/pemadam kebakaran/jenazah/angkutan umum *) tersebut di bawah ini :

 

No.

Uraian Kendaraan 

Unit

Harga Jual

Nilai PPnBM

Ket

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada :

Nama Pengusaha Kena Pajak

:

....................................................

Alamat

:

....................................................

NPWP

:

....................................................

 

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

 

...............,.....................

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

..............................................

 

 

 

.............................................

NIP......................................

 

*) Coret yang tidak perlu

 

 

 

 


 

Petunjuk pengisian  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas penyerahan Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM  (SKB PPn BM)

ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

1.

Lembar dan Peruntukan

Cukup jelas

 

2.

Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Nomor SKB

Cukup jelas

 

3.

Nama, Alamat dan NPWP

 

Nama 

:

Cukup jelas

 

Alamat 

:

Cukup jelas

 

NPWP

:

Cukup jelas

 

4.

Tabel Jenis Kendaraan Bermotor  yang atas penyerahannya  dibebaskan PPn BM

 

Kolom (1) 

:

Diisi dengan Nomor Urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan data kendaraan berupa :

 

 

 

-

Merk,

 

 

 

-

Type,

 

 

 

-

Jenis,

 

 

 

-

Model,

 

 

 

-

Tahun Pembuatan,

 

 

 

-

Tahun Perakitan,

 

 

 

-

Isi silinder,

 

 

 

-

Nomor Rangka,

 

 

 

-

Nomor Mesin.

 

 

 

 

Dalam hal rincian kendaraan tidak tertampung dalam kolom uraian kendaraan, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap (dapat juga dibuat dalam bentuk tabel), dan pada setiap lembar lampiran ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Khusus mengenai data Nomor Rangka dan Nomor Mesin, apabila sampai dengan saat penerbitan SKB belum dapat diketahui secara pasti, maka data tersebut tidak perlu dicantumkan.
Namun demikian, pemohon SKB wajib menyampaikan kembali data kendaraan bermotor tersebut, termasuk Nomor Rangka dan Nomor Mesin, setelah penyerahan terjadi atau setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin dapat diketahui dengan pasti.

 

Kolom (3)

 

 :

Diisi dengan jumlah/unit kendaraan yang diserahkan

 

Kolom (4)

 

 :

Diisi dengan Harga Jual dalam satuan rupiah.

Dalam hal Harga  Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB diterbitkan dan Harga Jual dalam valuta asing tersebut dicantumkan juga dalam kolom ini.

 

Kolom (5)

 

 :

Diisi dengan PPnBM yang terutang dalam satuan rupiah

Apabila menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut.

 

Kolom (6)

 

 :

Diisi dengan :

 

 

 

 

-

kurs sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku, dalam hal transaksi dilakukan dengan valuta asing.

 

 

 

 

-

penjelasan bahwa kurs tersebut dapat disesuaikan dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak.

 

 

 

 

-

Nomor dan tanggal Kontrak Pembelian atau dokumen sejenis

 

 

 

 

-

hal-hal lain yang diperlukan

 

Contoh :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Harga Jual

Nilai PPnBM

Ket

1

Kendaraan Ambulan
Merk : XYZ
Type  : XL
Jenis Kendaraan Khusus
Model : Mobil Ambulance
Tahun Pembuatan : 2000
Tahun Perakitan : 2000
Isi silinder : 2000 CC
Nomor Rangka : .....................
Nomor Mesin   :.....................

1

Rp. 120.000.000
(USD 12.000)

Rp. 48.000.000
(USD 4,800)

USD = Rp. 10.000 *)


*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ........../KMK/2003
tgl.....................

 

Kurs dapat disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

 

Sesuai Kontrak

Pembelian :

Nomor : ………………

Tanggal : ………………

 

 

5.

Penyerahan Surat Keterangan

 

Nama Pengusaha Kena Pajak

:

Diisi dengan Nama PKP yang menyerahkan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

 

Alamat

:

Cukup jelas

 

NPWP

:

Cukup jelas

 

6

Tempat dan tanggal SKB PPn BM

Diisi tempat dan tanggal diajukan

Contoh : Jakarta, 20 Agustus 2003

 

7

Pengesahan SKB PPn BM

Pada setiap lembar SKB PPn BM ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak, disertai Nama dan NIP.

 

 


 

Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas impor Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

 

 

Lembar ke..... : Untuk.................

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH..................................
KANTOR PELAYANAN PAJAK.............................

 

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

 

Nomor : KET -.............................

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama 

:

...................................................

Alamat

:

...................................................

NPWP

:

...................................................

 

Sesuai dengan surat permohonan Nomor :................tanggal...............dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor kendaraan dinas TNI/POLRI/patroli TNI/POLRI/Protokoler Kenegaraan/ambulan/tahanan/pemadam kebakaran/jenazah/angkutan umum *) tersebut di bawah ini :

No.

Uraian Kendaraan 

Unit

Nilai Impor

Nilai PPnBM

Ket

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ............................, bersama dengan PIB.

 

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

...............,.....................

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

..................................

 

 

 

.................................

NIP............................

 

*) Coret yang tidak perlu

 

 


 

Petunjuk pengisian  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas impor Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

 

PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM
(SKB PPn BM) ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR

 

1.

Lembar dan Peruntukan

Cukup jelas

 

2.

Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Nomor SKB

Cukup jelas

 

3.

Nama, Alamat, dan NPWP

 

Nama 

:

Cukup jelas

 

Alamat 

:

Cukup jelas

 

NPWP

:

Cukup jelas

 

4.

Tabel Jenis Kendaraan Bermotor yang atas impornya  dibebaskan PPnBM

 

Kolom (1) 

:

Diisi dengan Nomor Urut

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan data kendaraan berupa;

 

 

 

-

Merk,

 

 

 

-

Type,

 

 

 

-

Jenis,

 

 

 

-

Model,

 

 

 

-

Tahun Pembuatan,

 

 

 

-

Tahun Perakitan,

 

 

 

-

Isi silinder,

 

 

 

-

Nomor Rangka/NIK,

 

 

 

-

Nomor Mesin.

 

 

 

 

Dalam hal rincian kendaraan tidak tertampung dalam kolom uraian kendaraan, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap (dapat juga dibuat dalam bentuk tabel), dan pada setiap lembar lampiran ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Khusus mengenai data Nomor Rangka dan Nomor Mesin, apabila sampai dengan saat penerbitan SKB belum dapat diketahui secara pasti, maka data tersebut tidak perlu dicantumkan.
Namun demikian, pemohon SKB wajib menyampaikan kembali data kendaraan bermotor tersebut, termasuk Nomor Rangka dan Nomor Mesin, setelah impor dilakukan atau setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin dapat diketahui dengan pasti.

 

Kolom (3)

 

 :

Diisi dengan jumlah kendaraan yang diserahkan.

 

Kolom (4)

 

 :

Diisi dengan Nilai Impor dalam satuan rupiah.

Nilai Impor dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor dalam valuta asing agar dicantumkan juga dalam kolom ini.

 

Kolom (5)

 

 :

Diisi dengan PPnBM yang terutang dalam satuan rupiah

Apabila menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPn BM yang terutang dalam valuta asing tersebut

 

Kolom (6)

 

 :

Diisi dengan :

-

kurs sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku dan penjelasan bahwa  kurs tersebut dapat disesuaikan dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penyelesaian PIB.

 

mencantumkan nomor dan tanggal invoice dan dokumen pengiriman. berupa B/L atau AWB.

 

Hal-hal lain yang diperlukan

 

Contoh :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Nilai Impor

Nilai PPnBM

Ket

1

Kendaraan Ambulan
Merk : XYZ
Type  : XL
Jenis : Kendaraan Khusus
Model : Mobil Ambulance
Tahun Pembuatan : 2000
Tahun Perakitan : 2000
Isi silinder : 2000 CC
Nomor Rangka : .....................
Nomor Mesin   :.....................

1

Rp. 120.000.000
(USD  12.000)

Rp. 48.000.000
(USD 4,800)

USD = Rp. 10.000 *)


*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ........../KMK/2003
tgl. ....................


Kurs dapat disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penyelesaian PIB


Sesuai :
Invoice No. :........... tgl. .........
B/L No. : ............ tgl ..............

 

 

5.

Penyerahan Surat Keterangan

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dimana dokumen impor diselesaikan.

Contoh : Kepala Kantor Pelayanan Bea dan  Cukai Tanjung Priok

 

6.

Tempat dan tanggal SKB PPn BM

Diisi tempat dan tanggal diajukan

Contoh : Jakarta, 20 Agustus 2003

 

7

Pengesahan SKB PPn BM

Pada setiap SKB PPn BM ditandatangani  oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak, disertai Nama dan NIP.

 

 

 

 


 

LAMPIRAN VI

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

Contoh :
CAP PPn BM YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN  ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.

 

PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR

DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003

SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

Nomor 

:

......................................................

Tanggal 

:

......................................................