1   2

 

E.

DATA PEMBERITAHUAN :

 

1.

Nama, Alamat, Negara :

 

 

Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok (dalam hal impor) atau Penerima Barang (dalam hal ekspor), serta diisikan juga kode negaranya pada isian yang disediakan.

 

 

Contoh :

 

 

Bigben Company

44 Darmourt Road

London NWZ 4EX

 

GB

 

 

 

 

 

 

 

Importir/ Eksportir/ Pengusaha Lainnya :

 

2.

Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya

Diberi tanda 'XXXX' atau ’====’(coret) bagi yang tidak diperlukan

 

 

Contoh

:

Identitas adalah NPWP

 

 

NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya

Diisi nomor identitas Importir.

Contoh

:

01.234.567.8-910.000

 

3.

Nama, Alamat :

 

 

Diisi nama dan alamat lengkap Importir/ Eksportir/ Pengusaha Lainnya

 

4.

Status

 

 

 

 

Diisi pada isian yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang isian tersebut;

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”, Kode Status perusahaan adalah :

 

 

-

 Angka 1 untuk IU (Importir Umum),

 

 

-

 Angka 2 untuk IP (Importir Produsen ),

 

 

-

 Angka 3 untuk IT (Importir Terdaftar),

 

 

-

 Angka 4 untuk AT (Agen Tunggal),

 

 

-

 Angka 5 untuk BULOG,

 

 

-

 Angka 6 untuk PERTAMINA,

 

 

-

 Angka 7 untuk DAHANA, atau

 

 

-

 Angka 8 untuk IPTN.

 

 

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Ekspor”, Kode Status perusahaan adalah:

 

 

-

Angka 10 untuk Koperasi, atau

 

 

-

Angka 20 untuk PMDN (migas), atau

 

 

-

Angka 21 untuk PMDN (non migas), atau

 

 

-

Angka 30 untuk PMA (migas), atau

 

 

-

Angka 31 untuk PMA (non migas), atau

 

 

-

Angka 40 untuk BUMN, atau

 

 

-

Angka 50 untuk BUMD, atau

 

 

-

Angka 60 untuk Perorangan, atau

 

 

-

Angka 90 untuk lainnya

 

5.

API (Angka Pengenal Impor) :

 

 

Dalam hal PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”, diisi dengan isian Nomor API.

 

PPJK :

 

Angka 6 s.d. 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

 

6.

NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak PPJK

 

7.

Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap PPJK

 

8.

No.& Tgl.Surat Ijin:

Diisi Kode Kantor yang mengeluarkan Surat Ijin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Nomor Ijin, dan Tanggal pengeluaran ijin pada isian yang tersedia.   

 

 

Contoh

:

Surat ijin PPJK dikeluarkan oleh KPBC Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002

 

 

 

 

101/WBC.07/KP.01/2002

01/05/2002

 

9.

Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara, …9.Lainnya Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada isian yang tersedia.

 

 

-

 Angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Laut;

 

 

-

 Angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Kereta Api;

 

 

-

 Angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Jalan Raya;

 

 

-

 Angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Udara;

 

 

-

 Angka 5 jika pengangkutan menggunakan Pos;

 

 

-

 Angka 6 jika pengangkutan menggunakan Multimoda Transportasi;

 

 

-

 Angka 7 jika pengangkutan menggunakan Instalasi / Pipa;

 

 

-

 Angka 8 jika pengangkutan menggunakan Angkutan Sungai, atau

 

 

-

 Angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan Lainnya (selain dari 1 s.d 8).

 

10.

Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight dan Bendera :

Diisi :

 

 

-

Nama sarana pengangkut;

 

 

-

Nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara;

 

 

-

Bendera Kapal diisi dengan kode bendera kapal sesuai dengan Tabel Kode Negara pada isian yang disediakan

 

11.

Perkiraan Tgl. Tiba / Berangkat:

Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan tanggal tiba/ berangkat sarana pengangkut   

 

12.

Pelabuhan Muat :

Diisi :

Nama Pelabuhan Muat, tempat dilakukannya pemuatan barang, dengan mengisikan Kode Pelabuhan Muat sesuai tabel kode lokasi/ pelabuhan pada isian yang tersedia.

 

 

Contoh

:

 

 

 

Hamburg, Germany

DEHAM

 

 

 

Tanjung Priok, Indonesia

IDTPP

 

 

13.

Pelabuhan Transit :

 

 

 

 

Diisi dalam hal ada transit barang :

Nama Pelabuhan Transit, tempat dilakukannya transit barang yang terakhir sebelum tiba di Indonesia atau setelah meninggalkan Indonesia, dengan mengisikan Kode Lokasi/ Pelabuhan Transit sesuai tabel kode lokasi/ pelabuhan pada isian yang tersedia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh

:

 

SGSIN

 

 

14.

Pelabuhan Bongkar :

 

 

Diisi :        

Nama Pelabuhan Bongkar, tempat dilakukannya pembongkaran barang, dengan mengisikan Kode Lokasi/ Pelabuhan Bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia.

 

 

Contoh :

 

 

Belawan, Indonesia

IDBLW

 

 

 

Shanghai, China

CNSHA

 

 

15.

Negara Tujuan

Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Ekspor”, dengan mengisikan Kode Negara sesuai Tabel Kode Negara pada isian yang tersedia.

 

 

Contoh

:

 

CN

 

 

 

China

 

 

 

 

 

16.

Daerah Asal Barang

Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Ekspor”, dengan mengisikan Nama Propinsi/ Kabupaten/ Kota asal barang serta kode daerah sesuai Tabel Kode Daerah pada isian yang tersedia.

 

 

Contoh

:

 

 

 

 

 

Provinsi Jawa Barat

3200

 

 

17.

Invoice

:

No.  

 

Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun invoice.

Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) invoice cukup diisi “Lihat Lampiran”

 

18.

Invoice

:

No.  

 

Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun Letter of Credit (LC).

Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) LC cukup diisi “Lihat Lampiran”

 

19.

BL/AWB

:

No.  

 

Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun House Bill of Lading(BL) atau House Airway Bill (AWB).

Dalam hal ada Master BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master BL/ AWB serta nomor dan tanggal House BL/ AWB.

 

20.

BC.1.1.

:

No.  

 

Tgl.

Pos

Sub Pos.

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Impor”, diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun BC1.1 serta Nomor Pos dan Sub Pos (jika ada) dari dokumen BC 1.1 (Inward Manifes).

 

 

21.

Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor/ Ekspor:

No.

Tgl

Dalam hal PP-SAD menggunakan 1 (satu) fasilitas / 1 (satu) dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, diisi :

 

 

-

Jenis fasilitas yang dipergunakan atau dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor serta kode nya pada isian yang disediakan;

 

 

-

Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun : Surat Keputusan/ Persetujuan dari instansi penerbit Fasilitas atau Dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor;

 

 

Dalam hal PP-SAD menggunakan lebih dari 1(satu) fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, diisi :

 

 

-

Salah satu dari jenis fasilitas yang dipergunakan atau pemenuhan persyaratan impor/ ekspor serta kode nya pada isian yang disediakan;

 

 

-

Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun dari Surat Keputusan/ Persetujuan fasilitas atau Dokumen pemenuhan persyaratan impor/ekspor, diisi dengan:

“Lihat Lampiran”

sedangkan Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun Surat Keputusan/ Persetujuan fasilitas atau Dokumen pemenuhan persyaratan impor/ekspor, diisikan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap, Skep Fasilitas dan Pemenuhan Persyaratan Impor/ Ekspor.

 

22.

Tempat Penimbunan :

 

 

Diisi :

Nama Tempat Penimbunan Sementara serta Kode Tempat Penimbunan sesuai dengan Tabel Kode yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.

 

23.

Valuta :

Diisi:

 

 

-

Jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Dalam hal valuta yang dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai penggantinya;

 

 

-

Kode jenis valuta sesuai tabel kode jenis mata uang pada isian yang tersedia.

 

 

 

contoh

:

United States Dollar

USD

 

 

24.

NDPBM :

Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”. Diisi dengan nilai dari Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat dilakukan pembayaran atas pungutan dalam rangka impor.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

25.

FOB :

Diisi total FOB dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.

 

26.

Freight :

Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang diberitahukan dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.          

 

27.

Asuransi LN

Diisi dengan nilai pembayaran Asuransi yang dilakukan di Luar Negeri (LN) .

 

28.

Nilai CIF :

Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”

Diisi:    

 

 

-

Nilai Pabean CIF dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23;

 

 

-

Nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF sebagaimana tercantum pada angka 28 x NDPBM sebagaimana tercantum pada angka 24, hasilnya dibulatkan menjadi rupiah penuh).

Contoh :

Rp 125.200.998,97 ditulis 125.200.999,00

 

29.

Merek dan Nomor Kemasan/ Peti Kemas :

 

 

-

Untuk yang menggunakan peti kemas diisi Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas.

Dalam hal tidak mencukupi, diisi dengan :

“Lihat Lampiran”

sedangkan rincian mengenai Nomor, Ukuran, dan Status Peti Kemas diisikan pada Lembar Lampiran Kontainer.

 

 

-

Apabila tidak menggunakan peti kemas diisi merek yang tercantum pada koli/ pengemas. Dalam hal tidak terdapat merek kemasan, diisi “Tanpa Merek”.

 

30.

Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi:

 

 

-

Jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan ”Package” atau PK;

 

 

-

Kode Kemasan atau pengemas sesuai table kode kemasan pada isian yang tersedia.

 

 

 

Contoh

:

 

 

 

 

 

 

1 case

CS

 

 

 

 

10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

100 package

 

 

 

 

 

PK

 

 

31.

Berat Kotor (Kg) :

 

 

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang.

 

32.

Berat Bersih :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang

 

33.

No. :

Diisi sesuai dengan nomor urut barang.

 

34.

-

Pos Tarif/HS :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang ada pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

 

 

-

Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya:

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi dan harga satuan barang.

Contoh :

 

 

 

HS xxxx.xx.xx.xx

-

Kain sarung polyester 65 % cotton 35%

1000 (seribu) pieces Merk Salak, tipe A, ukuran dewasa

 

35.

Negara Asal:

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”, diisi dengan Negara Asal Barang beserta kode negaranya sesuai Tabel Kode Negara yang telah ditetapkan.

 

36.

Tarif & fasilitas Impor

-BM -PPN -PPnBM

-Cukai -PPh

HPE & PE (% atau Lainnya)

Diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat, yaitu :

 

 

 

BBS untuk Dibebaskan,

DTP untuk Ditanggung Pemerintah, dan

DTG untuk Ditangguhkan.

 

 

-

BM

Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk sesuai BTBMI yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya.

 

 

 

-

Cukai

Diisi tarif/pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan Cukai, tidak perlu diisi.

 

 

 

-

PPN

Diisi tarif/pembebanan PPN dalam % sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya.

 

 

 

-

PPnBM

Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan PPnBM, tidak perlu diisi.

 

 

 

-

PPh

Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 dalam % sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam (%) bila ada fasilitas serta kode jenis fasilitasnya.

 

Contoh :

Dalam hal BM mempunyai tarif/pembebanan BM = 20 % ; PPN=10% ;

PPh = 2,5 %, sedangkan Fasilitas Pembebasan BM = 50%.

Penulisannya adalah sebagai berikut :

BM = 20% ® 50% BBS

PPN = 10 % PPh = 2,5 %

 

 

 

 

HPE & PE (% atau Lainnya)

 

HPE barang pada tanggal Pendaftaran :

Diisi Harga Patokan Ekspor per satuan barang ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Departemen Perdagangan yang berlaku pada saat Tanggal Pembayaran PE. Apabila tidak ada harga patokannya, agar disikan ” - ”

 

 

 

 

PE (% atau lainnya)

Diisi besarnya tarif PE dalam % (persentase) atau US$, sesuai tarif PE dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Tanggal Pembayaran.

 

Keterangan:

Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, Lembar Pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar Lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, diisi

tanda ” - ”

 

 

37.

Jumlah & Jenis Satuan

Berat Bersih (Kg) :

 

 

 

-

Jumlah & Jenis Satuan

Diisi jumlah, kode, dan uraian jenis satuan barang.

 

 

 

-

Berat bersih (Kg) :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) untuk barang.

 

 

38.

Jumlah Nilai

CIF / C&F / FOB

 

 

 

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Impor”

:

Diisi jumlah nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.

 

 

Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Ekpor”

:

Diisi jumlah nilai FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 23.

 

Pengisian Angka 39 sampai dengan Angka 45 adalah pengisian nilai rekapitulasi, baik dari setiap jenis pungutan maupun total nilainya untuk setiap jenis pembayarannya.

 

39.

BM /PE:

Untuk Impor :

 

 

-

Diisi Nilai BM dalam rupiah pada kolom yang tersedia sesuai dengan pembayaran yang dilakukan (Dibayar, Ditanggung Pemerintah, Ditangguhkan, Dibebaskan);

 

Contoh  :  

angka 36 ® BM = 20% ® 50% BBS

(fasilitas pembebasan Bea Masuk 50%)

angka 38 ® jumlah nilai CIF = USD 1.000,00

-

nilai CIF dalam rupiah= 1.000,00 x 9.000,00 (NDPBM ,angka 24)=Rp. 9.000.000,00

-

BM bayar = 50% x 20% x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 900.000,00

-

BM dibebaskan = 50% x 20% x Rp. 9.000.000,00 = Rp. 900.000,00

angka 39 untuk BM kolom ”Dibayar” diisi Rp. 900.000,00 untuk BM kolom ”Dibebaskan” diisi Rp. 900.000,00

 

 

Untuk Ekspor :

 

 

-

Dalam hal ada Pungutan Ekspor, diisi dengan Nilai PE dalam rupiah yang dibayar.

 

40.

Cukai : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp).

Diisi dengan nilai Cukai dalam rupiah penuh untuk :

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

 

41.

PPN : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp).

Diisi dengan nilai PPN dalam rupiah penuh untuk :

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

 

42.

PPnBM : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai PPnBM dalam rupiah penuh untuk :

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

 

43.

PPh : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp).

Diisi dengan nilai PPh dalam rupiah penuh untuk :

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

 

44.

PNBP :

Diisi dengan nilai PNBP yang dibayar dalam rupiah penuh.

 

45.

Total : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai total BM + Cukai + PPN + PPnBM + PPh + PNBP dalam rupiah penuh untuk :

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

F.

Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat PP-SAD dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.

 

 

-

yang dibayar, dan/atau

 

 

-

ditanggung Pemerintah, dan/atau

 

 

-

ditangguhkan, dan/atau

 

 

-

dibebaskan, pada kolom yang tersedia.

G.

DIISI BEA DAN CUKAI :

No & Tgl. Pendaftaran :

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada isian yang tersedia.

H.

UNTUK PEJABAT BC :

Diisi nomor dan tanggal SPPB atau PE dan atau PPB atau dokumen persetujuan lainnya dalam hal tidak diimpor atau tidak diekspor atas PIB/ PEB yang diajukan secara manual.

I.

UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN

Dalam hal hanya satu yang dipergunakan, beri tanda “xxxx” (coret) bagi yang tidak dipergunakan;

Dalam hal dilakukan pembayaran terhadap pungutan :

 

-

isikan angka 1 pada isian yang tersedia bila pembayaran pungutan dilakukan melalui Bank Devisa, atau

 

-

isikan angka 2 pada isian yang disediakan bila pembayaran pungutan dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), atau;

 

Dalam hal diserahkan Jaminan terhadap pungutan :

 

-

isikan angka 1 pada isian yang tersedia bila jaminan adalah Jaminan Tunai, atau

 

-

isikan angka 2 bila jaminan adalah Bank garansi, atau

 

-

isikan angka 3 bila jaminan adalah Customs Bond, atau

 

-

isikan angka 4 bila jaminan adalah Jaminan selain Tunai, Bank Garansi, Customs Bond;

 

Diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran/ penjaminannya pada kolom yang disediakan;

 

Diisi nomor bukti pembayaran baik bagi SSPCP maupun untuk SSP pada kolom yang tersedia atau dalam hal mempergunakan jaminan diisi nomor bukti Jaminan bagi pungutan yang dijaminkan;

 

Diisi tanggal dilakukannya pembayaran / penjaminan pada kolom yang disediakan;

Dibubuhkan tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima pembayaran, Nama Bank serta stempel instansi.

 

 

 

Pengisian Kolom-Kolom

Pada Lembar Lanjutan Pemberitahuan Pabean

 

                                       

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang diisi pada Lembar Pertama.

 

Nomor Pengajuan :

Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar Pertama.

 

Pengisian kolom-kolom (Angka 33 s.d 38) pada Lembar Lanjutan ini, sesuai dengan petunjuk pengisian kolom-kolom (Angka 33 s.d 38) pada Lembar Pertama.

 

 

 

Pengisian Kolom-Kolom

Pada Lembar Lampiran Kontainer Pemberitahuan Pabean

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang diisi pada Lembar Pertama.

Nomor Pengajuan :

Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar Pertama.

Pengisian kolom yang setiap halaman terdiri atas 2(dua) kolom, dimana masing-masing kolom berdiri sendiri yang terdiri atas :

-

No.Urut:

Diisi nomor urut keberapa untuk kontainer yang akan dituliskan, dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk halaman berikutnya diisikan nomor urut lanjutan dari nomor urut terakhir halaman sebelumnya.

-

Nomor Kontainer:

Diisi nomor kontainer secara lengkap.

-

Ukuran:

Diisi ukuran kontainer.

-

Tipe:

Diisi tipe kontainer yang dipergunakan.

Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan, tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.

 

 

Pengisian Kolom-Kolom

Pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap, Skep Fasilitas dan

Persyaratan Impor/ Ekspor Pemberitahuan Pabean

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang diisi pada Lembar Pertama.        

Nomor Pengajuan :

 

Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar Pertama.

 

Pengisian kolom-kolom pada Lembar Lampiran ini dilakukan dengan mengisikan :

-

No.Urut:

Diisi nomor urut keberapa untuk dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor.

-

Kode angka pada SAD :

Diisi dengan kode angka pada SAD atas dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor, yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini.

-

Uraian pada SAD :

Diisi dengan uraian dari kode angka pada SAD atas dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor, yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini.

-

Kode Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor :

Diisi dalam hal ”Kode angka pada SAD” diisi dengan isian 21 dan ”Uraian pada SAD” diisi dengan Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor, maka diisikan dengan Kode dari masing-masing fasilitas & persyaratan impor/ ekspor yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini.

-

Uraian Jenis Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor :

Diisi dengan uraian dari ”Jenis Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor” sesuai dengan ”Kode Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor”.

-

Nomor Dok.Pelengkap, Skep Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor :

Diisi dengan Nomor dari dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas maupun dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini.

-

Nomor Dok.Pelengkap, Skep Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor :

Diisi dengan Tanggal dari dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas maupun dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini.

Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan, tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.


 

 

Pengisian Kolom-Kolom

Pada Lembar Lampiran Cara Pemberitahuan Pabean Berkala

 

Lembar lampiran Pemberitahuan Pabean Impor secara Berkala untuk impor hanya diisi dalam hal Importir mendapat fasilitas berkala

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang diisi pada Lembar Pertama.

 

 

Nomor Pengajuan :

Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar Pertama.

 

Nomor Pendaftaran :

Diisi nomor pendaftaran yang diberikan oleh KPBC

 

Pengisian kolom-kolom pada Lembar Lampiran ini dilakukan dengan mengisikan :

-

No.Urut:

Diisi nomor urut keberapa untuk barang berkala yang akan dituliskan, dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk halaman berikutnya diisikan nomor urut lanjutan dari nomor urut terakhir halaman sebelumnya.

-

No. & Tgl. Invoice

Diisi nomor dan tanggal invoice.

-

Nama, Alamat & Neg. Pemasok/ Penerima:

Diisi nama dan alamat Pemasok serta kode negara asal barang/ nama dan alamat Penerima

serta kode negara tujuan barang.

-

Pel. Muat/ Negara Tujuan:

Diisi Nama dan kode lokasi Pelabuhan Muat barang/ Negara dan Kode Negara tujuan.

-

Perkiraan Tgl. Tiba/ Tgl. Berangkat:

Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan tiba/ berangkat sarana pengangkut.

-

HS, Uraian, Jenis dan Jumlah barang secara lengkap, Berat Bersih (Kg) Diisi:

 

-

Kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang;

 

-

Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya;

 

-

Berat bersih (netto) dalam kilogram (kg).

-

Tarif & Fas, BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh, HPE & PE

Diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat, yaitu :

 

 

BBS untuk Dibebaskan,

DTP untuk Ditanggung Pemerintah, dan

DTG untuk Ditangguhkan.

 

-

BM

Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk sesuai BTBMI yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya.

 

-

Cukai

Diisi tarif/pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan Cukai, tidak perlu diisi.

 

-

PPN

Diisi tarif/pembebanan PPN dalam % sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya.          

 

-

PPnBM

Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan PPnBM, tidak perlu diisi.

 

-

PPh

Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 dalam % sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya

fasilitas dalam (%) bila ada fasilitas serta kode jenis fasilitasnya.

 

Contoh

:

 

Dalam hal BM mempunyai tarif/pembebanan BM = 20 % ; PPN=10% ;

PPh

=

2,5 %, sedangkan Fasilitas Pembebasan BM = 50%.

Penulisannya adalah sebagai berikut :

BM

=

20% ® 50% BBS

PPN

=

10 % PPh = 2,5 %

 

 

HPE & PE (% atau Lainnya)

 

-

HPE barang pada tanggal Pendaftaran:

Diisi Harga Patokan Ekspor persatuan barang ekspor berdasarkan harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Depatemen Perdagangan yang berlaku pada tanggal pembayaran PE. Apabila tidak ada harga patokannya, agar disikan ” - ”

 

-

PE (% atau lainnya)

Diisi besarnya tarif PE dalam % (persentase) atau US$, sesuai tarif PE dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada lembar lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, diisi tanda ”-”

 

-

Nilai CIF/ FOB

 

 

Untuk Impor

:

Diisi jumlah nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 24.

 

 

Untuk Ekpor

:

Diisi jumlah nilai FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 24.

 

-

Nomor & Tgl BC 1.1 serta Pos/ Sub Pos

Untuk PP-SAD Jenis Pemberitahuan ”Impor” diisi Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun BC1.1, serta

diisi Pos dan Sub Pos (jika ada) BC 1.1 (Inward Manifes).

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI