1   2

 

 

LAMPIRAN I

 

TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN,
DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN
DAN PERKOTAAN MELALUI TP-PBB

 

1.

 WAJIB PAJAK

 

1.1.

Pembayaran melalui TP-PBB.

 

 

a.

Wajib Pajak membayar PPB terutang melalui TP-PBB.

 

 

b.

Pembayaran dengan cek atau giro bilyet baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.

 

 

c.

Wajib Pajak menerima 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB dari TP-PBB.

 

 

d.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui kiriman uang/transfer, Wajib Pajak menerima 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB disertai dengan SPPg dari TP-PBB.

 

1.2

Pembayaran melalui Petugas Pemungut.

 

 

a

Dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak jauh dan sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, TP-PBB On-line, dan TP-PBB Elektronik, Wajib Pajak dapat membayar PBB terutang melalui Petugas Pemungut dan selanjutnya Petugas Pemungut menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB ke TP-PBB.

 

 

b

Wajib Pajak menerima TTS lembar ke-1 dari Petugas Pemungut sebagai tanda bukti sementara penerimaan pembayaran PBB.

 

 

c.

Setelah Petugas Pemungut menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB ke TP-PBB, Wajib Pajak menerima 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah.

 

2

PETUGAS PEMUNGUT

 

2.1

Menerima TTS dan DPH dari Dipenda/Kepala Desa/Lurah dengan Berita Acara.

 

2.2

Menerima pembayaran PBB terutang dari Wajib Pajak dan menyerahkan TTS lembar ke-1 kepada Wajib Pajak serta mencatat hasil penerimaan PBB ke dalam DPH dalam rangkap empat.

 

2.3.

Menyetorkan uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP-PBB dengan menggunakan DPH dalam rangkap empat dilampiri dengan TTS lembar ke-2, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

a.

untuk daerah yang sulit sarana dan prasarana ke TP-PBB, penyetoran dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sekali;

 

 

b.

 untuk daerah yang mudah sarana dan prasarana ke TP-PBB tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk Petugas Pemungut, pembayaran dilakukan setiap hari.

 

2.4

Menerima 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' serta DPH dan TTS lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB.

 

2.5.

Menyampaikan 'STTS lembar untuk Wajib Pajak'kepada Wajib Pajak sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah selambat-lambatnya tujuh hari sejak penyetoran sebagaimana dimaksud butir 2.3. di atas.

 

2.6.

Menyampaikan DPH yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, masing-masing sebagai berikut :

 

 

a.

lembar ke-1 kepada Kepala Desa/Lurah bersamaan dengan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud butir 2.7.a;

 

 

b.

lembar ke-2 ke Dipenda;

 

 

c.

lembar ke-3 kepada Camat;

 

 

d

lembar ke-4 sebagai pertinggal.

 

2.7.

Membuat laporan kepada Kepala Desa/Lurah minimal tujuh hari sekali, mengenai :

 

 

a.

jumlah penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak dan setoran uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke TP-PBB dilampiri dengan DPH lembar ke-1 dan TtS lembar ke-2 yang masing-masing telah diregistrasi oleh TP-PBB;

 

 

b.

penggunaan TTS sewaktu mengajukan permintaan TTS baru disertai penyerahan bonggol TTS lama.

 

3

KEPALA DESA/LURAH

 

3.1.

Menerima laporan dari Petugas Pemungut mengenai :

 

 

a.

hasil penerimaan dan penyetoran pembayaran PBB ke TP-PBB dilampiri dengan DPH lembar ke-1 dan TTS lembar ke-2 yang masing-masing telah diregistrasi oleh TP-PBB;

 

 

b.

penggunaan TTS.

 

3.2.

Membuat dan menyampaikan LMP PBB sehubungan dengan butir 3.1. di atas kepada Camat dan menyampaikan tembusannya ke Dipenda.

 

4

CAMAT

 

4.1

Menerima DPH lembar ke-3 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari Petugas Pemungut.

 

4.2

Menerima LMP PBB dari Kepala Desa/Lurah.

 

4.3

Menerima tembusan LMP PBB dari TP-PBB.

 

4.4

Membuat dan menyampaikan LBP PBB sehubungan dengan butir 4.2. dan 4.3. ke Dipenda.

 

5

DIPENDA

 

5.1.

Menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari

 

 

a

Petugas Pemungut, berupa DPH lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP?PBB;

 

 

b

Kepala Desa/Lurah, berupa tembusan LMP PBB;

 

 

c

Camat, berupa LBP PBB;

 

 

d

TP-PBB, berupa 'STTS lembar untuk Dipenda' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak.

 

 

e

Bank/Kantor Pos Persepsi PBB, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP-PBB;

 

 

 

2)

RLMP PBB;

 

 

 

3)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;

 

 

 

4)

Rekening Koran mingguan dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan;

 

 

f)

Bank/Kantor Pos Operasional V PBB, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;

 

 

 

2)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak;

 

 

 

3)

Rekening Koran mingguan dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

5.2.

 Membuat dan menyampaikan LBP PBB sehubungan dengan butir 5. 1. di atas kepada Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan menyampaikan tembusannya ke KPPBB.

 

5.3

Menerima laporan pembukuan Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Operasional V PBB.

 

5.4

Mencocokkan jumlah uang hasil penerimaan PBB yang telah dilimpahkan ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB minggu ini pada RLMP PBB dan Rekening Koran mingguan dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sebagaimana dimaksud butir 5.1.e.2) dan 5.1.e.4) dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/ Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana dimaksud butir 5.1.f.1.)

 

6

TP-PBB

 

6.1

Menerima STTS dan DHKP PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dengan Berita Acara.

 

6.2

Menerima pembayaran PBB terutang dari Wajib Pajak.

 

6.3.

Menyerahkan STTS lembar untuk Wajib Pajak' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak kepada Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui kiriman uang/transfer, TP-PBB berkewajiban mengirimkan 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' dengan SPPg kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

6.4

Menerima setoran uang hasil penerimaan pembayaran PBB dari Petugas Pemungut yang dilampiri dengan DPH dalam rangkap empat dan TTS lembar ke-2.

 

6.5

Meregistrasi DPH dan TTS lembar ke-2 sebagaimana butir 6.4. yang diserahkan oleh Petugas Pemungut.

 

6.6

Menyerahkan 'STTS lembar untuk Wajib Pajak' serta DPH dan TTS lembar ke-2 yang telah diregistrasi kepada Petugas Pemungut.

 

6.7.

Menyampaikan 'STTS lembar untuk KPPBB' dan 'STTS lembar untuk Dipenda' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak masing-masing ke:

 

 

a

KPPBB;

 

 

b

Dipenda.

 

6.8.

Membukukan semua pembayaran/penyetoran PBB pada hari kerja yang bersangkutan.

 

6.9

Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Kantor Persepsi PBB pada hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

6.10

Menyusun LMP PBS yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan Perkotaan dan mengirimkannya ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur dan menyampaikan tembusannya kepada Camat dan KPPBB

 

7

BANK/KANTOR POS PERSEPSI PBB

 

7.1

Menerima STTS dan DHKP PBB dari KPPBB dan mendistribusikannya ke masing-masing TP-PBB dengan Berita Acara.

 

7.2

Membuka rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkannya ke KPKN, KPPBB, dan Dipenda.

 

7.3

Menerima pemindahbukuan saldo penerimaan PBB dari TP-PBB setiap hari Jurnat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

7.4

Membukukan setiap pemidahbukuan saldo penerimaan PBB dari TP-PBB pada hari kerja bersangkutan.

 

7.5

Menerima LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/ Perkotaan dari TP-PBB selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur.

 

7.6

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pemindahbukuan saldo penerimaan PBB dari TP-PBB sebagaimana dimaksud pada butir 7.3. dan mengirimkannya selambat lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

7.7

Melimpahkan saldo penerimaan PBB sehubungan dengan butir 7.3. di atas ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur pada minggu berikutnya.
Mutasi (kredit/debet) Rekening Kas Negara q.q. PBB Pada Bank/Kantor Pos Persepsi PBB PBB agar dibulatkan dalam rupiah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari l990.

 

7.8.

 Membuat Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pelimpahan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana dimaksud pada butir 7.7. di atas.

 

7.9

Menyusun RLMP PBB dan Rekening Koran mingguan dan mengirimkannya disertai dengan Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pelimpahan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda

 

7.10

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan mengirimkannya selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan ke :

 

 

a

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

8

BANK/KANTOR POS OPERASIONAL V PBB.

 

8.1

Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkannya ke KPKN, KPPBB, dan Dipenda.

 

8.2

Menerima pelimpahan saldo penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

8.3

Membukukan setiap pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/ Kantor Pos Persepsi PBB ke dalam rekening Kas Negara q.q. PBB pada hari kerja bersangkutan.

 

8.4

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan saldo penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sebagaimana dimaksud pada butir 8.2. serta Rekening Koran mingguan dan mengirimkannya selambat-lambatnya pada hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke:

 

 

a

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c

Dipenda,

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB diberi uraian keterangan "Pelimpahan penerimaan PBB . dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB .. sebanyak .STTS".

 

8.5

Membagi saldo penerimaan PBB sehubungan dengan butir 8.2. ke rekening instansi yang berhak setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur pada minggu berikutnya.

 

8.6

Membuat Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak serta Rekening Koran mingguan dan mengirimkannya selambat-lambatnya pada hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c

Dipenda.

 

8.7

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan mengirimkannya selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

9

KPPBB

 

9.1

Menyerahkan STTS dan DHKP PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dengan Berita Acara.

 

9.2

Menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari :

 

 

a

TP-PBB, berupa tembusan LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan 'STTS lembar untuk KPPBB yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak.

 

 

b.

Bank/Kantor Pos Persepsi PBB, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP-PBB;

 

 

 

2)

RLMP PBB;

 

 

 

3)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

 

 

4)

Rekening Koran mingguan dan Rekening koran sampai dengan akhir bulan.

 

 

c

Bank/Kantor Pos Operasional V PBB, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB

 

 

 

2)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak;

 

 

 

3)

Rekening Koran mingguan dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

 

d.

KPKN, berupa LMP PBB beserta pernbagian hasil penerimaan dan pengembalian PBB (D.A.08.03) setiap hari Selasa atau hari kerja berikutnya apabila hari Selasa libur.

 

 

e

Dipenda, berupa tembusan LBP PBB,

 

 

9.3.

Membuat daftar pengawasan penerimaan dokumen sehubungan dengan butir 9.2. sebagaimana mestinya.

 

9.4.

Menerima laporan pembukaan Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Operasional V PBB.

 

9.5

Melakukan penelitian dokumen pembayaran PBB dengan cara sebagai berikut :

 

 

a

Mencocokkan jumlah penerimaan dan jumlah transaksi penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB dengan Rekening Koran mingguan dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;

 

 

b.

Mencocokkan jumlah penerimaan PBB yang telah dilimpahkan ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB minggu ini pada RLMP PBB dan Rekening Koran mingguan dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

10

KPKN

 

10.1

Bendaharawan Umum Pemegang Rekening Kas Negara A (Seksi Bank Tunggal) menerima dokumen penerimaan PBB dari :

 

 

a

Bank/Kantor Pos Persepsi PBB, berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dan TP-PBB;

 

 

 

2)

RLMP PBB;

 

 

 

3)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;

 

 

 

4)

Rekening Koran mingguan dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

 

b

Bank/Kantor Pos Operasional V PBB berupa :

 

 

 

1)

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;

 

 

 

2)

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak;

 

 

 

3)

Rekening Koran mingguan dan Rekening Koran sampai dengan akhir bulan.

 

10.2

Membuat daftar pengawasan penerimaan dokumen, sehubungan dengan butir 10.1 sebagaimana mestinya.

 

10.3

Menerima laporan pembukaan Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan Operasional V PBB.

 

10.4

Melakukan penelitian dokumen penerimaan PBB dengan cara sebagai berikut:

 

 

a

Mencocokkan jumlah penerimaan dan jumlah transaksi penerimaan PBB minggu ini pada RLMP PBB dengan Rekening Koran mingguan dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;

 

 

b

Mencocokkan jumlah penerimaan PBB yang dilimpahkan ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB minggu ini pada RLMP PBB dan Rekening Koran mingguan dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dengan jumlah uang pada Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan hasil penerimaan PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

10.5

Membukukan dokumen penerimaan PBB yang dilakukan oleh Seksi BankTunggal berupa Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/ Kantor Pos Operasional V PBB ke dalam :

 

 

a

Buku Bank/Kantor Pos Operasional V PBB (DA.05.03) di kolom penerimaan;

 

 

b

Buku Kas Pembantu Penerimaan (DA.05.01) dengan kode Sub Kelompok MAP (BKPP) 0140 MAP 0141 s.d. 0146;

 

 

c

Buku Bank Tunggal/Buku Pos Umum (DA.05.05).

 

10.6

Membuat LMP PBB beserta Pembagian Hasil Penerimaan dan Pengembalian PBB (DA.08.03) dan mengirimkannya ke KPPBB yang bersangkutan setiap hari Selasa atau hari kerja berikutnya apabila hari Selasa libur.

 


LAMPIRAN II

TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN,
DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN
DAN PERKOTAAN MELALUI TP-PBB ON-LINE

 

1.

WAJIB PAJAK

 

1.1.

Pembayaran melalui TP-PBB On-line Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

 

1.2.

Pembayaran melalui Petugas Pemungut Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB Online.

2.

PETUGAS PEMUNGUT

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

3

KEPALA DESA / LURAH

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

4

CAMAT

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

5

DIPENDA

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line

6

TP-PBB On-Line

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

6.1

Tidak menerima STTS clan DHKP PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

6.2

Mencetak 'STTS lembar untuk Bank, 'STTS lembar untuk Wajib Pajak', 'STTS lembar untuk KPPBB, dan 'STTS lembar untuk Dipenda', pada saat Wajib Pajak membayar PBB terutang.

 

6.3

 Membatalkan STTS yang telah dicetak jika Wajib Pajak membatalkan pembayaran PBB terutang pada saat pembayaran tersebut;

 

6.4

Membuat dan mengirimkan LPPM dilampiri dengan STTS yang telah dibatalkan ke KPPBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

7.

BANK/KANTOR POS PERSEPSI PBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian sebagai berikut :

 

7.1

TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

 

7.2

Tidak menerima STTS dan DHKP PBB dari KPPBB dan tidak mendistribusikannya ke masing-masing TP-PBB On-line.

 

7.3

Melimpahkan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada BanK/Kantor Pos Operasional V PBB untuk setiap wilayah Kota/Kabupaten setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur pada minggu berikutnya.

8

BANK/KANTOR POS OPERASIONAL V PBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini.

9

KPPBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

9.1.

TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

 

9.2.

Menerima LPPM dilampiri dengan STTS yang telah dibatalkan dari TP-PBB On-line setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnva apabila hari Jumat libur.

10

KPKN

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB On-line.

 


LAMPIRAN III

TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN,
"DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN
DAN PERKOTAAN MELALUI TP/PBB ELEKTRONIK

 

1.

WAJIB PAJAK

 

1.1

Pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai TP-PBB Elektronik :

 

 

a.

Wajib Pajak yang telah memiliki kartu ATM bank penyedia fasilitas pembayaran elektronik membayar PBB terutang melalui ATM bank ditunjuk;

 

 

b.

Wajib Pajak menerima resi/struk dari ATM yang dimaksud sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB sebagai pengganti STTS;

 

 

c.

Apabila resi/struk sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.b. di atas hilang, Wajib Pajak dapat meminta salinan STTS ke KPPBB yang bersangkutan.

 

1.2

Pembayaran melalui Internet Banking sebagai TP-PBB Elektronik :

 

 

a.

Wajib Pajak yang telah memiliki nomor identitas untuk mengakses Intemet Banking bank penyedia fasilitas pembayaran elektronik membayar PBB terutang melalui Intemet Banking bank yang ditunjuk;

 

 

b.

Wajib Pajak mencetak print out Internet banking dari fasilitas Internet Banking sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB sebagai pengganti STTS;

 

 

c.

Apabila print out Internet Banking sebagaimana dimaksud pada butir 1.2.b. di atas hilang, Wajib Pajak dapat meminta salinan STTS sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB di KPPBB yang bersangkutan.

 

1.3

Pembayaran melalui teller sebagai TP-PBB Elektronik :

 

 

a.

Wajib Pajak membayar PBB terutang melalui teller bank penyedia fasilitas pembayaran elektronik yang ditunjuk;

 

 

b.

Wajib Pajak menerima 'bukti pembayaran' dari bank penyedia fasilitas pembayaran elektronik sebagai pengganti STTS;

 

 

c.

Apabila bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.b. di atas hilang, Wajib Pajak dapat meminta salinan STTS sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB di KPPBB yang bersangkutan.

 

2.

TP-PBB ELEKTRONIK

 

2.1

 Menerima daftar nama Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik berikut nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat PBB dan BPHTB sehubungan dengan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB melalui TP?PBB Elektronik dimaksud.

 

2.2

Menerima pernbayaran PBB clan Wajib Pajak.

 

2.3

Mengeluarkan resi/struk ATM, print out internet bank, atau 'bukti pembayaran' kepada Wajib Pajak.

 

2.3

Melakukan komunikasi data dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak

 

 

u.p. Direktorat PBB dan BPHTB untuk setiap transaksi pembayaran PBB, dengan :

 

 

a.

Meminta data PBB terutang yang akan dibayar Wajib Pajak dan informasi terkait lainnya melalui NOP;

 

 

b.

Menerima data PBB terutang dan informasi terkait lainnya;

 

 

c.

Mengirimkan data konfirmasi pembayaran.

 

2.4

Membukukan semua pembayaran PBB.

 

2.5

Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik paling lambat pada hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.

 

2.6

Melakukan rekonsiliasi data pembayaran PBB secara harian dengan Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat PBB dan BPHTB;

 

3.

DIPENDA

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

3.1.

 TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB Elektronik.

 

3.2

Bank/Kantor Pos Persepsi PBB diartikan sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik.

 

3.3

Tidak menerima DPH lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari Petugas Pemungut.

 

3.4.

Tidak menerima tembusan LMP PBB dari Kepala Desa/Lurah.

 

3.5.

Tidak menerima LBP PBB dari Camat.

 

3.6.

Tidak menerima 'STTS lembar untuk Dipenda' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak dari TP-PBB Elektronik.

 

3.7

Menerima DRPM PBB dari KPPBB sebagai pengganti STTS lembar untuk Dipenda yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak

 

3.8

Menerima LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/ Perkotaan dari KPPBB.

 

4.

BANK/KANTOR POS PERSEPSI PBB ELEKTRONIK

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian sebagai berikut : 

 

4.1

TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB Elektronik.

 

4.2

Tidak menerima STTS dan DHKP PBB dari KPPBB.

 

4.3

Tidak menerima LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dari TP-PBB Elektronik.

 

5

BANK/KANTOR POS OPERASIONAL V PBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian Bank/Kantor Pos Persepsi PBB diartikan sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik.

 

6

KANTOR PUSAT DITJEN PAJAK U.P. DIREKTORAT PBB DAN BPHTB

 

6.1

Melakukan komunikasi data dengan TP-PBB Elektronik untuk setiap transaksi pembayaran PBB, dengan : 

 

 

a.

Mengirimkan data PBB terutang dan informasi terkait lainnya atas permintaan TP-PBB Elektronik;

 

 

b.

Menerima data konfirmasi pembayaran.

 

6.2

Berdasarkan usulan dari KPPBB, menyampaikan daftar nama Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik berikut nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB ke TP-PBB Elektronik dalam rangka pemindahbukuan hasil penerimaan PBB melalui TP-PBB Elektronik.

 

6.3

Melakukan rekonsiliasi data pembayaran PBB secara harian dengan TP-PBB Elektronik.

 

6.4

Mengirimkan data pembayaran PBB secara elektronik ke KPPBB.

 

6.5

Mengirimkan LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan secara elektronik ke KPPBB

 

6.6

Mengirimkan DRPM PBB secara elektronik ke KPPBB.

 

7

KPPBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

7.1

TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB Elektronik.

 

7.2

Bank/Kantor Pos Persepsi PBB diartikan sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik.

 

7.3

 Tidak menyerahkan STTS dan DHKP PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik.

 

7.4

Tidak menerima LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan STTS lembar untuk KPPBB yang PBBnya telah dibayar oleh Wajib Pajak dari TP-PBB Elektronik.

 

7.5

Menerima LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/ Perkotaan dan DRPM PBB secara elektronik sebagai pengganti STTS dari Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat PBB dan BPHTB.

 

7.6

 Mencetak LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/ Perkotaan dan DRPM berdasarkan data elektronik yang dikirim oleh Kantor Pusat Dijen Pajak u.p. Direktorat PBB dan BPHTB.

 

7.7

Sehubungan dengan butir 7.6. di atas, mengirimkan LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan DRPM PBB sebagai pengganti 'STTS lembar untuk Dipenda' yang PBBnya telah dibayar oleh Wajib Pajak ke Dipenda.

 

7.8

Mencetak salinan STTS berdasarkan permintaan Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB melalui TP-PBB Elektronik.

 

7.9.

Menyampaikan usulan daftar nama Bank/Kantor Pos Persepsi PBB berikut nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB yang akan ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB dan BPHTB sehubungan dengan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB melalui TP-PBB Elektronik, dengan ketentuan satu Bank/ Kantor Pos Persepsi PBB untulk setiap kabupaten/kota. Dalam hal satu kabupaten/kota terdapat 2 KPPBB atau lebih, maka setiap KPPBB mengusulkan satu nama Bank/ Kantor Pos Persepsi PBB berikut nomor Rekening Kas Negara q.q. PBS di wilayah kerjanya untuk ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik.

 

8

KPKN

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian TP-PBB diartikan sebagai TP-PBB Elektronik dan Bank/Kantor Pos Persepsi PBB diartikan sebagai Bank/Kantor Persepsi PBB Elektronik.