1    2

 

 

Lampiran III

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali

 

TATA CARA PEMUSNAHAN KENA CUKAI

YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PEMBAYARAN

 

1.

Pengusaha Pabrik atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Mengisi formulir PBCK-3 rangkap 4 yang terdiri dari:

 

 

1)

Lembar asli, untuk Kepala Kantor Pelayanan

 

 

2)

Lembar tembusan, untuk Pengusaha Pabrik;

 

 

3)

Lembara tembusan, untuk Direktur Cukai;

 

 

4)

Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah;

 

b.

Dalam hal Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan berasal lebih dari satu CK-13, membuat daftar rincian nomor dan tanggal CK-13 yang bersangkutan pada halaman belakang PBCK-3;

 

c.

Menyerahkan PBCK-3 lembar asli dan 3 (tiga) lembar tembusannya dengan dilampiri CK-13 lembar ke-1 berikut dua set fotocopynya, dan fotocopy BACK-1 kepada Kepala Kantor Pelayanan;

 

d.

Menerima PBCK-3 lembar tembusan setelah diberikan catatan penerimaan dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

e.

Menerima BACK-3 lembar asli dan satu lembar tembusannya dari Tim Pengawas;

 

f.

Mencatat BACK-3 lembar tembusan ke buku BCK-2B;

 

g.

Mengajukan permohonan pengembalian cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan dilampiri BACK-3 lembar asli, dalam hal tidak mempunyai utang cukai.

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Menerima PBCK-3 lembar asli dari 3 (tiga) lembar tembusannya dilampiri CK-13 lembar ke-1 berikut dua set fotocopynya dan fotocopy BACK-1 dari Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

b.

Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan dalam PBCK-3;

 

c.

Mencocokan CK-13 lembar ke-1 dengan CK-13 lembar ke-2 dan BACK-1 lembar asli yang bersangkutan;

 

d.

Memberikan catatan penerimaan pada PBCK-3 lembar asli dan salah satu tembusannya;

 

e.

Menyerahkan PBCK-3 lembar tembusan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

f.

Mencatat PBCK-3 lembar asli ke dalam Buku Pengawasan PBCK-3 dan CK-13;

 

g.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai tidak melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), membuat Surat Persetujuan dan membentuk Tim Pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemusnahan yang terdiri paling sedikit tiga orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan;

 

h.

Mengirimkan tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Cukai;

 

i.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), membuat surat rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dan tembusan kepada Direktur Cukai;

 

j.

Mengirimkan surat rekomendasi dan satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13 dan fotocopy BACK-1, kepada Kepala Kantor Wilayah dan tembusan Direktur Cukai.

 

k.

Menyerahkan PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli kepada Tim Pengawas

 

l.

Menerima PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli dan tiga lembar tembusan BACK-3 dari Tim Pengawas;

 

m.

Meneliti BACK-3 lembar tembusan;

 

n.

Mencatat BACK-3 lembar tembusan ke buku Pengawasan PBCK-3;

 

o.

Menggabungkan BACK-3 lembar tembusan ke berkas PBCK-3 yang bersangkutan;

 

p.

Dalam hal Pengusaha Pabrik mempunyai utang cukai, BACK-3 dipakai untuk membayar utang cukai;

 

q.

Segera mengirimkan satu BACK-3 lembar tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.

 

3.

Kepala Kantor Wilayah melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Menerima satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13, fotocopy BACK-1 dan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Memberikan catatan tanggal penerimaan pada PBCK-3 lembar tembusan;

 

c.

Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan PBCK-3 lembar tembusan;

 

d.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan Direktur Cukai;

 

e.

Mencatat PBCK-3 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3;

 

f.

Menerima tembusan Surat Persetujuan dan pembentukan Tim Pengawas dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

g.

Dalam hal jumlah nilai cukai dari Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) segera membuat Surat Persetujuan dan membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari:

 

 

1)

Paling banyak dua orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah yang membawahi Pabrik; dan

 

 

2)

Paling sedikit dua orang Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan;

 

h.

Mengirimkan tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Direktur Cukai;

 

i.

Menerima salah satu BACK-3 lembar tembusan dari kantor dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

j.

Meneliti BACK-3 lembar tembusan;

 

k.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan Direktur Cukai;

 

l.

Mencatat BACK-3 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3

 

4.

Tim Pengawas melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Menerima PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Mencocokkan jumlah, jenis, merek, tanda atau nomor pengenal koli serta jenis segel atau tanda pengaman sebagaimana yang tertera pada CK-13 dan/atau BACK-1

 

c.

Memeriksa keutuhan segel atau tanda pengaman terhadap Barang Kena Cukai yang akan dimusnahkan;

 

d.

Dalam hal segel atau tanda pengaman sebagaimana huruf c kedapatan utuh, melakukan pemeriksaan secara acak, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Barang Kena Cukai yang akan dimusnahakan dan paling sedikit 2 (dua) koli;

 

e.

Dalam hal segel atau tanda pengaman sebagaimana huruf c kedapatan rusak atau dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf d kedapatan tidak sesuai, melakukan pemeriksaan 100% (seratus persen) Barang Kena Cukai yang bersangkutan;

 

f.

Melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai;

 

g.

Membuat Berita Acara Pemusnahan Barang Kena Cukai (BACK-3) hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud huruf f rangkap 5;

 

h.

Menyerahkan BACK-3 lembar asli dan satu lembar tembusannya kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

 

i.

Menyerahkan PBCK-3 lembar asli, CK-13 lembar ke-1 dan BACK-1 lembar asli serta tiga lembar tembusan BACK-3 kepada Kantor Pelayanan;

 

5.

Direktur Cukai melakuakan kegiatan sebagai berikut:

 

a.

Menerima satu berkas PBCK-3 lembar tembusan, satu set fotocopy CK-13, fotocopy BACK-1 dan tembusan surat rekomendasi dari kepala Kantor Pelayanan;

 

b.

Memberikan catatan tanggal penerimaan pada PBCK-3 lembar tembusan;

 

c.

Meneliti kebenaran pengisian dan perhitungan PBCK-3 lembar tembusan;

 

d.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan  tembusan Kepala Kantor Wilayah;

 

e.

Mencatat PBCK-3 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3;

 

f.

Menerima tembusan Surat Persetujuan dan Pembentukan Tim Pengawas dari Kepala Kantor Pelayanan atau Kepala Kantor Wilayah;

 

g.

Menerima BACK-3 lembar tembusan dari Kepala Kantor Pelayanan;

 

h.

Meneliti BACK-3 lembar tembusan;

 

i.

Dalam hal ditemukan kesalahan pengisian dan/atau perhitungan segera memberitahukan dan memberikan petunjuk seperlunya kepada Kepala Kantor Pelayanan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah;

 

j.

Mencatat BACK-3 lembar tembusan ke Buku Pengawasan PBCK-3

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

Ttd,-

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332