Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 225/PJ./2001
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 225/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Pajak tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR: KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diubah, sehingga menjadi berbunyi sbb. :
"h. |
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk wajib Pajak badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tsb lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf ti, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f." |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tgl. 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.