1   2

 

 

LAMPIRAN IV

 

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN PBB
SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN
PERTAMBANGAN NON MIGAS

 

1.

 WAJIB PAJAK

 

1.1.

Membayar PBB terutang dengan mengisi SSP PBB rangkap 5 (lima) sebagaimana terlampir ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB yang ditunjuk.

 

1.2.

Menerima SSP PBB lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah diregistrasi oleh Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

1.3.

Menyampaikan SSP PBB lembar ke-3 ke KPPBB setempat.

 

2.

BANK/KANTOR POS PERSEPSI PBB

 

2.1

Menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak dengan menggunakan SSP PBB dalam rangkap 5 (lima).

 

2.2

Menerima SSP PBB lembar ke-1 dan lembar ke-3 yang telah diregistrasi kepada Wajib Pajak.

 

2.3

Menyampaikan SSP PBB lembar ke-2 ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB bersamaan dengan pengiriman Nota Debet/Berita Kurang sebagaimana butir 2.9. di bawah ini.

 

2.4

Menyimpan SSP PBB lembar ke?4 sebagai pertinggal.

 

2.5

Mengirimkan SSP PBB lembar ke-5 ke Dipenda setempat bersamaan dengan pengiriman Nota Kredit/Berita Tambah sebagaimana butir 2.7. di bawah ini.

 

2.6

Membukukan setiap pembayaran PBB pada hari kerja bersangkutan.

 

2.7

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pembayaran sebagaimana butir 2.1. di atas dan mengirimkannya selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

2.8

Melimpahkan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur pada minggu berikutnya.

 

2.9

Membuat Nota Debet/berita kurang sehubungan pelimpahan saldo penerimaan PBB ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana dimaksud pada butir 2.7. di atas.

Pada Nota Debet/Berita Kurang pelimpahan saldo penerimaan PBB tersebut diberi uraian keterangan: "Pelimpahan Penerimaan PBB sebanyak . SSP PBB".'

 

2.10

Menyusun RLMP dan Rekening Koran Mingguan dan mengirimkannya disertai Nota Debet/Berita Kurang selambat-lambatnya hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

2.11

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan mengirimkannya selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

3

BANK/KANTOR POS OPERASIONAL V PBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan penyesuaian sebagai berikut :

 

3.1

Menerima SSP PBB lembar ke-2 dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

3.2

Mengirimkan SSP PBB lembar ke-2 ke KPPBB bersamaan dengan pengiriman Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pelimpahan saldo penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

3.3

Pada Nota Kredit/Berita Tambah pelimpahan saldo penerimaan PBB diberi uraian keterangan "Pelimpahan Penerimaan PBB. dari Bank/Kantor Persepsi PBB ... sebanyak... SSP PBB"

 

4

KPPBB

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

4.1

Memberikan nomor rekening Bank/Kantor Pos Persepsi PBB yang ditunjuk kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pembayaran PBB.

 

4.2

Tidak menyerahkan STTS dan DHKP PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

4.3

Tidak menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari TP-PBB dan atau TP-PB On-line, berupa tembusan LMP PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan, Pedesaan/Perkotaan dan 'STTS lembar untuk KPPBB' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak.

 

4.4

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sehubungan dengan pembayaran PBB.

 

4.5

Menerima SSP PBB lembar ke-3 dari Wajib Pajak.

 

4.6

Menerima SSP PBB lembar ke-2 dari Bank/Pos Operasional V PBB.

 

5

DIPENDA

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut:

 

5.1

Menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB, berupa :

 

 

a.

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pembayaran PBB dari Wajib Pajak;

 

 

b.

SSP PBB lembar ke-5.

 

5.2

 Tidak menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari TP-PBB, berupa STTS lembar untuk Dipenda' yang PBB-nya telah dibayar oleh Wajib Pajak.

 

5.3

 Tidak menerima LBP PBB dari Camat.

 

5.4

Tidak menerima tembusan LMP PBB dari Kepala Desa/Lurah.

 

6

KPKN

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini dengan tambahan dan penyesuaian sebagai berikut :

 

6.1

Menerima dokumen pembayaran /laporan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB berupa Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan pembayaran PBB dan Wajib Pajak

 


SURAT SETORAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(SSP PBB)

DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL

KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN DANGUNAN

PAJAK SURAT SETORAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(SSP PBB)

Lembar ke-1
Untuk Wajib Pajak sebagai bukti
pembayaran

 

 

A.

1.

Nama Wajib Pajak

:________________________________________

 

 

 

 

 

2.

Alamat Wajib Pajak

:________________________________________

 

 

 

 Kelurahan/Desa :_________________

  Kecamatan : _____________

 

 

 

 

 Kabupaten/Kota:_________________

  Kode Pos   : _____________

 

 

 

 

 

 

 

B. 

1.

Nomor Objek Pajak (NOP ) [ ] [ ]  [ ] [ ]  [ ] [ ] [ ]  [ ] [ ] [ ]  [ ] [ ] [ ]  [ ] [ ] [ ] [ ]  [ ]

 

 

 

 

 

 

 

2.

Letak Objek Pajak  :

 _______________________________________________________

 

 

 

 Kelurahan/Desa :_________________

 Kecamatan : _____________

 

 

 

 

 Kabupaten/Kota:_________________

 Kode Pos   : _____________

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Jenis ketetapan pajak

 :_________________________________________

                 Tahun

 

 

 

 

 

 

 

2.

Nomor ketetapan  pajak

 :_________________________________________              [ ] [ ] [ ] [ ]

 

 

 

 

 

 

D

Uraian

 

 

 

 

Pembayaran

 : _________________________________________________

 

 

 

 : _________________________________________________

 

 

 

 

 

 

E.

Jumlah 
Pembayaran

 :

 Terbilang : ___________________

 

 

 

 

 

 

 

 

Pokok Pajak

 : Rp

 :___________________________

 

 

 

 

 

 

 

 

Denda 
Administrasi

 : Rp

 :___________________________

 

 

 

 ==========================

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 :___________________________ 

 

 

 

 

 

 

Untuk disetor/dipindahkan ke rekening Kas Negara q.q. PBB Bank/Kantor Pos Persepsi/Operasional V PBB *)

pada Bank.................................................Nomor rekening....................................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran

         Wajib Pajak/Penyetor

 

             Tanggal.......................................

       ..................,..tgl...............

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                   Nama
     jelas..............................................................................................

   Nama jelas .................................................

 

 

 

 

 

 

    Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*) Coret yang tidak perlu

 

Catatan :

Formulir ini terdiri dari 5 rangkap masing-masing :

Lembar ke-1 

Untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran

Lembar ke-2

Untuk KPPBB melalui Bank/Kantor Pos Operasional V PBB

Lembar ke-3

Untuk KPPBB disampaikan oleh Wajib Pajak

Lembar ke-4

Untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos Persepsi PBB)

Lembar ke-5

Untuk Dipenda

 


LAMPIRAN V

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN
HASIL PENERIMAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN MIGAS

1.

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

1.1.

Direktur PBB dan BPHTB atas nama Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pembayaran PBB Pertambangan Migas ke Direktur Jenderal Lembaga Keuangan per triwulan dan pada akhir tahun untuk pelunasan/ketetapan rampung agar menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan/konversi valuta asing atas beban rekening VA Departemen Keuangan ke Bank Indonesia sehubungan dengan pembayaran PBB Pertambangan Migas dimaksud.

 

1.2

Menerima tembusan permintaan pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan ke Bank Indonesia dan memberitahukannya ke KPPBB yang bersangkutan.

 

1.3

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah lembar 3 dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB melalui KPPBB yang bersangkutan.

 

2.

DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

 

2.1

Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan meminta Bank Indonesia untuk memindahbukukan/mengkonversi valuta asing atas beban rekening VA Departemen Keuangan ke Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di setiap kabupaten/ kota.

 

2.2

Dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di Kabupaten/Kota yang bersangkutan adalah Kantor Pos, maka pemindahbukuan/konversi valuta asing atas beban rekening VA Departemen Keuangan pada Bank Indonesia ditujukan ke Rekening KPPBB pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh KPPBB.

 

2.3

Mengirim tembusan permintaan pemindahbukuan pernbayaran PBB Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud butir 2.1. dan 2.2. tersebut di atas ke Direktorat Jenderal Pajak dan KPPBB yang bersangkutan.

 

2.4

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah Lembar 2 dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB melalui KPPBB yang bersangkutan.

 

3

BANK INDONESIA

 

3.1

Atas permintaan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Bank Indonesia memindahbukukan/mengkonversi valuta asing atas beban rekening VA Departemen Keuangan ke :

 

 

a.

Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBS di setiap Kabupaten/Kota atau;

 

 

b.

Rekening KPPBB pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh KPPBB, dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di Kabupaten/Kota yang bersangkutan adalah Kantor Pos.

 

4

BANK/ KANTOR POS OPERASIONAL V

 

4.1

Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkannya ke KPKN, KPPBB, dan Dipenda.

 

4.2

 Menerima pemindahbukuan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari :

 

 

a.

Bank Indonesia, dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB adalah Bank Pemerintah.

 

 

b.

Bank Pernerintah yang ditunjuk oleh KPPBB, dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di Kabupaten/Kota yang bersangkutan adalah Kantor Pos.

 

4.3

Membukukan setiap penerimaan pernbayaran PBB sektor Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada butir 4.2. di atas ke dalam rekening Kas Negara q.q. PBB pada hari kerja bersangkutan.

 

4.4

Membuat Nota Kredit/Berita Tambah sebanyak 5 (lima) lembar sehubungan dengan penerimaan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada butir 4.2. di atas dan mengirimkannya selambat-lambatnya pada hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a

KPKN (Lembar ke-1)

 

 

b

KPPBB (Lembar ke-2 s.d. 4)

 

 

c.

Dipenda (Lembar ke-5)

 

 

Pada Nota Kredit/Berita Tambah diberi uraian "Pemindahbukuan Penerimaan PBB Pertambangan Migas (diisi : Triwulan I/II/III/IV/Pelunasan) dari . (diisi : Bank Indonesia atau KPPBB).

 

4.5

Membagi saldo penerimaan PBB sehubungan dengan butir 4.2. ke rekening instansi yang berhak setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur pada minggu berikutnya.

 

4.6

Membuat Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak serta Rekening Koran mingguan dan mengirimkannya selambat-lambatnya pada hari Sabtu atau hari kerja berikutnya apabila hari Sabtu libur ke :

 

 

a

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c

Dipenda

 

4.7

Menyusun Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dan mengirirnkannya selambat-lambatnya satu hari kerja setelah hari kerja akhir bulan ke :

 

 

a.

KPKN;

 

 

b.

KPPBB;

 

 

c.

Dipenda.

 

5

KPPBB

 

5.1

Menerima laporan pembukaan Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

5.2

 

Membuka Rekening KPPBB pada Bank Pemerintah yang tempat kedudukannya sekota dengan KPPBB untuk menampung pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dalam haI yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di Kabupaten/Kota yang bersangkutan adalah Kantor Pos.

 

5.3

 

Mengirim Nomor Rekening KPPBB pada Bank Pemerintah yang tempat keduclukannya sekota dengan KPPBB sehubungan dengan butir 5.2. di atas ke Direkturlenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan ke :

 

 

d.

Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB;

 

 

e

KPKN setempat.

 

5.4

Menerima tembusan permintaan pemindahbukuan/konversi valuta asing atas beban rekening VA Departemen Keuangan pada Bank Indonesia untuk pembayaran PBB Pertambangan Migas ke Bank Indonesia dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

5.5

Membuat "Surat Kuasa" yang memberi wewenang kepada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh KPPBB untuk memindahbukukan secara otomatis penerimaan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas sehubungan clengan butir 3.1.b. di atas ke Rekening Kas Negara q.q. PBB selambat-lambatnya hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos Operasional V PBB di Kabupaten/Kota yang bersangkutan adalah Kantor Pos.

 

5.6

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah dan fotocopi bukti pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan Migas dari Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh KPPBB sehubungan dengan penerimaan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud butir 3.1.b. di atas.

 

5.7

Menerima Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sehubungan dengan penerimaan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada butir 4.4.b. di atas.

 

5.8

Menerima Nota Debet/Berita Kurang dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak berikut Rekening Koran mingguan sebagaimana dimaksud pada butir 4.6.b. di atas.

 

5.9

Menerima Rekening Koran sampai dengan akhir bulan dari Bank/ Kantor Pos Operasional V PBB.

 

5.10

Mengirimkan Nota Kredit/Berita Tambah yang diterima dari Bank/ Kantor Pos Operasional V PBB ke Direktorat Jenderal Pajak dan ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

 

5.11

Mencocokkan jumlah penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas berdasarkan tembusan permintaan pemindahbukuan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud butir 5.4. di atas dengan Nota Kredit/Berita Tambah dari Bank/ Kantor Pos Operasional V PBB maupun dengan fotocopi bukti pemindahbukuan yang diterima dari Bank Pemerintah yang ditunjuk.

 

6

DIPENDA

 

6.1

Menerima dokumen pembayaran/laporan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V berupa :

 

 

a

Nota Kredit/Berita Tambah sehubungan dengan penerimaan pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas;

 

 

b.

Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB ke rekening instansi yang berhak;

 

 

c.

Rekening Koran.

 

6.2

Menerima laporan pembukaan Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

7

KPKN

 

Sesuai tata cara sebagaimana Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 


LAMPIR4N VI

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB

 

1.

KPPBB

 

1.1

Berdasarkan pelimpahan wewenang yang diterima dari Menteri Keuangan, Kepala KPPBB menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB untuk melakukan pembebanan secara otomatis pada rekening Kas Negara q.q. PBB pada :

 

 

a.

setiap permulaan tahun anggaran; atau

 

 

b.

setiap awal masa kerja Bank/Kantor Pos Operasional V PBB tidak dimulai pada awal tahun anggaran.

 

1.2

Menerima pemberitahuan dari Gubernur, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Provinsi.

 

1.3

Menerima pemberitahuan dari Bupati dan atau Walikota, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Kabupaten dan atau Kota.

 

1.4

Melalui SKU sebagaimana dimaksud pada butir 1.1., Kepala KPPBB memberi kuasa kepada Pimpinan Bank/Kantor Pos Operasional V PBB untuk membebani langsung rekening Kas Negara q.q. PBB dalam rangka pelaksanaan pembagian hasil penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah jo. Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ke instansi yang berhak, yaitu :

 

 

a

10% (sepuluh persen) dari saldo penerimaan PBB ke rekening Kas Negara sebagai bagian penerimaan Pemerintah Pusat;

 

 

b.

16,2% (enam belas koma dua persen) dari saldo penerimaan PBB ke rekening Kas Daerah Provinsi sebagai bagian penerimaan Pemerintah Provinsi, kecuali Provinsi DKI Jakarta sebesar 81% (delapan puluh satu persen);

 

 

c.

 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) dari saldo penerimaan PBB ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebagai bagian penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota;

 

 

d.

9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan PBB ke rekening Kas Negara sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

1.5

 Menerima tembusan Nota Debet/Berita Kurang atas pembebanan rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB untuk selanjutnya mencocokkannya dengan jumlah yang termuat dalam DA. 08.03 yang diterima dari KPKN.

 

1.6

Berdasarkan tembusan Nota Debet/Berita Kurang atas pembebanan rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB, Kepala KPPBB setiap akhir bulan berkenaan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB).

 

1.7

Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud pada butir 1.6. Kepala KPPBB menerbitkan :

 

 

a

Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan PBB (SPM?PHP?PBB) untuk masing?masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang berhak;

 

 

b.

Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) bagian Kabupaten/Kota yang berhak.

 

1.8

Untuk keperluan penerbitan KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB, Kepala KPPBB menyampaikan speciment tanda tangan dan stempel yang digunakan kepada Bank/Kantor Pos Operasional V PBB dan KPKN yang bersangkutan

 

1.9

Menyampaikan KP-PHP-PBB yang terdiri dari :

 

 

a

 Lembar ke-1 ke KPKN;

 

 

b.

Lembar ke-2 sebagai pertinggal;

 

 

c.

Lembar ke-3 ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;

 

 

d.

Lembar ke-4 kepada Gubernur u.p. Kepala Dipenda Provinsi;

 

 

e.

 Lembar ke-5 kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dipenda Kabupaten/Kota;

 

 

f

Lembar ke-6 Kepada Direktur 3enderal Pajak u.p. Kepala Kanwil DJP;

 

 

g

Lembar ke-7 kepada Bank Operasional II.

 

1.10

Menyampaikan SPM-PHP-PBB yang terdiri dari :

 

 

a

Lembar ke-1 dan lembar ke-5 ke KPKN (lembar ke-5 untuk diteruskan ke Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA));

 

 

b.

Lembar ke-2 sebagai pertinggal;

 

 

c

Lembar ke-3 ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;

 

 

d

Lembar ke-4 kepada Gubernur u.p. Kepala Dipenda Provinsi;

 

 

e

Lembar ke-6 kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dipenda Kabupaten/Kota;

 

 

f

Lembar ke-7 Kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kanwil DJP

 

1.11

Menyampaikan SPM-BP-PBB yang terdiri dari :

 

 

a.

Lembar ke-1, lembar ke-2, dan lembar ke-3 ke Bank Operasional I/II (lembar ke-1 dikembalikan KPKN, dan lembar ke-2 dikembalikan ke KPPBB);

 

 

b.

Lembar ke-4 ke KPKN;

 

 

c.

Lembar ke-5 sebagai pertinggal;

 

 

d.

Lembar ke-6 ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;

 

 

e.

Lembar ke-7 kepada Gubernur u.p. Kepala Dipenda Provinsi;

 

 

f.

Lembar ke-8 kepada Bupati/Walikota u.p. Kepala Dipenda Kabupaten/Kota;

 

 

g.

Lembar ke-9 Kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kanwil DJP.

 

1.12

Melaporkan ke KPKN adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sehubungan dengan kewajiban Pembagian dan Pembebanan rekening Kas Negara q.q. PBB sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.

 

2.

BANK / KANTOR POS OPERASIONAL V PBB

 

2.1

Menerima pemberitahuan dari Gubernur, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Provinsi.

 

2.2

Menerima pemberitahuan dari Bupati/Walikota, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.3

Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya jika hari Jumat libur, Bank/Kantor Pos Operasional V PBB menerima pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.

 

2.4

Pada minggu berikutnya, setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya jika hari Jumat libur, Bank/Kantor Pos Operasional V melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dengan membebani rekening Kas Negara q.q. PBB dengan rincian sebagai berikut :

 

 

a.

untuk rekening Kas Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai bagian penerimaan Pemerintah Pusat;

 

 

b.

untuk rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai bagian penerimaan Provinsi yang bersangkutan, kecuali Provinsi DKI Jakarta sebesar 81% (delapan puluh satu persen);

 

 

c.

untuk rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai bagian penerimaan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

 

 

d.

untuk rekening Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

2.5

Membuat Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB dan menyampaikannya ke KPKN dan ditembuskan ke KPPBB yang bersangkutan.

 

2.6

Apabila kewajiban melakukan pembagian hasil penerimaan PBB melalui pembebanan pada rekening Kas Negara q.q. PBB sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. tidak dilakukan atau dilakukan pembagian dan pembebanan kurang dari saldo rekening Kas Negara q.q. PBB, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibagi/ dibebankan tersebut.

 

3.

KPKN

 

3.1

Menerima pemberitahuan dari Gubernur, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Provinsi.

 

3.2

Menerima pemberitahuan dari Bupati/Walikota, nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.

 

3.3

Menerima tembusan SKU dari KPPBB.

 

3.4

Menerima asli Nota Debet/Berita Kurang sehubungan pembagian hasil penerimaan PBB melalui pembebanan rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

3.5

Menerima KP-PHP-PBB lembar ke-1, SPM-PHP-PBB lembar ke-1 dan lembar ke-5, dan SPM-BP-PBB lembar ke-4 dari KPPBB untuk dicocokkan dengan asli Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

3.6

Membukukan KP-PHP-PBB lembar ke-1, SPM-PHP-PBB lembar ke-1, dan SPM-BP-PBB lembar ke-4 dari KPPBB dan asli Nota Debet/Berita Kurang sehubungan dengan pembagian hasil penerimaan PBB dari bank/Kantor Pos Operasional V PBB dan mengirimkan SPM-PHP-PBB lembar ke-5 ke KASIPA.

 

3.7

Melaporkan ke Bank Indonesia adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bank/Kantor Pos Operasional V PBB berdasarkan pemeriksaan dan atau laporan KPPBB sehubungan dengan kewajiban pembagian hasil penerimaan PBB melalui pembebanan rekening Kas Negara q.q. PBB sebagaimana dimaksud pada butir 2.4.

 

4.

PEMERINTAH PROVINSI

 

4.1

Menyampaikan nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Provinsi ke KPKN, KPPBB, dan Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

4.2

Menerima KP-PHP-PBB lembar ke-4, SPM-PHP-PBB lembar ke-4, dan SPM-BP-PBB lembar ke-7 dari Kepala KPPBB untuk bahan penatausahaan penerimaan PBB dalam pelaksanaan APBD Daerah Provinsi.

 

5

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

 

5.1

Menyampaikan nama bank dan nomor rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota ke KPKN, KPPBB, dan Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

 

5.2

Menerima KP-PHP-PBB lembar ke-5, SPM-PHP-PBB lembar ke-6, dan SPM-BP-PBB lembar ke-8 dari Kepala KPPBB untuk bahan penatausahaan penerimaan PBB dalam pelaksanaan APBD Daerah Kabupaten/Kota.