1   2

 

Lampiran I

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA EKSPOR BARANG DENGAN

MENGGUNAKAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERTENTU (PEBT)

 

1.

Pengajuan PEBT dan pemeriksaan fisik.

 

1.1.

Eksportir atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.1.1.

Mengajukan PEBT rangkap 4 (empat) kepada Pejabat Bea dan Cukai, dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, berupa;

 

 

 

1.1.1.1.

LPS-E dalam hal barang ekspor wajib diperiksa oleh surveyor ;

 

 

 

1.1.1.2.

copy invoice dan copy packing list; dan

 

 

 

1.1.1.3.

copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor antara lain: Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari Instansi Terkait.

 

 

 

Diperlukan lembar copy tambahan (fotokopi lembar asli) untuk :

 

 

 

a.

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dalam hal barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor;

 

 

 

b.

Instansi Pemberi Fasilitas dalam hal barang ekspor mendapat fasilitas pembebasan/ pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;

 

 

 

c.

Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;

 

 

 

d.

Kantor Pabean terakhir yang disinggahi dalam hal sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain.

 

 

1.1.2.

Menyiapkan barang untuk diperiksa, dalam hal barang ekspor wajib diperiksa;

 

 

1.1.3.

Membayar tunai pungutan negara dalam rangka ekspor atau menyerahkan SSB/SSB Pengganti sesuai ketentuan;

 

 

1.1.4.

Menerima bukti pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor atau bukti penerimaan SSB/SSB Peng-ganti;

 

 

1.1.5.

Menerima kembali lembar PEBT dan SSB/SSB Pengganti yang telah diselesaikan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai peruntukannya.

 

 

1.2.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

 

1.2.1.

Menerima PEBT dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dari eksportir atau kuasanya;

 

 

1.2.2.

Membukukan PEBT ke dalam Buku Catatan Pabean;

 

 

1.2.3.

Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEBT beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

 

1.2.4.

Meneliti kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dan kebenaran pengisian PEBT serta kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor;

 

 

1.2.5.

Menerima pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor atau menerima Surat Sanggup Bayar (SSB) dari eksportir atau kuasanya;

 

 

1.2.6.

Memberikan Bukti Pembayaran atau Bukti Penerimaan SSB/SSB Pengganti kepada eksportir atau kuasanya;

 

 

1.2.7.

Menginstruksikan pemeriksaan fisik dan menyelesai-kan hasil pemeriksaan fisik serta memberikan persetujuan muat sesuai ketentuan;

 

 

1.2.8.

Menerima tembusan outward manifest dari Seksi Perbendaharaan;

 

 

1.2.9.

Melakukan rekonsiliasi PEBT yang telah mendapat persetujuan muat dengan outward manifest, kemudian membubuhkan cap "REKONSILIASI" dan mencantumkan nomor serta tanggal outward manifest pada setiap lembar PEB yang bersangkutan;

 

 

1.2.10.

Mengirimkan berkas PEBT yang telah direkonsiliasi beserta Nota pembetulan; SPPDA dan SSB/SSB Peng-ganti ke Seksi Perbendaharaan (bila ada);

 

 

1.2.11.

Mengirimkan berkas PEBT yang telah direkonsiliasi beserta Nota pembetulan; SPPDA yang telah diselesaikan dan bukti pembayaran ke Seksi verifikasi untuk ditatausahakan dan didistribusi-kan sesuai ketentuan.

 

 

1.3.

Seksi perbendaharaan

 

 

1.3.1.

Menerima berkas PEBT beserta Nota Pembetulan, SPPDA dan SSB/SSB Pengganti dari Pejabat Bea dan Cukai (bila ada);

 

 

1.3.2.

Menerima outward manifest rangkap 4(empat) dari pengangkut;

 

 

1.3.3.

Membukukan outward manifest dalam Buku Catatan Pabean;

 

 

1.3.4.

Membubuhkan nomor dan tanggal pembukuan pada setiap lembar outward manifest;

 

 

1.3.5.

Mendistribusikan outward manifest sesuai peruntukannya;

 

 

 

1.3.5.1.

lembar asli untuk arsip Seksi Perben-daharaan;

 

 

 

1.3.5.2.

lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di tempat muat;

 

 

 

1.3.5.3.

lembar ke-3 untuk Seksi P2P;

 

 

 

1.3.5.4.

lembar ke-4 untuk arsip pengangkut.

 

 

1.3.6.

Menerima pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor dan atau sanksi administrasi, dari ekspor-tir atau kuasanya;

 

 

1.3.7.

Memberikan bukti pembayaran kepada eksportir atau kuasanya;

 

 

1.3.8.

Menyerahkan kembali SSB/SSB Pengganti yang telah diselesaikan kepada eksportir atau kuasanya;

 

 

1.3.9.

Mengirimkan berkas PEBT yang telah diselesaikan beserta bukti pembayaran ke Seksi Verifikasi untuk ditatausahakan dan didistribusikan sesuai ke-tentuan.

 

2.

Penatausahaan PEBT

 

Seksi Verifikasi melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

1.

Menerima berkas PEBT yang telah diselesaikan dari Pejabat Bea dan Cukai atau Seksi Perbendaharaan;

 

2.

Membukukan PEBT dalam buku catatan verifikasi;

 

3.

Meneliti semua data serta pemenuhan persyaratan ekspor sesuai ketentuan;

 

4.

Membuat Nota Verifikasi/Nota Temuan sesuai ketentuan;

 

5.

Mendistribusikan PEBT sesuai peruntukannya;

 

6.

Menyimpan berkas PEBT lembar untuk Kantor Pabean sebagai arsip.

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 

 

Lampiran II

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA PEMBERIAN IJIN MENGGUNAKAN

PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) BERKALA

 

1.

Eksportir / kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.1.

Mengajukan surat permohonan ijin menggunakan PEB Berkala kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan barang ekspor sesuai contoh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dilengkapi dengan ;

 

 

1.1.1.

fotokopi akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan ;

 

 

1.1.2.

fotokopi ijin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang.

 

 

1.1.3.

fotokopi penetapan sebagai PKP serta fotokopi SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib ;

 

 

1.1.4.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

1.1.5.

denah serta gambar letak saluran/jaringan, dalam hal ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi ;

 

1.2.

Menerima surat ijin menggunakan PEB Berkala dari Kepala Kantor Pabean dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan disetujui;

 

1.3.

Menerima kembali berkas permohonan ijin menggunakan PEB Berkala dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal permohonan ditolak;

2.

Kantor Pabean melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

2.1.

Menerima berkas surat permohonan ijin menggunakan PEB Berkala beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. dari eksportir atau kuasanya;

 

2.2.

Meneliti kebenaran dan kelengkapan berkas permohonan ijin menggunakan PEB Berkala yang diajukan eksportir atau kuasanya;

 

2.3.

Meneliti pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan sebagai dasar memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang bersangkutan;

 

2.4.

Membuat surat ijin menggunakan PEB Berkala untuk diserahkan kepada eksportir atau kuasanya dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan dapat disetujui;

 

2.5.

Menyerahkan kembali berkas permohonan ijin menggunakan PEB Berkala, dalam hal permohonan ditolak;

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran II A

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

 

Nomor

:

 

Kepada :

Yth. Kepala Kantor .........................

Lampiran

:

 

Perihal

:

Permohonan Ijin menggunakan PEB Berkala

 

 

1.

Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin menggunakan PEB Berkala.

2.

Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud, yang terdiri dari :

 

a.

fotokopi akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

b.

fotokopi ijin usaha dan Surat Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang;

 

c.

fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

d.

denah serta gambar letak saluran/jaringan, dalam hal ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi ;

3.

Demikian permohonan diajukan dan kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

..............................

Eksportir

 

 

......................

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran II B

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA EKSPOR BARANG DENGAN

MENGGUNAKAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) BERKALA

 

 

1.

Eksportir/kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.1.

Menyerahkan copy invoice dan packing list dalam rangkap 2 pada setiap pengeksporan;

Dalam hal sarana pengangkut menyinggahi Kantor Pabean lain sebelum ke luar negeri, diperlukan tambahan copy Invoice dan Packing List untuk melindungi barang ekspor sampai Kantor Pabean terakhir yang disinggahi.

 

1.2.

Menerima kembali 1(satu) lembar copy invoice dan packing list yang sudah diberi nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean dan telah diberi persetujuan muat ;

 

1.3.

Menyerahkan PEB Berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean pada setiap akhir bulan untuk pengeksporan selama bulan yang bersangkutan.

 

1.4.

Menyerahkan laporan nihil dalam hal tidak melakukan kegiatan ekspor selama bulan yang bersangkutan.

 

1.5.

Menerima kembali lembar PEB yang telah dibubuhi cap "BERKALA" yang telah diselesaikan sesuai peruntukannya ;

2.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiataan sebagai berikut :

 

2.1.

Menerima copy invoice dan packing list rangkap dua untuk setiap pengeksporan dari eksportir/kuasanya ;

 

2.2.

Membukukan copy invoice dan packing list ke dalam Buku Catatan Pabean;

 

2.3.

Memberi nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean ;

 

2.4.

Menginstruksikan pemeriksaan fisik dan menyelesaikan hasil pemeriksaan fisik sesuai ketentuan, dalam hal wajib dilakukan pemeriksaan fisik;

 

2.5.

Memberikan persetujuan muat di atas copy invoice dan packing list ;

 

2.6.

Menerima tembusan outward manifest dari Seksi Perbendaharaan;

 

2.7.

Melakukan rekonsiliasi invoice dan packing list yang telah mendapat persetujuan muat dengan outward manifest, kemudian membubuhkan cap"REKONSILIASI" dan mencantumkan nomor serta tanggal outward manifest pada invoice dan packing list yang bersangkutan;

 

2.8.

Menerima PEB pada setiap akhir bulan beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan ;

 

2.9.

Membukukan PEB kedalam Buku Catatan Pabean;

 

2.10.

Memberi nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

2.11.

Meneliti kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dan kebenaran pengisian PEB serta kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor sesuai ketentuan;

 

2.12.

Memberitahukan kepada eksportir atau kuasanya untuk melengkapi dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dan atau mengajukan pembetulan/perubahan PEB sesuai ketentuan, dalam hal hasil penelitian kedapatan tidak sesuai ;

 

2.13.

Membubuhkan cap "BERKALA" pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dalam hal hasil penelitian kedapatan sesuai;

 

2.14.

Menyerahkan lembar PEB "BERKALA" kepada eksportir atau kuasanya sesuai peruntukannya;

 

2.15.

Menggabungkan berkas PEB "BERKALA" lembar lainnya dengan invoice dan packing list yang telah direkonsiliasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;

 

2.16.

Mengirimkan berkas PEB "BERKALA" dan SSB (bila ada) kepada Seksi Perbendaharaan untuk diselesaikan lebih lanjut sesuai ketentuan;

 

2.17.

Mengirimkan berkas PEB "BERKALA" yang telah diselesaikan beserta bukti pembayaran ke Seksi Verifikasi untuk ditatausahakan dan didistribusikan sesuai ketentuan.

3.

Seksi perbendaharaan

 

3.1.

Menerima berkas PEB "BERKALA" dan SSB dari Pejabat Bea dan Cukai (bila ada);

 

3.2.

Menerima outward manifest rangkap 4(empat) dari pengangkut;

 

3.3.

Membukukan outward manifest dalam Buku Catatan Pabean;

 

3.4.

Membubuhkan nomor dan tanggal pembukuan pada setiap lembar outward manifest;

 

3.5.

Mendistribusikan outward manifest sesuai peruntukannya;

 

 

3.5.1.

lembar asli untuk arsip Seksi Perbendaharaan;

 

 

3.5.2.

lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di tempat muat;

 

 

3.5.3.

lembar ke-3 untuk Seksi P2P;

 

 

3.5.4.

lembar ke-4 untuk arsip pengangkut.

 

3.6.

Menerima pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor dari eksportir atau kuasanya;

 

3.7.

Memberikan bukti pembayaran kepada eksportir atau kuasanya;

 

3.8.

Menyerahkan kembali SSB yang telah diselesaikan kepada eksportir atau kuasanya;

 

3.9.

Mengirimkan berkas PEB "BERKALA" yang telah diselesaikan beserta bukti pembayaran ke Seksi Verifikasi untuk ditata -usahakan dan didistribusikan sesuai ketentuan

4.

Seksi Verifikasi

 

4.1.

Menerima berkas PEB "BERKALA" yang telah diselesaikan dari Pejabat Bea dan Cukai;

 

4.2.

Membukukan PEB "BERKALA" dalam Buku Catatan Verifikasi;

 

4.3.

Meneliti semua data serta pemenuhan persyaratan di bidang ekspor sesuai ketentuan;

 

4.4.

Membuat Nota Verifikasi atau Nota Temuan sesuai ketentuan;

 

4.5.

Mendistribusikan lembar PEB "BERKALA" sesuai peruntukannya ;

 

4.6.

Menyimpan berkas PEB "BERKALA" lembar untuk Kantor Pabean sebagai arsip.

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran IV

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN

BARANG EKSPOR

 

1.

Sebelum pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.

 

1.1.

Pejabat pada Seksi P2P mengirimkan Nota Intelijen berdasarkan hasil pengolahan informasi yang diterima dari berbagai sumber.

 

1.2.

Eksportir atau kuasanya mempersiapkan Pemberitahuan Ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean. Dalam hal barang ekspor wajib LPS, pemasukan ke Kawasan Pabean disertai CTPS. Dalam hal diajukan PEB berkala, pemasukan ke Kawasan Pabean menggunakan copy Invoice dan Packing List.

 

1.3.

Dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean mengunakan lebih dari satu alat angkut (secara bertahap), eksportir atau kuasanya mengajukan

permohonan untuk menggunakan Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE). SPBE diserahkan rangkap 2 kepada Pegawai Bea dan Cukai untuk setiap alat angkut yang memasuki Kawasan Pabean.

Bila ekspor barang menggunakan fasilitas pembebasan/pengemba-lian BM dan penangguhan pembayaran/pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM, pada setiap pemasukannya ke Kawasan Pabean disertai CTPS tersendiri.

 

1.4.

Konsolidator mempersiapkan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) disertai Pemberitahuan Ekspor, LPS-E, dan CTPS.

2.

Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.

 

2.1.

Pegawai Dinas Luar yang bertugas melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di Kawasan Pabean, melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

 

2.1.1.

Menerima :

 

 

 

2.1.1.1.

dari eksportir atau kuasanya :

 

 

 

 

-

Pemberitahuan Ekspor, LPSE, CTPS rangkap 2(dua) dalam hal wajib LPS;

 

 

 

 

-

Copy Invoice dan Packing List rangkap 2(dua) dalam hal PEB berkala;

 

 

 

 

-

Pemberitahuan Ekspor dalam hal tidak wajib LPS;

 

 

 

 

-

Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE) rangkap 2 (dua) untuk setiap alat angkut yang memasuki ke Kawasan Pabean dalam hal pemasukannya menggunakan lebih dari satu alat angkut.

 

 

 

2.1.1.2.

dari Konsolidator :

 

 

 

 

-

PKBE rangkap 2(dua) disertai Pemberitahuan Ekspor, LPS-E, CTPS dalam hal wa jib LPS;

 

 

 

 

-

PKBE rangkap 2(dua) disertai Pemberitahuan Ekspor dalam hal tidak wajib LPS.

 

 

2.1.2.

Melakukan pengawasan atas pemasukan barang ekspor wajib LPS meliputi:

 

 

 

2.1.2.1.

Kerusakan segel/TPS yang dipasang oleh Surveyor pada peti kemas atau kemasan lainnya.

 

 

 

2.1.2.2.

Tidak adanya segel/TPS.

 

 

 

2.1.2.3.

Perbedaan nomor segel/TPS dengan CTPS.

 

 

 

2.1.2.4.

Perbedaan ukuran dan atau jenis dan atau identitas peti kemas atau kemasan lainnya dengan CTPS.

 

 

 

2.1.2.5.

Terdapatnya kerusakan pada peti kemas atau kemasan lainnya.

 

 

 

2.1.2.6.

Adanya kejanggalan antara kapasitas peti kemas atau kemasan lainnya dibandingkan dengan isi/ berat barang.

 

 

2.1.3.

Melakukan pengawasan atas pemasukan barang ekspor tidak wajib LPS, meliputi;

 

 

 

2.1.3.1.

Perbedaan ukuran dan atau jenis dan atau identitas peti kemas atau kemasan lainnya dengan Pemberitahuan.

 

 

 

2.1.3.2.

Terdapatnya kerusakan pada peti kemas atau kemasan lainnya.

 

 

 

2.1.3.3.

Adanya keja nggalan antara kapasitas peti kemas atau kemasan lainnya dibandingkan dengan isi/berat barang.

 

 

2.1.4.

Membuat catatan pemasukan barang pada permohonan meng-gunakan SPBE yang diterima, dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut (secara bertahap).

 

 

2.1.5.

Membuat catatan tersendiri dan segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal adanya kecurigaan atas ketidakcocokan hasil pengawasan pemasukan barang ekspor yang tidak wajib LPS atau yang dikonsoli-dasikan.

 

 

2.1.6.

Mecantumkan hasil pengawasan dan membubuhkan cap " MASUK KAWASAN PABEAN" dengan mencantumkan paraf, nama terang, NIP, tanggal serta jam masuk pada CTPS dan Pemberitahuan Ekspor lembar untuk Kantor Pabean, dan atau pada copy Invoice dan packing List, SPBE serta PKBE yang bersangkutan.

 

 

2.1.7.

Menyerahkan CTPS; SPBE dan atau PKBE lembar asli beserta Pemberitahuan Ekspor dan copy dokumen pelengkap pabean kepada eksportir atau kuasanya atau konsolidator .

 

 

2.1.8.

Menyerahkan CTPS; SPBE dan atau PKBE lembar ke-2 kepada Pejabat Bea dan Cukai.

 

2.2.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

 

2.2.1.

Menerima permohonan menggunakan SPBE dari eksportir atau kuasanya dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut.

 

 

2.2.2.

Menyerahkan asli surat permohonan menggunakan SPBE yang sudah diberi persetujuan pelayanan kepada Pegawai Dinas Luar untuk pengawasan pemasukan barang secara bertahap.

 

 

2.2.3.

Menyerahkan copy surat permohonan menggunakan SPBE yang sudah diberi persetujuan pelayanan kepada eksportir atau kuasanya, untuk pemasukan barang ke Kawasan Pabean secara bertahap.

 

 

2.2.4.

Menerima dan menatausahakan :

 

 

 

2.2.4.1.

lembar ke-2 CTPS dan atau PKBE dan atau SPBE dari Pegawai Dinas Luar.

 

 

 

2.2.4.2.

laporan pengawasan pemasukan barang ekspor yang tidak wajib LPS.

 

 

2.2.5.

Meneliti laporan hasil pengawasan pemasukan barang wajib LPS dan barang ekspor yang tidak wajib LPS.

 

 

2.2.6.

Membuat catatan hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 2.2.5 sebagai bahan informasi kepada Seksi P2P.

 

 

2.2.7.

Memberitahukan kepada eksportir atau kuasanya agar mengajukan permohonan pembetulan/perubahan isi PEB/PEBT sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal jumlah barang ekspor yang dimasukkan ke Kawasan Pabean ternyata kurang (lebih kecil) dari jumlah yang diberitahukan dalam PEB/PEBT.

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988