Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 528/PJ./2001
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-407/PJ./2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 528/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000
TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan pembayaran dan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ/2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran 1 huruf A angka 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ/2000, sehingga keseluruhan Lampiran 1 huruf A angka 2 huruf b berbunyi sebagai berikut :
"b. |
Menyerahkan lembar ke 1 dan 2 Formulir TBPFLN yang telah dibayar kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar ke 2 diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut pada saat keberangkatan ke luar negeri dan lembar ke-3 merupakan arsip UPFLN atau Bank Penerima Pelunasan TBPFLN;" |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.