Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 515/PJ./2000
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, perlu untuk mengatur kembali tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak:
- badan usaha milik Negara,
- badan usaha milik Daerah,
- penanaman modal asing,
- bentuk usaha tetap dan orang asing, dan
- perusahaan masuk bursa.
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
- Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) |
Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan. |
Bagi Wajib Pajak baru yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal i angka 1 huruf a, huruf c, dan huruf e, dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berlaku bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula. |
(2) |
Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. |
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-150/PJ/1999, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.