Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 30/BC/2006

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol Serta Etil Alkohol


20 Oktober 2006


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 30/BC/2006

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang  Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang  Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember  2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk  menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
 
a. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang  dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan pada atau setelah tanggal 1 Nopember  2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk pengeluaran sebelum tanggal 1 Nopember  2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pada CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP.
b. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol asal Impor, yang  diimpor pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk  importasi sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan  dengan tanggal pendaftaran pada PIB dan tanggal pembayaran pada SSPCP.
2. Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik  minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan  khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006  dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang  bersangkutan.


Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai  paling lambat tanggal 15 Nopember 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.