Lampiran IV A |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Pemberitahuan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar bagi PKP yang dipusatkan secara jabatan pada KPP yang menerapkan Sistem Administrasi Modern, namun :
- |
Sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/ atau |
- |
Kantor Pusat dan/ atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/ atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasaan Berikat dan/ atau berada di Pulau Batam dan/ atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. |
Kepada Yth. Kepala KPP Jl Di Dengan ini, saya :
Memberitahukan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar, sebagai berikut :
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ,
|
Lampiran IV B |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Pemberitahuan penambahan/ pengurangan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar bagi PKP yang dipusatkan secara jabatan pada KPP yang menerapkan Sistem Administrasi Modern, namun :
- |
Sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya dan/ atau Kantor Pusat; dan/ atau |
- |
Kantor Pusat dan/ atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/ atau ditetapkan sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan/ atau berada di Pulau Batam dan/ atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. |
Kepada Yth. Kepala KPP Jl Di Dengan ini, saya :
Memberitahukan penambahan dan/ atau pengurangan Kode Cabang yang digunakan pada Kode Faktur Pajak Standar, sebagai berikut :
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ,
*) diisi dengan penambahan atau pengurangan |
Lampiran V |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Pemberitahuan Menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut mulai dari 1 yang diterbitkan tidak pada awal tahun takwin.
Kepada Yth. Kepala KPP Jl Di Dengan ini, saya :
Memberitahukan bahwa untuk tahun dan Kode Cabang *), Nomor Urut pada Faktur Pajak Standar telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, sehingga mulai tanggal , kami akan menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) kembali. Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ,
|
Lampiran VI A |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/ kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak Standar :
Kepada Yth. Kepala KPP Jl Di Dengan ini, saya :
Memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, yaitu :
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ,
*) Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP |
Lampiran VI B |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/ Kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak Standar :
Kepada Yth. Kepala KPP Jl di Dengan ini, saya :
Memberitahukan perubahan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, yaitu : Pejabat/ Kuasa Lama
Pejabat/ Kuasa Baru
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. ,
|
Lampiran VII |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
Format Surat Kuasa Khusus penunjukan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak Standar oleh PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menandatangani sendiri Faktur Pajak Standar-nya.
SURAT KUASA Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
(selanjutnya disebut sebagai Yang Memberi Kuasa) memberikan kuasa kepada :
(selanjutnya disebut sebagai Yang Diberi Kuasa) KHUSUS Untuk dan atas nama Yang Memberi Kuasa, menandatangani Faktur Pajak Standar. Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Kuasa ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
|
Lampiran VIII |
||
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER 159/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
31 Oktober 2006 |
A. |
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG
CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN |
|||||||||||
|
1. |
Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. |
||||||||||
|
2. |
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. |
||||||||||
|
3. |
Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||||
|
4. |
Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. |
||||||||||
|
5. |
Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual. |
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
6. |
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. |
||||||||||
|
7. |
Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada : |
||||||||||
|
|
a. |
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan |
|||||||||
|
|
b. |
Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
|||||||||
|
8. |
Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan. |
||||||||||
B. |
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG
HILANG |
|||||||||||
|
1. |
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa kena pajak dikukuhkan dan kepada kantor pelayanan pajak ditempat pengusaha kena pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. |
||||||||||
|
2. |
Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Paja pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa kena pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. |
||||||||||
|
|
Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu : |
||||||||||
|
|
- |
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak. |
|||||||||
|
|
- |
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan |
|||||||||
|
3. |
Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut. |
||||||||||
|
4. |
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
||||||||||
C. |
TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK STANDAR. |
|||||||||||
|
1. |
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan. |
||||||||||
|
2. |
Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi. |
||||||||||
|
3. |
Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. |
||||||||||
|
4. |
Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut. |
||||||||||
|
5. |
Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan. |
||||||||||
|
6. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. |
||||||||||
|
7. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. |
||||||||||
|
8. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. |