Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 623/KMK.05/1997

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 623/KMK.05/1997

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN
KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.05/1996 dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian nasional saat ini, sehingga perlu disesuaikan
  3. bahwa oleh karena itu, perlu dilakukan penetapan tarif cukai yang baru untuk minuman mengandung etil alkohol yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

 

Pasal 1

 

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan/atau kadar kandungan etil alkohol dengan penggolongan sebagai berikut :

GOL Harga Jual Eceran Perliter :   Kadar   Tarif Cukai  perliter:
I. Sampai dengan Rp. 7.500,-    Sampai dengan 2 %    Rp. 750,-
II. Lebih dari Rp. 7.500,- sampai dengan Rp.15.000,-   Lebih dari 2 % sampai dengan 5 %    Rp. 1.250,-
III. Lebih dari Rp. 15.000,- sampai dengan Rp. 75.000,-   Lebih dari 5 % sampai dengan 15 %   Rp. 2.000,-
IV. Lebih dari Rp. 75.000,- sampai dengan Rp. 200.000,-   Lebih dari 15 % sampaidengan 25 %   Rp. 5.000,-
V. Lebih dari Rp. 200.000,-    Lebih dari 25 %   Rp. 20.000,-
(2)

Dalam hal tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarkan kadar kandungan etil alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai terberat

 

 

Pasal 3

 

Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per liter.

 

 

Pasal 4

 

Harga jual eceran per liter atas minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor diajukan oleh pengusaha pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contor terlampir.

 

 

Pasal 5

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis Keputusan ini.

 

 

Pasal 6

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1997
Menteri Keuangan

ttd

Marie Muhammad