Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pabrikan atau pihak yang menghasilkan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
(2) |
Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
|
(3) |
Harga Jual yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor, termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan dari Pabrikan atau pihak yang menghasilkan atau atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut.
|
(1) |
Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terurai(CKD) atau produksi dalam negeri:
|
|
|
(2) |
Untuk kendaraan bermotor yang tergolong mewah yang diimpor dalam keadaan terpasang (CBU):
|
|
(1) |
Atas setiap penyerahan kendaraan bermotor harus diterbitkan Faktur Pajak.
|
(2) |
Dalam Faktur Pajak yang diterbitkan pada setiap lini distribusi kendaraan bermotor yang tergolong mewah harus dicantumkan juga nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut atau telah dipungut pada lini sebelumnya.
|
(1) |
Harga Jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut.
|
(2) |
Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat 1, dapat mengajukan permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang bersangkutan dikukuhkan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.