1    2

 

Lampiran I

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali

 

TATA CARA PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI YANG TELAH

DILUNASI CUKAINYA DARI PEREDARAN BEBAS KE PABRIK

UNTUK DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI

 

I.

Penarikan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang dibatasi masa peredarannya.

 

A

Penarikan Barang Kena Cukai dilakukan di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan yang bukan mengawasi Pabrik :

 

 

1.

Pengusaha Pabrik atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Mengisi formulir CK-13 rangkap 5, yang terdiri :

 

 

 

 

1)

Lembar ke-1, untuk melindungi pemasukan Barang Kena Cukai ke Pabrik;

 

 

 

 

2)

Lembar ke-2, untuk Bendaharawan yang mengawasi Pabrik;

 

 

 

 

3)

Lembar ke-3, untuk arsip Pengusaha Pabrik;

 

 

 

 

4)

Lembar ke-4, untuk pemberitahuan diterimanya Barang Kena Cukai oleh Pengusaha Pabrik kepada Bendaharawan yang mengawasi Pabrik;

 

 

 

 

5)

Lembar ke-5, untuk arsip Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai;

 

 

 

b.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5 kepada Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai, paling lambat pada hari kerja sebelum hari kerja terakhir dalam batas waktu penarikan yang ditetapkan terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

 

 

c.

Menerima CK-13 lembar ke-1, ke-3 dan ke-4 dari Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai;

 

 

 

d.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1, ke-3 dan ke-4 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk melakukan penarikan Barang Kena Cukai;

 

 

 

e.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan ke-4 beserta BACK-1 lembar tembusan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan;

 

 

 

f.

Mencatat CK-13 lembar ke-3 ke Buku Persediaan BCK-1C;

 

 

 

g.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-4 kepada Bendaharawan yang mengawasi pabrik;

 

 

 

h.

Mengirim dan menyimpan Barang Kena Cukai yang bersangkutan dan menjaga agar segel atau tanda pengaman yang terpasang padanya tidak rusak ke Pabrik yang bersangkutan.

 

 

2.

Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima dan meneliti kebenaran pengisian CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5 dari Pengusaha Pabrik atau Kuasanya;

 

 

 

b.

Memberi nomor CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-5 dari Buku Daftar Dokumen Cukai (BDCK-2) CK-13;

 

 

 

c.

Memberi jangka waktu pelaksanaan pemasukan Barang Kena Cukai yang bersangkutan ke Pabrik;

 

 

 

d.

Mencatat CK-13 lembar ke-5 ke Buku Pengawasan CK-13;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1, ke-3 dan ke-4 kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Melaporkan adanya CK-13 kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

 

g.

Menerima BACK-1 lembar asli dan tembusannya dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

h.

Memberi catatan tambahan ke Buku Pengawasan CK-13 bila diperlukan;

 

 

 

i.

Mengirimkan CK-13 lembar ke-2 dan BACK-1 lembar asli kepada Bendaharawan yang mengawasi Pabrik.

 

 

3.

Kepala kantor Pelayanan tempat penarikan Barang Kena Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima laporan adanya CK-13 dari Bendaharawan;

 

 

 

b.

Menerbitkan Surat Tugas/ Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran bebas.

 

 

4.

Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk memeriksa Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran bebas melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima Surat Tugas/Surat Perintah dari Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran bebas;

 

 

 

b.

Menerima CK-13 lembar ke-1, ke-3 dan ke-4 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

c.

Melakukan pemeriksaan dan penyegelan atau pemasangan tanda pengaman terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan, paling lambat pada hari kerja terakhir dalam batas waktu penarikan yang ditetapkan terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

 

 

d.

Menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) rangkap 3;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1, ke-3 dan ke-4 beserta satu BACK-1 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Menyerahkan BACK-1 lembar asli dan tembusannya kepada Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai.

 

 

5.

Bendaharawan yang mengawasi Pabrik melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima CK-13 lembar ke-2 berikut BACK-1 lembar asli dari Bendaharawan tempat penarikan Barang Kena Cukai;

 

 

 

b.

Menerima CK-13 lembar ke-4 dari Pengusaha Pabrik dan mencocokannya dengan CK-13 lembar ke-2;

 

 

 

c.

Mencatat CK-13 lembar ke-2 ke Buku Pengawasan CK-13.

 

B.

Penarikan Barang Kena Cukai dilakukan di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik.

 

 

1.

Pengusaha Pabrik atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Mengisi formulir CK-13 rangkap 3, yang terdiri :

 

 

 

 

1)

Lembar ke-1, untuk melindungi pemasukan Barang Kena Cukai ke Pabrik;

 

 

 

 

2)

Lembar ke-2, untuk arsip Bendaharawan;

 

 

 

 

3)

Lembar ke-3, untuk arsip Pengusaha Pabrik;

 

 

 

b.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 kepada Bendaharawan, paling lambat pada hari kerja sebelum hari kerja terakhir dalam batas waktu penarikan yang ditetapkan terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

 

 

c.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 dari Bendaharawan;

 

 

 

d.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

e.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3  beserta BACK-1 lembar tembusan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

f.

Mencatat CK-13 lembar ke-3 ke Buku Persediaan BCK-1C.

 

 

2.

Bendaharawan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima dan meneliti kebenaran pengisian CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

b.

Memberi nomor CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 dari Buku Daftar Dokumen Cukai (BDCK-2) CK-13;

 

 

 

c.

Memberi jangka waktu pelaksanaan pemasukan Barang Kena Cukai yang bersangkutan ke Pabrik;

 

 

 

d.

Mencatat CK-13 lembar ke-2 ke Buku Pengawasan CK-13;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Melaporkan adanya CK-13 kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

 

g.

Menerima BACK-1 lembar asli dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

h.

Memberi catatan tambahan ke Buku Pengawasan CK-13 bila diperlukan.

 

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima laporan adanya CK-13 dari Bendaharawan;

 

 

 

b.

Menerbitkan Surat Tugas/Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai.

 

 

4.

Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk memeriksa Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran bebas melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima Surat Tugas/ Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

 

b.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

c.

Melakukan pemeriksaan dan penyegelan atau pemasangan tanda pengaman terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan paling lambat pada hari kerja terakhir dalam batas waktu penarikan yang ditetapkan terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

 

 

d.

Menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) rangkap 2;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 beserta satu BACK-1 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Menyerahkan BACK-1 lembar asli kepada Bendaharawan.

 

II.

Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai maupun yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran yang tidak dibatasi masa peredarannya.

 

 

1.

Pengusaha Pabrik atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Mengisi formulir CK-13 rangkap 3, yang terdiri dari :

 

 

 

 

1)

Lembar ke-1, untuk melindungi pemasukan Barang Kena Cukai ke Pabrik;

 

 

 

 

2)

Lembar ke-2, untuk arsip Bendaharawan yang mengawasi Pabrik;

 

 

 

 

3)

Lembar ke-3, untuk arsip pengusaha Pabrik;

 

 

 

b.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 kepada Bendaharawan yang mengawasi Pabrik;

 

 

 

c.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 Bendaharawan yang mengawasi Pabrik;

 

 

 

d.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

e.

Menerima CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 beserta BACK-1 lembar tembusan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

f.

Mencatat CK-13 lembar ke-3 ke Buku Persediaan BCK-1C atau BCK-2B.

 

 

2.

Bendaharawan yang mengawasi Pabrik melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima dan meneliti kebenaran pengisian CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

b.

Memberi nomor CK-13 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-3 dari Buku Daftar Dokumen Cukai (BDCK-2) CK-13;

 

 

 

c.

Memberi jangka waktu pelaksanaan pemasukan Barang Kena Cukai yang bersangkutan ke Pabrik;

 

 

 

d.

Mencatat CK-13 lembar ke-2 ke Buku Pengawasan CK-13;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Melaporkan adanya CK-13 kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

 

g.

Menerima BACK-1 lembar asli dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai;

 

 

 

h.

Memberi catatan tambahan ke Buku Pengawasan CK-13 bila diperlukan.

 

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima laporan adanya CK-13 dari Bendaharawan;

 

 

 

b.

Menerbitkan Surat Tugas/Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai.

 

 

4.

Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan untuk memeriksa Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran bebas melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Menerima Surat Tugas/Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

 

b.

Menerima CK-13 lembar ke-1, dan lembar ke-3 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

c.

Melakukan pemeriksaan dan penyegelan atau pemasangan tanda pengaman terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

 

 

d.

Menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) rangkap 3;

 

 

 

e.

Menyerahkan CK-13 lembar ke-1 dan lembar ke-3 beserta satu BACK-1 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

 

 

f.

Menyerahkan BACK-1 lembar asli  dan tembusannya kepada Bendaharawan.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332

 


 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali

 

TATA CARA PEMUSNAHAN ATAU PENGOLAHAN KEMBALI

BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA

PELEKATAN PITA CUKAI

 

1.

Pengusaha Pabrik atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Mengisi formulir PBCK-3 rangkap 4 yang terdiri dari :

 

 

a.

Lembar asli, untuk Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik;

 

 

b.

Lembar tembusan, untuk Pengusaha Pabrik;

 

 

c.

Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;

 

 

d.

Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah;

 

b.

Dalam hal Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan atau diolah kembali berasal lebih dari satu CK-13, membuat daftar rincian nomor dan tanggal CK-13 yang bersangkutan pada halaman belakang PBCK-3;

 

c.

Menyerahkan PBCK-13 lembar asli dan 3 (tiga) lembar tembusannya dengan dilampiri CK-13 lembar ke-1 berikut dua set fotocopynya, dan fotocopy BACK-1 kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

d.

Menerima PBCK-3 lembar tembusan dari Kepala Kantor Pelayanan setelah diberikan catatan penerimaan;

 

e.

Menerima BACK-2 lembar tembusan dari Tim Pengawas yang mengawasi pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali;

 

f.

Mencatat BACK-2 lembar tembusan ke Buku BCK-1C;

 

g.

Menerima CK-2 lembar asli dan satu lembar tembusan dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

h.

Membayar biaya pengganti sesuai ketentuan dengan SSCP ke Bank Persepsi;

 

i.

Menyerahkan SSCP, dan CK-2 lembar asli serta satu lembar tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

j.

Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mempunyai utang cukai karena fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (CK-1) :

 

 

1)

Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan pengembalian cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan menyerahkan CK-2 lembar asli sesuai ketentuan; atau

 

 

2)

Pengusaha Pabrik dapat menggunakan jumlah nilai cukai atau sisa nilai cukai pada CK-2 untuk mengurangi nilai pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (CK-1) berikutnya.

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima PBCK-3 lembar asli berikut 3 (tiga) lembar tembusannya yang disertai dengan CK-13 lembar ke-1 berikut dua set fotocopynya dan fotocopy BACK-1 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

b.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian serta perhitungan dalam PBCK-3

 

c.

Mencocokan PBCK-3 lembar asli dan CK-13 lembar ke-1 dengan CK-13 lembar ke-2  dan BACK-1 lembar asli yang bersangkutan, dan menggabungkannya menjadi berkas PBCK-3;

 

d.

Memberikan catatan penerimaan PBCK-3 pada lembar asli dan salah satu tembusannya;

 

e.

Menyerahkan PBCK-3 lembar tembusan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

f.

Mencatat PBCK-3 lembar asli kedalam Buku Pengawasan PBCK-3 dan CK-13;

 

g.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), membuat Surat Persetujuan dan membentuk Tim Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan;

 

h.

Mengirimkan tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Cukai;

 

i.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), membuat surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Cukai;

 

j.

Mengirimkan surat rekomendasi dan satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13 dan fotocopy BACK-1 , kepada Kepala Kantor Wilayah dan tembusan Direktur Cukai;

 

k.

Menyerahkan PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli kepada Tim Pengawas;

 

l.

Menerima PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1, BACK-1 lembar asli dan BACK-2 lembar asli beserta dua lembar tembusannya dari Tim Pengawas;

 

m.

Meneliti BACK-2 lembar asli dan lembar tembusannya;

 

n.

Mencatat BACK-2 lembar asli ke Buku Pengawasan PBCK-3;

 

o.

Menggabungkan BACK-2 lembar asli ke berkas PBCK-3 yang bersangkutan;

 

p.

Menentukan Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2) rangkap 5 (lima) yang terdiri dari :

 

 

1)

Lembar asli dan lembar tembusan, untuk Pengusaha Pabrik;

 

 

2)

Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Pelayanan;

 

 

3)

Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;

 

 

4)

Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah;

 

q.

Mencatat CK-2 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3;

 

r.

Menyerahkan CK-2 lembar asli dan satu lembar tembusan ke Pengusaha Pabrik;

 

s.

Menerima CK-2 lembar asli dan satu lembar tembusan, dan tanda bukti pembayaran biaya pengganti (SSCP) dari Pengusaha Pabrik untuk ditatausahakan;

 

t.

Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak mempunyai utang cukai karena fasilitas penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai (CK-1 kredit) :

 

 

a.

Segera menyerahkan CK-2 lembar asli dan satu lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya untuk dipakai/ diperhitungkan dalam pemesanan pita cukai berikutnya (CK-1); atau

 

 

b.

Dalam hal CK-2 tidak dipakai/diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya, CK-2 dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku;

 

u.

Dalam hal Pengusaha Pabrik mempunyai utang cukai karena fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (CK-1 kredit) :

 

 

1)

Mencatat CK-2 lembar asli dalam Buku Rekening Keridit (BCK-7) Pengusaha yang bersangkutan sebagai cicilan pelunasan utang cukainya;

 

 

2)

Menyerahkan satu CK-2 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

v.

Mengirimkan satu CK-2 lembar tembusan beserta satu BACK-2 lembar tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala kantor Wilayah.

 

3.

Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13, fotocopy BACK-1 dan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Memberikan catatan tanggal penerimaan pada BACK-3 lembar tembusan;

 

c.

Meneliti kebenaran pengisian dan penghitungan dalam PBCK-3;

 

d.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan perhitungan PBCK-3 segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan Direktur Cukai;

 

e.

Mencatat PBCK-3 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3;

 

f.

Menerima tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas dari Kantor Pelayanan;

 

g.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan atau diolah kembali lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) segera membuat Surat Persetujuan dan membentuk Tim Pengawas yang terdiri :

 

 

1)

Paling banyak dua orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah; dan

 

 

2)

Paling sedikit tiga orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan;

 

h.

Mengirimkan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas kepada Kepala Kantor Pelayanan dan tembusannya kepada Direktur Cukai;

 

i.

Menerima satu CK-2 lembar tembusan dan satu BACK-2 lembar tembusan dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

j.

Meneliti CK-2 lembar tembusan dan BACK-2 lembar tembusan;

 

k.

Dalam hal kedapatan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan dalam CK-2/BACK-2 yang bersangkutan, segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan, dengan tembusan Direktur Cukai;

 

l.

Mencatat CK-2 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3.

 

4.

Tim Pengawas melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Mencocokan jumlah, jenis, merek, tanda atau nomor pengenal koli serta jenis segel atau tanda pengaman sebagaimana yang tertera pada CK-13 dan/atau BACK-1;

 

c.

Memeriksa keutuhan segel atau tanda pengaman terhadap Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan atau diolah kembali;

 

d.

Dalam hal segel atau tanda pengaman sebagaimana huruf c kedapatan utuh, melakukan pemeriksaan secara acak, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan atau diolah kembali dan paling sedikit 2 (dua) koli;

 

e.

Dalam hal segel atau tanda pengaman sebagaimana huruf c kedapatan rusak atau dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kedapatan tidak sesuai, melakukan pemeriksaan 100% (seratus persen) Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

f.

Melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali;

 

g.

Membuat Berita Acara Perusakan Pita Cukai (BACK-2) hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali sebagaimana dimaksud huruf f rangkap 4;

 

h.

Menyerahkan satu BACK-2 lembar tembusan kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

i.

Menyerahkan berkas PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1, BACK-1 lembar asli dan BACK-2 lembar asli dan 2 (dua) lembar tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan.

 

5.

Direktur Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

a.

Menerima tembusan surat rekomendasi, satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13 dan fotocopy BACK-1 dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Memberikan catatan tanggal penerimaan pada PBCK-3 lembar tembusan;

 

c.

Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan dalam PBCK-3;

 

d.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan dalam PBCK-3, segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;

 

e.

Menerima tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas dari Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah;

 

f.

Menerima satu CK-2 lembar tembusan dan satu BACK-2 lembar tembusan dari Kantor Pelayanan;

 

g.

Meneliti CK-2 lembar tembusan dan BACK-2 lembar tembusan;

 

h.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan dalam CK-2/BACK-2 yang bersangkutan, segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;

 

i.

Mencatat CK-2 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

Ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332