Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.
Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.