1   2

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-234/PJ./2003

Tanggal

:

27 Agustus 2003

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

YANG DIBEBASKAN  ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK

TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

 

A.

UMUM

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur  Jenderal Pajak untuk setiap kali melakukan impor dan atau penyerahan.

 

2.

SKB PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d.

 

3.

SKB PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h.

 

4.

Atas permohonan SKB PPN, Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.

 

5.

Dalam hal permohonan SKB PPN dikabulkan seluruhnya atau sebagian, SKB PPN tersebut diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

6.

Dalam hal permohonan SKB PPN ditolak seluruhnya, maka surat penolakan diterbitkan dengan menggunakan format surat dinas biasa, dengan menyebutkan alasan penolakan secara jelas.

 

7.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan PPN yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dalam SPT Masa PPN.

 

B.

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENATAUSAHAAN  PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF a.

 

1.

PKP  yang mengimpor BKP  tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar dengan contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

2.

Permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan.

 

3.

Permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan:

 

 

a.

Fotokopi Kartu NPWP;

 

 

b.

Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;

 

 

c.

Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;

 

 

d.

Dokumen impor berupa :

 

 

 

1)

Invoice;

 

 

 

2)

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);

 

 

 

3)

Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

4)

Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

 

e.

Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang di impor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.

 

4.

SKB PPN atas impor BU Tertentu yang bersifat strategis, dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Ill Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk PKP pemohon SKB;

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak penerbitan SKB PPN.

 

5.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima SKB PPN dari PKP wajib membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DlUBAH TERAKHIR  DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap lembar PIB , sebagaimana contoh dalam Lampiran V;

 

C.

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF a.

 

1.

PKP yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan  SKB PPN kepada Direktur Jcnderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar dengan contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

2.

Permohonan tersebut harus sudah diajukan sebelum penyerahan BKP tersebut dilakukan.

 

3

Permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan :

 

 

a.

Fotokopi Kartu NPWP;

 

 

b.

Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;

 

 

c.

Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;

 

 

d

Dokumen kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

e.

Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diserahkan dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.

 

4.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu  yang bersifat strategis (penjual) melalui PKP yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis (pemohon SKB);

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk PKP pemohon SKB;

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk KPP tempat PKP yang menyerahkan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis terdaftar (KPP penjual);

 

 

-

Lembar ke-4

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak penerbit SKB PPN.

 

5.

PKP yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis setelah menerima SKB PPN lembar ke-1 wajib membuat Faktur Paiak minimal dalam 3 (tiga) rangkap dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal  SKB PPN pada setiap lembar Faktur  Pajak dimaksud, sebagaimana contoh  dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 

 

6

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 5 adalah sebaga berikut :

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk PKP yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis (pembeli);

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis (penjual);

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis terdaftar, sebagai lampiran  SPT Masa PPN.

 

D.

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BKP  TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b dan d.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003" pada setiap lembar PIB, sebagaimana contoh dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;

 

E.

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF b, c, d, g, dan h.

 

1.

PKP yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 1 huruf b dan d wajib menerbitkan Faktur Pajak minimal dalam 3 (tiga) rangkap. 

 

2.

Dalam setiap Faktur Pajak yang diterbitkan tersebut dalam butir I dibubuhi cap " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 46 TAHUN 2003”, sebagaimana contoh dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

3.

Peruntukan  dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah sebagai berikut : 

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk PKP yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis (Pembeli);

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk PKP yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis (penjual);

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP Tertentu yang bersifat strategis terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN.

 

4.

Petani atau Perusahaan Air Minum atau Perusahaan Listrik yang semata-mata hanya melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf g, dan huruf h tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

 

5

Perusahaan listrik yang selain melakukan penyerahan BKP Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h juga melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, wajib menerbitkan Faktur Pajak hanya atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.

 

 


 

Contoh Permohonan SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat  strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-234/PJ./2003

Tanggal

:

27 Agustus 2003

 

Nomor 

:

 

Lampiran

:

 

Hal 

:

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN

 

Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
..............................................................

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, dengan ini kami :

Nama

 :

 

Alamat

 :

 

NPWP

 :

 

Jenis Usaha

 :

 

 

Mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan *) BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagai berikut :

No

Nama/Jenis Barang Kena Pajak

Kuantum

Nilai Impor/Harga Jual*) 
(Rp)

PPN yang Terutang (Rp)

Keterangan


(1)


(2)


(3)


(4)


(5)


(6)

 

 

BKP  tersebut diperoleh dari :

-

Nama

:

............................................

-

Alamat

:

............................................

-

NPWP 

:

............................................ (khusus impor, NPWP tidak perlu diisi)

 

Terlampir disampaikan :

 

 ......................................

 

 ......................................

 

 ......................................

 

 ......................................

 

 ......................................

 

 ......................................

 

 

....................,........................
Pemohon

 

 

.............................................
( diisi nama, tandatangan, dan cap perusahaan )

 

*) coret yang tidak perlu




 

Petunjuk pengisian Permohonan  SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan  BKP Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huraf a

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-234/PJ./2003

Tanggal

:

27 Agustus 2003

 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN BEBAS PPN (SKB PPN)

 

1.

Nomor, Lampiran, dan Hal

 

Nomor

:

Cukup jelas.

 

Lampiran

:

Diisi sesuai banyaknya lampiran contoh : 1 set, 2 set dsb.

 

Hal

:

Cukup jelas.

 

 

2

Alamat surat permohonan ditujukan

Cukup Jelas

 

3

Nama, Alamat, NPWP, dan Jenis Usaha

 

Nama

:

Cukup Jelas

 

Alamat 

:

Cukup Jelas

 

NPWP

:

Cukup Jelas

 

Jenis Usaha 

:

Diisi berdasarkan jenis usahanya sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha.

 

4

Tabel permohonan pembebasan BKP tertentu yang bersifat strategis

 

Kolom (1)

:

Diisi dengan Nomor urut.

 

Kolom (2)

:

Diisi dengan Nama atau Jenis BKP yang dlimpor atau yang dibeli/diperoleh.

 

Kolom (3)

:

Diisi dengan jumlah BKP  dalam satuan seperti 1 buah, 1 set, 1 pcs, 1 unit dsb.

 

Kolom (4) 

:

Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah.

Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan permohonan.

Dalam kolom ini dicantumkan juga Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing tersebut.

 

Kolom (5)

:

Diisi dengan Nilai PPN yang terutang dalam satuan rupiah.

Apabila Nilai PPN menggunakan valuta asing agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPN yang terutang dalam valuta asing tsb.

 

Kolom (6)

:

-

Diisi dengan spesifikasi teknis, kegunaan, dan hal-hal lain yang perlu dijelaskan atas impor atau penyerahan BKP yang bersangkutan.

Apabila tidak mencukupi, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap.

 

 

 

-

Dalam hal impor, diisi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan permohonan

 

 

 

-

Dalam hal impor, sebutkan pula Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian PIB (dokumen impor).

 

 

 

-

Hal-hal lain yang perlu dijelaskan.

 

5

Perolehan BKP

 

-

Diisi dengan Nama, Alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP.

 

-

Dalam hal impor, diisi dengan Nama dan Alamat Suplier di Luar Negeri.

 

6.

Daftar Lampiran

Diisi sesuai lampiran dokumen yang diminta atau dipersyaratkan.

 

7.

Tempat dan tanggal Permohonan

Diisi tempat dan tanggal diajukannya permohonan.

 

8.

Tanda Tangan dan Nama Jelas Pemohon

 

-

Surat Permohonan SKB PPN dianggap sah apabila ditandatangani oleh pengurus/ direksi/ pegawai yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan.

 

-

Dalam hal permohonan atau pengurusan SKB PPN ditandatangani/diwakilkan kepada orang lain, maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang