Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
|
(2) | Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. |
(3) | Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkandengan Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi,bangunan, atau tempat usaha. |
(2) | Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan, atautempat usaha. |
(3) | Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC dengan melampirkan:
|
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakpengajuan permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama masih menjalankan usaha. |
(2) | NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjanguntuk jangka waktu yang sama. |
(1) | Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang. |
(2) | Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. |
(1) | Menteri dapat mencabut NPPBKC dalam hal:
|
(2) | Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
|
(3) | Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalam waktu paling lama:
|
(4) | Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(1) | Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC. |
(2) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap:
|
(3) | Untuk mendapatkan kepastian jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(4) | Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(5) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada kurator. |
(1) | Dalam hal NPPBKC untuk importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dicabut:
|
(2) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, terhadap barang kena cukai yang masih berada di Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran harus dimusnahkan oleh importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh PejabatBea dan Cukai. |
(3) | Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada importir barang kena cukai, Penyalur,atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. |
(4) | Dalam hal importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepadakurator. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. |
Pemberian NPPBKC dimaksudkan dalam rangka pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan tertib sosial atau keseimbangan sosial serta pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, dan pencabutan NPPBKC. Pada prinsipnya NPPBKC tersebut diberikan secara tersendiri berdasarkan masing-masing bidang usaha, jenis barang kena cukai, serta lokasi tempat usaha. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, NPPBKC dapat dicabut. Pencabutan NPPBKC tersebut membawa konsekuensi bagi pengusaha, yaitu timbulnya kewajiban untuk melunasi cukai atas barang kena cukai yang masih terutang cukai atau memindahkan barang kena cukai ke tempat-tempat yang ditetapkan atau memusnahkannya. NPPBKC yang diberikan Menteri sama sekali tidak mengurangi atau menghapuskan persyaratan perizinan dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
II. |
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “importir barang kena cukai” adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “pembuatannya dilakukan secara sederhana” adalah pembuatan minuman mengandung etil alkohol dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “yang mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia” adalah orang yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “izin yang dipersyaratkan dari instansi terkait” antara lain Izin Mendirikan Bangunan, izin usaha perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 6 Huruf a
Angka 1
Yang dimaksud dengan “berhubungan langsung” adalah bila lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “berbatasan langsung” adalah sekurang-kurangnya salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.
Yang dimaksud dengan “jalan umum” adalah jalan yang setiap orang pribadi dapat melaluinya tanpa keharusan meminta izin terlebih dahulu. Angka 3
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “berdekatan” adalah memiliki jarak kurang dari 100 (seratus) meter. Jarak ini tidak berlaku untuk fasilitas tempat ibadah yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran, atau tempat hiburan.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembatasan jangka waktu 5 (lima) tahun didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik dari barang kena cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tersebut.
Perpanjangan masa berlaku keputusan pemberian NPPBKC tetap harus memenuhi persyaratan dari instansi yang terkait dan pemerintah daerah setempat. Pasal 9 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “persyaratan perizinan” adalah semua persyaratan untuk memperoleh NPPBKC yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
Huruf c
Pembekuan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan terhadap pemilik NPPBKC yang berada dalam pengawasan kurator sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai" adalah:
Tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai yang dikarenakan pembekuan NPPBKC tidak termasuk dalam ketentuan huruf ini.
Yang dimaksud dengan “selama satu tahun" adalah periode 12 (dua belas) bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan terakhir dilakukan. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pencabutan NPPBKC dalam huruf ini dapat dilakukan atas perusahaan yang dinyatakan pailit dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatan penghasil barang kena cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan pengusaha barang kena cukai (force majeur), maka pencabutan keputusan pemberian NPPBKC tidak harus serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain apabila Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan kepala Kantor atau adanya indikasi Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan mengelakkan pembayaran cukai atas barang kena cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “barang kena cukai tertentu” antara lain barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dalam pengangkutannya wajib dilindungi dokumen.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain apabila Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan kepala Kantor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4917
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.