1   2   3

 

Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

TATACARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN SEBAGAI PKB ATAU PKB

MERANGKAP PDKB SETELAH FISIK BANGUNAN BERDIRI

 

 

1.

Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai KB dan persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB kepada Presiden RI melalui Menteri dengan menggunakan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997, dengan melampirkan :

 

a.

Fotokopi Surat Persetujuan Usaha Industri, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;

 

b.

Fotokopi Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

 

c.

Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);

 

d.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

e.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat;

 

f.

Peta lokasi/tempat yang akan diusahakan sendiri sebagai PDKB;

 

g.

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.

2.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 wajib dilengkapi dengan pengisian daftar isian sebagaimana contoh Lampiran I A Keputusan ini.

3.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 1 g dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya apabila persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pemohon, yang hasilnya dituangkan dalam formulir sebagaimana contoh Lampiran I B Keputusan ini.

4.

Apabila pada waktu pemeriksaan di lokasi persyaratan fisik dan persyaratan seperti tersebut butir 3 belum dipenuhi, agar segera diberitahukan dengan surat kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat.

5.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3 atau surat pemberitahuan sebagaimana tersebut butir 4 harus sudah selesai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.

6.

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud butir 1, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Apabila ternyata persyaratan yang diajukan kurang lengkap/tidak benar, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan Contoh Lampiran I C Keputusan ini.

7.

Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal meneruskan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan Nota Dinas untuk diteruskan kepada Presiden RI.

8.

Penetapan lokasi sebagai KB dan persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB diberikan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.

9.

Penolakan penetapan lokasi sebagai PKB dan persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB diberikan oleh Menteri berdasarkan pendapat dari Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri.

10.

Berdasarkan penetapan lokasi sebagai KB dan persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud pada butir 8 :

 

a.

PKB segera menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor setempat dengan melampirkan saldo awal atas barang modal, peralatan pabrik dan/atau peralatan perkantoran yang berada di lokasi KB.

 

b.

PKB merangkap PDKB segera menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor setempat dengan melampirkan;

 

 

-

saldo awal atas barang modal, peralatan pabrik dan/atau peralatan perkantoran yang berada di lokasi KB.

 

 

 

saldo awal persediaan bahan baku

 

 

 

saldo awal persediaan bahan dalam proses

 

 

 

saldo awal persediaan barang jadi

11.

Kepala Kantor setempat setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud butir 10, menunjuk Petugas Bea dan Cukai yang akan ditempatkan di KB yang bersangkutan dan untuk selanjutnya PKB atau PKB merangkap PDKB dapat memulai melakukan pekerjaan operasional KB.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran IA

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

DAFTAR ISIAN KELENGKAPAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH

PERSETUJUAN SEBAGAI PKB/PDKB

PT. ............. DI. ..........

 

I.

IDENTITAS PERUSAHAAN

 

1.

Nama Perusahaan

:

Status Perusahaan

:

 

 

 

 

 

No & Tgl Izin Usaha

:

 

 

2.

Alamat Kantor Perusahaan

:

No & Tgl Referensi Bank

:

 

 

 

 

 

No & Tgl Akte Pendirian Perusahaan

:

 

 

3.

Nama Pemilik/Penanggungjawab

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

Alamat Pemilik/Penanggungjawab

:

 

 

 

 

 

 

 

Nama Akuntan Publik *)

:

 

 

5.

NPWP Perusahaan

:

 

 

 

 

II.

RENCANA LOKASI DAN KEGIATAN KAWASAN BERIKAT

 

 

 

-

Alamat lokasi

:

 

 

-

No & Tgl dokumen bukti kepemilikan/penguasaan lokasi

:

 

 

-

Luas lokasi keseluruhan KB

:

 

 

-

Luas lokasi yang akan diusahakan sendiri oleh PKB sebagai PDKB *)

:

 

 

-

Luas lokasi yang akan diusahakan oleh perusahaan lain sebagai PDKB

:

 

 

-

Keterangan pemagaran

:

 

 

-

Bukti keikutsertaan asuransi *

:

 

 

III.

SARANA DAN PRASARANA YANG DIMILIKI/DIKUASAI DAN BUKTI KEPEMILIKAN/PENGUASAAN

 

.................................................................

 

 

IV.

PENJELASAN STRUKTUR ORGANISASI PKB

 

.................................................................

 

 

V.

LAIN-LAIN

 

...........................................................

 

 

 

Demikian daftar isian ini kami buat dengan sebenarnya dan terlampir dokumen tersebut di atas.

 

........... , ...............

Pimpinan Perusahaan

(Meterai Rp. 2.000)

*) Bila ada

           

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

 

Lampiran IB

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

 

 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

 

Pada hari ini ......... tanggal ....... ( ........ ) bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan surat tugas dari Kepala Kantor ............ No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- /BC/1997 tanggal Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat, telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap :

1.

Nama Perusahaan

:

 

2.

Alamat Perusahaan

:

 

3.

Nama Pemilik/Penanggung jawab

:

 

4.

Alamat Pemilik/Penanggung jawab

:

 

5.

Jenis Industri

:

 

6.

NPWP Perusahaan

:

 

7.

Lokasi tempat/bangunan yang dimohon untuk diberi status Kawasan Berikat

:

 

 

-

Lokasi tempat/bangunan *)

:

a.

Kawasan Industri;

 

 

 

 

b.

Kawasan Peruntukan Industri;

 

 

 

 

c.

Non Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri;

 

 

 

 

-

Alamat

:

 

 

-

Desa/Kelurahan

:

 

 

-

Kecamatan

:

 

 

-

Kabupaten/Kotamadya

:

 

 

-

Propinsi

:

 

 

Keadaan fisik tempat/bangunan yang dimohon untuk diberi status Kawasan Berikat :

 

a.

Luas Lokasi

 

Luas keseluruhan lokasi Kawasan Berikat..........

b.

Pagar Keliling Lokasi

 

-

Tinggi vertikal

:

 

 

-

Keliling pagar

:

 

 

-

Konstruksi terbuat dari

:

 

 

-

Keadaan

:

 

c.

Batas

 

Sebelah timur

:

berbatasan dengan ..............

 

Sebelah barat

:

berbatasan dengan ..............

 

Sebelah utara

:

berbatasan dengan ..............

 

Sebelah selatan

:

berbatasan dengan ..............

d.

Hubungan dengan bangunan lainnya *)

 

-

Batas ....... berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.

 

-

Tidak ada yang berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.

e.

Jalan ke tempat lokasi *)

 

-

Lokasi yang ada dapat dimasuki/tidak dapat dimasuki dari jalan umum.

 

-

Dapat/tidak dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang.

f.

Fasilitas sistim satu pintu utama *)

 

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari lokasi yang diberi status Kawasan Berikat mempunyai sistim satu/lebih dari satu pintu utama.

 

Pintu utama terletak di sebelah ...............................

g.

Bidang usaha yang akan dilakukan PKB *)

 

-

Perusahaan akan bertindak sebagai PKB.

 

-

Perusahaan akan bertindak sebagai PKB merangkap PDKB di sebagian wilayah KB.

 

-

Perusahaan akan bertindak sebagai PKB merangkap PDKB di seluruh wilayah KB.

h.

Uraian bangunan *)

 

Dalam lokasi tempat/bagunan yang akan diberi status Kawasan Berikat terdapat :

 

-

Gudang penimbunan bahan baku/penolong, dengan rincian luas dan ukuran :

 

 

................................................................................................

 

-

Ruang pengolahan, dengan rincian luas dan ukuran : ..........

 

-

Gudang penimbunan barang jadi, dengan rincian luas dan ukuran :

 

 

................................................................................................

 

-

Gudang penimbunan barang sisa hasil produksi, dengan rincian luas dan ukuran :

 

 

................................................ ................................................

 

-

Gudang penimbunan barang rusak/busuk, dengan rincian luas dan ukuran :

 

 

................................................................................................

 

-

Ruang bagi Petugas Bea dan Cukai, dengan rincian luas dan ukuran :

 

 

................................................................................................

 

-

................................................................................................

i.

Sarana yang dimiliki

 

=

................................................................................................

 

-

Sistem pelayanan *):

 

=

Sistem komputer

 

=

Sistem manual

j.

Lampiran

 

-

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Kawasan Berikat.

 

-

Tata letak (lay out) Kawasan Berikat.

 

-

Foto-foto Kawasan Berikat.

k.

Lain-lain

 

................................................................................................

l.

Kesimpulan

 

................................................................................................

 

Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

 

 

 

 

.............. , ...............

Pimpinan Perusahaan

 

 

_________________

 

 

 

Mengetahui

Kepala Kantor DJBC

 

 

 

________________

Pemeriksa

 

 

 

_________________

 

 

 

_________________

 

 

 

 

_________________

 

*) Coret yang tidak perlu                                                               

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 

Lampiran IC

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jl. Jenderal A. Yani

Telepon : 4890308

Jakarta - 13230

Faksimili : 4890871

Kotak Pos 108 Jakarta - 100002

 

 

Nomor

:

 

Tanggal.......................

Sifat

:

 

 

Lampiran

:

 

 

Perihal

:

Pemberitahuan Kekuranglengkapan Permohonan sebagai PKB / PKBmerangkap PDKB di sebagian /seluruh wilayah KB *)

---------------------------------------------------------------

 

 

Yth.

 

 

 

 

di

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... perihal permohonan ..................................................., dan setelah diadakan penelitian terhadap permohonan Saudara, ternyata masih terdapat kekurangan :

 

1.

...............................

2.

...............................

3.

...............................

4.

...............................

 

Untuk itu diminta agar Saudara segera melengkapi surat-surat sebagaimana dimaksud.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

…………………………

NIP.

 

Tembusan :

1.

Menteri Keuangan RI

2.

Direktur ......

3.

Kepala Kantor Wilayah ......

4.

 Kepala Kantor .....

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

TATACARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN SEBAGAI PKB ATAU PKB

MERANGKAP PDKB SEBELUM FISIK BANGUNAN BERDIRI

 

           

1.

Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai KB dan persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB kepada Presiden RI melalui Menteri dengan menggunakan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997, dengan melampirkan :

 

a.

Fotokopi Surat Persetujuan Usaha Industri atau persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;

 

b.

Fotokopi Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

 

c.

Fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat, atau Kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);

 

d.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yangsudah wajib menyerahkan SPT;

 

e.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat;

 

f.

Peta lokasi/tempat yang akan diusahakan sendiri sebagai PDKB;

 

g.

Keterangan tertulis dari pemilik kawasan industri /kawasan peruntukan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri yang bersangkutan.

2.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 wajib dilengkapi dengan pengisian daftar isian sebagaimana contoh Lampiran I A Keputusan ini.

3.

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud butir 1, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Apabila ternyata persyaratan yang diajukan kurang lengkap/tidak benar, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan Contoh Lampiran I C Keputusan ini.

4.

Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal meneruskan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan Nota Dinas untuk diteruskan kepada Presiden RI.

5.

Penetapan lokasi sebagai KB dan persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB diberikan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.

6.

Penolakan penetapan lokasi sebagai PKB dan persetujuan sebagai PKB atau PKB merangkap PDKB diberikan oleh Menteri berdasarkan pendapat dari Direktur Jenderal selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri.

7.

Setelah fisik bangunan selesai dan KB siap operasional, PKB atau PKB merangkap PDKB segera melaporkan kepada Kepala Kantor setempat selmbat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan PKB atau PKB merangkap PDKB dengan melampirkan:

 

a.

PKB melampirkan saldo awal atas barang modal, peralatan pabrik dan/atau peralatan perkantoran yang berada di lokasi KB.

 

b.

PKB merangkap PDKB melampirkan;

 

 

-

saldo awal atas barang modal, peralatan pabrik dan/atau peralatan perkantoran yang berada di lokasi KB.

 

 

-

saldo awal persediaan bahan baku

 

 

-

saldo awal persediaan bahan dalam proses

 

 

-

saldo awal persediaan barang jadi

8.

Kepala Kantor setempat setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud butir 7, menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemeriksaan fisik bangunan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana contoh lampiran I B Keputusan ini.

9.

Berdasarkan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud butir 8, Kepala Kantor menunjuk Petugas Bea dan Cukai yang akan ditempatkan di KB yang bersangkutan dan untuk selanjutnya PKB atau PKB merangkap PDKB dapat memulai melakukan pekerjaan operasional KB.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

TATACARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN SEBAGAI PDKB

 

1.

Pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha industri di KB (PDKB) dalam waktu 14 hari sebelum memulai kegiatan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya melalui PKB dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI No.291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dengan melampirkan :

 

a.

Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan lokasi perusahaan industri di KB dilampiri surat rekomendasi PKB;

 

b.

Fotocopy Surat Persetujuan Usaha Industri dan Persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;

 

c.

Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

 

d.

Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

e.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan PDKB;

 

f.

Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik.

2.

PKB sebelum memberikan rekomendasi berkewajiban untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang diwajibkan kepada PDKB yang akan melakukan kegiatan usaha industri di KB yang diselenggarakannya.

3.

Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 1, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

Apabila ternyata persyaratan yang diajukan kurang lengkap/tidak benar, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan kepada pemohon.

4.

Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Kawasan Berikat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan benar.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988

 


 


Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

Kep- /BC/1997

Tanggal

:

Juli 1997

 

TATACARA PEMASUKAN BARANG MODAL ATAU PERALATAN PABRIK,

BARANG DAN/ATAU BAHAN DARI TPS KE KB

 

1.

Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik, barang dan/ atau bahan asal impor oleh PDKB dari TPS ke KB dilakukan dengan menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri dengan Bill of Lading atau Airway Bill, Invoice, Packing List dokumen pendukung lainnya.

2.

Formulir BC 2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) copy lembar ke-1, dengan peruntukan :

 

a.

Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan

 

b.

Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di TPS

 

c.

Lembar ke-3 untuk PDKB

 

d.

Copy lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di KB, Biro Pusat Statistik Jakarta dan Bank Indonesia.

3.

Formulir BC 2.3 yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh PDKB, diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di KB.

Dalam hal pemindahan barang menggunakan lebih dari satu sarana pengangkut, maka diperlukan copy lembar ke-1 Formulir BC 2.3 yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KB guna melindungi setiap sarana pengangkut.

4.

Pejabat Bea dan Cukai di KB meneliti kebenaran dan kelengkapan Formulir BC 2.3. Apabila Formulir BC 2.3 telah lengkap dan benar, Pejabat Bea dan Cukai di KB melakukan kegiatan:

 

a.

Memberi nomor dan tanggal pendaftaran pada Formulir BC 2.3.

 

b.

Menyerahkan Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 kepada PDKB dan menahan copy lembar ke-1 sebagai lembar kontrol.

5.

PDKB atau kuasanya mennyerahkan Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di TPS.

6.

Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar setelah menerima berkas Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 melakukan kegiatan :

 

a.

Meneliti kebenaran dan kelengkapan formulir BC 2.3.

 

b.

Menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pencocokan merk, nomor, jenis, ukuran dan jumlah peti kemas/kemasan barang.

7.

Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencocokan merk, nomor, jenis, ukuran dan jumlah peti kemas/kemasan barang berdasarkan data pada Formulir BC 2.3. Dalam hal sesuai, petugas Bea dan Cukai menerakan segel pada peti kemas/kemasan barang serta mencatat nomor dan jenis segel serta identitas sarana pengangkut pada Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3.

8.

Pejabat Bea dan Cukai di TPS menerima kembali Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 dari petugas Bea dan Cukai dan meneliti berkas Formulir BC 2.3.

Apabila kedapatan sesuai, memberikan persetujuan keluar pada Formulir BC.2.3.

Selanjutnya menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 kepada petugas Bea dan Cukai di pintu ke luar TPS melalui PDKB atau kuasanya untuk pengeluaran barang.

Dalam hal hasil pencocokan kedapatan tidak sesuai Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan Formulir BC 2.3 kepada PDKB untuk diperbaiki dan ditandasahkan kembali.

9.

Petugas Bea dan Cukai di pintu keluar TPS melakukan kegiatan :

 

a.

Menerima formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3 dari PDKB atau kuasanya.

 

b.

Melakukan pengecekan mengenai keadaan, jenis dan nomor segel pada peti kemas/kemasan barang serta identitas sarana pengangkut.

 

c.

Apabila sesuai membubuhkan cap “SELESAI KELUAR” serta mencantumkan tanggal dan jam berangkat pada Formulir BC 2.3 lembar ke-1, 2, dan 3.

 

d.

Menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada PDKB atau kuasanya untuk melindungi pengangkutan barang dari TPS ke KB.

 

e.

Menyerahkan kembali formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Pejabat Bea dan Cukai di TPS untuk ditatausahakan dalam buku yang disediakan khusus untuk itu dan segera diteruskan kepada Pejabat yang menangani Manifest di TPS dengan dilampiri copy BL/AWB untuk penutupan pos BC.1.0.

10.

Setelah barang modal atau peralatan pabrik, barang dan/atau bahan tiba di KB :

 

Pejabat Bea dan Cukai di KB melakukan kegiatan :

 

a.

Menerima berkas Formulir BC 2.3. lembar ke-1 dan 3 dari PDKB atau kuasanya.

 

b.

pengecekan mengenai keadaan jenis dan nomor segel pada petikemas/kemasan barang serta identitas sarana pengangkut.

 

c.

Dalam hal kedapatan sesuai, membuka segel dan melakukan pengawasan stuffing dari petikemas/kemasan ke tempat penimbunan.

 

d.

Bilamana tidak sesuai melakukan tindakan pengamanan sementara terhadap petikemas/kemasan barang serta melaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

e.

Memberi catatan “SELESAI MASUK” serta mencantumkan tanggal dan jam pemasukan pada Formulir BC 2.3 lembar ke-1 dan 3.

 

f.

Mengadakan rekonsiliasi Formulir BC 2.3 lembar ke-1 dengan copy lembar ke-1 serta menatausahakan.

 

g.

Mengirimkan Formulir BC.2.3 copy lembar ke-1 kepada Biro Pusat Statistik Jakarta dan Bank Indonesia.

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

SOEHARDJO

NIP.060013988