Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 230/KMK.04/1996

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/KMK.04/1996

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan:

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.

 

 

Pasal 1

 

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.

 

 

Pasal 2

 

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.

 

 

Pasal 3

 

Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
Menteri Keuangan,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD