Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997

Kategori : Lainnya

Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106/KMK.05/1997

TENTANG

PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK
DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang pemberian izin dan penca-butan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

 

Pasal 1

 

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.
(3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4)

Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

 

Pasal 3

 

Lokasi/bangunan/Tempat Usaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri.
  2. Untuk Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

 

 

Pasal 4

 

Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci:

  1. Untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol:
    1. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik;
    2. bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat minuman mengandung etil alkohol;
    3. bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun minuman mengandung etil alkohol yang selesai dibuat;
    4. bangunan, ruangan, tempat, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menimbun Minuman Mengandung Etil Alkohol yang cukainya sudah dibayar atau dilunasi;
    5. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
    6. bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk kegiatan produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong atau barang hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai;
    7. ruangan/bangunan/Pos Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    8. batas-batas Pabrik.
  2. Untuk tempat usaha Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol:

    1. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha Importir;
    2. bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun minuman mengandung etil alkohol yang diimpor, apabila Importir mempunyai tempat penimbunan sendiri untuk menimbun minuman mengandung etil alkohol yang diimpor tersebut;
    3. ruangan atau tempat untuk menyimpan pita cukai;
    4. batas-batas tempat usaha importir.

     

 

Pasal 5

 

(1) Untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon
mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan:
  1. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha.
  2. Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:
    1. Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.
    2. Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
    3. Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
    4. Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak.
    6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
    7. Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
    8. Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
  3. Surat Pernyataan akan menyelengga rakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan:
  1. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha Importir.
  2. Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:
    1. Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
    2. Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak.
    4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
    5. Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.
    6. Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.
  3. Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.

 

 

 

Pasal 6

 

(1)

Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4)

Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai contoh terlampir.

(5)

Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha Importir bersangkutan.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas.

 

 

Pasal 7

 

(1) NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dapat dicabut dalam hal:
  1. atas permohonan pemegang NPP BKC yang bersangkutan;
  2. tidak melakukan kegiatan selama satu tahun;
  3. persyaratan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
  4. pemegang NPP BKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemegang NPP BKC dinyatakan pailit;
  6. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  7. pemegang NPP BKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melang-gar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  8. pemegang NPP BKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
  1. dilakukan renovasi;
  2. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
  1. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan seba-gaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan;
  2. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi.

 

 

 

Pasal 8

 

(1)

Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan NPP BKC.

(2)

Salinan atau tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol.

 

 

Pasal 9

 

(1)

Dalam hal NPP BKC dicabut, minuman mengandung etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan.

(2)

Untuk mendapatkan kepastian jumlah minuman mengandung etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap minuman mengandung etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik.

 

 

Pasal 10

 

Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.

 

 

Pasal 11

 

Semua izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 diberlakukan sebagai NPP BKC.

 

 

Pasal 12

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini.

 

 

Pasal 13

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD