Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. |
(2) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana. |
(3) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana. |
(1) | Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
|
(2) | Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.