1 2
E. |
DATA PEMBERITAHUAN : |
||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Nama, Alamat, Negara : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok (dalam
hal impor) atau Penerima Barang (dalam hal ekspor), serta diisikan juga kode negaranya
pada isian yang disediakan. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bigben Company 44 Darmourt Road London NWZ 4EX |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Importir/ Eksportir/ Pengusaha Lainnya : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya Diberi tanda 'XXXX' atau ’====’(coret) bagi
yang tidak diperlukan |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Nama, Alamat : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi nama dan alamat lengkap Importir/
Eksportir/ Pengusaha Lainnya |
|||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Status |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi pada isian yang disediakan kode status
perusahaan serta uraiannya dibelakang isian tersebut; Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan
”Impor”, Kode Status perusahaan adalah : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 1 untuk IU (Importir
Umum), |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 2 untuk IP (Importir
Produsen ), |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 3 untuk IT (Importir
Terdaftar), |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 4 untuk AT (Agen
Tunggal), |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 5 untuk BULOG, |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 6 untuk PERTAMINA, |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 7 untuk DAHANA, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 8 untuk IPTN. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Ekspor”,
Kode Status perusahaan adalah: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 10 untuk Koperasi, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 20 untuk PMDN (migas), atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 21 untuk PMDN (non migas), atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 30 untuk PMA (migas), atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 31 untuk PMA (non migas), atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 40 untuk BUMN, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 50 untuk BUMD, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 60 untuk Perorangan, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 90 untuk lainnya |
||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
API (Angka Pengenal Impor) : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan
”Impor”, diisi dengan isian Nomor API. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
PPJK : |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Angka 6 s.d. 8 hanya diisi dalam hal
mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) |
||||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
NPWP : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak PPJK |
|||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Nama, Alamat : Diisi nama dan alamat lengkap PPJK |
|||||||||||||||||||||||||||
|
8. |
No.& Tgl.Surat Ijin: Diisi Kode Kantor yang mengeluarkan Surat Ijin
Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Nomor Ijin, dan Tanggal pengeluaran ijin
pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh |
: |
Surat ijin PPJK dikeluarkan oleh KPBC Tipe A
Khusus Tanjung Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002 |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
9. |
Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api,
3.Jalan Raya, 4.Udara, …9.Lainnya Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode
pengangkutan pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 1 jika pengangkutan
menggunakan sarana pengangkutan Laut; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 2 jika pengangkutan
menggunakan sarana pengangkutan Kereta Api; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 3 jika pengangkutan
menggunakan sarana pengangkutan Jalan Raya; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 4 jika pengangkutan menggunakan
sarana pengangkutan Udara; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 5 jika pengangkutan
menggunakan Pos; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 6 jika pengangkutan
menggunakan Multimoda Transportasi; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 7 jika pengangkutan menggunakan
Instalasi / Pipa; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 8 jika pengangkutan
menggunakan Angkutan Sungai, atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Angka 9 jika pengangkutan
menggunakan sarana pengangkutan Lainnya (selain dari 1 s.d 8). |
||||||||||||||||||||||||||
|
10. |
Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight dan
Bendera : Diisi : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nama sarana pengangkut; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau
nomor flight untuk angkutan udara; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Bendera Kapal diisi dengan kode bendera kapal
sesuai dengan Tabel Kode Negara pada isian yang disediakan |
||||||||||||||||||||||||||
|
11. |
Perkiraan Tgl. Tiba / Berangkat: Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan tanggal
tiba/ berangkat sarana pengangkut |
|||||||||||||||||||||||||||
|
12. |
Pelabuhan Muat : Diisi : Nama Pelabuhan Muat, tempat dilakukannya
pemuatan barang, dengan mengisikan Kode Pelabuhan Muat sesuai tabel kode
lokasi/ pelabuhan pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh |
: |
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Hamburg, Germany |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Tanjung Priok, Indonesia |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
13. |
Pelabuhan Transit : |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi dalam hal ada transit barang : Nama Pelabuhan Transit, tempat dilakukannya
transit barang yang terakhir sebelum tiba di Indonesia atau setelah
meninggalkan Indonesia, dengan mengisikan Kode Lokasi/ Pelabuhan Transit
sesuai tabel kode lokasi/ pelabuhan pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh |
: |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
14. |
Pelabuhan Bongkar : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi : Nama Pelabuhan Bongkar, tempat dilakukannya pembongkaran
barang, dengan mengisikan Kode Lokasi/ Pelabuhan Bongkar sesuai tabel kode
lokasi/pelabuhan pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Belawan, Indonesia |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Shanghai, China |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
15. |
Negara Tujuan Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis
Pemberitahuan ”Ekspor”, dengan mengisikan Kode Negara sesuai Tabel Kode
Negara pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh |
: |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
China |
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
16. |
Daerah Asal Barang Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis
Pemberitahuan ”Ekspor”, dengan mengisikan Nama Propinsi/ Kabupaten/ Kota asal
barang serta kode daerah sesuai Tabel Kode Daerah pada isian yang tersedia. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh |
: |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
Provinsi Jawa Barat |
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
17. |
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun invoice. Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) invoice
cukup diisi “Lihat Lampiran” |
|||||||||||||||||||||||||||
|
18. |
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun Letter of
Credit (LC). Dalam hal terdapat lebih dari 2 (dua) LC cukup
diisi “Lihat Lampiran” |
|||||||||||||||||||||||||||
|
19. |
Diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun House
Bill of Lading(BL) atau House Airway Bill (AWB). Dalam hal ada Master BL/ AWB, diisi nomor dan
tanggal Master BL/ AWB serta nomor dan tanggal House BL/ AWB. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
20. |
Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Impor”,
diisi nomor dan tanggal/ bulan/ tahun BC1.1 serta Nomor Pos dan Sub Pos (jika
ada) dari dokumen BC 1.1 (Inward Manifes). |
|||||||||||||||||||||||||||
|
21. |
Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor/
Ekspor:
Dalam hal PP-SAD menggunakan 1 (satu) fasilitas
/ 1 (satu) dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, diisi : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Jenis fasilitas yang dipergunakan atau dokumen
pemenuhan persyaratan impor/ ekspor serta kode nya pada isian yang
disediakan; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun : Surat
Keputusan/ Persetujuan dari instansi penerbit Fasilitas atau Dokumen
pemenuhan persyaratan impor/ ekspor; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal PP-SAD menggunakan lebih dari 1(satu)
fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor/ ekspor, diisi : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Salah satu dari jenis fasilitas yang
dipergunakan atau pemenuhan persyaratan impor/ ekspor serta kode nya pada
isian yang disediakan; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun dari Surat
Keputusan/ Persetujuan fasilitas atau Dokumen pemenuhan persyaratan
impor/ekspor, diisi dengan: “Lihat Lampiran” sedangkan Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun Surat
Keputusan/ Persetujuan fasilitas atau Dokumen pemenuhan persyaratan
impor/ekspor, diisikan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap, Skep Fasilitas
dan Pemenuhan Persyaratan Impor/ Ekspor. |
||||||||||||||||||||||||||
|
22. |
Tempat Penimbunan : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi : Nama Tempat Penimbunan Sementara serta Kode
Tempat Penimbunan sesuai dengan Tabel Kode yang dibuat oleh Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai masing-masing. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
23. |
Valuta : Diisi: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi.
Dalam hal valuta yang dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam
Keputusan Menteri Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam
Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai penggantinya; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kode jenis valuta sesuai tabel kode jenis mata
uang pada isian yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
contoh |
: |
United States Dollar |
|
|
||||||||||||||||||||||
|
24. |
NDPBM : Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis
Pemberitahuan ”Impor”. Diisi dengan nilai dari Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk pada saat dilakukan pembayaran atas pungutan dalam rangka impor. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
25. |
FOB : Diisi total FOB dalam jenis valuta sebagaimana
tercantum pada angka 23. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
26. |
Freight : Diisi biaya angkut (freight) atas barang yang
diberitahukan dalam jenis valuta sebagaimana tercantum pada angka 23. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
27. |
Asuransi LN Diisi dengan nilai pembayaran Asuransi yang
dilakukan di Luar Negeri (LN) . |
|||||||||||||||||||||||||||
|
28. |
Nilai CIF : Hanya diisi untuk PP-SAD dengan Jenis
Pemberitahuan ”Impor” Diisi: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nilai Pabean CIF dalam jenis valuta sebagaimana
tercantum pada angka 23; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Nilai Pabean dalam rupiah penuh (Nilai CIF
sebagaimana tercantum pada angka 28 x NDPBM sebagaimana tercantum pada angka
24, hasilnya dibulatkan menjadi rupiah penuh). Contoh : Rp 125.200.998,97 ditulis 125.200.999,00 |
||||||||||||||||||||||||||
|
29. |
Merek dan Nomor Kemasan/ Peti Kemas : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Untuk yang menggunakan peti kemas diisi Nomor,
Ukuran, dan Status Peti Kemas. Dalam hal tidak mencukupi, diisi dengan : “Lihat Lampiran” sedangkan rincian mengenai Nomor, Ukuran, dan
Status Peti Kemas diisikan pada Lembar Lampiran Kontainer. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Apabila tidak menggunakan peti kemas diisi merek
yang tercantum pada koli/ pengemas. Dalam hal tidak terdapat merek kemasan,
diisi “Tanpa Merek”. |
||||||||||||||||||||||||||
|
30. |
Jumlah dan Jenis Kemasan : Diisi: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam
jenis kemasan ”Package” atau PK; |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Kode Kemasan atau pengemas sesuai table kode
kemasan pada isian yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Contoh |
: |
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
1 case |
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10 case, 50 box, 40 drum ditulis : 100 package |
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
31. |
Berat Kotor (Kg) : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Diisi berat kotor (bruto) dalam
kilogram (kg) atas keseluruhan barang. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
32. |
Berat Bersih : Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg)
atas keseluruhan barang |
|||||||||||||||||||||||||||
|
33. |
No. : Diisi sesuai dengan nomor urut barang. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
34. |
- |
Pos Tarif/HS : Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan
klasifikasi barang yang ada pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia (BTBMI). |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe,
ukuran, spesifikasi lainnya: Diisi uraian jenis barang berikut merek,
ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk
menetapkan klasifikasi dan harga satuan barang. Contoh : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
|
35. |
Negara Asal: Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan ”Impor”,
diisi dengan Negara Asal Barang beserta kode negaranya sesuai Tabel Kode
Negara yang telah ditetapkan. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
36. |
Tarif & fasilitas Impor -BM -PPN -PPnBM -Cukai -PPh HPE & PE (% atau Lainnya) Diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap
pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas
dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat,
yaitu : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
BBS untuk Dibebaskan, DTP untuk Ditanggung Pemerintah, dan DTG untuk Ditangguhkan. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
BM Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk sesuai BTBMI
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Cukai Diisi tarif/pembebanan Cukai sesuai ketentuan
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan Cukai, tidak perlu diisi. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPN Diisi tarif/pembebanan PPN dalam % sesuai
ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas
dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPnBM Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan PPnBM, tidak perlu diisi. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
PPh Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 dalam %
sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam (%) bila ada
fasilitas serta kode jenis fasilitasnya. Contoh : Dalam hal BM mempunyai tarif/pembebanan BM = 20
% ; PPN=10% ; PPh = 2,5 %, sedangkan Fasilitas Pembebasan BM
= 50%. Penulisannya adalah sebagai berikut : BM = 20% ® 50% BBS PPN = 10 % PPh = 2,5 % |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
HPE & PE (% atau Lainnya) HPE barang pada tanggal Pendaftaran : Diisi Harga Patokan Ekspor per satuan barang
ekspor berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh
Departemen Perdagangan yang berlaku pada saat Tanggal Pembayaran PE. Apabila
tidak ada harga patokannya, agar disikan ” - ” |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
PE (% atau lainnya) Diisi besarnya tarif PE dalam % (persentase)
atau US$, sesuai tarif PE dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada
saat Tanggal Pembayaran. Keterangan: Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis
barang ekspor, Lembar Pertama tidak diisi tetapi dirinci pada Lembar
Lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, diisi tanda ” - ” |
||||||||||||||||||||||||||
|
37. |
Jumlah & Jenis Satuan Berat Bersih (Kg) : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Jumlah & Jenis Satuan Diisi jumlah, kode, dan uraian jenis satuan
barang. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Berat bersih (Kg) : Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg)
untuk barang. |
||||||||||||||||||||||||||
|
38. |
Jumlah Nilai CIF / C&F / FOB |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Impor” |
: |
Diisi jumlah nilai CIF dalam valuta sebagaimana
tercantum pada angka 23. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk PP-SAD dengan Jenis Pemberitahuan “Ekpor” |
: |
Diisi jumlah nilai FOB dalam valuta sebagaimana
tercantum pada angka 23. |
|||||||||||||||||||||||||
|
Pengisian Angka 39 sampai dengan Angka 45
adalah pengisian nilai rekapitulasi, baik dari setiap jenis pungutan maupun
total nilainya untuk setiap jenis pembayarannya. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
39. |
BM /PE: Untuk Impor : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Diisi Nilai BM dalam rupiah pada kolom yang
tersedia sesuai dengan pembayaran yang dilakukan (Dibayar, Ditanggung
Pemerintah, Ditangguhkan, Dibebaskan);
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk Ekspor : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam hal ada Pungutan Ekspor, diisi dengan
Nilai PE dalam rupiah yang dibayar. |
||||||||||||||||||||||||||
|
40. |
Cukai : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah
(Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai Cukai dalam rupiah penuh
untuk : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
41. |
PPN : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp),
Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai PPN dalam rupiah penuh untuk
: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
42. |
PPnBM : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah
(Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai PPnBM dalam
rupiah penuh untuk : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
43. |
PPh : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah (Rp),
Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai PPh dalam rupiah penuh untuk
: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
|
44. |
PNBP : Diisi dengan nilai PNBP yang dibayar dalam
rupiah penuh. |
|||||||||||||||||||||||||||
|
45. |
Total : Dibayar (Rp), Ditanggung Pemerintah
(Rp), Ditangguhkan(Rp), Dibebaskan (Rp). Diisi dengan nilai total BM + Cukai
+ PPN + PPnBM + PPh + PNBP dalam rupiah penuh untuk : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
F. |
Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat PP-SAD
dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta dibubuhkan
cap perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
yang dibayar, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditanggung Pemerintah, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
ditangguhkan, dan/atau |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
dibebaskan, pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||
G. |
DIISI BEA DAN CUKAI : No & Tgl. Pendaftaran : Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada isian
yang tersedia. |
||||||||||||||||||||||||||||
H. |
UNTUK PEJABAT BC : Diisi nomor dan tanggal SPPB atau PE dan atau
PPB atau dokumen persetujuan lainnya dalam hal tidak diimpor atau tidak
diekspor atas PIB/ PEB yang diajukan secara manual. |
||||||||||||||||||||||||||||
I. |
UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN Dalam hal hanya satu yang dipergunakan, beri
tanda “xxxx” (coret) bagi yang tidak dipergunakan; Dalam hal dilakukan pembayaran terhadap
pungutan : |
||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 1 pada isian yang tersedia bila pembayaran
pungutan dilakukan melalui Bank Devisa, atau |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 2 pada isian yang disediakan bila
pembayaran pungutan dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC),
atau; |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal diserahkan Jaminan terhadap pungutan
: |
||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 1 pada isian yang tersedia bila
jaminan adalah Jaminan Tunai, atau |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 2 bila jaminan adalah Bank
garansi, atau |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 3 bila jaminan adalah Customs
Bond, atau |
|||||||||||||||||||||||||||
|
- |
isikan angka 4 bila jaminan adalah Jaminan
selain Tunai, Bank Garansi, Customs Bond; |
|||||||||||||||||||||||||||
|
Diisi kode penerimaan untuk setiap pungutan yang
dilakukan pembayaran/ penjaminannya pada kolom yang disediakan; Diisi nomor bukti pembayaran baik bagi SSPCP
maupun untuk SSP pada kolom yang tersedia atau dalam hal mempergunakan
jaminan diisi nomor bukti Jaminan bagi pungutan yang dijaminkan; Diisi tanggal dilakukannya pembayaran /
penjaminan pada kolom yang disediakan; Dibubuhkan tanda tangan dan nama jelas pejabat
penerima pembayaran, Nama Bank serta stempel instansi. |
||||||||||||||||||||||||||||
Pengisian Kolom-Kolom
Pada Lembar Lanjutan Pemberitahuan Pabean
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya
Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang diisi pada
Lembar Pertama.
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan
menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka
Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar
Pertama.
Pengisian kolom-kolom (Angka 33 s.d 38) pada
Lembar Lanjutan ini, sesuai dengan petunjuk pengisian kolom-kolom (Angka 33 s.d
38) pada Lembar Pertama.
Pengisian Kolom-Kolom
Pada Lembar Lampiran Kontainer Pemberitahuan
Pabean
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat
diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
diisi pada Lembar Pertama.
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan
menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka
Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar
Pertama.
Pengisian kolom yang setiap halaman terdiri atas
2(dua) kolom, dimana masing-masing kolom berdiri sendiri yang terdiri atas :
- |
No.Urut: Diisi nomor urut keberapa untuk kontainer yang
akan dituliskan, dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk halaman berikutnya
diisikan nomor urut lanjutan dari nomor urut terakhir halaman sebelumnya. |
- |
Nomor Kontainer: Diisi nomor kontainer secara lengkap. |
- |
Ukuran: Diisi ukuran kontainer. |
- |
Tipe: Diisi tipe kontainer yang dipergunakan. |
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal,
bulan, tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda
tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.
Pengisian Kolom-Kolom
Pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap, Skep
Fasilitas dan
Persyaratan Impor/ Ekspor Pemberitahuan
Pabean
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat
diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
diisi pada Lembar Pertama.
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan
menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka
Nomor Pengajuan diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar
Pertama.
Pengisian kolom-kolom pada Lembar Lampiran ini
dilakukan dengan mengisikan :
- |
No.Urut: Diisi nomor urut keberapa untuk dokumen
pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor. |
- |
Kode angka pada SAD : Diisi dengan kode angka pada SAD atas dokumen
pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor, yang
perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini. |
- |
Uraian pada SAD : Diisi dengan uraian dari kode angka pada SAD
atas dokumen pelengkap pabean, Skep fasilitas dan dokumen persyaratan impor/ekspor,
yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini. |
- |
Kode Fasilitas & Persyaratan Impor/ Ekspor
: Diisi dalam hal ”Kode angka pada SAD” diisi
dengan isian 21 dan ”Uraian pada SAD” diisi dengan Fasilitas &
Persyaratan Impor/ Ekspor, maka diisikan dengan Kode dari masing-masing
fasilitas & persyaratan impor/ ekspor yang perlu dijelaskan pada Lembar
Lampiran ini. |
- |
Uraian Jenis Fasilitas & Persyaratan Impor/
Ekspor : Diisi dengan uraian dari ”Jenis Fasilitas &
Persyaratan Impor/ Ekspor” sesuai dengan ”Kode Fasilitas & Persyaratan
Impor/ Ekspor”. |
- |
Nomor Dok.Pelengkap, Skep Fasilitas &
Persyaratan Impor/ Ekspor : Diisi dengan Nomor dari dokumen pelengkap
pabean, Skep fasilitas maupun dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor,
yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini. |
- |
Nomor Dok.Pelengkap, Skep Fasilitas &
Persyaratan Impor/ Ekspor : Diisi dengan Tanggal dari dokumen pelengkap
pabean, Skep fasilitas maupun dokumen pemenuhan persyaratan impor/ ekspor,
yang perlu dijelaskan pada Lembar Lampiran ini. |
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal,
bulan, tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penanda
tangan serta dibubuhkan cap perusahaan.
Pengisian Kolom-Kolom
Pada Lembar Lampiran Cara Pemberitahuan
Pabean Berkala
Lembar lampiran Pemberitahuan Pabean Impor secara
Berkala untuk impor hanya diisi dalam hal Importir mendapat fasilitas berkala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat
diajukannya Formulir PP-SAD sesuai dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
diisi pada Lembar Pertama.
Nomor Pengajuan :
Dalam hal penyampaian Formulir PP-SAD dengan menggunakan
media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan
diisi dengan isian sesuai dengan Nomor Pengajuan pada Lembar Pertama.
Nomor Pendaftaran :
Diisi nomor pendaftaran yang diberikan oleh KPBC
Pengisian kolom-kolom pada Lembar Lampiran ini
dilakukan dengan mengisikan :
- |
No.Urut: Diisi nomor urut keberapa untuk barang berkala
yang akan dituliskan, dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk halaman
berikutnya diisikan nomor urut lanjutan dari nomor urut terakhir halaman
sebelumnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
- |
No. & Tgl. Invoice Diisi nomor dan tanggal invoice. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Nama, Alamat & Neg. Pemasok/ Penerima: Diisi nama dan alamat Pemasok serta kode negara
asal barang/ nama dan alamat Penerima serta kode negara tujuan barang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Pel. Muat/ Negara Tujuan: Diisi Nama dan kode lokasi Pelabuhan Muat
barang/ Negara dan Kode Negara tujuan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Perkiraan Tgl. Tiba/ Tgl. Berangkat: Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan tiba/
berangkat sarana pengangkut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||
- |
HS, Uraian, Jenis dan Jumlah barang secara
lengkap, Berat Bersih (Kg) Diisi: |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan
klasifikasi barang; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Uraian jenis barang secara lengkap, merek,
tipe, ukuran, spesifikasi lainnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Berat bersih (netto) dalam kilogram (kg). |
||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Tarif & Fas, BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh,
HPE & PE Diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap
pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas
dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat,
yaitu : |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
BBS untuk Dibebaskan, DTP untuk Ditanggung Pemerintah, dan DTG untuk Ditangguhkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
BM Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk sesuai BTBMI
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Cukai Diisi tarif/pembebanan Cukai sesuai ketentuan
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan Cukai, tidak perlu diisi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
PPN Diisi tarif/pembebanan PPN dalam % sesuai
ketentuan yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas
dalam (%) dan kode jenis fasilitasnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
PPnBM Diisi tarif/pembebanan PPnBM sesuai ketentuan
yang berlaku. Dalam hal ada fasilitas, diisi besarnya fasilitas dalam (%) dan
kode jenis fasilitasnya. Apabila tidak ada pungutan PPnBM, tidak perlu diisi. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
PPh Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 dalam %
sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam (%) bila ada fasilitas serta
kode jenis fasilitasnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
HPE & PE (% atau Lainnya) |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
HPE barang pada tanggal Pendaftaran: Diisi Harga Patokan Ekspor persatuan barang
ekspor berdasarkan harga Patokan Ekspor yang secara berkala ditetapkan oleh Depatemen
Perdagangan yang berlaku pada tanggal pembayaran PE. Apabila tidak ada harga
patokannya, agar disikan ” - ” |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
PE (% atau lainnya) Diisi besarnya tarif PE dalam % (persentase) atau
US$, sesuai tarif PE dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku pada
tanggal pembayaran. Apabila tarif PE berbeda untuk beberapa jenis
barang ekspor, lembar pertama tidak diisi tetapi dirinci pada lembar
lanjutan. Jika barang ekspor tersebut tidak terkena PE, diisi tanda ”-” |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Nilai CIF/ FOB |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk Impor |
: |
Diisi jumlah nilai CIF dalam valuta sebagaimana
tercantum pada angka 24. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk Ekpor |
: |
Diisi jumlah nilai FOB dalam valuta sebagaimana
tercantum pada angka 24. |
||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Nomor & Tgl BC 1.1 serta Pos/ Sub Pos Untuk PP-SAD Jenis Pemberitahuan ”Impor” diisi
Nomor dan Tanggal/ bulan/ tahun BC1.1, serta diisi Pos dan Sub Pos (jika ada) BC 1.1 (Inward
Manifes). |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI