Lampiran II |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
PETUNJUK PENGISIAN
1. |
Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak Standar. Diisi dengan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak Standar yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||
2. |
Pengusaha Kena Pajak. Diisi dengan nama, alamat, Nomor
Pokok Wajib Pajak dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar, sesuai dengan keterangan dalam Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat
domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak. |
||
3. |
Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi sesuai dengan nama, alamat
dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan
Jasa Kena Pajak. Dalam hal Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau Penerima Jasa
Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, maka Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak harus diisi. |
||
4. |
Pengisian tentang Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan : |
||
|
a. |
Nomor Urut Diisi dengan nomor urut dari
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. |
|
|
b. |
Nama Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak. Diisi dengan nama Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. |
|
|
|
- |
Dalam hal diterima Uang Muka
atau Termin atau Cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi
dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas
pembelian BKP dan/atau perolehan JKP. |
|
|
- |
Dalam hal diperlukan,
Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per
unit dari BKP yang diserahkan. |
|
c. |
Harga Jual/Penggantian/uang
Muka/Termin. Diisi dengan Harga Jual atau
Pengantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan
sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. Dalam hal diterima Uang Muka atau
Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah
jumlah Uang Muka atau Termijn yang bersangkutan. Dalam hal pembayaran Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang
asing, maka hanya baris Dasar Pengenaan Pajak dan baris PPN = 10% X Dasar
Pengenaan Pajak yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah
menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan Faktur Pajak Standar. Dalam hal keterangan Nama
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam
satu Faktur Pajak Standar, maka Perusahaan Kena Pajak dapat : |
|
|
|
- |
Membuat lebih dari 1 (satu) formulir
Faktur Pajak Standar yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode,
Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang sama, serta ditandatangani
dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk
pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar
Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir
terakhir Faktur Pajak Standar; atau |
|
|
- |
Membuat 1 (satu) Faktur Pajak
Standar yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang
merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak Standar tersebut,
dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak. |
5. |
Jumlah Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka
dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. |
||
6. |
Potongan Harga. Diisi dengan total nilai
potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan,
dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. |
||
7. |
Uang Muka yang telah diterima. Diisi dengan nilai Uang Muka
yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak. |
||
8. |
Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang
Muka yang telah diterima. |
||
9. |
PPN = 10% x Dasar Pengenaan
Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak. |
||
10. |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah. Hanya diisi apabila terjadi
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang
menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
||
11. |
Tanggal
Diisi dengan tempat dan
tanggal Faktur Pajak dibuat. |
||
12. |
Nama, Jabatan dan Tandatangan. Diisi dengan nama, jabatan dan
tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani
Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, sebelum pejabat yang ditunjuk tersebut
menandatangani Faktur Pajak. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, maka keterangan
jabatan diisi dengan Pemilik Kegiatan Usaha atau kuasa Pemilik Kegiatan
Usaha yang ditunjuk oleh Pemilik Kegiatan Usaha yang telah diberitahukan
secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, sebelum
kuasa menandatangani Faktur Pajak. Pejabat atau Kuasa yang
ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau
Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai. Cap tanda tangan tidak
diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak Standar. |
||
13. |
Dalam hal Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing
maka : |
||
|
a. |
Pengusaha Kena Pajak dapat
menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB. |
|
|
b. |
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan
Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar. |
|
|
c. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB
dapat digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah. |
Lampiran III |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
KODE DAN
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR
A. |
Format Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak Standar. |
||
|
1. |
Format Kode Faktur Standar
terdiri dari 6 (enam) digit, yaitu : |
|
|
|
a. |
2 (dua) digit pertama adalah
kode transaksi, |
|
|
b. |
1 (satu) digit berikutnya
adalah Kode Status, |
|
|
c. |
3 (tiga) digit berikutnya
adalah Kode Cabang, |
|
2. |
Format Nomor Seri Faktur Pajak
Standar tediri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
2 (dua) digit pertama adalah
Tahun Penerbitan. |
|
|
b. |
8 (delapan digit berikutnya
adalah Nomor Urut. |
Sehingga format dan Nomor Seri
Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar,
harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.
Contoh Penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar
berikut artinya :
10.000-07.00000001, |
berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Standar
Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. |
011.000-07.00000005, |
berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti diterbitkan
tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak Standar yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah
disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti). |
B. |
Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak Standar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Tata Cara Penggunaan Kode
Transaksi pada Faktur Pajak Standar |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Kode Transaksi diisi dengan
ketentuan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
01 |
Digunakan untuk penyerahan kepada
selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas
penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk
penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi
Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas
perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN
selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan
BKP/JKP. Kode ini digunakan dalam hal
penyerahan dilakukan selain pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan
sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan 09. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
02 |
Digunakan untuk penyerahan
kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
03 |
Digunakan untuk penyerahan kepada
Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). Kode ini digunakan atas
penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam
hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
04 |
Digunakan untuk penyerahan
yang menggunakan DPP Nilai Lain Kepada Selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
05 |
Digunakan untuk penyerahan
yang Pajak Masukannya diDeemed kepada Selain pemungut PPN. Kode ini digunakan penyerahan
BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak
Masukan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
06 |
Digunakan untuk penyerahan
Lainnya kepada selain Pemungut PPPN. Kode ini digunakan atas penyerahan
BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 05,
antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a. |
Penyerahan yang menggunakan
tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang
bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b. |
Penyerahan hasil tembakau yang
dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil
tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu
pada pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
07 |
Digunakan untuk penyerahan
yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas dengan
penyerahan yang PPN atau PPN atau PPn BM-nya Tidak Dipungut berdasarkan
peraturan khusus yang berlaku, antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a. |
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2001. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perusahaan Kena Pajak Berstatus
Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
c. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 101/KMK.04/2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
d. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun
2000. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
e. |
Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
f. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur
Untuk Keperluan Penerbangan Internasional. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
g. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
128/KMK.03/2000 tentang Toko Bebas Bea. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
h. |
Keputusan Menteri keuangan
Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
i. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 60/PMK.04/2005 tentang tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan
dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.04/2005. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
j. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka
Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
08 |
Digunakan untuk penyerahan
yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPn dan PPn BM kepada selain Pemungut
PPN. Kode ini digunakan atas
penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM,
berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a. |
Peraturan Menteri Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
c. |
Vienna Convention Tahun
1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/ Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga
Ahlinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
09 |
Digunakan untuk penyerahan
Aktiva pasal 16D kepada selain Pemungut PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Penyerahan kepada selain
Pemungut PPN dapat meliputi penyerahan yang digunakan DPP Nilai Lain dan/atau
penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya
Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau
PPn dan PPn BM dan/ atau penyerahan Aktiva Pasal 16D. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana
dimaksud pada butir 1.b maka Kode Transaksi yang digunakan adalah Kode
Transaksi berdasarkan jenis penyerahan. Contoh penyerahan jasa biro
perjalanan yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih,
dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan Faktur Pajak Standar, maka Kode
Transaksi yang digunakan adalah 04 bukan 01. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Penyerahan yang menggunakan
Kode Transaksi 01 adalah penyerahan kepada selain Pemungut PPN yang jenis
penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang menggunakan DPP
Nilai Lain dan/ atau penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed dan/atau
penyerahan lainnya dan/atau penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak
Dipungut dan/atau penyerahan yang
Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM dan/atau penyerahan Aktiva
Pasal 16D. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Penyerahan kepada Pemungut PPN
baik Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah maupun Pemungut PPN Selain
Bendaharawan Pemerintah dapat meliputi penyerahan DPP Nilai Lain dan/atau
penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ata PPN dan PPn BM dan/ atau
penyerahan Aktiva Pasal 16DE. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Dalam hal terdapat penyerahan
sebagaimana dimaksud pada butir 1.e maka Kode Transaksi yang digunakan adalah
Kode Transaksi kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah maupun Pemungut PPN
Selain Bendaharawan Pemerintah . Contoh penyerahan kendaraan bermotor bekas
yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh
persen) dari Harga Jual, dilakukan kepada Pemungut PPN Bendaharawan
Pemerintah dengan Faktur Pajak Standar, maka Kode Transaksi yang digunakan
adalah 02 bukan 04. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Tata Cara Penggunaan Kode
Status pada Faktur Pajak Standar Kode Status, diisi dengan
ketentuan sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
0 (nol) untuk status normal; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
1 (satu) untuk status
penggantian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Tata Cara Penggunaan Kode
Barang pada Faktur Pajak Standar |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Kode Cabang diisi dengan
ketentuan pengisian sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i. |
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
memiliki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang yang dipusatkan secara
jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem administrasi
Modern (SAM), namun : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Sistem penerbitan Faktur Pajak
Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor
Cabang-nya; dan/ atau |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Kantor Pusat dan/atau
Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan
Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada
di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Maka Kode Cabang ditentukan
sendiri secara berurutan, diisi dengan kode 000 untuk Kantor Pusat dan
dimulai dari kode 001 untuk Kantor Cabang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
ii. |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i., Kode
Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode 000. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i. adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
i. |
Untuk pertama kali sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk
penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan
tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang. Contoh : Pengusaha Kena Pajak
memiliki Cabang 3 di Surabaya, 3 di Medan, 1 di Batam berstatus sebagai
Pengusaha Di Kawasan Berikat dan Pusatnya ada di Menado, maka Pengusaha Kena
Pajak dapat menentukan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagai
berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
ii. |
Kode Cabang dapat ditambah
dan/atau dihentikan penggunaanya karena adanya penambahan dan/atau
pengurangan Kantor Cabang sesuai dengan perkembangan usaha. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
iii. |
Peruntukan Kode Cabang tidak
boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak
boleh digunakan kembali. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Dalam masa peralihan, bagi
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang keputusan
pemusatannya diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
berlaku, namun : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Sistem penerbitan Faktur Pajak
Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor
Cabang-nya; dan/ atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Kantor Pusat dan/ atau
Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan
Berikat dan/ atau Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/ atau mendapat fasilitas
kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Maka pengisian Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak Standar dilakukan sama dengan pengisian Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i. sampai dengan berakhirnya masa berlaku
pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemusatan
tempat pajak terutang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Tata Cara Penggunaan Tahun
Penerbitan pada Faktur Pajak Standar Tahun Penerbitan yang
digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencantumkan dua
digit terakhir dari tahun diterbitkannyaFaktur Pajak Standar, contohnya tahun
2007 ditulis 07. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Tata Cara Penggunaan Nomor
Urut pada Faktur Pajak Standar |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur
Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan,
tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak
Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi, Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
010.000-07.0000001, |
Berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN. Faktur Pajak Standar statusnya adalah Normal,
diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
020.000-07.0000002, |
Berarti penyerahan kepada Pemungut
Bendaharawan Pemerintah, Faktur Pajak Standar Normal, diterbitkan pada tahun
2007 dengan nomor urut 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
010.000-07.0000003, |
Berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Normal, diterbitkan tahun 2007 dengan
nomor urut 3, dengan mata uang asing. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
011.000-07.0000004, |
Berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar statusnya adalah pengganti,
diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 4. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Penerbitan Faktur Pajak
Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai
Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak
yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
3.a.i. maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa
Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya,
kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak
Masa Pajak Kantor Cabang dikukuhkan. Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
010.000-07.0000001, |
Berarti penyerahan kepada
selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh
Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor Urut 1. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
020.000-07.0000002, |
Berarti penyerahan kepada
Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan
oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor Urut 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
010.001-07.0000001, |
Berarti penyerahan kepada
Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan
oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor Urut 1. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
020.001-07.0000002, |
Berarti penyerahan Kepada
Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal,
dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor
Urut 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
020.000-07.0000003, |
Berarti penyerahan kepada
Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal,
dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan Nomor Urut 3. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Apabila sebelum Masa Pajak
Januari tahun berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha
Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/ atau Kantor-kantor Cabang
bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i.), maka
Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Urut dimulai
dari Nomor Urut 1 (satu). Contoh bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 3.a.i. : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||