Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 58/PJ/2008
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 Tentang Sistem, Bentuk, Jenis, Dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Oktober 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-40/PJ/2008 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-173/PJ/2007 TENTANG SISTEM, BENTUK, JENIS, DAN KODE
LAPORAN RUTIN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2007 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan atau peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem, bentuk, isi dan kode sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
- Dalam pembuatan laporan rutin agar memperhatikan sistem, bentuk, jenis, kode laporan dan petunjuk pengisiannya serta memperhatikan aliran dokumen, periodisasi dan jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pada perubahan/evaluasi kembali laporan rutin ini, jumlah laporan rutin telah disederhanakan dari sebelumnya 77 laporan menjadi 64 laporan.
- Tujuan dari perubahan/evaluasi kembali laporan rutin adalah :
- Jumlah Laporan Rutin semakin berkurang dan selalu update.
- Semakin banyak data dan informasi yang diperlukan oleh Unit Eselon II terkait, tersedia di Sistem Informasi dan/atau Aplikasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Laporan Rutin pada Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih terkontrol, mudah diakses, efisien dan tidak membebani Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Laporan Rutin dapat dikirim dalam bentuk softcopy melalui media intranet atau sistem informasi dan/atau aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Unit Eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar tidak meminta laporan rutin diluar laporan rutin yang telah ditetapkan dalam PER-173 dan perubahannya Jika Unit Eselon II terkait membutuhkan laporan rutin baru agar meminta persetujuan Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
- Dalam hal pembuatan Laporan yang tidak rutin harus ditentukan batas waktunya.
- Unit Eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengguna Laporan Rutin agar selalu mengkaji efektifitas dan urgensi dari Laporan Rutin yang terkait dengan unitnya, jika sudah tidak diperlukan lagi agar diusulkan untuk dihapus. Usul penghapusan Laporan Rutin agar disampaikan dan melalui persetujuan dari Direktur Transformasi Proses Bisnis.
- Unit Vertikal sebagai pembuat laporan rutin agar men-download Daftar Laporan Rutin ter-update di website Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.