Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 25/BC/1997
Kategori :
Lainnya
Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 25/BC/1997
TENTANG
KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, terhadap minuman mengandung etil alkohol asal impor pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Rapublik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan.
Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran Keputusan ini.
Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.