Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA.
BAB I
PENYEDIAAN PITA CUKAI
(1) | Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00. |
(2) |
Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi. |
(3) | Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea Cukai. |
BAB II
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai- mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
pada bagian kiri dan kanan, selain garis-garis tepi atas dan bawah, terdapat pula masing-masing 4 (empat) buah bidang warna berben-tuk empat persegi panjang.
1) |
Cetakan yang terletak di dua tempat yaitu: garis- garis tepi atas dan bawah; hiasan garis-garis guilloche dan titik-titik; kata-kata "CUKAI TEMBAKAU" dan blok warna memuat kata "INDONESIA" dalam garis putih. |
2) |
Pantogram kata-kata "REPUBLIK INDONESIA" yang utuh dan tidak utuh tercetak bergelombang; paduan garis- garis guilloche; gambar Garuda Pancasila Lambang Negara RI; angka dan tanda persen serta angka tahun anggaran berjalan dalam bidang putih berbentuk lingkaran. |
3) |
Harga Jual Eceran. |
4) |
Foil hologram dengan ukuran 0,5cm X 1,2cm di bagian kiri keping pita cukai yang memuat gambar logo Bea dan Cukai, teks BC BC BC dan mini teks RI RI RI. |
BAB III
LAIN-LAIN
Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.