1   2

 

Lampiran V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

 

TATA CARA PENGAJUAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB)

 

1.

Eksportir atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

1.1.

Mengajukan PEB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat p emenuhan kewajiban pabean, dengan melam-pirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, berupa;

 

 

1.1.1.

LPS-E dalam hal ekspor barang wajib diperiksa surveyor ;

 

 

1.1.2.

Copy Bukti Pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor atau Surat Sanggup Bayar (SSB), dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan ekspor dan pelunasannya di Bank Devisa;

 

 

1.1.3.

copy invoice dan copy packing list; dan

 

 

1.1.4.

Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

 

 

Dalam hal terutang pungutan negara dalam rangka ekspor PEB diajukan terlebih dahulu ke Bank Devisa untuk pelunasannya.

 

 

Diperlukan lembar copy tambahan (fotokopi lembar asli), dalam hal;

 

 

a.

barang ekspor terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, untuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

b.

barang ekspor mendapat fasilitas pembebasan/pengembalian Bea Masuk dan penangguhan/pembayarn pendahuluan PPN/PPnBM;

 

 

c.

sarana pengangkut barang ekspor akan menyinggahi Kantor Pabean lain, untuk melindungi pengangkutan barang ekspor sampai Kantor Pabean terakhir.

 

1.2.

Menyiapkan barang untuk diperiksa apabila diperlukan ;

 

1.3.

Melunasi pungutan negara dalam rangka ekspor atau menyerahkan SSB kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam hal pembayaran dilakukan di luar jam/hari kerja Bank Devisa;

 

1.4.

Menerima Bukti Pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor ekspor atau bukti penerimaan SSB dari Pejabat Bea dan Cukai ;

 

1.5.

Menerima kembali lembar PEB sesuai peruntukannya.

2.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

2.1.

Menerima berkas PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dari eksportir atau kuasanya;

 

2.2.

Membukukan PEB ke dalam Buku Catatan Pabean;

 

2.3.

Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

2.4.

Meneliti kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dan kebenaran pengisian PEB serta kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor;

 

2.5.

Menerima pembayaran tunai atau penyerahan SSB, dalam hal pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor dilakukan diluar jam/hari kerja Bank Devisa;

 

2.6.

Memberikan Bukti Pembayaran atau bukti penyerahan SSB;

 

2.7.

Menerima dari pegawai Dinas Luar;

 

 

2.7.1.

lembar ke-2 CTPS yang berisi hasil pengawasan pemasukan barang wajib LPS-E ke Kawasan Pabean;

 

 

2.7.2.

laporan hasil pengawasan pemasukan barang yang tidak wajib LPSE ke Kawasan Pabean;

 

2.8.

Meneliti hasil pengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud butir 2.7.

 

2.9.

Menyampaikan informasi kepada seksi P2P dalam hal terdapat kejanggalan/kecurigaan tentang akan atau telah terjadinya pelanggaran di bidang ekspor berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud butir 2.8.

 

2.10.

Menginstruksikan pemeriksaan fisik dan menyelesaikan hasil pemeriksaan fisik serta memberikan persetujuan muat sesuai ketentuan;

 

2.11.

Menerima tembusan outward manifest dari Seksi Perbendaharaan;

 

2.12.

Melakukan rekonsiliasi PEB yang telah mendapat persetujuan muat dengan outward manifest, kemudian membubuhkan cap "REKONSILIASI" dan mencantumkan nomor serta tanggal outward manifest pada setiap lembar PEB yang bersangkutan;

 

2.13.

Mengirimkan berkas PEB yang telah direkonsiliasi beserta Nota pembetulan; SPPDA dan SSB/SSB Pengganti ke Seksi Perbendaharaan (bila ada);

 

2.14.

Mengirimkan berkas PEB yang telah direkonsiliasi beserta Nota pembetulan; SPPDA yang telah diselesaikan dan bukti pembayaran ke Seksi verifikasi untuk ditatausahakan dan didistribusikan sesuai ketentuan.

3.

Seksi perbendaharaan

 

3.1.

Menerima berkas PEB beserta Nota Pembetulan, SPPDA dan SSB/SSB Pengganti dari Pejabat Bea dan Cukai (bila ada);

 

3.2.

Menerima outward manifest rangkap 4(empat) dari pengangkut;

 

3.3.

Membukukan outward manifest dalam Buku Catatan Pabean;

 

3.4.

Membubuhkan nomor dan tanggal pembukuan pada setiap lembar outward manifest;

 

3.5.

Mendistribusikan outward manifest sesuai peruntukannya;

 

 

3.5.1.

lembar asli untuk arsip Seksi Perbendaharaan;

 

 

3.5.2.

lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di tempat muat;

 

 

3.5.3.

lembar ke-3 untuk Seksi P2P;

 

 

3.5.4.

lembar ke-4 untuk arsip pengangkut.

 

3.6.

Menerima pembayaran pungutan negara dalam rangka ekspor dan atau sanksi administrasi, dari eksportir atau kuasanya;

 

3.7.

Memberikan bukti pembayaran kepada eksportir atau kuasanya;

 

3.8.

Menyerahkan kembali SSB/SSB Pengganti yang telah diselesaikan kepada eksportir atau kuasanya;

 

3.9.

Mengirimkan berkas PEB yang telah diselesaikan beserta bukti pembayaran ke Seksi Verifikasi untuk ditatausahakan dan didistribusikan sesuai ketentuan.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran VI

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

 

 

TATACARA PENATAUSAHAAN PEB

 

Seksi Verifikasi melakukan kegiatan sebagai berikut;

1.

Menerima berkas PEB yang telah diselesaikan dari Pejabat Bea dan Cukai atau Seksi Perbendaharaan;

2.

Membukukan PEB dalam buku catatan verifikasi;

3.

Meneliti semua data serta pemenuhan persyaratan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

4.

Membuat Nota Verifikasi/Nota Temuan sesuai ketentuan;

5.

Mendistribusikan PEB sesuai peruntukannya;

6.

Menyimpan berkas PEB lembar untuk Kantor Pabean sebagai arsip.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988


 

Lampiran VII

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA PENDAFTARAN KONSOLIDATOR BARANG EKSPOR

YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN PABEAN

 

1.

Konsolidator mendaftarkan usahanya ke Kantor Pabean yang mengawasi dengan mengajukan permohonan pendaftaran sesuai contoh yang ditetapkan Direktur

Jenderal, dengan melampirkan :

 

a.

fotokopi akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

b.

fotokopi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang;

 

c.

fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

d.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

e.

Peta lokasi dan tata letak bangunan/ruangan yang telah mendapat ijin Pemerintah Daerah setempat.

2.

Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kebenaran dan

kelengkapan permohonan serta peninjauan lokasi.

3.

Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar serta keadaan bangunan telah memadai, Kepala kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran kepada konsolidator dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak permohonan diterima.

4.

Konsolidator tidak diijinkan beroperasi bila :

 

a.

Melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

b.

Tidak melakukan kegiatan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran VII-A

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

 

 

Nomor

:

 

K e p a d a :

Yth. Kepala Kantor Pabean.........................

Lampiran

:

                  

Perihal

:

Permohonan pendaftaran

 

 

konsolidator di ....................

 

 

1.

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata laksana Pabean di Bidang Ekspor, dengan ini kami sebagai konsolidator barang ekspor yang berlokasi di luar kawasan pabean mengajukan permohonan pendaftarkan usaha kami.

2.

Sebagai bahan pertimbangan disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud, yang terdiri dari :

 

a.

fotokopi akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

b.

fotokopi Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan dari instansi yang berwenang;

 

c.

fotokopi penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta fotokopi SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

d.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

e.

Peta lokasi dan tata letak bangunan/ruangan yang telah mendapat ijin Pemerintah Daerah setempat.

3.

Demikian permohonan diajukan dan kami menyatakan bersedia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

.............,tanggal..............

Konsolidator

 

 

 

......................

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran VII-B

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

TATACARA KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

DI LUAR KAWASAN PABEAN

 

1.

Pemasukan barang ekspor yang berasal dari daerah pabean Indonesia Lainnya yang akan dikonsolidasikan ke tempat Konsolidasi, disertai copy Invoice dan copy

Packing List.

2.

Pengiriman barang ekspor dari tempat konsolidasi ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean oleh Pengusaha konsolidasi dengan menggunakan Formulir Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE), dilampiri PEB dan/atau PEBT, CTPS serta LPSE dalam hal wajib diperiksa oleh surveyor.

3.

Dalam hal barang ekspor konsolidasi wajib diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, konsolidator mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean tempat pemuatan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilakukan.

4.

Stuffing barang ekspor konsolidasi wajib diawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal :

 

4.1.

Barang ekspor wajib LPS digabung dengan barang lainnya;

 

4.2.

Barang ekspor yang diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digabung atau tidak dengan barang lainnya;

 

4.3.

Barang ekspor yang berasal dari EPTE dan/atau Kawasan Berikat digabung atau tidak dengan barang lainnya.

5.

Dalam hal stuffing sebagaimana tersebut pada butir 4, konsolidator wajib mengajukan permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean tempat pemuatan, paling lambat 24 (duapuluh empat) jam sebelum kegiatan dilakukan.

6.

Konsolidator wajib menyediakan sarana transportasi bagi petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

7.

Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

7.1.

Eksportir atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

7.1.1.

Menyerahkan copy invoice dan atau copy Packing List kepada Konsolidator ;

 

 

7.1.2.

Membawa barang ekspor ke tempat konsolidasi ;

 

 

7.1.3.

Menyiapkan Pemberitahuan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku ;

 

 

7.1.4.

Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan kepada konsolidator untuk proses pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ;

 

 

7.1.5.

Menerima kembali dari konsolidator satu lembar Pemberitahuan Ekspor yang telah diberi persetujuan muat oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai peruntukannya.

 

7.2.

Konsolidator melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

7.2.1.

Menerima copy invoice dan packing list dari eksportir atau kuasanya;

 

 

7.2.2.

Menerima barang ekspor dari eksportir atau kuasanya;

 

 

7.2.3.

Menerima Pemberitahuan Ekspor dan lampirannya dari eksportir atau kuasanya untuk proses pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

 

 

7.2.4.

Mengajukan permohonan pengawasan stuffing rangkap-2 kepada Pejabat Bea dan Cukai ;

 

 

7.2.5.

Menerima kembali permohonan pengawasan stuffing lembar -2 dari Pejabat Bea dan Cukai ;

 

 

7.2.6.

Melakukan stuffing dengan diawasi Pegawai Dinas Luar;

 

 

7.2.7.

Membuat PKBE rangkap-2 untuk proses pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ;

 

 

7.2.8.

Membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean dan menyerahkan PKBE rangkap 2 kepada Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

 

 

7.2.9.

Menerima kembali PKBE lembar ke-1 yang telah di cap "MASUK KAWASAN PABEAN" dari Pegawai Dinas Luar.

 

 

7.2.10.

Menerima kembali satu lembar Pemberitahuan Ekspor yang telah diselesaikan dari Pejabat Bea dan Cukai, untuk keperluan eksportir.

 

7.3.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

7.3.1.

Menerima permohonan pengawasan stuffing dalam rangkap-2 dari Konsolidator ;

 

 

7.3.2.

Menunjuk pegawai dinas luar untuk mengawasi stuffing dan mencantumkan nama Pegawai Dinas Luar pada per-mohonan pengawasan stuffing ;

 

 

7.3.3.

Menyerahkan lembar asli permohonan pengawasan stuffing kepada Pegawai Dinas Luar yang ditunjuk;

 

 

7.3.4.

Menyerahkan kembali lembar ke-2 permohonan pengawasan stuffing kepada Konsolidator;

 

 

7.3.5.

Menerima kembali lembar asli permohonan pengawasan stuffing yang telah dibubuhi catatan hasil pengawasan stuffing, dari Pegawai Dinas Luar ;

 

7.4.

Pegawai Dinas Luar melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

7.4.1.

Menerima permohonan pengawasan stuffing lembar asli dari Pejabat Bea dan Cukai ;

 

 

7.4.2.

Melakukan pengawasan stuffing barang ekspor ;

 

 

7.4.3.

Melakukan penyegelan setelah stuffing selesai dilaksanakan ;

 

 

7.4.4.

Mencatat hasil pengawasan stuffing pada lembar asli permohonan pengawasan stuffing dan mencatat nomor segel pada kolom keterangan PKBE ;

 

 

7.4.5.

Menyerahkan laporan pengawasan stuffing pada lembar asli permohonan pengawasan stuffing kepada Pejabat Bea dan Cukai.

8.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

 

8.1.

Eksportir atau kuasanya melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

8.1.1.

Menyerahkan copy invoice dan packing list kepada konsolidator ;

 

 

8.1.2.

Membawa barang ekspor ke tempat konsolidasi ;

 

 

8.1.3.

Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan kepada konsolidator ;

 

 

8.1.4.

Menerima kembali dari konsolidator lembar Pemberitahuan Ekspor yang telah mendapat persetujuan muat, sesuai peruntukannya;

 

8.2.

Konsolidator melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

8.2.1.

Menerima copy invoice dan packing list dari eksportir;

 

 

8.2.2.

Menerima barang ekspor dari eksportir ;

 

 

8.2.3.

Menerima Pemberitahuan Ekspor dan lampirannya dari eksportir untuk proses pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

 

 

8.2.4.

Mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengawasan stuffing dalam rangkap 2 kepada Pejabat Bea dan Cukai, selambatlambatnya 3(tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan;

 

 

8.2.5.

Menerima kembali lembar ke-2 permohonan pemeriksaan dan pengawasan stuffing yang telah disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai;

 

 

8.2.6.

Menyiapkan barang untuk diperiksa ;

 

 

8.2.7.

Melakukan stuffing dan diawasi Pegawai Dinas Luar;

 

 

8.2.8.

Membuat PKBE rangkap-2 untuk proses pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ;

 

 

8.2.9.

Membawa barang ekspor ke Kawasan Pabean ;

 

 

8.2.10.

Menyerahkan PKBE rangkap 2 kepada Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

 

 

8.2.11.

Menerima kembali PKBE lembar asli yang telah di cap "MASUK KAWASAN PABEAN" dari Pegawai Dinas Luar ;

 

 

8.2.12.

Mengajukan lembar asli PKBE beserta Pemberitahuan Ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan muat ;

 

 

8.2.13.

Menerima kembali lembar asli PKBE beserta Pemberitahuan Ekspor yang telah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai peruntukannya ;

 

 

8.2.14.

Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor yang telah mendapat persetujuan muat kepada eksportir.

 

8.3.

Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

8.3.1.

Menerima permohonan pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing rangkap 2(dua) dari konsolidator, selam-batlambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilakukan ;

 

 

8.3.2.

Menerima Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dari konsolidator ;

 

 

8.3.3.

Membukukan Pemberitahuan Ekspor ke dalam Buku Catatan Pabean;

 

 

8.3.4.

Memberikan nomor dan tanggal pendaftaran dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

 

8.3.5.

Menunjuk Petugas Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan;

 

 

8.3.6.

Menyerahkan lembar asli permohonan pengawasan stuffing kepada Pegawai Dinas Luar yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan stuffing dan atau penyegelan;

 

 

8.3.7.

Menyerahkan kembali lembar ke-2 permohonan pemeriksaan dan pengawasan stuffing kepada konsolidator ;

 

 

8.3.8.

Meneliti hasil pemeriksaan fisik, dan mencantumkan kesimpulan hasil pemeriksaan pada seluruh lembar Pemberitahuan Ekspor;

 

 

8.3.9.

Memberikan persetujuan untuk distuffing, dalam hal kedapatan sesuai;

 

 

8.3.10.

Menyelesaikan hasil pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal kedapatan tidak sesuai ;

 

 

8.3.11.

Menerima kembali lembar asli permohonan pengawasan stuffing yang telah dibubuhi catatan/laporan pengawasan stuffing, dari Pegawai Dinas Luar ;

 

 

8.3.12.

Menerima lembar asli PKBE dan Pemberitahuan Ekspor yang telah dibubuhi cap"MASUK KAWASAN PABEAN" beserta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan, dari Konsolidator ;

 

 

8.3.13.

Menerima lembar ke-2 PKBE yang telah dibubuhi cap"MASUK KAWASAN PABEAN", dari Pegawai Dinas Luar;

 

 

8.3.14.

Mengembalikan satu lembar Pemberitahuan Ekspor yang telah diselesaikan sesuai peruntukannya beserta lembar asli PKBE kepada Konsolidator untuk keperluan eksportir.

 

8.4.

Pemeriksa melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

8.4.1.

Menerima Pemberitahuan Ekspor lembar untuk Kantor Pabean beserta dokumen pelengkap pabean yang diperlukan sebagai dasar pemeriksaan, dari Pejabat Bea dan Cukai ;

 

 

8.4.2.

Melakukan pemeriksaan fisik sesuai instruksi ;

 

 

8.4.3.

Mencatat hasil pemeriksaan fisik pada Pemberitahuan Pabean;

 

 

8.4.4.

Menyerahkan kembali Pemberitahuan Pabean yang telah dibubuhi catatan hasil pemeriksaan, kepada Pejabat Bea dan Cukai ;

 

8.5.

Pegawai Dinas Luar melakukan kegiatan sebagai berikut;

 

 

8.5.1.

Menerima lembar asli permohonan pengawasan stuffing barang ekspor yang diperiksa fisik yang akan digabung -kan dengan barang ekspor lainnya, dari Pejabat Bea dan Cukai;

 

 

8.5.2.

Melakukan pengawasan stuffing ;

 

 

8.5.3.

Membubuhkan segel setelah stuffing selesai;

 

 

8.5.4.

Mencatat hasil pengawasan stuffing dan nomor segel pada lembar asli permohonan pengawasan stuffing dan PKBE ;

 

 

8.5.5.

Menyerahkan lembar permohonan pengawasan jadual stuffing kepada Pejabat Bea dan Cukai ;

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran VIII

Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

.................

Tanggal

:

...............

 

 

 

TATACARA PENGAJUAN DAN PENATAUSAHAAN

PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN

(PPBADP)

 

 

DARI SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN

1.

Pengajuan dan penatausahaan PPBADP di tempat pemuatan.

 

1.1.

Pengangkut atau kuasanya mengajukan PPBADP rangkap 3 (tiga) ke Kantor Pabean tempat pemuatan.

 

1.2.

Kantor Pabean tempat pemuatan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

1.2.1.

Membukukan PPBADP ke dalam Buku Catatan Pabean;

 

 

1.2.2.

Memberi nomor dan tanggal pada setiap lembar PPBADP sesuai nomor urut dan tanggal pembukuan pada Buku Catatan Pabean;

 

 

1.2.3.

Memeriksa kebenaran pemberitahuan mengenai nomor dan jumlah peti kemas/kemasan;

 

 

1.2.4.

Mencantumkan hasil pemeriksaan pada kolom Hasil Pemeriksaan dalam PPBADP;

 

 

1.2.5.

Memberikan persetujuan muat da n menetapkan jangka waktu penyelesaian PPBADP di Kantor Pabean tujuan, dengan cara mengisi kolom untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;

 

 

1.2.6.

Mendistribusikan PPBADP sesuai peruntukannya;

 

 

 

1.2.6.1.

lembar asli untuk melindungi pengangkutan barang sampai ke Kantor Pabean tujuan;

 

 

 

1.2.6.2.

lembar ke-2 untuk arsip Kantor Pabean tempat pemuatan;

 

 

 

1.2.6.3.

lembar ke-3 untuk Biro Pusat Statistik (BPS).

 

 

1.2.7.

Menyampaikan pemberitahuan melalui radiogram/faksimile atau sarana tercepat lainnya ke Kantor Pabean tujuan , tentang adanya pengangkutan barang asal daerah pabean dengan menyebutkan nomor dan tanggal PPBADP.

 

 

1.2.8.

Mencatat pengembalian lembar asli PPBADP dari Kantor Pabean tujuan pada keterangan Buku Catatan Pabean.

 

 

1.2.9.

Meminta konfirmasi penyelesaian PPBADP ke Kantor Pabean tujuan, dalam hal lembar asli PPBADP belum diterima kembali setelah jangka waktu yang ditetapkan.

2.

Pengajuan dan penatausahaan PPBADP di Kantor Pabean tujuan.

 

2.1.

Pengangkut atau kuasanya menyerahkan lembar asli PPBADP kepada Kantor Pabean tujuan.

 

2.2.

Kantor Pabean tujuan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

2.2.1.

Menerima pemberitahuan melalui radiogram/faksimile atau sarana tercepat lainnya dari Kantor Pabean pemuatan, tentang adanya pengangkutan barang asal daerah pabean yang melalui luar daerah pabean;

 

 

2.2.2.

Menerima lembar asli PPBADP dari pengangkut;

 

 

2.2.3.

Membukukan PPBADP ke dalam Buku Bantu PPBADP;

 

 

2.2.4.

Mencocokkan lembar asli PPBADP dengan pemberitahuan melalui radiogram /faksimile atau sarana tercepat lainnya yang diterima dari Kantor Pabean pemuatan;

 

 

2.2.5.

Memeriksa kebenaran pemberitahuan mengenai nomor dan jumlah peti kemas/kemasan;

 

 

2.2.6.

Mencantumkan hasil pemeriksaan pada kolom Hasil Pemeriksaan dalam PPBADP;

 

 

2.2.7.

Mengirim kembali lembar asli PPBADP ke Kantor Pabean pemuatan dengan surat pengantar, dalam hal hasil pemeriksaan telah sesuai;

 

 

2.2.8.

Memberikan konfirmasi penyelesaian PPBADP ke Kantor Pabean tempat pemuatan, dalam hal ada permintaan;

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

SOEHARDJO

NIP.060013988