Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
151/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN
GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
- bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah masa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK
BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI
PANAS BUMI.
Pasal
I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2008.
Pasal
II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI