Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.
Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATIDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.