Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.04/2008

Kategori : Lainnya

Audit Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.04/2008

TENTANG

AUDIT CUKAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Audit Cukai;   
             
Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3615) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);            
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);            
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;             


MEMUTUSKAN :

          
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AUDIT CUKAI.  

              

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                
  1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.            
  2. Audit Cukai yang selanjutnya disebut Audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta Surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.            
  3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.           
  4. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.            
  5. Auditee adalah orang yang diaudit oleh Pejabat Bea dan Cukai.            
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur jenderal Bea dan Cukai.           
  7. Audit Umum adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.          
  8. Audit Khusus adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai tertentu.            
  9. Audit Investigasi adalah Audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai.            
  10. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.            
  11. Daftar Temuan Sementara, yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit.            
  12. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit.            
  13. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.            
  14. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai.            
  15. Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA Bea dan Cukai.            
  16. Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disingkat PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai.            


Pasal 2

                   
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna-barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.                


Pasal 3

                  
Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapadkan fasilitas pembebasan cukai atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.                


Pasal 4

                
(1) Audit terdiri dari Audit Umum, Audit Khusus, dan Audit Investigasi.   
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, atau sewaktu-waktu. 
           

Pasal 5

                   
(1) Untuk melakukan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur jenderal membentuk Tim Audit. 
(2) Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :            
  1. PMA;        
  2. PTA;        
  3. Ketua Auditor; dan        
  4. seorang atau lebih Auditor.        
(3) Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah :            
  1. seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor; dan/atau        
  2. seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   
      

Pasal 6


(1) Anggota Tim Audit sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, Ketua Auditor, atau Auditor.     
(2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 
            

Pasal 7

                   
(1) Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal.  
(2) Audit Investigasi dilaksanakan berdasarkan Surat perintah dari Direktur Jenderal.  
          

Pasal 8


Audit dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain.                


Pasal 9

                   
Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit harus berpedoman pada Standar Audit.                


Pasal 10


Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit berwenang :                
  1. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;            
  2. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, dan/atau pihak lain yang terkait;            
  3. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; dan            
  4. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf c.            


Pasal 11

                 
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit, Auditee wajib :            
  1. menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, serta menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa;        
  2. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan        
  3. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.     
(2) Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada yang mewakilinya.    
(3) Terhadap Auditee yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.   
          

Pasal 12

                
(1) Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah. 
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.     
       

Pasal 13


(1) Atas pelaksanaan Audit, Tim Audit menyusun DTS.  
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Audit Investigasi. 
(3) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk ditanggapi. 
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya DTS oleh Auditee.    
(5) Atas permohonan Auditee, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang satu kali untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.    
(6) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), temuan dalam DTS dianggap disetujui oleh Auditee. 
       

Pasal 14


(1) Hasil pelaksanaan Audit dituangkan dalam bentuk LHA. 
(2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor. 
            

Pasal 15


LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti dengan surat tagihan dan/atau surat rekomendasi.                


Pasal 16


Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit, sertifikasi keahlian, dan standar Audit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.                


Pasal 17


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 321/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                


Pasal 18


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                
                        



Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 23 Juni 2008    
MENTERI KEUANGAN  

ttd.  
                        
SRI MULYANI INDRAWATI