Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 Tentang Bentuk |
BUKU PETUNJUK
PENGISIAN
I. |
NPWP,
Nama WP dan Alamat |
||
|
Diisi
sesuai dengan : |
||
|
1. |
NPWP
diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak. |
|
|
2. |
Nama
WP diisi dengan Nama Wajib Pajak. |
|
|
3. |
Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
|
|
Catatan : Bagi
WP yang belum memiliki NPWP |
||
|
1. |
NPWP
diisi : |
|
|
|
a. |
Untuk WP
berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000 |
|
|
b. |
Untuk
WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 |
|
2. |
XXX
diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. |
|
|
3. |
Nama dan
Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas lainnya yang sah. |
|
|
|
|
|
II. |
Mata
Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran |
||
|
1. |
Kode Mata
Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak diisi dengan angka MAP/Kode Jenis
Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang
akan dibayar atau disetor. |
|
|
2. |
Kode
Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom "Kode Jenis
Setoran" untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada
tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom "Keterangan". |
|
|
Catatan : Kedua
kode tersebut harus diisi dengan benar
dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat
diadministrasikan dengan tepat. |
||
III. |
Uraian
Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi
sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan
dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut. Khusus
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak. Khusus
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh
yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa. |
||
IV. |
Masa
Pajak Diisi
dengan memberi tanda silang pada salah
satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran
atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan
satu SSP untuk setiap masa pajak. |
||
V. |
Tahun
Pajak Diisi
tahun terutangnya pajak. |
||
VI. |
Nomor
Ketetapan Diisi
nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau
Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar
atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan
pajak atau STP. |
||
VII. |
Jumlah
Pembayaran Diisi dengan
angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran
pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang
diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. |
||
VIII. |
Terbilang
(untuk SSP Standar) Diisi
jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan
bahasa Indonesia. |
||
IX. |
Diterima
oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi tanggal
penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank
Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama
jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor
Penerima Pembayaran. |
||
X. |
Wajib
Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar) Diisi
tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas
Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. |
||
XI. |
Ruang
Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar) Diisi Nomor
Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau
Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang
telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3)
dengan Direktorat Jenderal Pajak. |