Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 217/PJ./2001

Kategori : PPh

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 217/PJ./2001

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
  5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia ;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFlKAT BANK INDONESIA YANG DlTERIMA ATAU DlPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DlSAHKAN OLEH MENTERl KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

(2)

Perlakuan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan atau Sertifikat Bank Indonesia.

(2)

Permohonan sebagaimana ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana Lampiran I Keputusan ini dengan dilampiri:

  1. Foto copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun;
  2. Foto copy Laporan Keuangan 3 (tiga) bulanan terakhir, termasuk daftar perincian dana dan sumber pendapatannya;
  3. Foto copy sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia tersebut pada ayat (1) di atas.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/pengujian atas semua data/informasi yang diberikan Wajib Pajak telah memenuhi syarat untuk diberikan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, maka SKB dimaksud harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

(2)

Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dikabulkan, maka jawaban kepada Wajib Pajak atas penolakan permohonan SKB dimaksud harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dengan mencantumkan alasan penolakan.

 

 

Pasal 4

 

SKB Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diajukan kembali.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Bentuk formulir SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

(2)

SKB dimaksud diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu:

  1. Lembar ke-1 : Wajib Pajak;
  2. Lembar ke-2 : Bank/ pemotong pajak;
  3. Lembar ke-3 : Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
  4. Lembar ke-4 : Arsip Kantor Pelayanan Pajak
(3)

SKB lembar ke-2 wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh bank/ pemotong pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO