Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 540/PJ./2000

Kategori : PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 540/PJ./2000

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain diatur mengenai pengertian Harga Jual dan Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, telah diatur lebih lanjut mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dan oleh selain Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pabrikan atau pihak yang menghasilkan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

(2)

Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(3)

Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terurai(CKD) atau produksi dalam negeri:

  1. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum terutang pada saat impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai.
  2. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
  3. Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut pada lini setelah penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor adalah Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(2)

Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terpasang (CBU):

  1. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas impor kendaraan bermotor tersebut sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu sebesar Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
  2. Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut oleh importir yang bersangkutan dan penyerahan pada lini selanjutnya adalah Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).

 

 

Pasal 3

 

(1)

Atas setiap penyerahan kendaraan bermotor harus diterbitkan Faktur Pajak.

(2)

Dalam Faktur Pajak yang diterbitkan pada setiap lini distribusi kendaraan bermotor yang tergolong mewah harus dicantumkan juga nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut atau telah dipungut pada lini sebelumnya.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Harga Jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut.

(2)

Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan dikukuhkan.

 

 

Pasal 5

 

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK