Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
(1) |
Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. |
(2) |
Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. |
(1) |
Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) |
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). |
(4) |
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
(1) |
Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar. |
(2) |
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap : |
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut. |
(1) |
Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen). |
(2) |
Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya setelah 31 Januari 2001, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). |
(3) |
Terhadap deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang setelah 31 Desember 2000, dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 652/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.