Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMEA asal impor disediakan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | PCHT dan PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Pemesanan PCHT dan PCMMEA asal impor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dilakukannya pengawasan. |
(1) | PCHT disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. |
(2) | Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | PCMMEA asal impor disediakan dalam satu seri. |
(2) | Pada setiap keping PCMMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMEA asal impor yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengamanan dalam PCMMEA asal impor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.