Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor ditetapkan sebagai berikut : | ||||||
|
|||||||
(2) |
Nilai impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-Iebih undangan pabean di bidang impor.
|
||||||
(3) |
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
|
||||||
(4) |
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
(5) |
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut :
|
(1) |
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) adalah merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
|
(2) |
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat bersifat final berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
(3) |
Pungutan Pajak penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada penyalur/agen bersifat final.
|
(1) |
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g dan h dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
|
(1) |
Pajak PenghasiIan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
|
(2) |
Dalam hal pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
|
(3) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
|
(4) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 terutang dan dipungut pada saat penjualan.
|
(5) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
|
(1) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendaharawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(2) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
|
(3) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 harus disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
|
(4) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
(5) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
|
(6) |
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery Order) ditebus.
|
(1) |
Pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (3), (4) dan (6) menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
|
(2) |
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
|
(3) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu:
|
- lembar pertama untuk pembeli; - lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak; - lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan. |
(1) |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 harus melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
|
(2) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
(3) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4, 5 dan 6 harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.