Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik.
(1) |
Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan/atau kadar kandungan etil alkohol dengan penggolongan sebagai berikut :
|
(2) |
Dalam hal tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarkan kadar kandungan etil alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai terberat |
Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per liter.
Harga jual eceran per liter atas minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor diajukan oleh pengusaha pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contor terlampir.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
ttd
Marie MuhammadDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.