Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: |
|
|
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.
|
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.
|
(1) | Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
|
|
(2) | Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila: |
|
(1) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
(2) |
Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan maupun yang diminta sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
|
(3) |
Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak, Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terbatas untuk tempat penyerahan Barang Kena Pajak yang baru.
|
(1) |
Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
|
(3) |
Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(4) |
Dalam haI terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib memenuhi hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
(1) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak sebelum jangka waktu berlaku keputusan tersebut berakhir.
|
(2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
|
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.
|
(1) |
Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001.
|
(2) |
Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002.
|
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
(4) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
|
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.
|
(6) |
Sebelum diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
(7) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 April 2002.
|
(8) |
Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
(9) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan pada waktunya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.