Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.43/1998
TENTANG
PETUNJUK PEMUNGUT PPh PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN
DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan Nomor : 549/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 tentang Petunjuk Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 dan Nomor : 147/KMK.04/1995, maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan Menteri Keuangan dimaksud sebagai berikut :
Pemungut Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 adalah :
1.1. |
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; |
1.2. |
Direktorat Jenderal Anggran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran dan pembelian barang; |
1.3. |
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah; |
1.4. |
Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; |
1.5. |
Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix dan Gas, atas penjualan hasil produksinya. |
1.6. |
Badan Urusan Logistik (BULOG), atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu. |
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
2.1. |
Atas impor :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.2. | Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.3. |
Atas penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4 tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.4. |
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan oleh Pertamina dan BULOG diatur ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.5. |
Berdasarkan ketentuan pada 2.4.1. dan 2.4.2. di atas maka :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.6. |
Sifat pemungutan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 diatur bahwa sifat pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang bersifat final dalam hal :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.7. |
Tarif dan besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh BULOG, Pertamina, dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis Premix yaitu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.8. |
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.9. |
Sebelum surat perintah pengeluaran barang ("delivery order") diterbitkan, terlebih dahulu pembeli atau penerima penyerahan barang melunasi PPh Pasal 22 dan menunjukkan bukti setoran Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa SSP (Formulir bentuk KP.PDIP.5.1-98) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-107/PJ/1998 tanggal 26 Mei 1998 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. |
Bulog/Dolog, Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Premix yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.41/1995 tanggal 25 April 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Instansi dan badan usaha yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut di wilayah kerja Saudara.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.