1. |
Menambah contoh penggantian Faktur Pajak dalam Masa Pajak yang sama pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 A (D.1.2.32.01) :
- |
Huruf B |
: |
Petunjuk Pengisian. |
- |
Nomor Urut 3 |
: |
Bagian ketiga. |
- |
Angka Romawi II |
: |
Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak. |
- |
Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur. |
- |
Nomor urut 2.1 sebagai berikut : |
"2.1 |
Contoh Apabila Terdapat Penggantian Faktur Pajak pada Masa yang Sama. Pada tanggal 5 Januari 2007 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai Penjualan sebesar Rp 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dengan DPP sebesar RP 500.000.000,- dan PPN sebesar Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2007 PT Angkasa melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 10 Januari 2007 dengan Kode dan Nomor 011.000-07.00000022, DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,-.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut :
Pada Masa Pajak Januari 2007, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,-, kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 dengan mengisi Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan Nomor Seri FP Yang Diganti diisi dengan 010.000-07.00000009. Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- namun diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran.
- Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai Pajak Masukan pada formulir 1107 B."
|
|
2. |
Memperbaiki redaksi dan memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1107 (F.1.2.32.01)
Huruf B |
: |
Petunjuk Pengisian |
Nomor urut 2 |
: |
Bagian Kedua |
Angka Romawi II |
: |
Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar |
Huruf F |
: |
PPN yang Kurang atau (Lebih) Bayar karena Pembetulan (II.D - II.E) Angka 2 |
sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut :
"2. |
Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut :
2.1. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
2.1.1. |
PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp 17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,-. SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-. |
2.1.2 |
PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2007 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F. |
|
2.2. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2007. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp 250.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April 2007. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. |
2.3. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2007). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. |
2.4. |
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007 menunjukkan lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-. |
|
Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut :
- PKP dapat membetulkan Masa Januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada Butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Februari dan Masa-Masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
- PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa Pajak berikutnya sampai dengan Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka Kurang Bayar pada Butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp 150.000,-.
Untuk contoh nomor 2.3., dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut : PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F. dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut :
Contoh |
Penghitungan PPN kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.1
Contoh 2.2 Masa Januari
Masa Februari
Masa Maret
Masa April
Contoh 2.3
Contoh 2.4
|
Butir II.D Butir II.E
Butir II.F
Alternatif a Butir II.D Butir II.E
Butir II.F
Alternatif b Butir II.D Butir II.E
Butir II.F
Butir II.D Butir II.E
Butir II.F
Lampiran 2 : Daftar Pajak Masukan dan PPnBM : Angka Romawi I Butir 3 huruf A; Kompensasi kelebihan PPN dari Masa Sebelumnya
Butir II.D Butir II.E
Butir II.F
Butir II.D Butir II.E
Butir II.F |
Rp (20.000.000) Rp (17.000.000) (-) ---------------------- Rp ( 3.000.000)
Rp ( 100.000) (-) Rp ( 200.000) ----------------------- Rp 100.000
Rp ( 100.000) (-) Rp ( 200.000) ----------------------- Rp 100.000
Rp ( 200.000) Rp ( 300.000) (-) ----------------------- Rp 100.000
Rp ( 150.000) -----------------------
Rp 0 Rp ( 1.000.000) (-) ----------------------- Rp 1.000.000 Rp 250.000 Rp ( 1.000.000) (-) ----------------------- Rp 1.250.000 |
|