Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat pajak terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
(2) | Pemusatan tempat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun SMT; |
(3) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pemusatan tempat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak SMT; |
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat
|
(5) | Apabila Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat pajak terutang di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dapat dikukuhkan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha dilakukan; |
(6) | Apabila setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak memilih untuk melakukan pemusatan tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 1 November tahun SMT; |
(1) | Apabila Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat pajak terutang untuk seluruh tempat kegiatan usaha yang ditetapkan pemusatan tempat pajak terutang di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memilih tempat kegiatan usaha lain sebagai pemusatan tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala kantor wilayah yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pajak tempat pemusatan akan dilaksanakan: |
(2) | Permohonan untuk melakukan pemusatan tempat terutang pajak kepada kepala kantor wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak SMT dan paling sedikit memuat;
|
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan; |
(4) | Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang, maka pemusatan tempat Pajak terutang dianggap telah berlaku. |
(1) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi:
|
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan; |
(3) | Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan pemusatan tempat pajak terutang, maka pemusatan tempat Pajak terutang dianggap telah berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.