Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, ayat (6) diubah, serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi:
"Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8A
"Pasal 8B
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Ketentuan butir 4 Lampiran II diubah dan ditambah, sehingga keseluruhan butir 4 Lampiran II berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Menambah 1 (satu) lampiran yaitu lampiran IV, mengenai contoh pengisian Faktur Pajak Standar dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing atau mata uang rupiah. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.