Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 89/PMK.04/2006
Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.04/2006
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;
- bahwa besaran tarif cukai spesifik Etil Alkohol atau Etanol yang berlaku dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.
Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.