Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.01/2007
Biaya Pelaksanaan Dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 April 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.01/2007
TENTANG
BIAYA PELAKSANAAN DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG
KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan sesuai dengan PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan penjelasan alokasi dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) untuk Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai berikut:
- Biaya Pelaksanaan Ekstensifikasi Karyawan adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi berbasis karyawan dengan berpedoman pada standar biaya yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Standar Biaya Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai.
- Sarana dan Prasarana Pendukung Ekstensifikasi adalah alokasi biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain pengadaan ID Card Printer, Cartridge/pita/ribbon printer dan kartu NPWP (spesifikasi dan contoh kartu sebagaimana lampiran I), berpedoman pada ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006.
- Perkiraan potensi NPWP baru Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dicapai pada tahun 2007 oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana Lampiran II.
- Dalam hal alokasi dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tidak mencukupi, maka Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan usul penambahan dana ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
Direktur Jenderal.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.